PRABOWO Gunakan Tentara Singkirkan Centeng Jokowi, TNI Masuk Kejaksaan
TNI ke kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Alasan resminya untuk pengamanan. Tetapi di balik seragam dan protokol muncul aroma manuver politik, benturan dua poros kekuasaan dan bayang-bayang kembalinya du fungsi ABRI. Apakah ini awal dari mitalisasi lembaga sipil di era Prabowo Subianto atau sekedar kebetulan administratif? Inilah topik-topik terhangat terkait isu-isu nasional dan internasional yang berdampak signifikan terhadap kita semua. Tentara masuk Kejaksaan Prabowo mulai singkirkan bayang-bayang Jokowi. Publik dikejutkan oleh langkah tak biasa pengerahan tentara untuk menjaga gedung-gedung kejaksaan di seluruh Indonesia. Langkah ini memantik perdebatan keras mulai dari isu hukum tata negara hingga dugaan manuver politik Presiden Prabowo Subianto untuk mengikis pengaruh pendahulunya Joko Widodo. Pengerahan tersebut bermula dari surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI untuk mengamankan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Kepala Staf Angkatan Darat menindaklanjutinya dengan memerintahkan pengerahan 30 personel di tiap Kejati dan 10 personel di tiap Kejari. Komando itu disebut sebagai implementasi dari nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan yang diteken pada April 2023. Namun narasi administratif itu segera dibanjiri kritik tajam. Profesor riset politik dari Brin Verman Nor mengaitkan pengerahan TNI ini dengan upaya Prabowo untuk mengambil alih sektor-sektor strategis yang selama satu dekade terakhir dianggap berada dalam bayang-bayang Jokowi. Firman melihat pengerahan tentara bukan semata urusan keamanan fisik, tetapi cerminan dari konstelasi matahari kembar yang masih menggelayuti elit pemerintahan. Prabow sebagai Presiden, Jokowi sebagai pemegang pengaruh residu. Namun tuduhan itu segera dibantah oleh Kubu Gerindra. Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasko Ahmad menilai anggapan bahwa aparat hukum dekat dengan salah satu tokoh politik sebagai narasi pemecah belah. Dari sudut hukum tata negara, pengerahan militer ini dinilai melanggar prinsip dasar konstitusi. Pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengingatkan bahwa tugas TNI diatur secara tegas dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yakni menjaga pertahanan negara. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan adanya kemelut antar lembaga negara yang hanya bisa diselesaikan oleh Presiden dengan menertibkan garis koordinasi sesuai amanat konstitusi. Nada serupa disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan. Mereka menyebut pelibatan militer dalam pengamanan kejaksaan sebagai bentuk intervensi militer di ranah sipil. Bahkan membuka kembali luka lama bayang-bayang di fungsi ABRI. Mereka menyeroti revisi Undang-Undang TNI yang kini memungkinkan lembaga seperti Kejaksaan Agung untuk dimasuki oleh tentara. membuka cela intervensi militer terhadap institusi penegakan hukum yang seharusnya independen. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut pengerahan ini melanggar TAP MPR7/2000 tentang peran TNI dan Polri yang telah memisahkan tugas militer dari keamanan dalam negeri sejak reformasi. Namun dari Kejaksaan Agung narasi yang dibangun berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harley Siregar menyatakan bahwa pengerahan TNI semata-mata untuk pengamanan fisik dan tidak mencampuri proses hukum. Sikap serupa datang dari Kepala Pusat Penerangan TNI, Maijen Kristo Mei Sianturi. Ia menyebut pelibatan tentara adalah bentuk kerja sama antar lembaga yang bersifat rutin dan preventif. Namun di tengah silat pendapat itu, suara kritis tetap berdatangan. Al-Araf, Ketua Badan Pengurus Sentral Intiatif menilai pengerahan TNI Kejaksaan adalah bagian dari tren politisasi militer di era Prabowo. Menurut Al-Araf, gejala militerisasi sipil sudah terlihat sejak Prabowo menjabat Menteri Pertahanan. Kapolri Jenderal Listiato Sigit Prabowo mencoba meredam kekhawatiran publik tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi antar Polri dan Kejaksaan tetap berjalan baik. Bahkan mengklaim hubungan TNI Poleri juga semakin erat. Namun bagi para pengkritik, pernyataan-pernyataan normatif itu belum cukup untuk menghapus kekhawatiran akan arah baru relasi sipil militer Indonesia. Banyak pihak kini bertanya-tanya apakah ini sekedar pengamanan biasa atau sinyal awal dari perubahan besar dalam landscape kekuasaan dan peran militer di republik ini? 1000ers. Apapun alasannya pengerahan TNI ke kantor kejaksaan bukan sekedar soal keamanan. Ia adalah penanda betapa batas antara militer dan sipil kembali diuji bahkan kabur. Langkah ini menyulut satu pertanyaan yang lebih besar dari sekedar legalitas. Ke mana arah republik ini dibawa ketika tentara kembali diberi ruang di ranah-ranah yang duli diperjuangkan untuk sipil sepenuhnya? Perdebatan belum usai, tapi sejarah selalu mengingatkan begitu militer melangkah keluar baraknya, jalan kembali tak selalu mudah. Download Tribun X sekarang menghadirkan lokal menjadi Indonesia. Yeah.
#didik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Video Production : Didik Ahmadi
TNI dikerahkan ke kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Alasan resminya untuk pengamanan.
Tapi di balik seragam dan protokol, muncul aroma manuver politik, benturan dua poros kekuasaan, dan bayang-bayang kembalinya dwifungsi ABRI.
Apakah ini awal dari militerisasi lembaga sipil di era Prabowo Subianto? Atau sekadar kebetulan administratif?
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: http://www.youtube.com/@tribunpekanbaruofficial
Facebook: https://www.facebook.com/tribunpekanbarufanspage
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZdR04inolUp3tnz0Z
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpekanbaru
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpekanbaru