Refly Harun & Ade Armando Buka Suara! Hasil Labfor & Kesaksian UGM Jadi Kunci Kasus Ijazah Jokowi?
Hati-hati dengan independensi pengadilan. Kalau nanti Pengadilan Negeri Surakarta tidak melanjutkan kasus ini. Lalu sejauh mana dampak hukum dari pembuktian ijazah Jokowi yang kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri. Akankah hasil uji ini dan pembuktian pihak UGM menjadi penentu tindak lanjut atas laporan pencemaran nama baik Jokowi terhadap Roy Suryo CS atau sebaliknya hasil uji lapor jadi pintu masuk munculnya pidana pemalsuan dokumen oleh pejabat negara. Kami diskusikan ini bersama ahli hukum tata negara yang juga pendukung Roy Suryo CS Refli Harun dan politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI AD Armando. Selamat sore semuanya dengan Tifal. Apa kabar? Selamat sore. Terima kasih semua sudah bergabung bersama kami. Kok atribusinya pendukung Roy Suryo. Oke, jadi tempat gimana nih? Tapi kami pokoknya pengamat ijazah palsu. Oke. Baik, kita koreksi di situ. Tapi kalau merujuk dari pernyataan ee UGM nih, Bung Refli, ditegaskan bahwa Pak Jokowi ini lulus di tanggal 5 November 1985 dan dikeluarkan ijazahnya oleh UGM. Menurut Anda, pernyataan itu sudah cukup menegaskan bahwa ijazah Pak Jokowi ini asli atau belum? Ya, belumlah. Masa ee apa asli tidak hanya ijazah, cuman satu pernyataan. Jadi begini, kita harus pahami ya ini adalah proses pidana. Nah, proses pidana tersebut sebuah proses itu bisa ditindaklanjuti kalau dia cukup bukti. Nah, sekarang pembuktian tersebut kan macam-macam. Ada surat ya kan, ada ahli dan lain sebagainya. Karena itu ee sepanjang buktinya cukup masa maka bisa ditingkatkan dalam proses penyidikan dan nanti kemudian akan ditetapkan siapa yang menjadi tersangkanya. Nah, sementara yang namanya pus itu itu untuk mendukung proses ya. Dia bukanlah sebuah institusi yang kemudian ee menjadi final untuk menentukan asli tidaknya. Asli tidaknya itu dalam sebuah kasus seperti ini ya pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan bahwa ijazahnya itu asli, maka asl aslilah dia by law dan harus menunggu putusan dan ingkra. Makanya saya katakan dari kemarin-kemarin harusnya yang diselesaikan itu kasus perdatanya. Karena dalam kasus perdata itu martabat itu terjaga. Tidak ada yang duduk sebagai tersangka atau terdakwa tetapi betul-betul menguji sebuah objek yang bernama ijazah. Oke. Nah, kalau kasus perdatanya jelas ya kan bahwa itu asli atau tidak asli, maka pidananya nanti ee jalan dengan logikanya sendiri. Dan uji lapor inilah kuncinya juga menurut Anda. Kenapa? Dan uji lapor atas ijazah ini juga jadi kunci penentunya. Enggak. Enggak. Lapor itu tidak menentukan bahwa kalau misalnya lapor mengatakan jadi lapor itu adalah salah satu upaya untuk dalam proses penyidikannya yang menentukan itu adalah ya pengadilan. Karena misalnya ya saya kasih contoh lapor mengatakan A tapi ahli lain yang juga punya kapasitas mengatakan B kan nanti tergantung hakim mana hakim apa kan gini kalau kita bicara mengenai lapor itu lapor itu kan untuk mendukung dakwaan nantinya i nah ini kan dalam konteks ini agak lucu yang calon terdakwanya itu seolah-olah malah didukung oleh pendakwahnya He pendakwahnya itu kan nanti kan jaksa Penuntut umum, jaksa Penuntut Umum mendapatkan bahan dari kepolisian. Nah, kepolisiannya itu kalau misalnya tiba-tiba dia mengatakan tidak ada bukti dan lain sebagainya kan enggak lanjut kasusnya. Karena itulah kemudian ee soal ijazahnya remains questionable tetap menjadi pertanyaan. Makanya saya bilang selesaikan dulu kasus perdatanya. Dari kasus perdata itu nanti akan ketahuan ijazahnya asli atau tidak. Oke, tetap pada itu tidak ada hukuman, ya kan? Karena baru bicara tentang pembuktian ijazah. Oke. Setelah itu baru ditindaklanjuti dengan apakah yang akan jadi terdakwa adalah yang memalsukan atau yang di yang ee jadi terdakwa atau tersangka yang dianggap mencemarkan. Itu baru. Nah, ee Bung Ade juga ada permintaan dari Bung Roy bahwa harus dicek juga tinta kemudian kertas dari ijazahnya. Menurut Anda, wajar tidak ada permintaan seperti itu untuk menelusuri keaslian ijazah Pak Jokowi? Ya, saya tidak tahu persis ya ee itu bagaimana cara pembuktian yang semestinya dilakukan. Tapi saya rasa sih itu bukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan juga kan. Cuman kan kalau dalam kasus yang ee apa gugatan dari Pak Jokowi ini ini kan persoalan begini, teman-teman itu menggugat, menuduh bahwa Pak Jokowi itu ijazahnya palsu. Dan ijazahnya palsu artinya sebetulnya dia tidak pernah lulus dari ee UGM S1-nya, kan. Nah, itu yang harus dibuktikan oleh sebetulnya proses pengadilan ini. Nah, jadi yang tadi dikatakan gini, sebetulnya sekarang sedang diperiksa nih si ijazah itu ya. Selama ijazah itu belum bisa dinyatakan sebagai palsu atau tidak, sebenarnya proses gugatan terhadap mereka yang mencemarkan nama baik ini mungkin tidak akan bisa diselesaikan secara definitif ya. ee karena misalnya kita kan harus bertanya nih kepada atau pengadilan harus bertanya kepada Pak Ro Suryo yang mengatakan bahwa ini ijazah palsu. Atas dasar apa Anda mengatakan bahwa ini ijazah palsu? Kan? Hm. Nah, untuk itu harus ada memang ijazah aslinya. Ijazah asli atau yang dinyata kata Pak Roy Suryo ee apa yang dikatakan oleh UGM itu bohong dibilang ya. Ee ya makanya harus dibuktikan bahwa itu memang kebohongan. Tapi kalau kemudian pernyataan UGM ini, sori saya potong bung, kalau pernyataan UGM yang bilang bahwa lembaganya sudah mengeluarkan ijazah kepada Pak Jokowi dan tegas dinyatakan lulus tanggal 5 November 1985 itu sudah cukup menegaskan bahwa ijazahnya asli atau enggak. Saya rasa itu akan menjadi keputusan hakim nantinya ya. Kalau misalnya ee dalam proses pengadilan ini Pak E Roy Suryo itu digugat bahwa Anda tidak bisa membuktikan tuduhan Anda bahwa ini adalah sesuatu yang palsu dan kemudian R Surya memberi jawaban seperti yang Anda katakan barusan ya. Nah, bagi hakim itu bisa diterima enggak jawaban semacam itu? Kalau dalam logika saya memang sebetulnya harus terbukti dulu bahwa itu bukan ijazah palsu atau itu apakah itu ijazah palsu atau bukan. Itu yang akan menyelesaikan banyak masalah dalam kasus pengadilan yang di sedang di dijalani oleh Profis Suryo dan kawan-kawan ini. Karena menurut saya memang kalau sekedar menyatakan bahwa ee itu saya tidak percaya dengan apa yang dikatakan oleh ee UGM. tanda tangan UGM sendiri bisa diragukan misalnya ada halaman yang hilang bla bla bla lah itu memang harus dibuktikan secara hukum menurut saya dan cara pembuktiannya ya maaf oke sekarang kita mencoba membaca kemungkinan-kemungkinannya sambil kita menunggu hasil uji lapornya ini. Kalau kemungkinannya bahwa ijazah Pak Jokowi ini asli maka kemungkinannya Pak Ro Suryo CS kena pencemaran nama baik. Nah menurut Anda akan ada kemungkinan ke arah sana enggak Bung Adik? Iya, jelas memang kalau sampai terbukti bahwa itu adalah sebuah ijazah asli ya ee Roy itu enggak bisa sekedar mengatakan bahwa oh yang saya teliti adalah dokumen yang selama ini tersebar secara online yang di ee di-upload oleh seorang warga dari e saya lupa tuh Mas Andi kalau enggak salah ya namanya ya ee yang menyatakan bahwa dialah yang mengupload dokumen tersebut. Eh, Roy enggak bisa mengatakan bahwa yang dia analisis adalah dokumen tersebut. Karena tuduhan dia jelas bahwa sebetulnya Pak Jokowi itu tidak lulus dari UGM dan bukti bahwa dia tidak lulus dari UGM itu adalah bahwa ijazahnya tidak ada. Oke. Nah, kalau sekarang ternyata ijazahnya ada, terbukti benar. UGM sendiri menyatakan sudah tercatat sebagai mahasiswa yang sudah menyelesaikan kuliahnya di UGM, sudah diuji dan sudah lulus dari ujiannya. Ya, apalagi yang harus dipertahankan? Oke, saya rasa ketika itulah dan kawan-kawan itu, Drter Tifa dan kawan-kawan harus bersiap-siap menghadapi kemungkinan mereka memang akan dinyatakan bersalah mencat. Kemudian kalau kemudian jerat pidana pencemaran nama baik itu dikenakan kepada Roy Suryo CS, Bung Refi, apa mungkin celah hukum yang bisa dipakai oleh ee Roy Suryo CS untuk kemudian membuktikan bahwa mereka tidak bersalah? Tapi jawabnya nanti ya, Mas. Kita akan lanjutkan lagi di segmen berikutnya. Itu saja berikut ini. Masih mencermati kemungkinan pertama dikenakan pasal pencemaran nama baik untuk Roy Surio CS ini. Bung Refli masih ada kemungkinan tidak buat Roy Suryo CS ini untuk punya celah hukum membela dirinya bahwa mereka tidak bersalah? Begini ee saya tadi mendengar ee secara persis ee Mas Ade Armando menyampaikan sesuatu dan saya sengaja tidak potong karena saya ingin mengerti logika orang awam hukum. Hm. Jadi saya maklumi kalau Mas Ade enggak begitu paham karena memang ini soal teknis hukum. Jadi begini, tidak ada kewajiban Roy Surio untuk membuktikan bahwa ijazah itu palsu atau tidak. Jadi begini, di sini ada tiga fora. Fora pertama adalah fora gugatan e perdata yang dilakukan oleh dr. Taufik. Fora kedua adalah pidana umum yang diproses oleh baris krim. Fora ketiga adalah gugatan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pak Jokowi. Nah, sekarang kita mau bicara fora yang mana? Kalau kita bicara fora yang terakhir, gugatan atau pengaduan, sori pengaduan yang dilakukan oleh Pak Jokowi, maka yang harus membuktikan bahwa memang Roy Surio itu betul-betul melakukan pencemaran nama baik, ya tentu pihak Pak Jokowi duluan H ya dia lapor kepada polisi ini loh, Pak. dia mencemarkan nama baik kapan di sini, di sini dan lain sebagainya. Tetapi itu tidak menjawab mengenai ijazah. Nah, maka nanti dalam proses persidangan setelah misal ya Roy Suryo dan kawan-kawan didakwa lalu dia akan membela diri. Itulah prosesnya. Itu kalau seandainya foranya pencamaran nama baik. Tetapi dalam hukum ee dalam criminal justice system pencemaran nama baik ini tidak diproses terlebih dahulu. itu kalau hukumnya benar. Oke. Yang harus diproses terlebih dahulu adalah gugatan perdatanya. Setelah gugatan perdata selesai baru kemudian yang di bar pidana umumnya. Karena dua itu menentukan apakah kasus pencemaran ini akan lanjut atau tidak. Nah, kalau kita bicara tentang gugatan perdata yang membuktikan memang penggugat tapi masa yang digugat diam aja kan enggak mungkin. Nah, karena misalnya Pak Taufik ini ijazahnya palsu, lalu dia sertakan bukti dan ahli. Oke. Tentu tentu yang tergugat juga akan membuktikan. Kan begitu. Kalau di bar es krim lain lagi. Polisi yang mencari bukti-bukti bahwa sudah ada yang namanya pemalsuan dokumen tindak pidana umum. Suryo dan kawan-kawan bertindak sebagai pemberi keterangan atau saksi. Nah, Bung gimana? Oke, Bung mencermati itu gimana sejauh Anda menangkapnya? Oke, mudah-mudahan Mas bisa menangkapnya. Gimana, Bang Ade? Iya. Iya, ya. Jadi ee karena itulah tadi saya katakan bahwa sebetulnya kan kuncinya ada di si ee bagaimana membuktikan bahwa sebetulnya Pak Jokowi itu sudah lulus dari S1 UGM ya. Nah, selama ini yang menjadi kunci adalah si apa namanya? Si ijazah ya. Nah, karena itulah isunya adalah pada soal ijazah yang saya katakan tadi. Nah, kalau ijazahnya sudah dikatakan oleh UGM adalah itu memang ijazah yang benar ya, itu bukan ijazah palsu. Beliau memang sudah pernah kuliah di UGM, sudah dinyatakan lulus ee pada tanggal sekian, bulan sekian dengan penguji itu itu ya. Artinya dia benar sudah lulus dong ya. Nah, dalam hal ini orang yang harus membuktikan bahwa dia tidak lulus adalah orang yang menuduh dia tidak lulus. Itu yang kemudian bisa dibalikkan menjadi Pak Jokowinya yang menggugat orang-orang yang menuduh dia selama ini. Itu Pak Roy Suryo dan kawan-kawan bahwa kamu sudah mencemarkan nama baik saya. pembuktian bahwa dia itu tidak dia mencemarkan nama baik atau tidak mencemarkan nama baik adalah pada bukti yang bisa dia tunjukkan bahwa memang Jokowi sudah menipu masyarakat. Kalau dia tidak bisa menipu masyarakat maka dia memang mencemarkan nama baik Pak Jokowi dong. Itu logika saya. Iya itu saya saya pahami karena Mas Ad enggak paham hukumnya. Jadi hukumnya itu ya harus dipastikan dulu di gugatan perdata. Nah, yang yang akan membuktikan ijazah itu palsu adalah penggugat taufik, ya kan? Nah, dokter Taufik nanti akan menyertakan segala bukti termasuk ahli, saksi, surat-surat dan lain sebagainya. Nah, atas itu nanti proses pembuktiannya kalau sampai ke sana maka Pak Jokowi akan menjawab berdasarkan bukti-bukti yang bantahan. Nanti terserah memutuskannya. Itu kalau kita bicara siapa yang harus membuktikan. Tapi kalau laporan Pak Jokowi ya, Pak Jokowi sendiri yang harus menyertakan bukti-bukti kalau dia sudah dicemarkan. Sementara Royoo nanti ya akan dia tangkis di pengadilannya. Tetapi kalau bares krim beda lagi. Bares krim yang calon jadi tersangka Pak Jokowi. Pak Jokowi yang harus menangkis bahwa tudingan atau dakwaan dari jaksa penuntut umum itu adalah benar bahwa ijazahnya palsu atau dokumennya palsu. Jadi sekali lagi bergantung foranya di mana. Karena itu harus urutan perdata, pidana umum sama baru pengaduan. Nah, yang jadi masalah jangan dibalik. Jangan 321, tapi 1 2 3. Harusnya begitu. Apalagi urutannya sudah benar tuh. 1 2 3. Oke, Bung Ade gimana ngerespon itu? Terutama kalau kemungkinannya palsu bisa jadi pemalsuan dokumen loh. Kalau kata analis yang kami diskusikan kemarin gimana sori pertanyaannya? Pak kalau kemungkinannya palsu, kemungkinannya apa? Akan ada jerat pidana pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP. Kejauhan enggak kalau ada potensi ke sana? Oh, enggak. Saya gini. Saya termasuk orang, saya juga dosen ya. Saya juga dosen dan saya sangat peduli pada keutentisitas ya, keakuratan, kebenaran, ee kejujuran ya. Jadi kalau memang Pak Jokowi itu menipu kita semua ya tentu saja harus diungkapkan dong ya. Saya juga tidak setuju kalau seorang presiden yang sudah memimpin 10 tahun itu ternyata ijazahnya sebenarnya palsu. Nah, itu yang harus dibuktikan, itu yang harus ditunjukkan di perdatanya itu memang harus dibuktikan. Ya, saya setuju itu. Saya tadi memang mungkin agak meloncat ya, Bung Refli. Saya meloncat kepada yang soal gugatan dari Pak Jokowi kepada eh siapa eh Roy dan kawan-kawan ya. H kan gugatannya adalah kalian sudah mencemarkan nama baik saya ya. Kalian menuduh saya tidak lulus. Bukan gugatan, Mas. Ad, pengaduan. Pengaduan ya. Kalau nanti itu dilanjutkan ya ee bisa menjadi perkara kan. Dalam perkara itu dikatakan bahwa Anda menuduh saya mengatakan bahwa saya tidak lulus. Saya sudah lulus kok. Ya. Nah, gimana caranya kan membuktikan bahwa saya sudah lulus. Itu yang tadi saya katakan salah satu kuncinya adalah dokumennya benar enggak sih? Ya, otentik enggak sih? Akurat enggak sih? Tapi apapun ceritanya ee saya senang bahwa Anda sudah menjelaskan ada tiga fora yang berbeda itu. Apapun ceritanya memang soal ijazah ini harus segera diselesaikan dulu dan menurut saya seharusnya penyelesaian kasus ijazah ini tidak tidak terlalu sulit kalau memang seperti yang dikatakan Anda tadi bahwa ee ini ternyata betul-betul ada penipuan gitu ya, bahwa kubunya Pak Jokowi memang sudah selama ini menggunakan ijazah yang palsu. Yang harus dibohongkan. Saya setuju itu dibongar aja. Singkat saja, Bung Refli. Ee potensi untuk dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 KUHP terbuka luaskan di sini? Sangat luas karena saya mendapatkan beberapa bukti, beberapa saksi yang mengatakan demikian. Tetapi halangannya adalah hati-hati dengan independensi pengadilan. Kalau nanti Pengadilan Negeri Surakarta tidak melanjutkan kasus ini karena menganggap penggugat tidak berwenang, maka kita kehilangan kesempatan untuk membuktikan benar tidaknya ijazah itu. Itu soalnya. Oke, Bung Ref Harun, Bung Adant terima kasih banyak sudah berdiskusi bersama kami kali ini. Sehat selalu semuanya. Selamat sore.
KOMPAS.TV – Refly Harun & Ade Armando Buka Suara! Hasil Labfor & Kesaksian UGM Jadi Kunci Kasus Ijazah Jokowi?
#jokowi #roysuryo #bareskrimpolri #ugm #ijazahjokowi #ijazahpalsu #breakingnews
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.