Sekjen GRIB Klarifikasi Pembakaran Mobil di Depok dan Penyegelan Pabrik | Rakyat Bersuara | 13/5

Saya langsung menuju ke hadapan saya ada Bung Zulfikar ya, Sekjen Grip Jaya. Grip Jaya itu pusat ya seluruh Indonesia ya. Bung Zul adalah Sekjennya. Waduh, ini orang nomor dua harusnya ya. Baik, saya ingin tanya dulu Bung Zul. Kalau e media sosial persepsi orang mengatakan bahwa grip itu adalah preman, Anda menolak? Menolak. Jelas. Kenapa? Ya, jadi saya jelaskan, Bang Aiman. Grip Jaya itu adalah organisasi sebagaimana mestinya organisasi ya pada umumnya organisasi kami dibentuk dan terbentuk itu dengan tujuan yang baik dengan dibentuknya grip oleh Pak Haji Herkules itu untuk kami dibentuk itu dari awal mulanya untuk mendukung Pak Prabowo Subianto ya bukan mendukung Presiden tapi mendukung Pak Prabowo Subianto semenjak awal dulu dari perjanjian batu tulis Waktu Pak Prabowo Subianto menjadi wakilnya Bu Mega 2009 ya. Oke. 2009 itu awalnya dari situ terus lanjut lagi sampai ke 2014 waktu Pak Prabowo dengan Pak Atar Jasa. Grip juga ada di situ. Lanjut lagi 2019 Pak Prabowo dengan Bang Sandiaga Uno. Grip juga ada di situ menjadi gada terdepan. Dan finalnya 2024 Grip Jaya tetap menjadi garda terdepan mendukung Bapak Prabowo Subianto ya, Bapak Herkules dan seluruh jajarannya, anggotanya GRIP Jaya itu mati-matian, berdarah-darah untuk menjadikan Bapak mengantarkan Bapak Prabowo Sugianto menjadi Presiden Republik Indonesia. Oke, di situ kemudian relevan apa yang disampaikan. Jadi saya mau mengatakan bahwa tidak dibackingi oleh Pak Prabowo. Anda mengatakan tidak, tidak tidak. Bahwa kemudian ada publik seolah-olah bahwa ada Pak Prabowo di belakangnya. Anda mau menafikan itu secara emosional Pak Prabowo Subianto itu ya ada di Grip maksudnya secara emosional karena kami mendukung beliau. Oke. Karena kami mendukung beliau. Kami ini salah satu dari sekian banyak pendukung gitu loh kan. Pendukung Pak Prabowo itu ada banyak Pak. Ada yang berbentuk partai, ya kan? Kartai koalisi, ada yang berbentuk organisasi ada yang berbentuk relawan. Jadi kedekatan emosional saja. Emosional saja. Itu itu jelas itu enggak bisa karena Anda pendukung setia dari kami pendukung setia. Kami pendukung setia gitu bahwa disebut baking dan lain sebagainya itu salah. Itu fitnah. Fitnah. Oke. Itu fitnah. Itu fitnah yang kejam. Fitnah yang kejam terhadap Pak Prabowo Subianto dan terhadap Bapak Haji Hercules. Demikian, Bang. Jadi kedekatannya sekali lagi emosional. Emosional, Bang. Dan Anda eh saya bergeser sekarang bahwa Grip Jaya menolak untuk dikatakan sebagai preman. Oh jelas menolak, Bang. Saya sejennya, Bang. Tapi kalau saya lihat Bung Khairul apa Amri orang lihat kayak preman ini pengusaha bang? Pengusaha. Beliau ini pengusaha ya. Beliau ini pengusaha beliau juga pengusaha ya. Saya ini praktisi profesional seorang gemologis, ahli batu permata. Ini beliau ini dosen, Bang. Dosen di mana? Dosen apa, Bang? Pengajar. Beliau juga seorang manajer di sebuah perusahaan. Di kampus mana? Di salah satu kampus di Serang, Bang. Serang. Oke. Banten ya. Dan di kami juga Bang Aiman itu banyak bergabung para purnawirawan jenderal ya, para ee purnawirawan TNI, PORI, ee anggota dewan, ada juga anggota dewan terus ee profesor-profesor, para praktisi hukum, akademisi. Itu yang ada di pokemurusan kami. Jadi saya sebagai Sekjen diperintahkan diminta oleh Bapak Ketua Umum kami Bapak Haji Herkules itu untuk mengembangkan GRIP ini, untuk mereformasi GRIP ini menjadi organisasi yang elegan. profesional dan modern. Itu perintah yang diberikan kepada saya bahwa kemudian iya ada anggota Anda yang melakukan tadi disebutkan pembakaran mobil polisi di Depok, penyegelan pabrik di Kalimantan Tengah ingin menggeruduk Gubernur Kang Dedi Mulyadi KDM Jawa Barat Rp50.000. Apakah itu kemudian publik kemudian mengaitkan ini tindakan preman? Bagaimana Anda? Saya jawab, Bang. Jadi terima kasih atas kesempatan ini terkait peristiwa Depok. Tadi Bung ini mengatakan itu adalah perbuatan anggota GRIP. He. Bung Rapen. Grip secara organisasi sudah membuat konferensi press yang saya sendiri yang buat, Bang. Kami menyatakan itu bukan bukanlah anggota Grip, ya. Kami sudah membuat konferensi PES dan komprehensi PES kami sampai hari ini tidak ada pihak yang membantahnya. Untuk seseorang dianggap menjadi ee disebutkan menjadi anggota atau sesuatu. Saya contohkan Bung Rapen. Ada orang pakai baju polisi, dia melakukan kejahatan. Setelah ditangkap ternyata dia tidak punya kta polisi, tidak ada surat pengangkatan sebagai polisi. Namanya apa, Bang? Gadungan. Dan saya sebagai Sekjen memastikan, saya sudah ngecek ke Ketua DPD Jawa Barat ya. Ya, saya sudah mengecek semuanya. Mereka tidak memiliki surat pengangkatan apapun. Mereka tidak memiliki kta. mereka itu baru berusaha mau memasuk ke dalam grip setelah mereka itu punya kasus setelah peristiwa mereka melakukan penembakan yang akan ada kasus penembakan di situ dengan ee shofgun dengan peluru gotri yang di Depok kan yang di Depok. Setelah mereka mendapat panggilan polisi yang pertama, mereka ini awalnya berasal dari dua ormas kesukuan ya. Yang satu suku dari Sumatera, yang satu sukru dari Jakarta. Lalu mereka berembuk, kelompok ini berembuk. Kita harus ke mana ini? Untuk berlindung supaya kita enggak ketangkap. Ah, mereka memilih untuk bergabung di GRIP. Lalu mereka berupa setelah kejadian itu setelah kejadian. Kalau kemudian polisi menyampaikan beliau itu ketua Grip Jaya Depok. Tapi kan akhirnya diklarifikasi ya. Seseorang untuk di tadi saya ulangi lagi Bang Aiman, seseorang untuk dianggap menjadi orang anggota Grib harus memiliki alat bukti. Iya kan gitu. Saya menuduh Bang Bung Aiman polisi kan harus ada bukti. H kan gitu Bang Aiman. Ini ini clear ya ini clear. Oh, jadi jadi ini informasi yang kemudian diperjelas nih bahwa yang melakukan pembakaran mobil polisi di Depok bukan anggota Grip Jaya, bukan. Dan Anda sudah mengecek itu. Sudah, polisi juga sudah merevisi sudah. Sudah bahwa dia melakukan tindak pidana dulu baru kemudian mengaku sebagai grip. I berupaya. Mereka berupaya untuk masuk ke dalam grip. Namun upaya mereka itu gagal. Setelah kami mengetahui, setelah kami mengetahui mereka ingin masuk ke Grib hanya ingin mendapat perlindungan hukum. Lalu kami tolak mereka masuk ke GRIP. Namun mereka membeli baju sendiri. Mereka menyetak ee bendera sendiri dan menancapkannya di lokasi di tempat di mana mereka bersengketa tanpa sepengetahuan Ketua DPD Jawa Barat, tanpa sepengetahuan kami DPP. Oke. Lalu ini bukan sor ini ini orangini an grip cuci tangan nih. Tidak kami enggak cuci tangan. Nanti saya sebutkan termasuk peristiwa Kalteng. Nanti saya akan jabarkan Kalteng. Depok kami membantah itu anggota kami. Oke, clear di sini Bang Aiman di Kalteng tadi Bung Rapen mengatakan itu grip melakukan penyegelan pabrik. Kasus Kalteng Bung Aiman saya sampaikan di sini ayo kita buka-bukaan itu pabrik terzalimi apa pabrik yang menzalimi? Maksudnya gimana? Jadi GRI di situ GRI adalah penerima kuasa dari seseorang yang terzalimi oleh pabrik tersebut dan upaya hukum sudah dijalankan. Upaya pengadilan tinggi pengadilan terus sampai ke PK. Sebentar mendapat kuasa dalam artian bahwa kuasa penegak hukum, kuasa ee penasihat hukum. Iya. Lawyer kami yang di Kalteng. Lalu lawyer kami yang di Kalteng. Oke. Dan lawyer kami ku ee kliennya itu sudah menang di sampai tingkat PK itu kasus perdata. Kasus perdata tidak ada PK yang kedua. Hm. Kan demikian. Oke. Jadi grip di posisi membela orang yang terzalimin oleh pabrik tersebut. Bukan grip menzalimi pabrik tersebut, tapi framing-nya. framingnya ya framingnya seolah-olah grip ini preman tanpa dasar menutup pabrik tidak yang menutup pabrik siapa ya kan tadi katanya grip ternyata beliau tadi menyatakan ternyata tadi beliau ternyata tidak seperti tidak demikian bukan grip yang menutup menyegel pabrik bukan grip hanya memasang spanduk spanduk apa spanduk di situ bahwasanya pabrik ini disegel ee telah melakukan ya seperti yang di media tapi faktanya faktanya pabrik itu tidak pernah tutup satu detik pun, tidak pernah dikunci 1 detik ee dengan apapun oleh grip. Tidak ada dan tidak ada intimidasi di sana. Tidak ada. Dan waktu pemasangan pemasangan banner itu pun ada pendampingan dari pihak kepolisian. Ada pihak polisi yang mendampingi. Jadi bukan aksi premanisme bukan bukan itu aksi menuntut keadilan. H. Oke. Jadi, tolong dibedakan aksi premanisme dengan aksi menuntut keadilan. Banyak Bang Aiman hari ini ee warga masyarakat yang terzalimin yang mereka ke mana-mana itu tidak ada yang membela Bang Aiman. Ah, inilah fungsinya ormas ya yang di dalamnya ada lawyer-lawyer yang membela hak-hak masyarakat yang terzalimin. Grip itu selalu menjaga diri berada di posisi orang-orang yang terzalimi. Kami tidak pernah berada di posisi orang-orang yang menzalimi. Itu sudah udah udah udah harga mati. Dan itu pesan dari ketua umum kami. Bela masyarakat yang terzalimin. Itu pesan ketua umum kami. Itu jelas. Dan kami menantang. Silakan buktikan kasus mana. Kalau kasus Depok, kasus yang kriminal-kriminal itu, itu kasus kriminal itu kasus biasa. Jangankan kami organisasi yang tidak dibiayai oleh negara, toh lembaga institusi yang dibiayai oleh negara saja seperti kepolisian, TNI atau PNS masih tidak mampu menjaga anggotanya untuk tidak berlaku kriminal. Sering kita lihat ada polisi yang melakukan pelagihan seksual. L kenapa Pak Kapoli enggak dipanggil? Kenapa beliau enggak teriak Pak Kapol minta ditangkap? Pak Kapolda ditangkap. Kenapa? Kenapa hari ini ada anggota Grib oknum ya oknum misalkan ada oknum anggota Grib yang ditangkap melakukan tindakan kriminal kenapa ketua umumnya dituntut oleh untuk harus ditangkap ke mana beliau waktu Ferdi Sambo melakukan kesalahan kenapa beliau enggak teriak kapol harus ditangkap ada apa kenapa dengan grip gitu loh sepertinya lagi nyuting grip ini sepertinya oke silakan ada apa gitu loh. Silakan. Iya. Saya kira ee saya tegaskan kembali bahwa tumpas ini bukan anti ormas, kami anti premanisme. Nah, mengenai penjelasan ee Bung, sedikit saya potong, Bung. Saya ingin belajar dari Bung ini makna premanisme itu. Tolong Bung jabarkan ada enggak kriteria premanisme yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian atau negara atau pemerintahan tentang seseorang untuk disebutkan premanisme? Tolong jabarkan sama saya, Bung. Ya, saya kira kita inilah pemahaman secara umum bahwa premanisme itu main hakim sendiri. Itu abu-abu, Bung. Itu abu-abu, Bung. Kriteria resmi, Bung. Karena ini ada ada satgas anti premanisme. Premanismenya itu harus ditegaskan dulu seperti apa. Apakah orangnya pakai anti? Silakan saja kalau persepsi Anda berbeda dengan kami ya. Bukan hari ini ada ada penegakan hukum yang memakai jargon abu-abu. Pakailah jargon satgas pembentukan antikriminal itu lebih tepat. Ya, silakan silakan komplain kepada pemerintah karena itu kan institusi yang resmi dibentuk oleh pemerintah. Anda juga kan sedang membentuk itu. Itulah anti itulah kalau kami memakai bahasa premanisme kami memahami premanisme itu adalah tindakan yang di luar koridor hukum. Ya berarti negara ini sekarang sedang ada agak agak agak apa ya memakai jargon yang abu-abu untuk menjustifikasi orang. Silakan. Oh ini berbahaya. Tak bisa Anda penegak hukum tidak boleh main di ranah abu-abu. Permain hukum itu bicara fakta. Hukum itu bicara. Itulah yang kami pahami. Jangan bicara abu-abu. Enggak boleh perilaku, Bang. Perilaku atau tindakan. Artinya siapapun bisa melakukan ketika orang seseorang itu melakukan sesuatu tindakan kekerasan, ya itu dikategorikan peran. Itu namanya pelaku tindakan kekerasan. Jelas. Sekarang ada enggak dasar hukum premanisme? Enggak. Kita kita tidak berdebat di sana, Pak. Harus, harus karena jargonnya kita ini sekarang premanisme. Kita bicara preman ini. Kita kita bicara jargon premanisme, Bang. Tapi begini ee satu hal sekarang Satgas Preman di mana-mana sedang beroperasi. Grip hadir di sini saya apresiasi itu keberanian GRIP yang hadir di sini. Ini Bang Aiman biasanya kalau ada operasi dan lain sebagainya tiarap sekarang mereka hadirasi karena kami karena kami mendukung apapun program pemerintah khususnya program pemerintah dalam penegakan anti premanisme yang kalau kami artikan ituah antikriminal kami mendukung penuh itu, Bang. Kami menjadi ganda terdepan mendukung penuh program pemerintah itu dan tidak ada satuun tindakan premanisme yang dilakukan oleh GRIP secara organisasi dan perintah ketua umum tidak ada. Tapi oknum kami tidak bisa menjamin anggota kalau misalnya ada segerombolan lalu kemudian melakukan pemerasan dan itu oknum Bang tangkap. Tapi bagaimana membedakan oknum dengan adanya gerakan kalau masif misalnya gampang Bang itu perintah siapa itu perintah organisasi apa tindakan pribadi dia Bang? Gampang Bang membedakannya. Perbuatan Ferdi Sambo itu perintah konstitusi apa perbuatan pribadi? Kan gampang membedakannya, Bang. Sama perbuatan anggota. Apapun ormasnya ya kayak saya enggak hanya menyebut GP, Bang. Apapun ormasnya ketika itu perbuatan pribadi dia, dia harus bertanggung jawab secara pribadi bukan secara institusi di mana tempat dia berada. Di Undang-Undang Ormas, maaf, Bang ya. Di Undang-Undang Ormas itu ormasnya juga harus bertanggung jawab. Aduh, gitu loh. Tidak bisa, Bang. Perbuatan pribadi seseorang lembaganya harus bertanggung jawab. Enggak bisa, Bang. Enggak, Bang. Ormas tindakan terhadap ormasnya adalah ya peringatan tertulis sampai pada penggami pemecatan. Kami melakukan pemecatan bagi siapa saja anggota yang tertangkap ketahuan oleh kami melakukan pelanggaran hukum. Mau itu ditangkap polisi atau tidak. Selama itu ketahuan sama kami. Kami ber bagus sudah dilakukan kami bekukan ya. Bagus. Berarti, Bang. Berarti sudah terklarifikasi kan gitu. Makanya kami, makanya kami tidak bicara, tidak merujuk pada satu organisasi tertentu. Tapi, tapi jangan juga kita mem-framing atau mengklaim sesuatu berdasarkan berita-berita hoaks di media. Jangan. Taibayun dulu, Bang. Tanya dulu sama kami. Kan gitu. Benarkah kami seperti itu? Itu baru fair. Jangan ambil sepihak dari media melalui berita-berita hox sepotong-sepotong. Kami tidak pernah bilang GRP itu preman. Kami tidak pernah bilang Grib itu preman. Tidak. Ya. Anda ini lucu. Tindakan perbuatannya dilakukan sama siapa? Ketika Abang bilang katakan ada yang memakai misalnya berbaju grip ya berarti yang kami lihat apa? Oh organisasi Grib kan gitu. Tapi kami tidak katakan tidak mengeneralisir semua bahwa Grip itu preman. Tidak. No. Anda jelas menyatakan tangkap Hercules, bubarkan GRP Jaya. Betul. [Tepuk tangan] Jadi begini. Jadi begini. Organisasi yang telah melanggar undang-undang ormas itu bisa dibubarkan, Bang. Iya. Tapi organisasi yang bisa apakah itu kami? Kenapa Anda menyebutkan? Saya kan tidak menduduk kalian untuk kalian itu harus Anda menyebutkannya. Iya kan? Diperiksa dulu. Ya, makanya kami sampaikan ke komisi panggil panggil Herkules periksa gitu loh. Oh, kayak gitu hancur kita. Saya juga bisa nuduk-nuduk Anda sembarangan. Periksa komisi tiga enggak terbukti ya lepas gitu aja kacau kita kalau kayak gitu. Jadi kami mau menyampaikan ke siapa? Kan kami menyampaikan ke rumah rakyat. Punya dasar yang kuat dulu Bung. Anda kan advokat Bung. Saya dengan Abang tadi bilang menyegel misalnya, emangnya ormas ada hak? Enggak ada yang disegel, Bang. Bu, faktanya. I tapi kan tadi ada spanduk nih. Iya. Ah kami men ada yang disegel enggak, Bang? Loh, bukanak memakai spanduk begitu kan. Kenapa itu yang dibahas pabriknya? Kenapa enggak dibahas? Jadi undang-undang ormas itu bertindak sebagai pabrik yang melakukan penzaliman terhadap orang tidak memang itu ranahnya memang ranahnya organisasi untuk laer kami Bang. Bukan grip itu, Bang. Itu lawyer yang yang berada di Grip, Bang. Lawyernya GRIP bukan GRIP organisasinya Bang yang melakukan LBH. tadi katakan tadi spanduk kami hanya memasang spanduk penjaya saya segel itu kami itu di dalam kami itu banyak ada ini ya bang ada bagian hukum ada bagian sosial bang abang sekjen ketika abang katakan kami abang mewakili organisasi Bang Oh iya sih iya memang iya iya kan lawyer kamiah saya kira tidak fair juga kalau misalnya ada anggota atau organ dari suatu ormas yang melakukan suatu pelanggaran lalu kita cuci tangan tetapi pada saat yang lain kita mengakui bahwa itu bagian dari organisasi. Nah, saya mau menanggapi tadi soal pabrik kan ada upaya hukum. Kalau sudah ingkra putusannya minta eksekusi dari pengadilan. Kalau misalnya pengadilan tidak melakukan eksekusi ya silakan dilaporkan ininya kan ada bisa laporkan ke Bawas, bisa laporkan ke Komisi Yudisial. Kalau misalnya upaya-upaya itu sudah dilakukan baru pengadilan tidak melakukan tugasnya, ya. Kan ada ini ada Anda bisa meminta untuk di sita eksekusi ininya objeknya. Sudahlah kita enggak usah bicara yang kecilnya. Anda mengatakan bahwa kenapa tidak bicara pabrik? Loh, itu jelas-jelas tindakan main mengambil kewenangan pemerintah. Tugas dan kewenangan diambil sebutkan kewenangan kewenangan yang mana yang diambil. Tidak ada tidak ada kewenangan yang diambil di situ. Tidak ada. Kalau memasang segel, apakah itu bukan mengambil al yang mana yang dipasang? Tidak ada pemasangan segel di situ. Tadi Anda mengatakan memasang segel meskipun. Saya mengatakan tidak ada pintu atau apapun yang disegel. Tidak ada tidak ada bilang memasang segel memasang. Silakan dibuktikan. Makanya silakan dibuktikan. Tidak ada kalau memasang spanduk apakah itu kewenangan dari ini? Tidak. Eh itu aspirasi Bung. Banyak orang demo pasang spanduk di gedung DPR enggak ada masalah, Bung. Enggak ada masalah, Bung. Aspirasi suara rakyat, Bung. Rakyat yang terzalimin memasang spanduk di pinggir jalan. Boleh, Bung. Lah faktanya apa, Bung? Itu statement dari Kapolda, ya. Statement dari Kapolda yang menyatakan bahwa Kalteng ini bukan ee bukan apa namanya? Kekuasaan Normas. Itu statement dari Kapolda Kalteng. Silakan Anda membantah. Saya tidak membantah Kapolda. Kalau Anda mengatakan hoaks, saya membant sama Anda. Saya tidak kita menonton Kompas TV dan yang lain-lin katakan hoak. Kalau hoak silakan dilaporkan karena itu tindak pidana. Ya kalian lapor dong. Lah masa kami yang lapor kan ada yang mengatakan hoaks. Kami percaya kalau Inus TV pasti valid sumbernya. Kompas TV pasti valid sumbernya. Jadi kalau Anda yang mengatakan hoaks ya Anda yang harus melaporkan. I. Oke, kita kembali saat lagi tap bersama kami di rakyat bersuara. [Musik] Yeah.

Yuk Subscribe https://www.youtube.com/c/OfficialiNews

Tanggal tayang: 13/05/2025

Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews

Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi

#rakyatbersuara #Ormas #hercules