Dokter Tifa: Kami Akademisi, Punya Kewajiban Sampaikan Kebenaran Dunia Akhirat | Rakyat Bersuara

Mas yang dari hukumnya doktor-doktor ahli ini ahli digital forensik. Iya. Kami UGM asli Mas mengatakan Anda UGM enggak? Anda [Musik] saya harus adil. Tadi sudah banyak ke sebelah kanan. Nanti ee sekarang saya berikan kesempatan dulu. Tadi Bung Rusdi mau bicara dan eh Bang Zfrin ya. Saya tambahkan. Izin saya tambahkan dulu kira. Tapi nanti Bu Rusi soalnya belum berkesempatan bicara ya apa yang Anda mau sangkap. Saya bilang tadi bahwa saya hormati ya hasil temuan Anda bertiga hormati secara ilmiah. Anda mengakui bahwa ini ilmiah. Iya kita akui secara ilmiah ya. Oke. Kalau ilmiah bukan menghasut dong. Tetapi untuk membuktikan bahwa hasil temuan Anda itu sah secara hukum karena Anda publikasikan ini persoalan-persoalan hukum bukan persoalan ilmiah lagi. Oh belum tentu. Enggak begitu. Kita punya beda. Kita orang ilm anda temukan sesuatu ya kan barang ini palsu. Anda katakan begitu. Kewajiban bukan sekedar hak kewajiban bukan sekedar hak seorang ilmuwan untuk membicarakan tentang kebenaran. Itu bukan hanya di fakultas pengadilan. Kalau itu domain Anda, silakan ya. Jadi kami bukan kami ini akademisi, kami ini para akademisi itu punya kewajiban ketika kami melihat ada sebuah kebenaran yang penting sekali untuk diketahui oleh masyarakat. Kami punya kewajiban untuk menyampaikan itu kewajiban kami. Sepakat dunia akhirat. Tapi siapa yang menentukan bahwa bar itu palsu at tidak usah enggak jadi begini Masjipan bukan selalu domain hukum bukan bukan. Oke, silakan. Begini, ini soal kewajiban. Kewajiban ya. Ini kan ilmuwan ilmuan ya. Saya kita saya sepakat ya, bahwa sebagai ilmuwan kita wajib menghadirkan fakta ya. Tapi ada tapinya Mas Aiman. Apa itu? Sumber data itu juga harus dari sumber yang kredibel. Tadi skripsikan. Sebentar, sebentar, sebentar, sebentar. Heh. Tadi dikonfirmasi dapat dari Dian itu. Iya kan postingan Dian bukan dari Jokowi yang memiliki atau G enggak sebentar. Justru itu saya bilang. Makanya kalau Anda ingin menggunakan ya kapasitas Anda sebagai ilmuwan, ada etika ilmiah. Apa itu? Iya kan? Apa itu? Perolehlah. Perolehlah ilmuan. Apa itu etika ilmiah? Apa? Coba tolong sampaikan etika menurut siapa dalam buku apa kata profesor siapa coba? Sebentar coba coba coba ini bagian saya ini ini bagian saya bukan bagian anda. Anda enggak usah tanya saya nanti. Loh nanti saya jawab dulu lah ya. Saya jawab dulu. Anda nanya tu gimana ini Anda menuduh kita tidak etis secara ilmiah. Kami bertanya. Ya, makanya saya jawab. Saya jawab. Mau dijawabin enggak? Dengar. Makanya ya dengar biar dengar gini. Jadi gini Mas Aiman ya. Jadi sumber data yang diperoleh oleh teman-teman ini ya melakukan kajian atau studi atau apa ya terkait ijazah ya itu apa etika ilmiah itu apa? Enggak. Sebentar sebentar Bu. Terkait loh terkait ijazah ya. ya terkait ijazah diperoleh dari bukan pemilik ijazah misalnya atau dari UGM bahkan ya UGM sendiri sudah klarifikasi Mas Aiman beberapa kali bahwa ijazahnya asli. Nah, orang-orang ini ya yang kami laporkan di Polres Jakarta Pusat ini ya telah menyalahgunakan ya. Nah, ini catat ya. Catat ya, catat ya. Catat ini pidana loh. Menyalahgunakan ya. Telah menyalahgunakan. Masa gimana-gimana ya? Sor sori. Siapa yang menyalahgunakan ya? Siapa yang menyalahgunakan? Orang-orang yang kami laporkan. Oke. Ya, mereka bertiga ini menyalahgunakan dalam konteks yang kami laporkan. Ya, kan saya I dalam konteks laporkan. Oke. Menyalahgunakan apa? Terduga terlapor yang kami sampaikan tadi ya. telah menyalahgunakan keahlian mereka dengan menghasut orang untuk melakukan tindak dugaan tindak pidana. Makanya kami laporkan di Polres Jakarta Pusat e keahlian. Tapi siap-siap kami lapor balik nanti ya. Itu kan hak hukum silakan hak hukum silakan Bung Rusdi. Jadi dengan keahlian mereka bertiga yang hadir di sini ya Anda laporkan karena keahlian mereka dilakukan untuk menghasut orang melakukan tindak pidana. Ah, jadi giniak apa gini? Eh, jadi gini ya. Jadi gini ya Eman ya. Saya bicara dalam konteks kami ya melaporkan empat orang di Poles Jakarta Pusat ya atas dasar keyakinan klien kami bahwa para terduga pelaku ini ya telah menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana ya. Nah, makanya dilaporkan di Pol Jakarta Pusat sudah diterima laporannya. He. Nah, kalau bagi mereka yang merasa dilaporkan ya ya silakan nanti gunakan. Pertanyaan saya begini kan Anda katakan tadi mereka ini dengan keahliannya menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Anda bisa jelaskan enggak kal itu? I ya itu dalam konteks laporan kami ya dalam konteks laporan kami di Jakarta Pusat ya. Karena saya hadir di sini kapasitasnya sebagai kuasa hukum pelapor ya di Polra Jakarta Pusat. Nah, tadi kan ada pembahasan Mas Aiman memperoleh ya memperoleh data-data ini ya untuk diteliti secara saintifik ya kan haruslah bukan pertanyaan saya bukan itu simpel sebenarnya mereka dianggap mereka anda anggap menghasut sehingga mereka akan dilaporkan betul menghasut untuk membuat orang lain melakukan tindak pidana tindak pidana apa tindak pidana jadi gini jadi akibat hasutan mereka ya orang-orang ini telah terhasut untuk melakukan tindak pidana ya sebentar misalnya apa misalnya contoh ya ada beberapa orang ya yang percaya dengan kata-kata mereka melakukan gerakan termasuk mereka pimpin ya di UGM sana datang ya yang mimpin menggeruduk sana ya nah termasuk menggeruduk juga rumah Pak Jokowi misalnya ya betul nahoke menggeruduk soal ya soal bahwa para pelapor ini ya apa yang mereka lakukan itu bukan perbuatan pidana ya itu soal lain. Silakan nanti hadir di Polres Jakarta Pusat kan itu cara kita bernegara gitu. Jadi teman-teman juga ya menyampaikan bahwa kami ini pejuang demokrasi. Yes. Saya juga sepakat. Yes. Tapi dalam menegakkan demokrasi kita juga menghormati hukum. Oke. Makanya klien kami merasa ya melihat ada peristiwa pidana melaporkan di mana salahnya. Klien Anda siapa ya? Boleh tahu dong tadi klien Anda siapa? Tadi kan sudah saya sampaikan klien Anda melakukan pidana karena hasutan dari kami atau gimana? Karena yang dipakai kan pasal 160 saya bacain ya. Iya. Baca dulu pasal 160. Pasal 160 saya bacain. Boleh dong ya. bar supaya ini ee masyarakat tahu. Barang siapa di muka umum, kami tidak melakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut. Kami tidak menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Artinya kami melakukan hasutan supaya supaya seseorang melakukan pidana. Siapa seseorang itu? Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Yang penguasa umum siapa? Presiden Prabowo. Tidak sama sekali ada hubungannya Presiden Prabowo dengan ini kan penguasa umum. Pak Jokowi sudah bukan penguasa kan gitu. atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan. Jabatan siapa ini yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang diancam dengan pidana penil lal gitu. Ini pertanyaannya adalah pasal ini penguasa umumnya siapa? Sekarang presidennya adalah Presiden Prabowo Subianto, presiden kecintaan kita semua bukan lagi Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo sudah tidak lagi menjadi penguasa. Presiden Joko Widodo sudah tidak apa yang diakini silakan nanti jabatan. Iya kan Presiden Jokowi sudah tidak punya jabatan apapun. Loh, kenapa Anda pakai pas ya silakan ya silakan sampaikan itu di Polres kalau Anda yakin. Kok repot-repot amat. Apa yang Anda yakini ya apa yang Anda yakini bahwa itu mudah-mudahan ini bukan untuk numpang tenar ya ikut-ikutan kasus ini ya. Ini ini kan bukan bicara saja. Mudah-mudahan ini bukan bicara pores saja. Anda pores pusat ya? Jakarta Pusat. Enggak enggak enggak enggak saya luruskan dulu ini numpang tenar ini. Oh iya enggak Anda belum masuk TV. Saya sudah masuk TV Mas. Oke. Udah udah yaak itu iya enggak kenal ya. Engak usah. Ini perlu kita sampaikan juga. Jadi laporan ini ternyata yang diterima bukan hanya di Pores Jakarta Pusat yang ada laporan Anda ya. Tapi laporan Bapak Pak Zfrin juga sudah diterima di PORES PORES Jakarta Selatan. Sebelumnya bares krim kan cuman diarah diarahkan ke bar krimnya baris krimnya ditolak ditolak gini aja kita tunggu aja prosesnya tapi ditolak jadi enggak usah kita terima kasih Jakarta Selatan ini ini aja sudah enggak jujur repot kalau sudah enggak jujur gini sebentares Jakarta Selatan ada laporan kejujuran itu nomor satu Jakarta Pusat ada dan saya mendengar lagi ada di Pores Depok juga iya he mau mau laporkan di Pores Papua boleh, mau ke IKN sekalipun Leh, enggak apa-apa ini lokus delitinya lokus delitinya sudah ngacuk ini ya, Bung Aiman. Silakan ya. Terima kasih. Jadi memang seperti kata ee ahli-ahli ini ya, memang beliau ini setiap warga negara mempunyai hak untuk berekspresi menyatakan pendapat di depan umum ya, termasuk beliau-beliau ini yang ahli-ahli ini. Cuman di dalam melaksanakan hak dan kebebasan tersebut ya harus tunduk kepada pembatasan yang dilakukan oleh undang-undang. He ya. pembatasan yang dilakukan oleh undang-undang. Undang-undangnya apa, Mas? Sebutkan, Mas. Sebutkan. Hak dan pembebasan tersebut, kebebasan tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Saya kasih tahu pasalnya 28. Demikian juga, Demikian juga ya pembatasan tersebut ya itu juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal pembatasan. Pasal jadi ini enggak jawab pasalnya juga nih. Pasal pasal pembatasan pembatasan berpendapat di pasal UDU sama. Enggak, bukan bukan saya tanya Bu Aiman yang jadi tadi pembatasan pembatasan itu di pasal berapa? Itu tanya tadi. Iya ya. Pembatasan itu di pasal 28 ayat J Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Undang-Undang Dasar enggak bahwa ya hak dan kebebasan itu ya tidak boleh melanggar hak dan kebebasan orang lain. Itu juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita. Oke. Ya, boleh saja beliau-beliau ini menyatakan pendapatnya, menyatakan keahliannya di depan publik, tetapi tidak boleh menyerang kehormatan seseorang. Ya, Mas. Boleh tanyakan enggak? Entar yang lebih detail ada enggak? tidak boleh menyatakan ijazah seseorang atau dokumen seseorang itu palsu karena itu bukan kewenangan dia. Walaupun beliau-beliau ini ahli digital forensik tingkat dewa, tetap saja kewenangan menyatakan ijazah palsu atau tidak itu adalah kewenangan lembaga atau perguruan tinggi yang mengeluarkannya. Ya, itu kesimpulan itu harus dikeluarkan oleh lembaga kewenangan. Oke. I itu sudah pasti itu secara hukum. Secara hukum bahwa yang berhak menyatakan ijazah palsu atau bukan itu adalah pengadilan eh perguruan tinggi yang mengeluarkan undang-undangnya mana itu ijazah tersebut. Sebutkan undang-undangnya. Undangnya mana, Mas? Oke. Undang-undangnya mana? Saya mau katakan ada empat fakta ya. Ada empat fakta yang saya lihat, yang saya ketahui sampai saat ini. Pertama Jokowi itu alumni UGM secara tegas. Itu jelas itu bisa dibuktikan. I itu fakta itu kan dengan apa buktinya? Masih perlu dipertokkan. Yang kedua, yang kedua ya UGM UGM tidak pernah menyatakan apapun, merasa curiga tentang apapun bahkan menyatakan kan tadi tentang ijazah Joko itu palsu. Tidak ada kecurigaan apapun. Oke, itu ya. Yang berikutnya, yang berikutnya kasus tentang ijazah palsu ini sudah pernah atau sudah ada yang pernah dipidana? Bohong masalah, Mas. Anda jangan salah baca. Orang hukum kok salah baca. Nanti nanti sayaak ini ironis nanti nanti saya fakta ironis. Ironis itu fakta. Nah, dari semua fakta-fakta itu, dari semua fakta-fakta itu kemudian dengan argumen digital forensik ya, ahli-ahli ini mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu. Padahal data yang dipakai untuk melakukan digital forensik itu bukan dokumen asli atau yang terverifikasi. Coba bayangin nalar doktor-doktor apa yang seperti ini mau memberikan pembelajaran apa kepada publik. Jangan mengejek doktor anda. Coba diam eh lulusan mana ini? Ini lulusan ini ya. Orang yang hukumnya doktor-doktor ahli ini ahli digital forensik. Iya. Kami UGM asli mengatakan Anda UGM enggak? Anda mengatakan sebuah ijazah Jokowi palsu ya. Siapa sih? Memakai analisa dokumen yang tidak jelas terverifikasi. Coba publik nilai. Oke. Bagaimana kualitas orang-orang ini. Ngacau. Ngacau. Ngacu. Ngacau. Ngacau. Ngacau. Ngacu. Bentar. Sebentar. Nanti saya berikan. Jadi pertama e ini harus dijawab juga. Menurut saya ini masuk logika juga. Yang pertama UGM telah menyatakan bahwa ijazah UGM bisa salah Mas. Sebentar nanti nanti nanti silakan. UGM sudah bohong kemarin soalnya. UGM sudah bohong. Ini pernyataan baru lagi. Oh, pernyataan hukum nih. Dua kali UGM nyatakan bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM. Jelas. Yang kedua, alumni itu belum tentu lulus juga alumni, Mas. Bahwa ijazah Pak Jokowi, satu lagi tadi lupa bahwa ijazah Pak Jokowi sudah diverifikasi berulang-ulang oleh lembaga yang berwenang. Tadi hilang UGM. Iya. Enggak. Ini ini pernyataan konversi pers KPU. Konteks KPU ya. konteks konferensi pers dari UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli. Yang ketiga bahwa ada orang yang pernah mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi namanya Bambang Tri yang akhirnya dipidana pada saat Pak Jokowi jadi presiden waktu itu. Ya fatal saya dong. Bagaimana kemudian tiga hal ini dijawab? Sesaat lagi kami akan segera kembali. [Tepuk tangan] [Musik] Yeah.

Debat panas terjadi antara tiga terlapor dugaan ijazah palsu Joko Widodo dengan Pengacara Relawan Jokowi dan Waketum Projo.

Ahli epidemiologi sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma pun bersikukuh atas kewajibannya menyampaikan kebenaran sebagai akademisi.

“Kami para akademisi punya kewajiban, ketika melihat ada kebenaran yang penting sekali diketahui masayrakat, kami punya kewajiban menyampaikan, dunia akhirat,” ujar dokter Tifa dalam program Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono, Selasa (29/4/2025).

Yuk Subscribe https://www.youtube.com/@OfficialSINDOnews

Tanggal Tayang: 30April 2025

Selengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/

Follow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Follow our Official TikTok sindonews
Follow our Official Twitter officialinews_
Like our Official Facebook officialinews
Follow our Official Instagram officialinews

Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berit a politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi

#RakyatBersuara #IjazahJokowi #DigitalForensik