Mahfud MD Bicara Geger Ijazah Jokowi: Tak Berakibat pada Ketatanegaraan, Jangan Terlalu Ngelantur!

Ee yang terakhir malah bukan hanya saat membuat presiden. Saya minta ee maaf kalau apa namanya ee menyebut kekisuran belakangan ini apa yang banyak terjadi misalnya ya misalnya soal ijazah. Soal ijazah presiden ribut sampai sekarang masif sekali gerakannya. itu apakah tidak bisa ditangkal agar tidak sampai terjadi suatu saat hal-hal seperti itu? Soal ijazah presiden asli itu apa tidak itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik? Ini sebenarnya tidak akan terjadi soal pelanggaran itu kalau undang-undangnya ketat mengatur, mengantisipasi agar itu tidak terjadi dan kalau terjadi apa akibatnya? Misalnya kasus ijazah ee Pak Jokowi yang sekarang ini saya ikut bicara sebentar kemarin. Saya sih tidak saya saya tidak peduli apakah ijazah Pak Joko Pak Jokowi itu asli atau tidak. Saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita. Dalam arti begini, taruhlah misalnya, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya. Lalu ada yang mengatakan gini, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah. Saya bilang, “Gaklah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negara. Kalau pidana, iya pidananya bisa. Kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan. Kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan ke orangnya. Kalau ketatanetegaraan misalnya pengadilan memutuskan hari ini presiden kemarin bijasannya palsu maka semua keputusan ya bubar negara ini. Undang-undang pemilu dia yang buat. Pemilunya sudah selesai. Yang tanda tangan tuh presiden. Apa tidak sah? Yang mengangkat hakim-hakim tuh tanda tangannya presiden. Hakim MK. Hakim MA. Apa putusannya batal semua? pengangkatan menteri diangkat oleh gak sah apa batal semua itu kebijakan perjanjian internasional dan sebagainya gak gak bakal tidak sah karena apa kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu dalilnya itu keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak itu harus dijamin kepastian hukumnya. Wah, itu berlaku. Kalau salah ya sudah misalnya kita kontrak dengan Cina bikin jalan tol gitu, bikin kereta api gitu karena kita gak senang lalu mau batal ya Cinanya gak mau. Kita terikat oleh hukum internasional juga dalam sengketa internasional atau kampus-kampus ini menjadi tidak sah semua ijazahnya. Karena apa? yang mengangkat menteri rektornya yang menandatangani ijazah itu. Menteri itu diangkat oleh presiden. Oleh sebab itu jangan terlalu ngelantur. Bicara keabsahan ijazah presiden kalau dibilang lalu keputusannya tidak sah. Karena saya mengatakan begini nih ada aja yang nanggapi. Saya lihat di TikTok seakan-akan apa? Mahfud MD sekarang sudah berubah gitu, sudah mendukung Pak Jokowi. Dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, keputusannya tidak batal. Loh, iyalah bukan karena mendukung. Memang begitu. Coba teori apa yang bisa menyatakan itu? Kecuali pidana ya. Kalau pidana personal bukan pada keputusan ketatanegaraannya. Iya. Saya bilang yang saya katakan begini. Ada yang tanya juga, “Pak Mahfud, Anda kok gak ikut-ikut nih? Ikut dalam gerakan menggugat ijazahnya Pak Jokowi. Saya gak punya kepentingan. Apa kepentingan saya gak ada.” Makanya itu ditolak. Ditolak oleh pengadilan tuh bukan karena pengadilannya salah. Gini, mari saya jelaskan biar nanti saudara kalau mencari celah ngatur pelanggaran presiden yang terlanjur terjadi itu di Undang-Undang Kepresidenan mau diatur bagaimana? Saya dengar paper yang masuk sudah banyak coba nanti dipilih butir. Ya begini yang gugat ijazahnya Jokowi ini pertama masuk ke ke gugatan peradilan perdata lah saudara keapsahan ijazah kok digugat ke pengadilan perdata. Pengadilan bilang bukan wewenang saya. Jadi benar pengadilan itu bilang NU saya tidak dapat nerima ini karena bukan wewenang. Tugas pengadilan itu bukan mencabuti jasa. Terus jawab dong. Lagi pula kalau perdata, perdata itu ya seperti teorinya perdata itu yang menimbulkan hak dan kewajiban. Orang bisa melakukan gugatan perdata kalau ada perjanjian kontraktual, kontrak di antara kedua pihak di mana yang satu tidak menuhi syarat. Loh, kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan orang yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Iya kan? Pengadilan begitu. Saya tidak membela Pak Jokowi, tidak juga membela pengadil. Benar dia. Justru kalau dia memutus salah. Pengadilan negeri itu terus ke mana dong? Gak ada kan pihak yang dirugikan siapa secara perdata? Siapa yang perdata itu kan ee ee ee pribadi dan badan hukum privat. Oh, kalau gitu pindah ke PTUN. PTUNn juga menyatakan tidak bisa nerima. Kenapa? Kalau saya dinyatakan mencaputi jasa gak sah. Seharusnya Anda minta kalau mencaputi jasa itu minta ke UGM. Karena GM yang menerbitkan masa PTUN dan lagi pula apa rugimu secara ketat negaraan, ketata ususan negaraan pencabutan itu minta ke UGM kamu UGM yang mengeluarkan kok saya disuruh menyatakan tidak sah. Kalau kelimatan suruh nyatakan tidak pasti NU dong. Kalau mungkin minta agar pengadilan memerintahkan UGM untuk mencabut gitu, itu jadi perkara pihaknya jadi UGM. Maka saya bilang, “Wah, UGM gak usah melibatkan dirilah apa buang-buang waktu.” Begitu dan orang tidak berwenang juga. Lembaga hukum perdata, privat, kelompok orang datang ke UGM memaksa saya meminta lihat ijazahnya Pak Jokowi. Gak bisa. Kalau begitu setiap orang bisa datang ke sana minta melihat ijazahnya Pak Mahfud itu apa gitu. Misalnya saudara nulis nih kayak ini Prof. Dr. Muhammad Mahfud, MD, S.Su benar. Tapi sekarang yang beredar Prof. Dr. Muhammad Mahfud, M.D., S.H., SU. MIP yang di Kepres yang terakhir itu ada MIP-nya. Saya gak pernah mengusulkan nama MIP itu, tapi saya tahu kira-kira orang yang membuat Kepres ini tahu bahwa saya punya gelar MIP dari UGM, tetapi MIP itu sudah ditulis di SU itu karena saya lulus UGM S2 itu waktu itu lulus tahun 7 tuh gelar S2GM namanya SU sarjana Utama sesudah itu ganti MA magister Magister Artium. Sesudah itu berupa magister ilmu politik, magister ilmu hukum, magister ilmu teknik, kayak gitu-gitu. Sebenarnya SU itu sudah mewakili MIP. Kalau orang lalu minta kemarin cabut, cabut. Saya tidak masang sendiri saya gak tahu. Mungkin pada waktu itu yang ngetik kepres saya itu Pak Pratikno karena saya lulusan di sekolahnya Pak Pratikno atau Pak Ari Dipayana. Nah, oleh sebab itu sekarang saya katakan kalau gitu masuk ke pidana. Nah, kalau ke pidana itu kan masuk ke pidana. Malah yang dihukum orang yang menyebarkan berita bahwa ijazahnya palsu. Dihukum benar gak? Ya, dihukum masuk penjara dua orang. Karena apa? Dianggap menyebarkan berita bohong. Sekarang masih di penjara belum keluar. malah yang yang yang punya ijazahnya tidak dipersoalnya. Sekarang jalurnya sudah masuk, tinggal politisnya bisa gak? Karena yang dilaporkan sekarang ya yang dilaporkan sekarang itu adalah pemilik ijazah dan sudah dilaporkan ke Baris Krim. Nah, kalau itu arahnya sudah cepat tepat tinggal hukumnya nanti dinilai benar apa tidak itu palsu. Nah, kalau gitu UGM boleh hadir dipanggil pengadilan. Kalau cuma didatangi orang saya minta ijazahnya, saya minta skripsinya untuk apa? Kalau saya gak boleh. Sudah benar tuh UGM gitu. [Musik] Nah, saya Cinttia Rompas. Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, PayTV, dan media streaming lainnya. Kompas TV independen terpercaya.

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, berbicara soal dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 24 April 2025.

Mahfud MD mengatakan bahwa geger ijazah Jokowi tidak berakibat pada proses ketatanegaraan.

“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi asli atau tidak, saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” ujar Mahfud MD.

Lihat Juga: https://www.youtube.com/watch?v=GUSnE0j_wEg

Video Editor: Galih

#jokowi #mahfudmd #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591169/mahfud-md-bicara-geger-ijazah-jokowi-tak-berakibat-pada-ketatanegaraan-jangan-terlalu-ngelantur