Kuasa Hukum Jokowi Ungkap Tidak Menunjuk Nama Terlapor ke Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo sudah diperiksa hari ini atas laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Lebih lengkap mengenai pemanggilan Roy Suryo CS hari ini ke Polda Metro Jaya. Kita bahas bersama pendukung Roy Suryo yang tadi juga ikut mengantar ke Polda ada Marwan Batubara dan juga sudah hadir kuasa hukum Jokowi Rifai Kusumanegara. Malam Mas Rifai. Pak Marwan malam Mbak. Malam P. Pak Marwan. Pak Marwan. Jadi saya mau penegasan lagi nih. Tadi dalam konferensi e pers atau pada saat ditanyain sama media. Tadi Mas Roy menjelaskan bahwa dalam surat pemanggilan ini tak ada nama jelas terlapor. Betul. Demikian memang tidak ada ya terlapornya siapa. Cuma yang disebutkan bahwa mereka diminta untuk klarifikasi. Lalu klarifikasi apa? Ini juga tidak jelas. Hanya menyebut tanggal 26 itu ada kejadian. Nah, kejadian apa ini juga enggak jelas gitu. Heeh. Terlapornya siapa? Tadi sudah disebutkan oleh Mas Roy juga tidak jelas. Nah, sementara ini polisi terlalu maju manggil-manggil. Sementara teman-teman dari TPUA itu sudah berbulan-bulan melaporkan. Itu tidak ada proses, Pak Marwan. Jadi, dalam polisi jangan jangan tebang pilih ya. Jangan mentang-mentang ini Jokowi apalagi Jokowi itu sangat sangat dekat hubungan dengan tanda dalam tanda petik ya, dengan Polri, dengan Kapolri. Jadi ee saya kira ee kita ingin polisi ini, Polri ini bertindak sesuai dengan konstitusi, aturan main dan mengayomi rakyat. Jangan Pak Marwan. Jadi sebenarnya dalam surat laporan itu tidak ada nama terlapornya, tapi dalam surat laporan itu isinya apa? Ya, kita tidak tahu yang diminta yang yang jelas mereka itu ee diminta untuk datang klarifikasi kemarin dengan Bu Kurnia terkait terkait dengan yang kita yang kita dengar cuma seperti itu. Isi dari ini kan tidak juga dibuka ke publik. sama saja dengan seperti Pak Jokowi bahwa ini ijazah saya tapi tidak boleh dipotret misalnya pada tanggal 16 ee April lalu tanggal 30 April juga sama cuma nunjukin ke polisi, ke publik mana. Sementara publik itu punya hak menurut Undang-Undang KIP nomor 14 2008. Oke, sebentar Pak Marwan ya. Saya mau tanyakan ke kuasa hukum Pak Jokowi dulu. Ada Bang Rifai di sini. Bang Rifai. Betul. pada saat membuat laporan ee Pak Jokowi ini tidak ada nama terlapornya. Oke. Ee terima kasih, Mbak. Jadi ee betul ee setelah kami membuat laporan juga kami kan menjelaskan kepada teman-teman media bahwa kami ee untuk terlapor itu dalam penyelidikan dalam arti memang kita tidak menunjuk nama karena pertama kami menghormati asas produkga tadi bersalah. Kedua, ee di dalam tindak pidana IT ini soal terlapor itu bisa ee banyak, Pak. Jadi bisa saja orang yang diduga mengucapkan, bisa juga orang yang mentransmisikan, bisa juga orang yang melakukan editing-editing. Dan itu semua kan masih belum kami ketahui semua. He. Sehingga ee memang kami dalam pelaporan saat itu hanya menjelaskan ini dalam penyelidikan. Jadi silakan nanti penyelidikan pihak kepolisianlah yang akan ee mendalami ee siapa-siapa saja yang terlibat. Nah, lalu apa yang kami laporkan senyata dalam ee di Polda kemarin yang kami laporkan adalah fakta-fakta yang kami ketahui berdasarkan objek-objek yang kami kumpulkan saat itu ya. Ada 24 objek. Ini juga kami baru juga menyerahkan objek-objek tambahan ya. Di mana dari objek-objek tersebut memang ada ee apa namanya rekaman-rekaman video ya di dalam sosial media. ya yang intinya menguraikan sebuah peristiwa tertentu yang tentunya menuduh Pak Jokowi ee menggunakan ijazah palsu ya dan melakukan sejumlah kata-kata yang kami anggap sebagai penghinaan kepada Bapak Jokowi. Jadi kami menjelaskan fakta. Nah, dari fakta-fakta itu memang kami juga menyebutkan ada orang-orang yang diduga ya menggunakan kami pun menggunakan istilah inisial. Kenapa? Karena lagi-lagi kami menghormati asas perdugaan tidak bersalah. Kedua, kami memberikan kesempatan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak dan orang-orang yang tadi memakai ee inisial itu kemudian yang dari sejak kemarin ini dipanggil ya. Ee saya kembali lagi kita kembalikan kepada penyidik ya. Oke. Ee apa namanya? Karena kami tetap kami ada satu hal di sini ya. Selain kami juga ee menjalankan upaya hukum yang di apa ajukan oleh Pak Jokowi. Kedua ee kami juga ingin memberikan edukasi hukum bahwa memang dalam menggunakan upaya hukum itu sebaiknya kita mengedepankan asas perduga tidak bersalah. Nah, jangan belum apa-apa sudah menuduh orang, merendahkan orang. Saya pikir ini satu cara komunikasi juga yang kurang baik di era apa postur seperti ini. Lebih kurang itu, Pak. Oke. Oke. Jangan menuduh orang dengan sembarangan. Ee Pak Marwan responnya ya. Saya kira kita tidak menuduh dengan sembarangan makanya dilakukan pelaporan. Ada yang di Solo oleh Pak Taufik, ada yang di Jakarta oleh TPUA dan pelaporan itu mestinya ya pro justicia. Artinya apa? Artinya bahwa proses hukum sampai nanti sampai kepada pembuktian di pengadilan itu terjadi. Yang kita khawatirkan adalah seperti yang dialami oleh Gus Nur dan juga Bambang Tri. Mereka menggugat bahwa diduga ijazah Jokowi itu palsu, tapi proses pembuktian di pengadilannya tidak pernah terjadi. Lalu dua orang ini dipenjarakan 6 tahun misalnya, Mahah. Ke mana pengadilannya? Bagaimana bisa itu terjadi? Ya, saya yakin itu karena ada intervensi dari kekuasaan. Artinya apa? Artinya bahwa kalau kita mengaku ini negara hukum, maka proses hukum itu harus diutamakan. Jangan pendekatan politik kekuasaan dan itu sudah terjadi dan ini kelihatannya akan terjadi. Tapi kan ini klarifikasi. Sebaliknya saya sedikit lagi menambahkan bahwa ini bukan urusan perdata untuk dikatakan bahwa ini bukan hal yang ee apa layak untuk diproses oleh pengadil. Ini masalah pidana. Kenapa? Karena Joko Widodo itu mendaftar di KPUD di Solo misalnya, lalu di KPU untuk pilpres. Ini hak publik untuk paham, untuk tahu ijazah Anda itu benar enggak? Nah, itu ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 2008 dan itu tidak pernah terjadi. Di Kud ijazahnya hilang ya, di KPU juga sama. Oke. Jadi dalam hal ini dipertanyakan ya Pak tahu ini dan ini publik ini hanya bisa melihat kalau ada pengadilan yang jujur, adil, transparan terjadi. Jangan pendekatan kekuasaan. Karena kalau pendekatan keku tapi Pak Marwan dengan dengan Pak Roy juga dipanggil kan ini juga kemudian bentuk untuk ee penyidik juga mendalami kan kasus yang terjadi. Tapi Pak Marwan ini pertanyaan yang mungkin tidak disebutkan terlapornya siapa. Oke. Oke. Karena tadi jangan jangan mentang-mentang berkuasa ya dekat dengan apa dengan Jokowi dan mungkin presidennya juga diam yang sekarang. Ya, kita tidak mau seperti itu. Kita mau ini negara hukum tegakkanlah berdasarkan hukum proustisia itu harus terlaksana secara runtut. Runtun dari proses penyidikan, penyelidikan penyidikan sampai nanti ada penuntutan dan ada proses dan pengadilan. Dan dengan begitu hak publik ya sesuai dengan tadi undang-undang keterbukaan informasi publik itu bisa terlaksana. Kalau tidak ini hanya gonjang-ganjing dan satu lagi per oke Pak Marwan kalau ada penuntut sedikit lagi saya sampaikan masih masih panjang Pak Marwan. Jadi saya mau tanya dulu ke Bang Rifai. Kalau gitu Bang Rifai itu tadi di kemudian katanya ya jangan ada karena ada kekuasaan jadi kemudian bisa ee diutak-atik nih diatur-atur nih di balik pelaporan Pak Jokowi ini ya. Pertama ee saya menyayangkan ya dengan narasi-narasi yang kesadanya tidak mempercayakan kepada pengadilan maupun pihak kepolisian ya. Kenapa? Karena di dalam negara hukum ini ya memang ee mau tidak mau kita harus mempercayakan semua proses hukum kepada lembaga-lembaga yang berwenang yang diatur dalam konstitusi ya. Dalam hal ini adanya pengadilan ya sebagai kekuasaan yang terpisah bahkan dari kekuasaan negara ya sesuai dengan res politika ya. Lalu juga ada kepolisian yang juga memiliki tugas penegakan hukum. Di sisi lain juga menjadi tidak konsisten karena di sisi lain teman-teman TPU juga menggugat melalui pengadilan tapi di sisi lain kok seakan-akan tidak percaya pada pengadilan kan. Ya, ini sudah ada dua gugatan nih. Satu gugatan yang di Solo, satu lagi gugatan yang di Jogja kalau enggak salah. Oke. Kedua juga bahkan teman-teman TPU kan melaporkan ke B skrip. Artinya pada saat melaporkan harusnya percaya pada institusi tersebut. Nah, kalau sekarang tahu-tahu apa namanya tidak percaya mendesikan pengadilan maupun kepolisian ini kan menjadi menjadi seolah-olah tidak konsisten gitu ya. Karena bagaimanapun ee lembaga-lembaga hukum itu perlu perlu kita hargai dan memang tugas kewenangan undang-undangnya seperti itu. Bahwa teman-teman ingin mengkritik, ingin melakukan pembelaan diri itu wajar dan sah-sah saya. Tapi kalau ee menganggap ee apa namanya? Tidak mempercayai menurut saya ini menjadi semakin bias gitu ya. Lalu kedua saya mau tambahkan sedikit Mbak tadi bahwa dibilang Barisk Krim belum melakukan apa-apa. Saya pikir tidak tepat ya, karena kita ketahui bersama Bariskim sendiri sudah menangani laporan TPU yang diacukan bulan Desember 2024 dan sudah memeriksa puluhan saksi H bahkan sampai ke Solo dan Jogja itu kita ketahui bersama ya karena beberapa juga teman Pak Jokowi sudah diperiksa gitu ya bahkan kami pun juga sudah menyerahkan apa namanya ijazah asli jadi menurut saya justru yang di BARK sudah lebih dulu pekerjaannya dibanding yang ee apa namanya di Polda ini masih berjalan di belakang Saya pikir oke Bang eh Rifai kan kalau tadi e Kombes Adari bilang ee bahwa yang di Sita itu ada flashdk ya, kemudian ada YouTube, ada konten media sosial di X juga. Nah, kemudian juga tadi baik Mas Roy maupun juga Doter Tifa kemudian kemudian kemarin youtuber Michael juga ditanya soal peristiwa 26 Maret 2025. Sebenarnya apa sih yang dilaporkan 26 Maret itu terjadi apa? apa yang mengusi Pak ee Jokowi saat itu? Ya, yang kami laporkan adalah fakta ya, bahwa ada sebuah tayangan ya di tanggal tersebut ya. Nah, itu kami laporkan bahwa siapa saja yang terlibat monggo, Pak. Karena di TT itu sendiri juga misalnya kita lihat ada sebuah video ya dilakukan oleh A bisa saja dengan teknologi AI justru sebenarnya ee orang sebenarnya belum tentu yang membicarakan itu. Karena kan kita tahu sendiri ya sekarang Presiden Amerika pun dibuat sedemikian rupa seolah-olah mengatakan ini itu padahal itu teknologi AI. Karena itu kami tidak mau mendahului dan kami lagi-lagi mempercayakan asas perduga tidak bersalah ya. bahwa kalaupun ada sosok seorang di situ, kami menggunakan inisial sebagai bentuk penghargaan kami. Itu dalam bentuk diskusi atau gimana 26 Mei itu? Iya, dalam bentuk tayangan diskusi di ada tayangannya, ada videonya, ada VT-nya. Nah, lalu kedua ee bisa juga ee apa namanya yang bertanggung jawab tidak hanya yang menyatakan siapa yang mendistribusi, siapa yang melakukan editing segala macam. Jadi kami mengembalikan kepada alat bukti yang bisa diperoleh oleh penyelidik yang kami harapkan juga dilakukan secara hati-hati secara proper dan profesional. Hm. Ee oke Pak Marwan sebenarnya tanggal 26 itu kan tadi katanya ada konten ya atau kemudian ada perbincangan begitu. Nah sebenarnya di tanggal 26 Mei itu baik Mas Roy Suryo, Doter Tifa itu sebenarnya apa sih? 26 Maret. 26 Maret maksudnya ya. Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar ya kalau diskusi itu kan setiap hari ada orang diskusi, ada orang podcast. Tapi saya ingin mempersoalkan masalah pengadilan yang sangat basic. Proustia itu ada proses langkah-langkahnya. Ada yang meragukan keaslian ijazah Pak Jokowi yang mestinya ini menjadi tugas pengadilan untuk membuka kepada publik dan itu sampai sekarang belum pernah terjadi. Jadi kalau disebutkan oleh ee Mas Rifai tadi ee kita harus mempercayai pengadilan. pengadilan yang mana kalau pengadilan itu bekerja tidak secara benar dan objektif sesuai dengan aturan main dan ini orang yang menggugat ini kan punya hak secara konstitusi menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Saya ulang lagi nomor 14 tahun 2008. Ya, ini bisa pidana bahwa yang melakukan pidana Anda waktu di Solo misalnya mendaftar ee titel titelnya itu drteres lalu jadi presiden berubah jadi insinyur. Wajar dong orang nanya anda ini insinyur apa dr. lalu belakangan juga ada info tentang misalnya ee ijazahnya, KKN-nya dan sebagainya. Nah, menurut undang-undang tadi apalagi ini sebagai Presiden yang wajib menyampaikan waktu apply. Oke. Menjadi bupati, apa ee walikota, menjadi gubernur DKI, menjadi presiden Republik Indonesia. Wajar dengan orang mendapatkan informasi yang otentik. Nah, begitu hilang, wajar juga orang menggugat, wajar juga orang podcast tadi yang disebut tanggal 26 Maret itu kenapa ini yang dipersoalkan. Tapi yang paling basic saya sampaikan tadi bahwa publik punya hak dan oke yang wajib. Jadi begini, satu hal yang juga coba dibuat untuk di eh misleading ya, bahwa bukan cuma yang menggugat wajib untuk membuktikan bahwa ini palsu, tapi yang bersangkutan karena ini masalah pidana wajib juga untuk menunjukkan Anda ini ijazahnya asli. Ternyata kan waktu tanggal 16 April ini ijazah saya tapi tidak boleh difoto. Waktu ke tanggal. Oke. Saya tanyain hal itu ya ee Pak Marwan. Saya tanyayin hal itu ya untuk ditanggapi Bang Rifai. Silakan. Yang apa nih Mbak yang tadi katanya ingin menunjukkan dan kemudian ee bisa aja terkena pidana nih. Cong jadi gini ya. Kembali lagi dalam hukum kita boleh memiliki pandangan hukum yang berbeda dan saya menghargai argumen yang disampaikan Bang Marwan. Tapi kami ee tim penat hukum Pak Jokowi memiliki pandangan hukum bahwa sesuai Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik ada ee apa namanya terkait dengan ijazah Pak Jokowi justru adalah yang dikecualikan ya yang dikecualikan karena apa? Data itu bersifat pribadi. He. Dan Pak Jokowi hari ini sudah bukan sebagai pejabat negara, sebagai warga negara biasa. Jadi kami memiliki pandangan ee Pak Jaoke tidak apa memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah tersebut ya sesuai undang-undang publik maupun juga satu undang-undang yang tidak boleh dilupakan yaitu perlindungan data pribadi. Demikian. Jadi saya kira dengan adanya dua pendapat seperti ini maka sudah menjadi tugas dari ranah di pengadilan di MA untuk membuka ini terbuka kepada publik. He. Jadi jangan terus berpegang kepada prinsip dari lawyer yang memang sudah berada di bawah kendali Jokowi. Itulah yang terjadi dulu di Solo. Oke. Nah, kita mau mari buka. Sudah kita tangkap Pak Marwan. Saya pernah saya pernah menyampaikan ya bahwa kita terima kasih Pak Jokowi datang melapor tapi jangan berhenti hanya di sini. harus ada proses pengadilan yang adil, terbuka, transparan, ya, objektif untuk nanti bahwa ini hak publik namanya presiden. Presiden itu disebutkan tidak, sudah tidak menjabat. Beliau ini menjadi komisaris di dana dana danantara masih pejabat publik juga. Meski bukan presiden tapi pejabat publik. Ini juga harus bertanggung jawab, Pak Marwan terima kasih. berlindung di balik sudah tidak jadi presiden, lalu tidak bisa diproses hukum. Tidak bisa seperti itu. Terima kasih Pak Marwan Batubara. Terima kasih juga Bang Rifai. Selamat malam semuanya. setelah
KOMPAS.TV-Kuasa Hukum Jokowi Ungkap Tidak Menunjuk Nama Terlapor ke Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi
Sahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
KOMPAS TV PALEMBANG
—
Jl. Angkatan 45 lorong Harapan No. 23 Kelurahan Lorok Pakjo
Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137
—
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#KompasTV #Palembang #sumsel #ijazahjokowi #jokowi #roysuryo