Bapak Lulusan SD Mampu Buat TV Rakyat, Dipenjara Karena Tidak SNI

Bapak lulusan SD ini merakit TV dari barang bekas dan ditangkap karena TV yang dibuatnya tidak berstandar nasional serta terancam penjara 5 tahun. Kisah ini udah lama tapi masih teringat di dalam bendak netizen bagaimana bapak tersebut banyak membantu warga sekitar dengan karya TV yang dibuatnya. Nama sang bapak adalah Kusrin. Jadi dahulu di tahun 2015 itu tepatnya di Jawa Tengah. Bapak ini pernah menjadi sorotan publik karena memiliki keahlian untuk merakit televisi. Padahal lulusan SD loh apa yang dianggap orang-orang itu sebagai sampah. Bagi Kusin adalah emas. tabung TV bekas, kabel dari kulkas yang rusak, dan casing dari sebuah monitor itu bakal dirakit menjadi televisi yang bisa menayangkan sinetron, berita kriminal, bahkan film India, warga sekitar menyebutnya TV rakyat. Harganya murah, kuat, tidak gampang rusak. Nah, ternyata menurut pemerintah setempat di kala itu, ini tuh melanggar peraturan. Ia didatangi oleh polisi dan diketahui bahwa TV yang dijualnya itu memang tidak ada sertifikasi uji kelistrikan, izin edar, atau bahkan stiker hologram. Akhirnya ia dibawa ke Polres. Rakyat di sekitar itu langsung marah. Bahkan mereka membuat spanduk bebaskan Kusrin pahlawan tabung kami. Akhirnya ia dipenjara hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp2,5 juta. Nah, kabarnya Pak Kusrin sudah bisa melanjutkan TV rakitannya lagi dan mengurus izin SNI TV buatannya. Saat ini TV-nya dinamakan Maxren.