Bantahan Terdakwa Anggota TNI AL ke Saksi di Sidang Penembakan Bos Rental
JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga terdakwa anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) BAA, Sersan Satu AA, dan Sersan Satu RH memberikan bantahan kepada keterangan saksi selaku anak bos rental di sidang lanjutan penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
“Yang kami bantah dan keberatan Yang Mulia saat mereka penjegakat di Saketi, mereka, yang kami lihat dari mobil Sigra, mereka tidak ada etika yang baik. Maksudnya dalam arti menyampaikan dengan baik-baik,” ujar terdakwa 1.
#bosrentalmobil #penembakan #tni #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.