Kepastian Ketua MK Soal Rencana Purn TNI Lengserkan Gibran Rakabuming, Mahfud MD Temukan Cela

ketua Mahkamah Konstitusi MK Suhartoyo menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI ketua MK Soehartoyo menyinggung wacana pemakzulan Gibran saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA angkatan 7 DPC Pradi Jakarta Barat Jakbar pada Minggu 15 Juni 2025 suhartoyo mengatakan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan atau Wakil Presiden Wapres menurut Undang-Undang Dasar UD MK wajib memutus jika ada permohonan dari DPR RI ia menjelaskan permohonan tersebut bisa diajukan jika Presiden dan atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum di antaranya berupa pengkhianatan terhadap negara alasan lainnya yakni Presiden dan atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar UD 1945 permohonan junior itu terdiri dari dua yakni pengujian secara formil dan materiil sedangkan kewenangan lainnya merupakan tambahan yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan-kewenangan antar lembaga negara permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya sebelumnya anggota Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden RI yang belakangan diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI menurutnya dasar pemakzulan harus jelas bukan sekadar usulan tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat ia menjelaskan bahwa Presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menkopol Hukam Mahfud MD kembali bicara terkait isu pemakzulan Gibran Raka Buming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa waktu lalu dan menemukan cela pemakzulan mahfud MD mengatakan jika akun Fufu Fafa benar-benar terbukti berkaitan atau milik Gibran maka hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung mantan Presiden RI Joko Widodo Jokowi tersebut dari jabatan wakil presiden namun jika diambil keputusan dengan cepat dan demi kebaikan serta diterima oleh semua pihak pemakzulan bisa cepat dilakukan tapi kata Mahfud yang bisa melakukan itu hanya Presiden Prabowo Subianto download Tribun X sekarang menghadirkan lokal menjadi Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Ketua MK Suhartoyo menyinggung wacana pemakzulan Gibran saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu (15/6/2025).

Sebelumnya, Guru besar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan cela pemakzulan.

Suhartoyo mengatakan, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

MK wajib memutus jika ada permohonan dari DPR RI.

‎Ia menjelaskan, permohonan tersebut bisa diajukan, jika presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya berupa pengkhianatan terhadap negara.

Alasan lainya, yakni presiden dan atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Permohonan JR itu terdiri dari dua, yakni pengujian secara formil dan materiil.

Pengujian secara formil adalah pengujian UU soal tata cara atau prosedur pembentukan UU yang dinilai oleh pemohon cacat hukum atau bertentangan dengan konstitusi.

Sedangkan pengujian materiil, yang dipersoalkan adalah mengenai substansi atau materinya.

Sedangkan kewenangan lainnya, merupakan tambahan ‎yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK.

Selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan kewenangan antarlembaga negara.

Permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden RI yang belakangan diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurutnya, dasar pemakzulan harus jelas, bukan sekadar usulan tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali bicara terkait isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa waktu lalu.

Mahfud MD mengataKan, jika akun Fufufafa benar-benar terbukti berkaitan atau milik Gibran, maka hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari jabatan Wakil Presiden.

Namun, jika diambil keputusan dengan cepat dan demi kebaikan serta diterima oleh semua pihak, pemakzulan bisa cepat dilakukan. Tapi, kata Mahfud, yang bisa melakukan itu hanya Presiden Prabowo Subianto.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLdWgm9WtBzrkP5OS1K
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Kumpulan video menarik seputar dunia selebriti, gaya hidup dan sport style terkini untuk Anda.
#prabowo #jokowi #indonesia #kabinetmerahputih #presiden #wakilpresiden #prabowosubianto #gibran #pemakzulangibran

#beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia

Program: –
Host: –
Editor Video: kia
Uploader: –

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
Follow us:

Instagram: https://www.instagram.com/tribunsingkawangofficial/
Facebook: https://www.facebook.com/tribunsingkawangupdate
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunsingkawang

Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.