🔴 Usai Diperiksa Polda Metro❗️ Jawaban Roy Suryo, Bu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadila & Tim Advokat❗️
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.
Ee terima kasih rekan-rekan media yang masih terus setia menunggu kami pemeriksaan. Jadi sebenarnya bukan diperiksa dalam konteks pemanggilan ya, tetapi undangan klarifikasi. Tadi ee para klien kami yang diundang klarifikasi sudah memasuki ruang ee pemeriksaan dan memang kita mengambil sikap keberatan untuk diperiksa dan surat sudah kita serahkan. Namun ada dinamika bahwa akhirnya tim tadi mengambil keputusan tetap diambil keterangan dengan substansi materi tidak keluar dari surat resmi yang menjadi dasar klarifikasi kami terkait undangan yang disampaikan ee oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Jadi hari ini terhitung bahwa seluruh klien kami menghadiri ya. Jadi jangan ada judul tidak hadir mangkir kalau apalagi ini ya ee bazer-bazar terutama gitu. Termul yang kedua ya apa?
Termul.
Termul apa? Termul ternako.
Oh ternak Mulo. Baik. Yang kedua dari tim hukum kami sudah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pelapor itu justru memecah belah. Kenapa? Karena para pelapor itu tidak ada legal standing-nya dan tidak ada kepentingannya. Karena persoalan ini hanya ee sengketa hukum antara klien kami dengan Saudara Joko Widodo dan sudah dikanalisasi melalui laporan Saudara Joko Widodo dan sudah masuk kategori leg spesialis. Karena ini leg spesialis tentu leg spesialis derajat leg generalis. I
artinya ketentuan undang-undang atau hukum khusus yakni aduan terkait pencemaran dan juga terkait fitnah mengesampingkan pasal-pasal umum entah itu pasal 160, 28 ayat 2, 28 ayat 3 dan pasal-pasal lain yang tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas penelitian dari yang dilakukan oleh klien kami. Dan kami perlu sampaikan bukan hanya para peneliti ya, Pak Ro Suryo dan Pak Risbon Hasolan, tapi juga tadi ada sejumlah pihak lain yang diundang untuk klarifikasi yang kami dampingi misalnya Pak Egi Sujana juga ada Bu Kurnia Reoni dan Bang
Rizal Fadilah termasuk satu lagi
Bang Rustam Effendi. Jadi semua dalam pendampingan kami dan yang paling penting untuk diketahui bahwa kami tadi juga sudah menyampaikan dan nanti akan ada penyampaian secara rinci dari para terperiksa ya para terundang jangan terperiksalah nanti dianggap sudah BAP lagi ya para terundang yang memberikan klarifikasi bahwa yang paling penting bahwa kami saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri dalam rangka gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan pada hari Rabu di ee Biro Wasidik Mapaspori dan sekaligus kami mengundang media untuk besok hadir karena kami juga akan kompres dan menghadirkan dengan sejumlah ahli. Ahli-ahli yang sudah ada di sini juga akan kami hadirkan dan kami juga mengundang Dr. Muhammad Taufik dari Solo untuk bisa hadir. Nah, itu pengantar dari kami dan untuk lebih rinci saya minta dari Pak Roy Suryo untuk menjelaskan tadi bagaimana prosesnya dan apa keterangan yang disampaikan sehingga sampai baru sekarang keluar. Silakan, Pak Rois. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Warahmatullahi wabarakatuh. Ya, pertama-tama terima kasih kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penyidik di Polda Metro Jaya khususnya di di Krim UM dan juga kepada Kapolda atas ee pemeriksaan yang sangat-sangat ee profesional dan sangat komprehensif. Jadi artinya kami ini menghormati ya ee tugas masing-masing. Jadi artinya kami tetap datang sesuai dengan undangan dan ini adalah undangan yang kedua ya gitu. Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir karena undangan itu tidak jelas ya. Tidak ada nama terlapornya, tidak ada lokus dan tidak ada tempusnya. Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya. Nah, ternyata bagus. Dengan kami tidak hadir kemudian dengan adanya ee kami minta untuk ada terlapornya, maka ketika tadi sudah ada nama terlapornya, nah itu ada hak di dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28, hak asasi manusia. Kalau kita sudah menjadi terlapor, maka kita berhak untuk tidak memberikan keterangan ya. Karena itu hak dari kita. Buat apa kita memberikan keterangan kalau ternyata keterangan itu malah nanti akan digunakan untuk menjerat kita dan teman-teman semuanya. Jang yang kedua, benar sekali apa kata tadi Bang ee apa Kinudin ya, bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar lapor ini aneh gitu loh. Karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara ee hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo. Ya gitu. Jadi aneh kalau mereka kemudian merasa ikut menjadi yang harus melaporkan terhina-hinanya, serendah-rendahnya itu enggak ada. Dan juga lucunya mereka mendalilkan ee beberapa pasal ya, terutama 160 ee yang itu sifatnya adalah penghasutan dan mungkin mereka tidak mengerti atau lupa. Jadi harus belajar dulu bahwa pasal penghasutan itu 160 itu sudah ada putusan MK yang buat itu adalah menjadi delik materiil bukan lagi delik formil. Jadi harus ada korban yang dihasut dan yang dihasut itu membuat kerusuhan atau membuat keonaran secara nyata gitu. Jangan dibalik, jangan mereka yang buat kerusuhan, tapi orang lain yang kemudian merasa ee karena adanya ee dihasut oleh kami. Jadi, kan aneh sekali kalau kemudian itu dialilkan. Kemudian pasal 28 ee ayat 2 yang kebetulan saat ini juga ee nyatakan kebetulan saya ikut mengkawal undang-undang itu dan merancang undang-undang itu dari awal. Undang-undang ITE nomor 11 2008 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, direvisi lagi menjadi Undang nomor 1 tahun 2024. itu ketika saya berada di DPR Komisi 1 kami akan pengawal jadi salah penerapan pasal itu 28 ayat 2 itu yang itu mentautkan teras SARA mana akibat SARA suku, agama ras dan antar golongan yang kami buat kemudian tentang kebohongan yang kemudian menimbulkan keunaran di ayat 3nya juga enggak ada juga. Jadi karena itu tidak ada semua, maka kami tadi sepakat ya. Kami hanya diperiksa tentang ditanya di awal depan ee nama dan kemudian ee bagaimana kondisi kesehatan tapi seterusnya ya karena enggak ada hubungannya ya makanya ya sudah lanjut saja. Jadi makanya dengan cepat meskipun ee saya enggak tahu masing-masing mungkin agak berbeda. Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat ya gitu. Jadi ee apa jangan kecewa ya untuk para pelapor yang sudah berharap apa itu akan karena itu pun nanti akan menjadi certan bagi kepolisian kenapa mereka memproses sesuatu yang tidak jelas ya karena tidak jelas dan yang paling penting kami tadi juga menyampaikan surat ee dari apa tim ee kuasa hukum kami bahwa ini tidak ada legal standing-nya. Jadi mereka lima e pihak itu tidak ada legal standingnya. Apalagi mereka mengatasnakan, ada yang mengatasnakan ee pengacara ya gitu. Itu kan aneh gitu. Pengacara kok malah lapor tugasnya. Jadi itu sama sekali duluan Nurul ya gitu. Jadi
nalar ya. Jadi kami sekali lagi terima kasih kepada media, terima kasih kepada Pol Jaya ee yang sudah sangat-sangat profesional dengan sangat sangat bagus memproses ini dan moga-moga ya kami juga berdoa moga-moga kemarin saya sedikit aja sedikit melakukan analisis terhadap karena ada banyak teman-teman mana yang tanya benarkah ada foto seseorang eh video seseorang yang kali main-main ATV itu ya ya itu ada di pantai di Tabanan ya gitu. videonya benar, ee lokusnya benar tapi tembusnya,
peristiwanya kapan?
Kapan? Nah, itu pasti tanda tanya ya. Terima kasih. Asalamualaikum. Materi puluhan pertanyaan tadi yang ditanyakan apa aja nih? Apa alasan?
Iya, nanti nanti Mas ya. Ya, nanti dulu biar biar masing-masing dulu.
Selanjutnya Bu ini dulu.
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ee saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai seorang warga negara yang baik dan taat hukum. bahwa kami diberikan undangan klarifikasi dan kami datang. Nah, oleh karena itu tadinya saya masuk ke Kamnek E 4 itu ya, unit 4 itu adalah untuk menyerahkan sebuah surat di mana kami ee ingin mengatakan kepada penyelidik bahwa kami berkeberatan untuk menjawab pertanyaan. Tentu dengan beberapa hal bahwa kami merasa tidak mengenal orang-orang yang melaporkan tersebut. Bahwa orang-orang yang melaporkan tersebut tidak punya legal standing. Setelah itu juga apa yang dilaporkan itu tidak lagi menjadi suatu hal yang relevan karena perkara Pak Jokowi ini sudah menjadi le spesialis tadi yaitu pasal 310 dan 311 ya. Nah, kemudian yang ketiga tentu saja kami berkeberatan karena memang tidak ada keuntungan dan ininya ya apa manfaatnya bagi kami untuk menjawab orang-orang tersebut. Begitu. Di samping yang keempat, kami sedang fokus untuk menyiapkan gelar perkara khusus yang insyaallah akan merubah sejarah daripada perkara tersebut, ya. Nah, justru seharusnya pihak aparat harus ya merasakan ada suatu ee gelombang baru di sini. Kalau tadinya itu dilakukan penghentian secara tiba-tiba saja dan kami tidak diberikan alasan mengapa dihentikan. ya. Hanya dengan mengatakan bahwa ini adalah e sejarah e ijazahnya identik kemudian tidak ditemukan peristiwa pidana. Maka kali ini ada banyak sekali perubahan berupa bukti-bukti baru yang selayaknya tanpa kami minta petugas atau aparat harusnya sudah mulai memeriksanya, kan begitu. Tetapi gak apa-apa memang nampaknya memang begini kondisi-kondisi daripada keadaan bangsa ini bahwa yang namanya orang yang menggugat pemerintah itu harus mereka yang proaktif dan lebih aktif ya. Nah, Ibu-ibu dan Bapak-bapak sekalian ee saya mengucapkan terima kasih ya kepada penyelidik. Sungguh ee kami perlu memberikan apresiasi tanpa menekan kami ya. Ee bahkan mereka mengarahkan Ibu suratnya tidak apa-apa tapi pertanyaan harus dijawab setidak-tidaknya Ibu berkeberatan tadi. Jadi ditumpahkan dalam bentuk apa namanya itu ee BAP tersebut ya supaya apa? Berarti Ibu dinyatakan hadir ya. Saya terterima kasih berarti itu sudah benar. Inilah yang harusnya teradi ya pada ulang tahun ke9 ini mereka menadi aparat yang ramah dan sayang kepada rakyat bangsa Indonesia. Presisi. Begitu ya. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan dan insyaallah kalau sudah begini hukum itu pasti mencerdaskan tidak menjerumuskan. Saya kira begitu. Silakan. Mantap.
Tinggi ini tinggi. Terima kasih.
Geser. Geser. Lokir aja. Lokir. Lokir ya. Lokir
ya. Saya pertama tadi masuk jam 11.00 sampai jam 12 biar wajahnya kelihatan
sampai jam 12. Gitu kan. kemudian istirahat salat dan kembali dari salat hanya untuk menandatangani produk yang telah disusun
gitu kan. Intinya adalah bahwa dasar surat kita itu dipindahkan ke berita acara klarifikasi gitu. Jadi memindahkan itu kenapa alasan-alasan keberatan untuk tidak akan melakukan ee penjelasan gitu kan atas beberapa pertanyaan-pertanyaan yang sudah disiapkan gitu. Jadi ujungnya sebetulnya adalah untuk saya ada 36 pertanyaan
gitu ya. Tapi dengan cepat juga kita selesaikan karena sebagian atau sebagian besar pertanyaan itu jawabannya sama dengan poin du sama dengan poin du sama dengan poin du sama dengan poin du. Begitu. Jadi intinya clear apa yang ada dalam surat itu sebagai alasan kenapa kita berkeberatan itu masuk di dalam berita acara klarifikasi. He.
Jadi ee di dipindahkan artinya klarifikasi terjadi
gitu ya. Secara hukum panggilan kita ikuti penuhi undangan. undangan dipenuhi. Kemudian kita melakukan ee penjawaban lah atas ee pertanyaan-pertanyaan tapi dengan jawaban yang seperti yang kita sebutkan tadi. Intinya adalah bahwa dalam proses penyelidikan ini sudah selesai untuk klarifikasi dari sisi ee kita yang diundanggal tinggal sekarang juga sebagaimana tadi dengan yang lain-lain disebutkan di sana bahwa kita sedang menunggu proses gelar perkara khusus. I
dan itu adalah yang sangat menentukan artinya kalau di sana sesuai dengan harapan kita selesai yang Polda.
Betul
untuk semua tuntutan dan delik-delik yang diajukan apalagi oleh yang tidak punya kompetensi yang legal standingnya tidak pas dan dipertanyakan tadi gitu ya. Untuk yang Jokowi saja selesai
gitu. Kalau kita nanti selesaikan digelar perkara khusus tanggal 9 ee Juli ee besok. Saya kira itu saja dari saya ya yang bisa disampaikan.
Terima kasih.
Baik, ada Bang Herman mau menyampaikan. Silakan, Pak.
Oh iya.
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dari saya menyampaikan masalah ada organisi advokat yang menamakan tinya peradu bersatu sebagai pelapor. Iya. ini dia tidak mempunyai legal standing. Iya.
Undang-undang advokat itu hanya melindungi para advokat dan klien. He.
Dia bisa sebagai subjek hukum apabila ada pelanggaran HAM itu di Undang-Undang Advokat.
Jadi kalau ada organisasi advokat menyatakan dia sebagai subjek hukum baik delik aduan maupun delik umum itu tidak sah. Tidak boleh. Tidak boleh. Dan ini melanggar undang-undang advokat.
Nah. Bahkan pengacaranya Jokowi saja yang rata-rata anggota peradi mereka tidak keberatan ini organisasi peradi bersatu ini organisasi mana lagi katanya kami ini peradi Oto Hasibuan
ini teman-teman peradi semua banyakan
asli asli peradi ini peradi Bersatu enggak jelas ini
peradi Pasar Pramuka
itu peradi Pasar Pramuka lagi ini sebagai subjek hukum delikaduan pula mana boleh di dalam undang-undang advokat tu sudah jelas dia bisa sebagai subjek hukum apabila membela pelanggaran HAM. Itu boleh undang-undang advokat. Tapi kalau tidak tidak bisa tidak sah.
Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bang Juju mau menyampaikan sebelum saya tutup
1 menit. Silakan
DJ2 DJ
DJ DJ2. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. ee saya rasa sudah cukup ee lengkap dan komprehensif ya dari rekan-rekan advokat termasuk juga rekan-rekan pelapor e terhadap ee pramuka
klarifikasi hari ini e di Polda Metojaya. Jadi saya hanya menyampaikan ee satu hal saja bahwa setelah ini kita akan ee mengikuti proses persiapan lusa jadi hari Rabu. Nah, itu saja kita fokus. Semoga ee di pihak bares Polri akan ee profesional, akan terbuka, akan transparan kepada semua pihak. Jadi bukan pihak mereka saja ya, Pak pihak Jokowi ya dan bar tentu kepada pihak kita juga sebagai pelapor yang diberikan kesempatan yang sama dan insyaallah ya mudah-mudahan bisa transparan, terbuka dan profesional.
Terima kasih.
Baik, ada pertanyaan sebelum kami tutup? Silakan. Ee Mas, ini kan ada dua objek e perkara di sini ya.
Berarti kalau tadi lihat pemaparannya berarti ini terkait dengan ee objek perkara penyebaran ee berita bohong melalui nama baik.
Baik di Polda ada dua perkara di barrim ada satu perkara. Di bar esrim 263 dugaan tentang tindak pidana pemalsuan dokumen berupa ijab palsu Jokowi. Di Polda ada dua laporan. Laporan pertama aduan dari Saudara Joko Widodo tentang pencemaran nama baik dan fitnah ya 310 KP dan 311A memang ada dua pasal yang tidak relevan yang tidak pernah berani diungkap juga oleh mereka karena tidak relevan ya 32 dan 35 Undang-Undang ITE diselundupkan kalau bahasa kami. Nah, yang kedua ini adalah kumulasi atau ee konsolidasi dari lima Polres. Ada yang dari Depok, ada dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta Pusat. dari lima orang yang kalau dalam media itu mengatasnamakan di antaranya tadi peradi bersatu ya, ada Samuel Luket, ada macam-macam lah, ada Andi Kurnawan dan sebagainya itu ada lima orang yang hari ini klien kami dimintai klarifikasi untuk laporan lima tadi ya yang lokus deliktinya dugaannya ya tadi di dalam surat undang klarifikasi sudah mulai disebutkan ya ada yang di Depok, di Bekasi, Jakarta sekelatan, Jakarta Pusat tempusnya di sekitar Maret, April Mei 2025 itu ada lagi
apa sih yang menjadi pembeda sehingga ee ada dua objek perkara di dalam ee kasus terlalu ini
lah karena enggak ada bedanya kami enggak mau nanggap ini kalau orang Jawa bilang wong lean golek mau ngomongan orang enggak ada kaitannya enggak ada kepentingannya ngikut-ngikut ya mungkin biar masuk TV lah mungkin lah ya saya enggak tahu kenapa
ya ini asasnya adalah ijazah palsu dan asas ijazah palsu itu hanya bisa bergulir di polda kalau yang di bareskim sudah bisa dibuktikan ijazah itu asli dan pembuktian bukan melalui gelar perkaranya bareskrip, tapi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sepanjang belum ada putusan pengadilan berkuatan hukum tetap tentang status ijazah saudara Joko Widodo, maka status kuo laporan yang ada di Polda ini gak bisa jalan. Sebab begini logikanya. Bagaimana kita sebut ada fitnah, ada pencemaran tentang ijazah itu disebut palsu. Lah wong ijazahnya belum dibuktikan asli. Bagaimana kalau ternyata ijazahnya terbukti palsu? Berarti enggak ada fitnah, enggak ada pencemaran. Enggak ada. Apalagi penghasutan.
Apalagi penghasutan.
Kalau penghasutan kebohongan dan yang lainnya itu gak relevan. Kenapa? Karena dalam kaidah hukum ketika sudah masuk le spesialis yang generalis ini jangan dikerjain dulu lah. Kalau dicari-cari ya bisa ke mana-mana nanti pasalnya bisa tambah apa? Pasal membuat orang tidak bahagia. Dilaporin ah kan kacau nanti begitu. Ada lagi.
Oke.
Oke.
Cukup ya. Cukup ya. Cukup ya.
Oke. Terima kasih rekan-rekan media. sampai ketemu insyaallah Rabu dan kita ngumpulnya ya di di luar di depan pintu bar e bares krim sehingga enggak perlu masuk sehingga enggak sulit-sulit kita nanti kita akan kompres di situ. Jadi kompres sebelum masuk kompres lagi setelah keluar hasil biro wasidik. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Yeah.
Full jawaban Dr Roy Suryo, Dr Rismon H Sianipar, Prof Eggi Sudjana, Rizal Fadila, Rustam Effendi, Ustadzah Kurnia, dan Tim Advokat.
Terima kasih bagi yang sudah bersedia bergabung. Salam hormat :
https://www.youtube.com/channel/UCrCDJhiHWWOaVf0eF7yABXQ/join
Untuk teman-teman yang ingin memberikan support
https://saweria.co/LangkahUpdate Terima kasih.
Langkah Update, Kami Volenteer Media Mendukung Keadilan dan Kebenaran. Keabsahan Informasi Ditanggung Narasumber. Kami Hanya Meneruskan Informasi Untuk kami sampaikan kepada portal berita https://satuindonesia.co
#langkahupdate #ijazahjokowi #jokowi
Tinggalkan jejak dengan komentar terbaik. DUKUNG kami dengan LIKE, SUBSCRIBE. Agar lebih semangat membuat konten. Mari bersama menyebarkan informasi bermanfaat untuk kerukunan bersama dan kemajuan Indonesia.