AHMAD KHOZINUDIN: BANYAKNYA BUKTI DAN TEMUAN IJAZAH PALSU, SEGERA ADILI…!

Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam rekan-rekan media sekalian bahwa hari ini benar kami ingin merespon tiga update terkait kasus dugaan ijazah palsu. Yang pertama kalian kami mendapatkan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Yang kedua ada temuan pasar pramuka. Dan yang ketiga terkait undangan gelar perkara khusus dari Biro Wasidik Baras Kemabes Polri. Nah, yang pertama untuk masalah undangan klarifikasi ini bahwa kami mendapatkan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang pelaksanaannya akan dilaksanakan besok insyaallah ya, besok hari Rabu tanggal 2 Juli 2025. Nah, dalam undangan klarifikasi itu memang disebutkan untuk menindaklanjuti sejumlah laporan. Ada dari Andi Kurniawan, Kapriani, Lecumanan, Karim Rahayan, dan Samuel Seken. Dan kemudian kita tahu di antara nama pelapor itu juga ada yang mengatasnamakan pemuda Patriot Nusantara ini yang di Polres Jakarta Pusat. Dan ada juga peradi Bersatu di Polres Jakarta Selatan yang perkaranya memang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Jadi ini bukan undangan klarifikasi lanjutan atas laporan Saudara Joko Widodo di 30 April 2025 lalu yang klien kami sudah memenuhi permintaan atau undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Tapi ini adalah undangan klarifikasi terkait laporan-laporan di luar saudara Joko Widodo. Tadi saya sebutkan ada Andi Kurniawan, Kapriani, Lekuman, dan yang lainnya yang pasal-pasalnya disebutkan di dalam undangan klarifikasi itu yang pertama ada pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Yang kedua, pasal 28 ayat 2 ini tentang delik ya, menyebarkan kebencian dan permusahan berdasarkan sara, suku, agama, ras, dan antar golongan. Kemudian yang ketiga, pasal 28 ayat 2 tentang mengedarkan pemberitaan bohong yang menerbitkan kerusuhan. Ah, tiga pasal ini yang dijadikan dasar laporan. Dan menariknya di laporan ini lebih parah undangan klarifikasi hari ini lebih parah daripada undangan klarifikasi yang disampaikan pada kasus laporan Saudara Joko Widodo. Kalau dalam undangan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo terkait dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah 310 KP dan 311 KHP termasuk 27A Undang-Undang ITE itu masih menyebutkan lokus dan tempus ya. Pertama tempusnya di sekitar 26 ee 26 Maret 2025. Walaupun tempusnya saat itu tidak disebutkan, hanya kemudian oleh adik Arif Syam disebutkan di sekitar Kuningan, Jakarta Pusat. Nah, hari ini justru tidak disebutkan sama sekali klarifikasi terkait peristiwa apa, di mana, kapan, itu tidak ada. Nah, ini yang kemudian kami harus mengambil sikap terhadap undangan klarifikasi seperti ini. Begitu. Nah, yang pertama kami ingin tegaskan bahwa acuan dalam melakukan tindakan di dalam perkara pidana hukum acaranya itu adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUAP atau kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dan di dalam KP tidak ada satuun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi. Yang ada ya surat panggilan, panggilan satu, panggilan dua. Nah, ketika panggilan dua tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah dilaksanakan secara patut, baru memang dimungkinkan ada upaya paksa. Nah, undangan klarifikasi ini tidak ada nomenklaturnya. sehingga karena tidak diatur dalam KUHAP maka undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat termasuk kepada klien kami. Karena acuan hukum acara yang mengikat dalam penyelidikan dan penyelidikan tidak pidana adalah tadi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81. Jadi kami tegaskan bahwa proses dan prosedur dalam penyelidikan perkara pidana dalam KUAP tidak dikenal norma tentang mekanisme melakukan undangan klarifikasi. Yang kedua, kami tegaskan karena sifatnya undangan klarifikasi maka kami bisa mengambil dua pilihan. Pertama kami memenuhi karena ada kepentingan yang memang harus kami klarifikasi. Misalnya pada kasus laporan saudara Joko Widodo yang dirinya merasa direndahkan serendah-rendahnya, dihinakan sehina-hinanya. Maka pada saat itu ada undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya kami penuhi karena ada kepentingan bagi kami untuk menjelaskan duduk perkara penelitian klien kami yang menyimpulkan ijazah tersebut secara ilmiah nomenklaturnya adalah fake atau palsu. Namun dalam kasus yang kedua ini kami tegaskan bahwa orang-orang ini tidak ada hubungannya dengan kasus ijah palsu, gak punya legal standing ya. Apakah organisasi peradi nusantara, barisan patriot nusantara eh barisan patriot nusantara, peradi bersatu maksud saya ya itu tidak punya kompetensi kewenangan atau tidak punya legal standing. Apalagi orang-orang yang namanya Andi Kurniawan. Betul K Sam dia bukan keluarganya Jokowi.
Tidak ada di silsilah itu ya.
Tidak ada di silsilah keluarga Jokowi itu misalkan menantu, buyut, cicitnya itu bernama Andi Kurniawan. Enggak ada. Yang ada Kaesang, kemudian ada Gibran, ada Kaheyang. Nah, kalau yang mengadukan terkait pencemaran Kang Kaesang Gibrang masih relevan karena ada hubungan hukum dengan saudara Joko Widudo. Ini kan orang tidak dikenal. Andi Kurniawan ini siapa? Kaprian ini siapa? Lekuman ini siapa? Karim Rahayan dan Samuel Suken itu siapa? Nah, justru laporan seperti ini menurut hemat kami memang tidak perlu diklarifikasi karena enggak ada urusannya kami dengan orang-orang ini. Sehingga kami nanti akan menjelaskan sikap kami nanti akan dibacakan bahwa kami memilih untuk tidak memenuhi undangan klarifikasi ini karena tidak ada relevansinya dengan penelitian yang dilakukan klien kami terkait ijazah palsu saudara Joko Widodo. Itu yang perlu kami tegaskan. Bahkan kami menegaskan laporan-laporan seperti ini justru akan menjadi pintu kriminalisasi terhadap pilihan kami. Dan sebenarnya laporan seperti inilah yang membuat gaduh republik ini.
Kenapa? Karena orang-orang yang tidak ada kepentingannya bikin laporan. Harusnya karena sudah ada laporan yang sifatnya le spesialis yakni deli aduan di 30 April 2025. Saudara Joko Widodo mengadukan dia merasa tercemar dan merasa difitnah. harusnya fokus di situ. Dan terkait kasus pencemaran fitnah ini juga tidak bisa serta merasa diproses karena ada dugaan ya tindak pidana pemalsuan dokumen yang ah saya masuk ke tema kedua yang hari ini temuan fakta di lapangan makin jelas bagaimana sih ijazah palsu itu dibuat yakni apa Suryadi politisi PDB menegaskan bahwa ijazah tersebut dicetak di Pasar Pramuka karena itu hari ini penyid yakni kepolisian negara Republik Indonesia yang punya kepentingan untuk ya menegakkan hukum, menegakkan kebenaran dan keadilan harusnya segera melakukan tindakan penyelidikan terhadap orang-orang ini. Ada Better, ada Dani, ada Anggit ya, ada Widodo ya. Semua nama itu harusnya diperiksa. Jangan liar, jangan sampai seolah-olah ada pengabaian negara tidak hadir. Sudah ditemukan informasi modus operandinya cetak di Pasar Pramuka. Bahkan terakhir muncul nama Mister P. Tidak saya sebut ini apa, saya sebut inisialnya saja. Enggak, enggak layaklah kalau kita sebut namanya. Tapi namanya sih Paiman gitu ya. Paiman Raharjo begitu. Jadi Paiman Raharjo begitu katanya begitu kata saya begitu ya. Dan itu makin menguatkan bahwa memang barang ini bermasalah. Yang dimasuk barang ini bermasalah adalah ijazah ini memang bermasalah. Karena itu tugas kepolisian justru harus segera mengejar persoalan ijazah ini dulu. Dipastikan barang ini bermasalah atau tidak. Baru bicara tentang apa yang dituduhkan kepada klien kami. Di mana klien kami seolah-ah mengedarkan fitnah, pencemaran. Kenapa? Gak mungkin ada fitnah, gak mungkin ada pencemaran sebelum dibuktikan ijazah itu asli. Dan hasil penyelidikan bareskim itu bukanlah hasil yang mengikat bagi publik. Hasil ya yang mengikat bagi publik itu adalah putusan pengadilan. Dan putusan pengadilan mengikat itu adalah putusan pengadilan yang inkraf kewis atau berkekuatan hukum tetap. Judek juris putusan Mahkamah Agung. Kalau kemudian masyarakat bertanya kalau itu masih lama ya memang begitu prosedurnya. Inilah prosedur yang diatur dalam tata negara kita, hukum acara kita bahwa putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat itu adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Selanjutnya kami juga mendapatkan informasi bahwa Bares Krim nanti ada informasi lanjutnya dari Bang Azam ya mengeluarkan undangan untuk menghadiri gelar perkara khusus. Namun ini menjadi catatan kami bahwa undangan itu hanya ditujukan kepada pribadi Saudara Egi Sujana. Padahal permohonannya sudah jelas. Kami ya mengajukan permohonan di situ. Ada Bang Rizal Fadilah, ada Bang Azamkan juga ada ahli-ahli yang kami harapkan ikut meneliti dokumen yang selama ini diperiksa oleh Barskim yakni dr. Ro Suryo dan Dr. Rism Holan termasuk kami-kami karena itu dampaknya bisa kepada kalian kami tim hukum dari tim advokasi ini juga berkepentingan untuk bisa hadir untuk menjamin proses dan prosedur dalam gelar perkara khusus itu bersifat transparan, kredibel, dan akuntabel. Nah, mengenai ee yang ketiga ini kami nanti akan melakukan rapat terpisah, pembahasan terpisah. kami belum menentukan sikap dan undangan klarifikasi itu memang sudah diterima klien kami Pak Rizal Fadilah ee yang sebenarnya juga diterima oleh Bang Egi Sujana karena Bang Egi Sujana juga klien kami. Ee undangannya tanggal 3 Juli 2025 yakni hari Kamis. Jadi maraton ini hari Rabu diundang klarifikasi Polda hari Kamis diundang Barskip untuk gelar perkara khusus. Baik, yang terakhir kami tadi sudah menegaskan bahwa sikap kami nanti juga akan dibahasakan oleh rekan Jahmada Girsang. Kami tidak menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana sudah kami jelaskan dasar argumentasinya. Tapi meskipun demikian, besok juga akan ada wakil dari tim kami untuk menyerahkan surat terkait ketidakhadiran dalam konteks undangan klarifikasi tadi ke penyidik Polda Metro Jaya. Kenapa? Tentu kita ingin menegakkan hukum, maka seluruh proses dan prosedur juga harus mentaati hukum. Substansi itu penting. Substansi menegakkan keadilan, menegakkan kebenaran itu penting. Tapi prosedur, tahapan dalam rangka menegakkan kebenaran keadilan juga tidak boleh dikesampingkan. Jadi tidak boleh ya proses dikuat, diatur, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba klarifikasi. Nah, kalau yang lalu memang secara subjektif kami ada kepentingan untuk mengklarifikasi laporan Saudara Joko Widodo, tapi kalau yang hari ini tidak ada relevansinya, bahkan tidak ada legal standing-nya orang-orang yang melaporkan klien kami ini. Baik, itu saja. Dan yang kedua tadi saya lupa untuk gelar perkara khusus itu akan kami sikapi setelah kami rapat. Yang jelas info itu kami sampaikan dan yang paling penting kami menuntut agar temuan data fakta pasar pramuka ya temuan data UPP ya apa itu UPP? Universitas Pasar Pramuka harus ditindak lanjuti oleh Baresk Mabes Pori. Sebab kalau Bareski Kabes Polri tidak menindaklanjuti temuan data fakta ya pasar pramuka yang menyebutkan modus operandi dari pemalsuan ijazah saudara Joko Widodo tadi diduga dicetak di pasar pramuka tepatnya pasar pojok pramuka begitu yang hari ini sudah terbakar. Maka ini sama saja negara mengabaikan kejahatan. Negara justru terlibat dalam obstruction of justice. Kenapa obstruction of justice? karena membiarkan kejahatan itu terjadi, tidak menggunakan kewenangannya untuk meneliti, melakukan penelahan melalui proses penyelidikan dengan mengambil keterangan pihak-pihak yang selama ini suaranya ya keterangannya sudah viral di berbagai media massa. Dan terakhir terkait penghentian ya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Saudara Joko Widodo di Baras sama Bas Poli. Kami tegaskan ini adalah tindakan yang abuse of power atau menyalahgunakan kewenangan. Kenapa? Karena kami tegaskan penyalahgunaan wewenangan atau abuse of power itu bisa terjadi dalam tiga keadaan. Pertama menggunakan kewenangan bukan untuk peruntukannya. Kedua, menggunakan kewenangan melampaui peruntukannya. Dan ketiga, menggunakan kewenangan mengambil tindakan tanpa dasar kewenangan. Dan yang terjadi penghentian penyelidikan oleh Bares Kimus Polri adalah menghentikan penyelidikan tanpa dasar kewenangan. Karena apa? Dia di KUAP kewenangan penyidik itu hanyalah untuk menghentikan penyidikan dengan produknya SP3. Tidak ada satuun pasal di dalam KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan. Karena itu tindakan barisan Polri yang secara pihak menghentikan penyelidikan ini masuk kategori abuse of power, menyalahgunakan kewenangan. Karena itu agar abuse of power itu hilang, Bareskim harus melanjutkan penyelidikan apalagi ada temuan baru terkait pasar pramuka. Demikian dari saya.

Realita TV – Sarinya Berita
Dukung & Support Channel kami dengan Share Channel ini.
Follow Akun Tiktok : @realita_tv

JAJARAN REDAKSI

PenanggungJawab
RAHMA SARITA

Pemimpin Redaksi
ARIFUL HAKIM

Staf Redaksi / Produksi
EKO YUSWANTO
ANDI SANDRA
AGUNG KUSDIANTO
MUHAMMAD NURZAMAN
PERA PITRIA

Penerbit :
PT. BINTANG SARITA MEDIA

ALAMAT REDAKSI & KONTAK KAMI
PT. BINTANG SARITA MEDIA (REALITA.TV)
JL.PENYELESAIAN TOMANG IV KAV.DKI BLOK 85/21. MERUYA ILIR, JAKARTA BARAT 11620
TELP : 021 – 5859328

Untuk Pemasangan Iklan, silahkan WA https://wa.me/6285954365496

# realita tv
# rahma sarita
# sarita tv
# metro tv
# rahma sarita metro tv
# realita tv rahma sarita
# rocky gerung
# rocky gerung terbaru
# berita terbaru hari ini
# berita terbaru
# berita terkini
# politik
#realitatv
#rahmasarita
#saritatv
#metrotv
#rahmasaritametrotv
#realitatvrahmasarita
#rockygerung
#rockygerungterbaru
#beritaterbaruhari ini
#berita terbaru
#berita terkini
#politik