POLISI MUDAH TEMUKAN 2 ALAT BUKTI, ROY SURYO CS SEGERA JADI TERSANGKA I Suhadi

Halo pemirsa Cokro TV, jumpa lagi dengan saya Ahmad Sahl di Seruput. Saya kali ini berbincang dengan Pak Suhadi ee koordinator tim hukum merah putih, Pak. Ya. Iya. Ee terkait dengan kasus terbaru mengenai ee apa ya polemik ijazah palsu Jokowi ya kan. Eh kemarin kan siapa? Roy Suryo dan dr. Tifa dipanggil ke Polda Metro Jaya sebagai pokoknya dipanggillah ya. Terus kemudian kan prosesornya bikin ee penjelasan di di keterangan di media setelah itu kan. Dia bilang pemanggilan itu aneh karena ee ada pelapor tapi tidak ada terlapor. Nah, terus yang kedua ini pemanggilannya cepat sekali. Ee jadi laporan masuk langsung di langsung direspon oleh polisi gitu. Jadi dia ini ada apa ini kayak gitu. Terus yang ketiga dia kan di dikasih sejumlah pertanyaan dia hanya menjawab beberapa karena menurut dia antara pertanyaan dengan undangannya itu enggak cocok. Katanya antara lokus dan tempusnya itu enggak cocok. Makanya dia enggak mau jawab, takut dijebak atau apa gitu loh. Nah, yang keempat dia bilang ee ini pakai UUIT, pasal yang dikenakan itu UIT itu justru salah alamat menurut dia. Kalau ke dia. Harusnya yang dikenain itu adalah orang yang meng-upload. Nah, gitu. Dan dia menyebut siapalah ee kader PSI gitu. Tifa juga gitu, Dokter Tifa. Dia bilang, “Ini saya dikasih sejumlah pertanyaan 60 atau berapa banyak yang enggak relevan gitu.” tu. Jadi, jadi itu ee apa keterangan dari dua orang yang di apa di mintai keterangan oleh Pak Polisi kemarin. Gimana, Pak ee Pak Suedi melihatnya nih? Ya, jadi gini, mungkin yang perlu dipahami ini kan langkah awal penyelidikan. Karena yang namanya penyelidikan itu kan bukan penyidikan. Oke, ya. Kalau mungkin ada panggilan yang menentukan tanggal dan lain sebagainya, terus kemudian dia terus ee berpacu kepada itu, menurut saya juga enggak tepat. Karena kenapa? Ya, yang namanya penyelidikan ya polisi menanyakan dong hal-hal yang berkaitan dengan ee isu berkaitan dengan masalah ijazah tadi gitu. Siapa yang terlibat? Terus kemudian siapa yang menjadi aktor di dalam persoalan ini? Ya, prinsipnya di dalam kaitan yang namanya penyelidikan, polisi itu mengumpulkan bukti-bukti, mengumpulkan saksi-saksi ya untuk menentukan nanti siapa yang menjadi terlapor ya, siapa yang menjadi ikut terlapor ya itu nanti ditentukan dari situ gitu ya. Nah, terkait menyangkut masalah ee pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan yang namanya juga klarifikasi kok kan sumber-sumber yang digali oleh polisi tentunya juga sudah dipunyai dong ya. Eh, kamu ngomong ini ada apa? Mana buktinya? Ya, terus siapa saksinya dan lain sebagainya ya. Ya, dama namanya juga lagi ngumpulin alat bukti. Jadi polisi enggak bisa di dalam di dalam persoalan ini disalahkan. ya. He karena kenapa juga saya tadi sudah katakan bahwa ini kan belum pro justa juttiah artinya belum ee pemeriksaan ini kepada penyidik penyidikan tapi masih penyih klarifikasi penyelidikan gitu ya. Penyelidikan penyelidikan itu unsurnya apa aja Pak? Pendalaman materinya ya mengumpulkan tadi mengumpulkan alat bukti, mengumpulkan saksi ya mengumpulkan ee bukti-bukti yang lain ya. Kira-kira ada enggak tidak pidana dalam kasus ini? Hm. Kalau ada kalau memang nanti tercukupi, terpenuhi unsur dua alat bukti, karena kan hukum pidana kita ini mengenal ya sistem negatif atau ee mengenal dua alat bukti. Oke. Kalau sudah ditemukan dua alat buktinya ini, nanti perkara polisi akan menggelar perkara ini ya untuk menaik kepada penyidikan. Oke. Nah, di situlah nanti baru ada pro yustitiah ya. Artinya di situ polisi bekerja untuk demi kepentingan hukum yang memang strik untuk menentukan ada enggak ee siapa tersangkanya setelah ada penyidikan tadi. Siapa tersangkanya, siapa orang yang ikut menjadi tersangka di dalam kasus ini gitu ya. Jadi harusnya kemarin menurut saya nih, saya sebagai seorang lawyer harusnya dijawab dong. Itu kan kesempatan dia untuk membela diri dalam kaitan ini. Kalau kemudian dia enggak menjawab dan lain sebagainya, itu menurut saya salah besar. Karena polisi menjawab dan tidak di dalam klarifikasi ini ya itu bebas-bebas saja. Enggak ada unsur penekanan, enggak ada unsur seperti apa, enggak ada ya. Jadi kalau dikatakan bahwa polisi begini begini itu enggak ya. Itu tadi kerangka berpikir penyidik dalam konteks ini ya. penyelidikan itu konteksnya itu ya konteksnya mengumpulkan semua alat bukti apa yang didapat oleh penyidik mungkin dari saksi-saksi yang sudah dikumpulkan terus kemudian apa yang didapat juga orang-orang yang diduga akan di akan ditetapkan sebagai ee terlapor itu juga dikumpulkan. Nah, dari situ kan harusnya dia ee membuka diri ya kan saya punya ini artinya ini ya itu harus dijelaskan gitu ya. Jangan kemudian apa-apa yang ditanyakan terus kemudian enggak sesuai itu kan namanya membela diri gitu loh. Enggak tepat menurut saya dalam kaitan ini. Kalau memang merasa benar ya ungkap dong di situ gitu ya. Nah, terkait menyangkut masalah ee tidak adanya ee siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan. Ada pelapor. Ada pelapor tapi enggak ada terlapornya gitu. Menurut Royo kan dia mengacu pada itu Pak kan tim lawyernya Pak Jokowi waktu itu kan sudah menyebut lima inisial iya kan RS RS ES kemudian T sama K kan gitu kok menurut Roy Suryo itu tidak ada terlapornya gitu kan gimana iya kan lagi mencari ya mencari siapa yang jadi terlapor tadi saya sudah bilang kan dari pengumpulan alat bukti itu kan nanti ditemukan ya kita tahulah Siapa yang ngomong di luaran dan siapa yang selalu cuap-cuap mengatakan bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu palsu. Kan sebetulnya kita sudah lihat cuman polisi kan enggak bisa mendokrin begitu aja kan mengumpulkan dulu ya kan. Nanti nyampai enggak nih kepada seseorang nih yang mungkin disebut R ya yang disebut T. Nyampai enggak nih alat-alat buktinya ini? Kalau nyampai ya sudah dinaikin statusnya ya menjadi penyidikan ya gitu yang saya katakan. tadi itu harus ada Prof Yustia kalau belum ada itu polisi fine-fine aja gitu dan itu Pak yang tadi Pak Suadi bilang kan ada harus ada minimal ya dua alat bukti itu yang tadi Pak Suadi nyebut sistemnya negatif itu gimana maksudnya I jadi gini ee dua alat bukti itu harus terpenuhi oke karena hukum di kita enggak bisa mengenal satu alat bukti minimal ya minimal itu harus ada dua alat bukti i alat bukti itu apa sih di dalam hukum pidana alat alat bukti itu bukan saksi, dua saksi terus kemudian menjadi terpenuhi alat bukti itu. Tidak ya. Yang namanya alat bukti kita lihat dulu pasal 184 dulu ya. Itu ada beberapa alat bukti. Satu keterangan saksi. Kedua, ahli. Ketiga, ee apa namanya? Ee dokumen, bukti ya. Terus kemudian ee petunjuk ya. Terus keterangan ee tersangka. Itu itu alat bukti ya. Jadi yang disebut dengan alat bukti mungkin mungkin di sini dalam konteks ini ya ee ada saksi 10 orang saksi tetap dihitungnya satu. Hmm. Iya kan? Terpenuhnya lagi ada apa dokumennya dong apa alat buktinya apa surat dalam konteks ini kan karena terkait masalah ijazah ya kan. ada enggak yang memang digunakan oleh mereka atau ada enggak cuap-cuap berkaitan dengan masalah kata-kata ijazah palsu itu ee dinarasikan sebagai suatu perbuatan kalau itu sudah ada ya tadi keterangan saksinya sudah ada ya alat buktinya sudah ada ya misalnya surat tadi sudah ter penuhi dua lat bukti tinggal nanti ee mungkin penambahan dari ahli ini masuk enggak unsur pidananya ya kalau ini sudah dikatakan oleh ahli oh iya ini ada tindak pidananya selesai Oke. Artinya perkara tadi tidak langsung menjadi tersangka, akan naik dulu ke ke wilayah ke wilayah penyidikan. Penyidikan. Penyidikan ya. Ini kan sekarang penyelidikan penyelidikan, sekarang baru pendalaman. Iya, baru pendalaman. Yang namanya penyelidikan itu pendalaman ya. Tadi mengumpulkan alat bukti supaya terangnya kasus ini gitu. I dan ketika sudah sampai tahap penyidikan itu baru ketahuan siapa yang potensial menjadi tersangka apa gitu, Pak. Ya, polisi sudah tahu. Oke. Oke. Heeh. Polisnya sudah tahu siapa nanti dan itu bisa lebih banyak dari lima orang itu bisa. Bisa aja, Pak. Ya kan yang dilaporkan lima. Heeh. Iya kan? Iya. Saya lihat konteksnya polisi tetap akan memegang kepada lima tadi gitu ya. Yang lain mungkin akan jadi saksi karena kalau semuanya menjadi tersangka nanti saksinya siapa juga gitu kan. I cuma nanti polisi kan akan memilah siapa yang paling berat ya untuk memprovokasi keadaan itu atau katakanlah menyebarkan berita-berita yang enggak benar. Siapa yang paling berat? Ya nanti ditentukan oh dia sebagai ee apa? Terlapor pertama, terlapor kedua, terlapor ketiga, gitu ya. Itu pun nanti panggilannya itu nanti jelas di situ siapa yang melaporkan, siapa yang dilaporkan itu nanti jelas di dalam penyelidikan ya. I. Karena di dalam penyelidikan seperti yang saya katakan tadi, polisi belum menggunakan PR Yusia tadi. Oke. Oke. Nah, masih kalau dalam tahap penyelidikan, Pak, ya, kan ada sejumlah saksi yang dipanggil polisi tapi enggak hadir mengaku enggak dapat undangan. Misalnya Abraham Samad gitu misalnya. Itu gimana, Pak, kalau saksi yang atau orang yang dipanggil tapi kemudian enggak datang dengan berbagai alasan gitu? Apa itu? Ya, karena gini, kalau yang di tingkat penyelidikan ini kan belum ada alat pemaksa kan ya. Enggak bisa kemudian polisi melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya preventif dan lain dan lain sebagainya. Enggak bisa ya. Jadi kalau enggak datang itu dilakukan panggilan yang kedua. Oke, ya. Kalau panggilan yang kedua enggak datang juga dilakukan pemanggilan yang ketiga. Dan biasanya polisi tetap akan ee sangat humanis di situ. Misalnya menelepon kepada saksi yang bersangkutan, “Pak, tolong, Pak, demi kepentingan hukum Bapak diminta datang atau kalau enggak saya nanti datang atau gimana dan lain sebagainya.” Masih seperti itu, ya. Gitu ya. Karena bentuknya penyelidikan. Iya. Iya. Iya. Penyelidikan itu kayak masih ngumpulin barang gitu ya. kulakan kulakanlah itu loh polisi. Nah, terus kalau ini Pak yang betul ee apa klaimnya Roy Suryo bahwa ini apa namanya ee soal lokus tempusnya kan disebut 26 Maret 2025 ya ee yang dilaporkan oleh Pak Jokowi. Terus kemudian pertanyaan-pertanyaannya itu tidak menurut Profesor ya. ada sejumlah tanya soal video apa yang yang itu enggak menurut dia enggak ada hubungannya dengan lokus tempus gitu ya. I pas 26 Maret itu kata Rosero saya ada di Kemang di apa klub otomotif katanya ada CCTV-nya itu bisa dilihatin. Jadi dia berkilahnya begitu. itu gimana, Pak? Kalau gini, soal lokustus itu kalau iya kalau kita lihat tempus dan lokus ya, lokus itu tempat kejadian perkara ya. Tempus itu adalah waktu kejadian perkara, waktunya. Tempos I dan yang satu tempatnya tadi ya kan ya. Ya, kalau saya lihat apakah seperti itu panggilannya? Dugaan saya tidak. Mungkin salah satu penyebutan tanggal. Salah satu ya kan? Karena kalau tempus kan enggak enggak mengatakan bahwa ee harus ee saklek di sini karena yang namanya tempos itu wilayah hukum. Oke. I kan misalnya ee lokus atau tempus Pak? Tempus. Eh lokus. Lokus. Lokus. Sor. Lokus. Lokus itu ya kan itu wilayah hukum ya. Oke. Wilayah hukum itu kan biasanya disebutnya misalnya lokus deliktinya di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya. Atau misalnya begini, ada dalam dakwa dakwaan biasanya begini ya, ee terjadi di daerah Kemang atau setidak-tidaknya di wilayah Jakarta Selatan. Kenapa penyebutan Jakarta Selatan ini penting? Karena itu menentukan wilayah hukum. Kan pengadilan ini ada lima di Jakarta ini kan. He. Ada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur gitu ya. Jadi biasanya itu disebutnya seperti itu ya kan ee kira-kira atau umpamanya terjadi di wilayah Kemang ya yang masuk wilayah Jakarta Selatan karena Jakarta Selatan itu menjadi kunci untuk menentukan hukumnya tadi atau lokus deliktinya tadi ya. Kalau waktu kejadian ee jam ee waktu kejadian ya kejadian pada waktu itu jam berapa dan lain sebagainya. Menurut saya enggak mungkin itu terjadi dilakukan oleh dalam pemanggilan. Enggak gitu karena pemanggilan itu normatif. Apalagi ini kan dalam konteks apa mengumpulkan alat bukti ya kan. Enggak mungkin spesifikasi penyidik menyebutkan tanggal sekian. Enggak. Kalau duan saya ya gitu. Kalau ada penanggalan mungkin itu melihat kepada ee parameter ke depannya kan tanggal itu bisa 26, 27, 28 ya kan itu iya iya ya. Nah terus hal lain yang juga disebutkan oleh Roy Suryo soal UUITE dia akan bilang saya ikut merumuskan apa gitu. Jadi dia merasa bahwa pasal yang dikenakan ke dia yang di bukan dikena dikenakan ke dia, pasal yang disebutkan oleh tim lawyernya Pak Jokowi dan itu ee apa menjadi menjadi tuntutannya lah ya. Itu adalah salah satunya kan ada KUHP dan UITE. Iya. Nah, menurut sore-sor uite itu kalau pasal yang dimaksud kata dia, saya lupa pasalnya itu yang justru yang harusnya dibidik adalah orang yang mengupload dokumen itu gitu loh. Jadi itu dia kemudian dia ada kader PSI siapa namanya gitu. Menurut Pak Suedi gimana itu ee ya gini dalhnya dia itu sebetulnya dal dia ya enggak salah-salah amat gitu ya. Tapi dalam rumusan hukum kan enggak bisa seperti itu ya. Oke, katakanlah ini ada yang meng-upload ya. Kemudian dia ikut-ikut dalam mengupload itu ya kan. Terus dia yang menyiarkan dan memberitakan ee apa namanya dokumen yang sudah di-upload tadi kan tidak berhenti. Kemudian di sini menjadi ee apa namanya? Harus menjadi tersangka atau menjadi perlap terlapor ya. Kemudian dia bebas enggak gitu ya kan ke kan ke dia yang nyebarin sekarang kan konteksnya. Oke. Dia enggak enggak membuat atau enggak meng-upload itu. Dia nyebarin kok. Tiap hari dia bicara di TV itu undang-undangnya jelas kok. Itu ada di dalam pasal 45. Jelas kok yang menyebarkan. Siapa yang menyebarkan dalam konteks ini. Jadi ada yang meng-upload ada yang menyebarkan. Heeh. Dia ikut nyebarin enggak? Dokter Tipa respon ikut menyebarin enggak? Menyebarin. Kita tahu berita tentang masalah ijazah palsu itu dari siapa? dari Rosyo dan kawan-kawan bukan dari orang yang disebutin tadi. Tidak gitu loh. Jelas ya. Dan Roy Suryo kalau memang ee kena untuk kasus UU ITE yang pernah kita bicarakan sebelumnya, Pak ya itu karena dia sama pasal yang ee apa ee kasusnya soal dulu kan dia masuk penjara karena UUite juga kan. Betul. Betul. Itu kalau dia kena ini lagi lebih berat gitu kan. Lebih berat diperberat berapa, Pak? Ininya sepertiga dari sepertiga. Oh. He. Jadi ada ada pemberatan itu sepertiga kalau itu dilakukan secara berulang. Karena kenapa? Kita kan sudah pernah mengatakan juga dia ini residipis gitu ya dalam kasus yang lain masalah stupa. Saya juga buat tulisan dia kan ngengkel itu. Woh saya enggak membuat itu kok. Saya bilang di dalam tulisan saya ya kan konteksnya ini bukan masalah siapa yang membuat tapi siapa yang menyebarkan. yang menyebarkan dia kok ada di ininya dia di apa namanya di Instagram-nya dia atau di mananya dia lah di akunnya dia. Di akunnya dia. Betul. Di akunnya dia gitu. Jadi selesai menurut saya di situ. Enggak bisa lagi dia ngelak dalam kaitan ini. Heeh. Heeh. Cuma secara hak asasi itu haknya mereka. Tapi hak hukum juga nanti bicara tentang benar enggak apa yang diargumentasinya itu menjadi pembenaran yang memang ee dimiliki oleh dia gitu. Kalau saya melihat sudah jelas kok di dalam persoalan ini gitu. Nah, kalau ini Pak kalau kan itu di dalam keterangannya ini ee saya mau beralih ke ee penjelasan dari Kabit Humas Polda Metro Jaya dan I ee Pak siapa Kombes Adi ee AD siapa gitu? kemarin juga lihat itu. Iya, itu kan dia bilang misalnya bahwa ini klarifikasi pendalaman, masih penyelidikan, terus kemudian kan ada tanya jawab dia ditanya itu apakah ada dokumen nanya ada wartawan nanya soal apakah Pak Jokowi sudah masukkan memasukkan ee ijazah aslinya. Enggak, baru fotokopi. Fotokop yang jadi yang dimasukkan adalah fotokopinya yang di Heeh. adalah fotokopi ijazahnya gitu. Kemudian ramai lagi digoreng tuh kan berarti cuma gitu. Jadi gimana itu Pak tentang tahap yang ada sekarang itu? Apakah memang memerlukan ijazah asli itu di diserahkan oleh Pak Jokowi kepada polisi? Ini sekali lagi kita kembali lagi ini tingkat penyelidikan. Oke ya namanya tingkat penyelidikan dokumen asli itu belum diserahkan. Belum perlu diserahkan. Oke. Karena kenapa? Ini kan baru akan ditentukan benar enggak kasusnya ini kasus pidana. Ada enggak orang yang memang menjadi tersangkanya? Ada enggak orang yang nanti kemudian sebagai pelaku utama dan lain sebagainya? Itulah konteksnya. Sehingga kalau berkaitan dengan masalah bukti bukti asli dipegang oleh polisi itu tingkatnya bukan lagi penyelidikan tapi di penyidikan. Ya. Karena kenapa? Kan kalau nanti barang bukti dipegang oleh Polda berarti disita dong. H. He. Kalau yang namanya penyitaan itu namanya sudah proyustia, artinya sudah demi keadilan, bukan seperti sekarang. Jadi kalau memang dipegang fotokopinya bukan berarti polisi enggak tahu aslinya kan? Enggak pantas juga. Oh, aslinya diserahkan ke saya. Saya sebagai seorang pengacara saya akan protes. Kaitan apa polisi pegang-pegang aslinya? Berarti sudah disita dong gitu loh. Kalau belum ada pencitaan ya enggak boleh diambil, enggak boleh dipegang gitu. Ya, mungkin jelas ya dalam persoalan. Iya, itu clear banget ini penjelasan Pak Suhadi ini. Nah, kalau ini saya mau ee apa menanyakan ke hal yang lebih umum nih, Pak terkait dengan ee tindakan polisi yang sekarang ya sampai sekarang memanggil saksi dan seterusnya. Ini kan kan kubunya Roy Suryo kan bilang misalnya enggak mempercayai eh uji forensik polisi gu misalnya ya. Jadi mereka itu selalu mengklaim bahwa pokoknya yang ada kesan bahwa polisi ini dalam posisi tertuduh. dalam posisi dicurigai. Dicurigai entah itu dikendalikan oleh Mulyono, oleh Pak Jokowi gitu ya. Pokoknya pokoknya di inilah gitu polisi ini akan dikendalikan oleh Jokowi dan makanya kan dia bilang cepat sekali ininya apa prosesnya baru dilaporkan langsung ditindaklanjuti gitu. Wah ini ya itu kan itu kan kecurigaan ada kecurigaan gitu. Iya. Nah, menurut Pakadi gimana itu melihat apa yang terjadi sekarang? Iya. Jadi gini, berkaitan dengan menyangkut masalah apa ee uji forensik dan lain sebagainya ya. Terus dia enggak percaya emang dia siapa? Kan dia warga negara Indonesia. Undang-undang itu sudah menentukan warga negara Indonesia itu harus tunduk kepada hukum yang ada di Indonesia. Jangan dia berkhayal hidupnya di Australia. Terus hukum Australia yang berlaku. Enggak bisa begitu. Hukum positif kita sekarang ini adalah KHP dan KUHAP yang dimiliki salah satunya dalam parameter bekerja itu di penyidik ee di polisi. Jadi kalau dia bilang forensik dari Indonesia ini enggak dipercayai, saya mau bertanya dia itu orang mana ya? Kalau dia masih mengaku orang Indonesia ya dia harus tunduk dong apapun hasilnya. Kalau menurut saya, kita enggak perlu layani itu, gitu kan. Karena koridor hukum yang berlaku di Indonesia adalah koridor hukum yang berlaku di kepolisian ya, bukannya di kepolisian Austral Bukan. Itu mimpi aja itu menurut saya dia perayaan seperti itu. Iya. Iya, iya. Ya. Nah, kalau misalnya kan ini sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil ya. Terus kemudian misalnya kayak Rusia begitu aktif melakukan apa ya? Ketemu media terus kemudian melakukan apa ya? pokoknya penarasian gitu ya tentang kasusnya itu. itu kan dia punya kesempatan untuk membikin framing tentang apa yang terjadi itu memang memang boleh itu, Pak. Ya, ee kalau dalam tahap sekarang ini dia berbicara seperti itu bukan boleh sih. Itu bagaimana dalam kaitannya dari sudut pandang hukum gitu ya kan dia masih ee tahap diselidiki gitu kan. Terus dia langsung bikin tadi itu misalnya ada sejumlah kejanggalan kayak gitu-gitu. Iya. Itu kan kesannya kayak kemudian ingin memframing polisi itu sedemikian rupa gituah atau enggak memihaklah. Iya. Betul. Betul. Jadi kalau saya lihat apa yang dikatakan oleh dia dalam konteks sekarang sepanjang memang norma-normanya masih norma-norma yang wajar itu enggak apa-apa. Cuma harusnya kan dia menghormati hukum ya karena ini masih penyelidikan. Heeh. Heeh. dia pasti punya lawyer lah. Dia pasti punya pengacara yang menurut saya andal. Masa sih enggak ngerti yang namanya penyelidikan itu apa? Ya. Terus kemudian digoreng-goreng dalam kaitan ini dan lain sebagainya. Menurut saya sebetulnya kurang etis ya. Karena kenapa? Kasih dong kesempatan kepada penyidik untuk menentukan benar enggak dia bersalah, benar enggak Pak Jokowi itu ijazahnya asli. Serahkan dong. Kan selama ini itu yang dipertanyakan lah kita serahkan kepada aparat penegak hukum gitu. Jadi cuap-cuap di luar dan sebagainya bukan enggak boleh hormati penyelidikan, hormati polisi kok ya. Polda sekarang lagi bekerja dengan baik ya. Hati-hati kalau saya lihat juga ya. Terus kemudian kenapa cepat ya? Kan memang sudah heboh. Oke. Sesuatu yang heboh ya kan ya harus segera dikerjakan dong. Heeh. Kalau enggak nanti polisi akan disalahkan lagi. I kan rakyat kan bukan hanya Roy Suryo, bukannya respon. Rakyat ini 100 eh 200 juta lebih ya. itu kan perhatikan juga he kinerja polisi seperti apa. Diperlambat orang-orang yang ee memang ee mencintai penegakan hukum akan bertanya kok tersehok-seok ada apa kan jadi salah lagi polisi. Ya. Jadi menurut saya on the track penyidik lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ini lakukan secepatnya jangan sampai ini blunder di tengah jalan juga gitu. He he he. Iya. Oke, terima kasih Pak Suhadi atas obrolannya. Ada ini enggak, Pak, semacam closing remarks dari closing statement dari Pak Suedi eh komentar secara umum mengenai ini eh apa yang sedang terjadi sekarang terkait dengan polisi sudah aktif dan seterusnya ini? Baik. Ee barangkali ee saya berpesan kepada siapapun, hormatilah apa yang dilakukan oleh ee Polda dalam rangka ee mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa menjadi tersangka atau siapa yang menjadi ee kesakitan dalam kasus ini. Karena hukum sedang berjalan ya. Kita hormati dan kita hargai bahwa semua proses hukum itu harus berjalan on the track. Itu aja. Oke ya. Terima kasih. Pak enggak disinggung nanti itu sesi yang berikutnya ee segmen berikutnya. Pemirsa sampai di sini dulu kita berjumpa lagi di segmen berikutnya dengan Pak Suhadi nanti kita akan membicarakan tentang aspek politik ya. ada pernyataan Bu Mega soal kasus soal polemik ijazah Jokowi, terus pernyataan Pak Prabowo sebelumnya, terus kasus ini yang ramai juga Pak Asmujo. Nah, itu kan Pak Asmujo kanat segala itu. Jadi kita kita bahas di segmen berikutnya ya. Terima kasih. Ee sampai ketemu di segmen berikutnya. Yeah.

Kasus yang menyeret nama Roy Suryo kembali jadi sorotan! ada dua alat bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Apakah Roy Suryo dan kawan-kawan bakal segera dijerat hukum? Simak selengkapnya hanya di Seruput Kopi bersama Suhadi!