Tragis! Emosi Atalarik Syah Pecah Usai Rumahnya Dirobohkan Paksa Oleh PN Cibinong | INDEPTH

Mas Andri, Mas Andri itu dibelok, Mas. Woi, woi, woi, woi, woi. Aduh, aduh. Ini rumah yang lagi digusur titiknya nih. Jadi, lokasi itu nih. Ini lokasi mereka ya ee pengajaran eksekusi tiba-tiba kita kayak binatang gitu ya, kita kayak binatang gitu ya. Kabar kurang sedap kembali datang dari panggung hiburan tanah air. Pada tanggal 15 Mei 2025 kemarin, aktor senior Atalar Riksyah tiba-tiba saja membagikan kabar mengejutkan bahwa kediaman yang sudah lama ia panggil rumah telah habis dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong. Hal ini merupakan imbas kisru sengketa kepemilikan tanah Atalarik dengan sosok pria bernama Dede Tasno. Sebuah perseteruan panjang yang tak berkesudahan dan sudah berjalan sejak tahun 2015 silam. Tentunya sempat timbul ketegangan selama proses eksekusi dilakukan. Pasalnya Atalarik dan keluarga sempat berusaha untuk menyuarakan penolakan. Namun apa mau dikata kini Atalarik hanya mampu menyaksikan rumahnya rata dengan tanah. Allahu Akbar. Pak masih sengketa, Pak. Kita enggak ada siapa-siapa Pakuk jangan, Pak. Pak, kita nih masih sengketa, Pak. Pak, jangan paksa Pak, kita orang biasa, Pak. Eh, eh bawah bawah apa sih? Ditutup tinggal di mana, Pak? Petugas saja, Pak. W enak banget ngomongnya petugas. Enak banget ngomong petugas. Kayak tinggal binatang ya, Pak, ya? Iya, Pak. Ini lagi dibela, Pak. Mas Andri. Mas Andri itu dibelok, Mas. Aduh. Aduh. Ini orang-orang begini. Woi, Pak. Jangan gini, Pak. Caranya jangan gini, Pak. Caranya Bapak jangan masak, Pak. Bapak jangan masaknya. Mau ngapain, mau ngapain sih? Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Teman-teman setanah air. Saya lagi di zalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Padahal tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000. Singkat cerita, tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. ee tidak ada surat untuk kita bisa sekarang dieksekusi sudah sampai ke genteng segala macam ya. petugas ditanyain namanya satu-satu. Ada yang mau ngasih? Bingung saya. Ya, teman-teman lahir siapa yang bisa bantu di tengah marnya kasus korupsi gede-gedean. Saya yang orang kecil cuma artis dizalimi seperti ini ya. Padahal belum ingkrah, masih ada gugatan lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat. Gampang nyari saya pada dasarnya. Tapi saya enggak dapat ruang untuk itu semua. Izin, Bang. ya, Pak. Ya, Pak. Sini, Pak. Ini rumah yang lagi digusur titiknya ini. Jadi lokasi itu nih. Ini lokasi ini rumah Hanarik nih. Yang ini. Oh, yang ini ya. I belakang juga ada rumah kecil. Oh iya. Heeh. Nah, ini sampai ke belakang garisnya Pak Tasno tuh yang garis ini yang di garis ini. Iya. Iya. Garis miliknya Pak Tasno yang yang garis ini nih. Iya. Yang dibatasin ini kemari. Kenapa kok kekeh banget bertahan sampai habis satu rumah terus membatas-batasin batas-batas tanah? Karena ini tanah PT suratnya banyak. Jadi kalau kalian lihat blengkang-blengkong batas-batasnya ada yang sesuai dan mereka enggak bergerak berdasarkan ya udah ee saya terima pasra deh berdasarkan ukuran yang mereka punya lah kat gitu. Hancur benar hati Atalar Riksaah saat ini dengan tubuh yang lesu ia dipaksa menatap barang-barang serta perabot rumahnya dikeluarkan berserakan. Bahkan atap rumah Atalarik pun dibongkar satu persatu sebelum akhirnya tanah sekitar rumahnya dipasangi pagar besi. Dan mirisnya lagi, Atalarik mengaku bila proses eksekusi ini datang secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan apa-apa, ia dipaksa mengangkat kaki begitu saja. Sampai-sampai ia merasa tidak diperlakukan layaknya manusia. Akan tetapi, ungkapan itu dibantah tegas oleh pihak penggugat. mereka ya ee pengajar eksekusi tiba-tiba kita kayak binatang gitu ya, keluarga kayak binatang tiba-tiba enak ada surat mohon maaf mau enggak mau angkat kaki minggu depan jam sekian akan itu enggak ada. Oke. Jadi segi kemanusiaannya sama sekali enggak ada. Ee kalau terkait pemberitahuan ke Pak Talarik sudah kita beritahukan melalui pengadilan sekitar 1 minggu yang lalu. Namun dari pihak Pak Atalarik menolak menerima surat pemberitahuan tersebut. Sudah sudah ada pemberitahuan secara resmi kita beritahukan melalui pengadilan baik secara apa personal juga kita sudah hubungin lawyernya pengacaranya. Eksekusi sebelumnya itu sudah mengirimkan surat pemberitahuan menurut mereka. Tetapi pada faktanya ee klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan. Nah, ya sangat kaget dan menyayangkan juga sih dari pihak ee pengandilan Cibinong ya kan. Kenapa kok posisinya ee ada mau melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh ee klien saya ini. Ee ketika sudah ada eksekusi real yang dilakukan oleh pengadilan negeri itu namanya sudah ingra karena pengadilan negeri tidak akan mengeksekusi kalau belum inra. Begitu. Jadi sudah inkrah nih, sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Entah di pengedan negeri inkrahnya, entah di pengedalan tinggi entah di kasasi inkrahnya ya. Ketika ada eksekusi real itu berarti sudah ingkrah, sudah final gitu. Mungkin Bang e siapa namanya? Atalarik ini belum ngerti kali gitu. Jadi kalau kemudian ada eksekusi tapi belum ingkra ini yang salah pengadilan kesalahan fatal. Tapi pengadilan biasanya enggak bikin kesalahan seperti itu. Jadi kemungkinan besar memang sudah ingrah, sudah final dan sudah berkatan hukum tetap sehingga sudah dieksekusi. Proses dilakukannya eksekusi atas kediaman milik Atalariksyah tentu turut dihadiri pula oleh pihak kuasa hukum dari penggugat. Dan ketika dimintai keterangan, mereka pun membagikan sebuah fakta berdasarkan sudut pandang mereka. Bukan hanya terkait apa yang terjadi kemarin, tetapi juga pokok permasalahan yang ada selama ini. Di mana mereka menjelaskan bahwa pada dasarnya tanah itu memang kepemilikan sang klien dan surat yang ada di tangan Atalarikah sudah dinyatakan palsu secara resmi. Lantas seperti apa pengakuan lengkap mereka? Ya, sebenarnya kan ee kaitan dengan eksekusi ini kan sudah lama kita setelah apa namanya kita ajukan di pengadilan gitu kan. Ee sampai putusan terakhir peninjauan kembali terkait eksekusi tanah ini juga kita sudah dapat putusan yang sudah ingkra yang kekuatan hukum tetap. Jadi kita punya hak secara ee hukum, kita punya legal standing untuk melakukan eksekusi. Intinya gitu. Kita mohonkan ke pengadilan. Eh, saya mengurus surat dari tahun 2000. Dari pembelian pelanjaan tahun 2000 ngurus surat. Ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat masih AJB. Sampai 2002 ee 2002 itu semua surat-surat sudah ada. Sudah sertifikat sama AJB. Ya udah pecah ya karena saya e terus saya mau urus lagi udah enggak bisa gitu. Jadi ada surat yang hilang namanya pelepasan hak itu hilang katanya. sudah lama perkara ini. Jadi dulu memang ee alibi dari pihak Atalarik bahwa dia sudah beli tanah ini, tapi ternyata AJB-nya palsu. Kita sudah lakukan itu di gugatan, kita buktikan di pengadilan. Ternyata terbukti dan AJB-nya dibatalkan oleh pengadilan. Tanah ee Atalariksa yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN. Nah, kita lebih dalam lagi nih mengenai ee apa dokumen-dokumen kenapa sertifikat itu bisa terbit gitu kan. Nah, di dalam salah satu sertifikatnya itu yang nomor 4475 itu jelas tuh di gambar ukurnya ada batas tetangga namanya Atalarah. Nah, artinya ketika BPN itu membuat ee sertifikat berarti ada dokumen pendukungnya. Tidak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang mendukung itu. Menggali lebih dalam soal asal-usul tanah tersebut, pihak kuasa hukum pihak penggugat menjelaskan bahwa mulanya tanah ini merupakan kepemilikan sebuah perusahaan di mana nama Dede Tasno tertulis sebagai salah satu ahli waris. Namun entah bagaimana lahir sertifikat ganda yang kini jatuh di tangan Atala Riksyah. Lantas seperti apakah Deolipayumara menanggapi kasus ini dari kacamata seorang advokat? Serta bagaimanakah pula penjelasan kedua belah pihak? Ya. Oke, untuk dicermatin ini tanah PT ya, PT Sapta. Saya beli, saya beli ada dari terdiri berapa surat. Eh kalau dari klien kami kan memang pemilik karena dulu tanah ini milik perusahaan. Jadi ee klien kami itu termasuk dalam salah satu ahli waris di perusahaan ya. Punya hak secara hukum juga dong untuk menguasai haknya gitu. Intinya sih gitu. Cibinong, Citayam, Bojong Gede itu dulu banyak sekali sertifikat-sertifikat ganda. Tanahnya cuman satu lokasi tapi sertifikatnya bisa A B. C D bisa ada 3 sampai empat sertifikat namanya sertifikat tumpuk gitu karena belum ada sistem koordinat kan jadi seringki ada permainan dari kalau zaman dulu kepala desa atau lurah atau camat kemudian mempermainkan ini zaman dulu ya sehingga timbullah satu lokasi tanah dengan beberapa sertifikat. Nah ini kemudian ada sertifikat yang asli ada juga yang aspal asli tapi palsu tapi dalam satu lokasi yang sama sehingga timbullah yang namanya persengketan tanah. Pelik betul perkara sengketa tanah yang kini menyeret Atalar Larik Syah. Dan mirisnya lagi, usai menghabiskan 10 tahun dalam perjuangan, Atalar Larik masih dipaksa menelan pil pahit kekalahan di pengadilan. Padahal ia sudah menempuh upaya seperti mengajukan banding hingga ke sasi dan semuanya sama saja. Ia dipaksa kalah dan secara ingkrah kasus ini dimenangkan oleh Dede Tasno. Dan sampailah pada momen ini rumahnya harus dieksekusi secara paksa oleh pihak pengadilan. Lantas seperti apakah penjelasan lengkap pihak panitia pengadilan Cibinong terkait sengkarut perkara hukum yang melibatkan Atalar Riksyah dan Dede Tasno? Jadi kami dalam rangka pelaksanaan eksekusi ini tentunya kita sudah men sesuai dengan ketentuan yang ada. Baik itu pemberitan ke pihak maupun surat tugas ada semuanya. Kami juga kami juga sesuai dengan SOP. Jadi kita pelaksanaan eksekusi ini adalah pelaksanaan eksekusi dari perkaran 1625. Nah, sudah ada berkekuatan hukum tetap namun belum terlaksana. Nah, di saat inilah baru kita melaksanakan ee pelaksanaansi tersebut. 2015 2015ugatan didaftarkan didaftarkan. Iya. Jadi kebetulan memang ini ada upaya hukum baik itu banding, kasasi, PK. Nah, nah yang kita eksekusi ini kan perkara-perkara yang sudah berkuatan hukum tetap. Artinya begini, ketika putusan pertama ee si termohon ini kan ditolak nih yang pernah Dede Tasno ya. Jadi di sini kemudian keputusan PT menguatkan, keputusan kasasi permohonan dari Atalar ditolak, PK ditolak kan di situ kan ada kewajiban untuk bermohon untuk eksekusi. Nah, kami di pengadilan ini tentunya kita pasif. Nah, begitu ketentuan pemohon mengajukan permohonan eksekusi, mau enggak mau kan harus kita tindak lanjutin untuk kepastian hukum sebagai menjalankan marwah daripada pengadilan. Itu sebenarnya kami tidak perlu eksekusi ketika yang bersangkutan menjalankan secara sukarela. Namun demikian, karena bersangkutan juga tidak mau menjalankan eksekusi secara sukarela, otomatis pemohon juga gram juga kan dari 2001 sampai 2005 kok enggak ada kepastian untuk mendapatkan haknya gitu kan. Namun demikian, nah saat itulah kami menindak lanjutin ee daripada permohonan-pemohon ee untuk melaksanakan eksekusi. Sebenarnya tahapan-tahapan itu sudah kami lakukan lakukan penegan amaning terus kemudian pasta teraring sebenarnya sudah tahu juga. Nah, karena termohon tidak koperatif, nah otomatis pemohon kan ingin melaksanakan dan ingin mendapatkan haknya yang selama ini tertunda. Apalagi perkara itu jalan dari 2015 ya kan telah berkuatan hukum tetap itu di 2021 waktu itu sempat mengajukan permohonan juga tidak terlaksana. Nah, kemudian kami dari tim pengadilan mengevaluasi kenapa nih enggak jalannya. Nah, akhirnya kami pelajari. Nah, ini harus jalan ini. Saya bilang nanti soalnya kepastian hukum karena tiap bulan itu kami membuat laporan perkusi ketika perkara ini tidak berjalan, kenapa ini kan nah di situ ada ketentuan dari Dirjen Badilum bahwa perkara itu harus disisir tiap bulan ada laporannya ke ee diselesaikan dengan tuntas. Nah, seperti itu. Terlepas dari hal itu, Atala Rik rupanya tidak diam saja menyaksikan rumahnya diratakan dengan tanah. Buktinya mereka telah membuat gugatan baru terhadap Dede Tasno dengan harapan eksekusi ini dapat ditunda. Namun, apa mau dikata semuanya harus berakhir sia-sia. Dan kini yang ia bisa lakukan hanyalah menjalin negosiasi dengan pihak seberang guna menemukan titik terang bikin apa namanya gugatan gugotan baru seperti itu untuk menahan eksekusi mengingat di sini udah terjadi udah udah ada berdiri rumah itu yang kalian lihat itu rumah pertama saya tahun 2003 saya bangun itu sudah habis ya sudah cukup habis sudah diturunkan di titiknya dari sana dulu dia mulainya mengarah ke sini rumah sekarang yang saya tempatin sama anak-anak tinggal di sini tinggal di sini ya kan karena ee selain daripada alasan hukumnya ya tetapi ini kita tidak bicara juga terlalu ee melalui apa elemen hukum satu sisi ada tadi masalah negosiasi makanya negosiasi sangat terbuka sekarang ini lagi di ee rembukkan juga gitu bagaimana formula yang baik supaya nanti bisa dapatkan ee jalan tengah Solution supaya semua pihak itu tidak dirugikan. Seperti itu sih. Saat ini memang kami sedang ee melakukan ee ruang untuk negosiasi supaya eksekusi ini tidak dilanjutkan gitu. Meskipun kami meyakini 1000% bahwa ketika sedang ada ee gugatan di pengadilan prosesnya ya harusnya ditangguhkan dulu. Tetapi karena itu inisiasi dari apa pihak Tasung untuk melakukan negosiasi, maka saat ini sedang dilakukan negosiasi terlebih dahulu untuk tidak lucur eksekusi. Demikian sih. Nah, selesai sudah Cumi Lovers. Saksikan terus Cumi Cam Indap. Kabar lengkap, mendalam, dan akurat dari narasumber terpercaya. Dan jangan lupa untuk like, subscribe, dan juga share channel YouTube Cumi He. Yeah.

Kabar kurang sedap kembali datang dari panggung hiburan Tanah Air. Yaaa, pada tanggal 15 Mei 2025 kemarin, aktor senior Atalarik Syach tiba-tiba saja membagi kabar mengejutkan bahwa kediaman yang sudah lama ia panggil rumah telah habis dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong. Hal ini merupakan imbas kisruh sengketa kepemilikan tanah Atalarik dengan sosok pria bernama Dede Tasno. Sebuah perseteruan panjang tak berkesudahan yang sudah berjalan sejak tahun 2015 silam.

Tentunya, sempat timbul ketegangan selama proses eksekusi dilakukan. Pasalnya, Atalarik dan keluarga sempat berusaha untuk menyuarakan penolakan. Namun apa mau dikata, kini Atalarik hanya mampu menyaksikan rumahnya rata dengan tanah.

#atalariksyah #beritaartis #cumicumidtcom

For Business Inquiries/Endorsement contact : business@creativeindigo.net

Kumpulan video berita gosip terlengkap, terhangat dan terbaru hari ini seputar selebritis Indonesia
Official Website: http://www.cumicumi.com/

Follow us on social media
Facebook: http://www.facebook.com/CumiCumiDotCom
Instagram: https://www.instagram.com/cumicumi.com_insta/
Twitter: https://twitter.com/indigo_cumicumi
WA Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaHOngNKmCPGtw8oLQ2u