Gelar Perkara Khusus Akhir Polemik Ijazah Jokowi? | Prime Plus Part 4

[Musik] Baik, kami lanjutkan. Ini tadi Bang Ahmad kepotong lagi. Sor ya, Bang ya. Pertanyaan kemudian kan kita tahu ada kasus yang bergulir juga di Polda Metro Jaya ini. Baik, jadi saya mau klarifikasi dulu. Kita mempercayai aparat penegak hukum tapi bukan berarti tidak mengkritisi. Dan ketika kita mengkritisi bukan berarti tidak mempercayai. Dan ketika TPUA mengajukan proses permohonan gelar perkara khusus, itu adalah bentuk dari kepercayaan kita kepada institusi, tidak kemudian bikin gelar sendiri, begitu ya. Jadi kritik terhadap institusi Polri itu bukan berarti ketidakpercayaan keliru. Justru ini ee kita ingin membangun Polri ke depan lebih baik. Nah, saya balik lagi kepada soal rendang dulu ya. Jadi prosesnya kan tadinya di dalam penyelidikan itu bisa dilakukan apa yang disebut dengan penyitaan. Tapi proses yang terjadi dalam gelar perkara itu tidak ada penyitaan ijazah saudara Joko Widodo yang ada pinjam. Enggak ada proses penyelidikan pinjam. Kalau ada sita boleh dalam penyelidikan, ya disita. Kenapa hari ini tidak bisa ditunjukkan? Karena barang itu tidak disita. Karena penyidik tidak punya barangnya. Bagaimana mau menunjukkan barang? Barang itu tidak disita. Kalau konsisten dalam penyelidikan itu ada proses penyitaan, sita itu barang. Itu yang pertama. Yang kedua memang persoalannya itu banyak orang yang ikut genderang ini yang tidak ada urusannya malah membuat fitnah yang ngacau. Misalkan begini, Kin kami kan dilaporkan dengan pasal 160 28 ayat 2, 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Nah, saya mau fokus ke 28 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang memberikan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan. Ini kan ke mana-mana ada laporan dari sana peradi bersatu laporannya di mana-mana peradei bersatu. Kemarin kami klarifikasi ternyata adanya Leumanan ya. I kemudan ada adaak ada satun pelapor yang mengatasnamakan Peradi Bersatu. Karena itu lucu. Satu sisi dia mempersoalkan klien kami melakukan pemberitahuan bohong. Sisi yang lain ke mana-mana ngomong ke media. Ya, pelapornya adalah peradi bersatu. Padahal di dalam LP tidak ada peradi bersatu. Oke. Kalau nanti dikatakan bahwa oh itu kan individu tapi dari organisasi. Tapi individu ini menyatakan ada pemberitahuan bohong. Dia sendiri bohong. Ke mana-mana ngomong peradi bersatu. Nah, saya sendiri anggota peradi juga tersinggung sebenarnya. Ngapain sih bawa-bawa lembaga perad? Peradi itu organisasi yang punya marwah. Enggak boleh dicampur aduk dengan kegiatan seperti ini. Ini akhirnya apa? Orang dibenturkan. Orang tanya peradi bersatu emang ada peradi kocar-kacir? Emang ada peradi pecah belah? Ini kan berbahaya. Selanjutnya saya ingin katakan beginilah dalam proses pendekatan hukum itu diperlukan juga kejujuran. Walaupun ya kata Kapoli, kita harus meneliti dengan scientific crime investigation. Sehebat apapun teknologi, kalau orangnya enggak jujur, ya percuma. Makanya saya awal itu kan katakan kami tidak mempertanyakan soal teknologi yang dimiliki oleh Bares Krim, tidak juga mempersoalkan kapasitas yang ada di Bares Krim, tapi soal kredibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan kemudian pertanggungjawaban itu bisa diterima oleh publik. Soalnya kan hari ini kasus ini bukan perseturuan saudara Roy Suryo dengan Jokowi. Ini adalah diskursus publik. Karena saudara Joko Widodo itu bukan tukang bakso, tukang mie ayam yang tidak ada implikasi dari kepemilikan dokumen. Ini kan pernah digunakan untuk memenuhi pasal 169 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Untuk apa? Proses pencalonan. Jadi wajar kalau publik bertanya gitu loh. Jadi gak bisa juga kekah. Oh tidak ada kewenangan. Memang tidak ada kewenangan. Pertanyaannya apakah mau segera diselesaikan persoalan ini? Kalau memang yakin ijazahnya hasil, tunjukkan dan silakan diobservasi gitu loh. Problemnya kan ketika ditunjukkan enggak benar itu kan kenapa coba? Karena ketika ditunjukkan itu enggak benar pasti enggak selesai. Ya pasti enggak selesai orang ditunjukkan enggak benar. Kalau yang ditunjukkan itu benar ya pasti selesai. Tapi problemnya kalau yang ditunjukkan enggak benar ya enggak mungkin mau selesai. W enggak benar. Nah, pertanyaan selanjutnya. Pertanyaan selanjutnya tadi apa sih yang menjadi motif tidak mau ditunjukkan setelah anak bangsa ini menjadi sedemikian rupa? Ya, kita harus terus berantem, adu argumen sampai ada orang ya melaporkan pemberitahuan bohong. Pelapornya sendiri bikin nama bohong begitu loh. Ini harusnya nih Pak Jokowi nih demi kehormatan sayaaku begitu Bang. Jadi ee begini Mbak jadi pertama-pertama kami melaporkan itu di Jakarta Selatan. ee di Jakarta Selatan itu ee kami bentuk tim yang bernama ee Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu. Karena kami adalah satu gabungan organisasi advokat, jadi kami Benar kata Pak Hasinuddin bahwa satu lembaga itu besar sekali ketika kemudian dia melaporkan seorang gitu. He. Jadi kita memang membentuk Advokat Public Defender kemudian melaporkan ee ee 160 ini di Jakarta Selatan. He. Nah, karena di setiap pelaporan itu harus ada individu yang melaporkan ee tapi dia adalah bagian dari advokat public defender, maka di dalam laporan kita juga itu masuk. cuman mungkin di dalam panggilan teman-teman di ee pada saat klarifikasi itu tidak disebutkan lagi terkait hanya ee apa personalnya saja. Jadi misalkan ee kayak ee relan Jokowi yang disebut kan ee Andi Aswnya tuh ya yang di situ yang disebut karena dia yang melakukan pelaporan pada saat awal pertama datang di Jakarta Pusat. He. Nah, itu kemudian ditarik kepada Polda Metro Jaya disatukan sehingga SP2 HP-nya pun yang dikirim itu timbul nama-nama saja sama dengan pemanggilan dan dasar-dasar hukum LP-nya itu kan yang biasanya kan kalau kita dipanggil tuh ada LPA, LPB, pelapor A, B, C ya. Nah, itu yang mungkin Bung Ahmad Hosinuddin lihat. Tetapi yang kami lakukan e seperti itu bahwa advokat Public Defender eh kemudian eh Leuman diutus untuk melakukan pelaporan dan itu benar. Oke. Itu kami yang lakukan. Latar belakangnya karena ee latar belakangnya karena kita melihat gini sudah dijawab juga sama sebenarnya teman-teman di pihak sebelah. Apa sih latar belakang melaporkan ee Bapak Joko Widodo tentang ijazah palsu? He itu sebenarnya sama tetap beracuh pada siapapun warga negara yang melihat dan merasakan artin pilihan berhak melaporkan. Artinya itu yang sering terjadi. Jadi kita juga jangan terlalu wah ini seolah-olah kita saja yang bisa melaporkan orang lain enggak boleh. Akan kita memiliki hak yang sama di negara. Kalau menurut saya memang ini yang aneh, Pak. Jadi pola-pola lama itu terulang lagi. Orang bisa lopar lapor tanpa ada kaitan. Makanya kemarin atas sama juga ya kami pertama enggak jug berarti enggak ada kaitan juga dong. Enggak ada kaitan sama juga berarti TPU enggak ada kaitan kan begitu ada kalau TPUA ada kaitan mungkin silakan Pak. Baik. Kalau TPU kan tidak menggunakan pasal kabar bohong sebagai pendumas pribadi dan memang itu pribadi dalam kerangka mewakili organisasi karena Eg Sujana itu kan ketuanya begitu dan tidak pernah publikasi tentang ada pemberitaan bohong. Ini kan ngaco Heeh. Ngaporin orang kabar bohong sendirinya ngomong ke mana-mana peradi bersatu di LP enggak ada nama. Nah yang kedua nih saya mau klarifikasi agar tidak ada semacam apa ya pelanggaran terhadap asas presumption of innocent. Iya. Di mana-mana ngomong terlapor A B C D. Kemudian Kabitos mengatakan ee oh ini misalnya ABC. Begitu kami dipanggil enggak ada enggak ada. Kami tanya siapa, Pak yang terlapor? Belum ada. Masih dalam lidik. Ini kan mendahului proses. Enggak boleh kalau kita memang presumpion of innocent gak boleh ada prejudes ini kan sama saja mau mengadili klien kami melalui media seolah-olah ini terlapor nanti akan masuk penjara nanti akan mendekam. Iya ini kan ngancok negara kita kalau dijadikan begitu. ee menjawab Bang Ahmad Kusinudin jadi gini bahwa kemudian ada panggilan ee itu tidak menentu siapa pelapornya tapi di kita enggak oke di panggilan kami yang diserahkan mungkin ke Bang Roy kemarin hari Senin karena kalau kami beda bukan panggilan ya undangan kami undangan undangan klarifikasi kalau undangan undangan klarifikasi pun jadiin panggilan jadi undangan klarifikasi yang tidak ada di kuhap yang tidak ada di kuhap kan gitu jadi itu kami ada kami menyebut ini ee inisial di situ memang ee kami sampaikan bahwa yang kita laporkan ada terlapornya ya. Kemudian kalau pihak teman-teman e dari Bapak Joko Widodo dari tim kuasa hukum kuasa hukumnya itu memang enggak ada ya enggak ada pelapor dalam lidik. Kalau kami enggak, kami langsung memang ber ee memberikan nama di situ. He. Oke. Dan itu yang pasal 1 itu perbedaan tambahin sedikit, Mbak. Oke. Tadi sebelum ke sana itu sebentar sebentar Mas. Jadi karena tadi dibahas juga kalau untuk kami memang kami melaporkan dalam lidik ya. Kami tidak mau menyebut nama karena kami menghormati asas perugatan bersama. Iya betul. Tadi yang soal legal standing ya. Ee sebenarnya kami juga dari ee pihak POJoki melihat laporan TPUA juga tidak memiliki standing. Kenapa tadi dibahas juga di dalam? Karena di dalam pemalsuan ini ada profesor ada unsur amin kerugian yang diderita harus jadi tidak hanya pemalsuhan pemalsuan ini menimbulkan kerugianul sehingga dalam konsti pasal seperti ini penyelidikanus membuktikan apa kerugian didita dari si pelapor sehingga kalau dia tidak ada kaitannya ini akan akan patah unsur ini sendiri gitu ya harus ada kerugiannya ya harus ada kerugiannya makanya tadi kami bilang yang paling ideal untuk 263 itu adalah saksi korban karena ada pasal kerugiannya gitu loh. Nah, dalam hal ini misalnya kalau mau dicoba berarti apa? UGM bisa melaporkan, KPU bisa melaporkan. Tolah ini dianggap kong Kalikong yang terlatih apa? Paslon lain dalam Pilses atau Pilkada. Lah sekarang K TPU apa kaitannya dengan ijazah ini sebenarnya? Jadi kembali lagi ini tadi soal G standing ya. Tadi kami jelaskan karena unsur ini harus dibuktikan oleh penyelidik seberapa besar kerugiannya itu ada angka nominal dan tidak mudah. Demikian kalau kita bicara tentang apa keruaganya, tentu kalau itu berkaitan dengan individu pribadi tidak relevan kita pengadu begitu. Ini kan prosesnya pertama pengaduan tidak diterima sebagai laporan polisi. Berbeda dengan Saudara Jokowi lapor langsung di LP. Kedua, ini ada kepentingan publik dan memang ee kerugian itu bukan dalam pengertian materiil dalam pengertian misalkan 1000, 2000 perak. Enggak. Ini kan berkaitan dengan pertanggungjawaban publik seorang presiden termasuk lembaga negara yang lalai memverifikasi syarat administrasi sebagaimana diatur pada pasal 169 pemilu. Begitu artinya TPUA menilai apa yang dilakukan ini adalah menguarakan suara publik. Ya, bahwa itu kemudian ditindak lanjut kepentingan individu pribadi iyalah bahwa itu kemudian ditindak lanjuti. Ini kan menjadi konfirmasi bahwa ini bisa ditindaklanjuti. Kemudian begini, yang paling fatal itu ya kalau tadi saksi korban ya dalam kasus ijazah palsu yang merasa jadi korban itu saudara Jokowi. Apa hubungannya Peradi Bersatu? Apa hubungannya Leh Khumanan? Apa hubungannya Andi Kurnewon? Ini kalau orang Jawa ini wong legan golek momongan kalau menyuarakan juga dari suara publik enggak ada publik. Wong ini ijazah Jokowi kok. sama dan yang dilaporkan saya. Saya bukan bukan pejabat publik, Mbak. Kalau Jokowi sama mantan pejabat publik bukan mantan. Dia menggunakan ijazah itu ketika menjadi pejabat publik dan sekarang pun masih pejabat publik. Dia masih dewan pengawas di Banantara gitu loh. Jadi clear ya. Jadi artinya Undang-Undang Keterbukaan Formasi Publik itu berlaku. Sekarang tiba-tiba saya meneliti dan apa yang saya gunakan itu adalah basics ilmu pengetahuan. Ya, ini benar-benar sains ya, science base dan hasil fake dokumen atau tadi ya saya kan mengatakan ini match foto not match foto match dokumen not match atau error itu adalah bahasa-bahasa ilmu pengetahuan gitu loh ya. Harusnya begitu kayak misalnya identifikasi ijazah identik or not identik ya atau hanya similarly atau sama sekali not itu harusnya dijawab dengan ahli juga yang oh ini ini identik ini gini gini gitu eh kok tiba-tiba jawabannya hukum-hukum yang sudah menggunakan pasal yang sudah di MK-kan gitu loh saya jelek-jelek begini saya ngertilah 160 itu bukan lagi hukum formil tapi materiil artinya harus ada orang yang terhasut dalam tanda kutip dengan saya kemudian melakukan kegiatan kejahatan gitu lah ini orangnya mana gini baik-baik bang ini saya harus potong karena kita ada memiliki pernyataan dari Kompolnas yang terkait gelar perkara khusus hari ini ya Bapak-bapak kita akan simak berikut ini yang paling kredibel lah kami cek tadi ya ngeceknya satu dari segi bahan apakah bahannya memang faktual ataukah tidak lah ternyata bahannya ya satu bendel itu banyak sekali masing-masing 20 item. Jadi ee punyanya Pak Jokowi dengan pembandingnya masing-masing 19 sampai 20 item. Dicekin semua dengan apa yang dicek salah satu yang paling penting adalah karakter dari kertas ya, karakter dari stempel dan sebagainya karena itu memang benda fisik ya yang mereka pegang dan sebagainya. Sehingga dalam konteks seperti itu, ya sebagai satu proses metodologi, sebagai satu proses kerja-kerja penegakan hukum, kami mendapatkan gambaran yang kredibel. Yang berikutnya, apakah cara kerja kayak gitu bisa dipertanggungjawabkan? Bisa. Karena kita cek alatnya apa, metode kerjanya ini apakah berstandarisasi ataukah tidak. alatnya tadi ditunjukin menggunakan alat apa saja dan alat ini dipakai enggak di lapor lapor yang lain alat itu dipakai oleh lapor-lapor yang lain ya artinya bisa diuji kalau alatnya itu. Kedua, apakah menggunakan satu standarisasi yang juga diakui secara internasional atau nasional? Ada pakai ISO. sehingga memang dari segi metodologi itu lebih meyakinkan ee kami mendapatkan keterangan itu. Yang berikutnya yang enggak kalah penting adalah apakah misalnya begini ee ketika proses ee apa namanya proses-proses dokumen itu terus ada satu dengan yang lain berbeda-beda misalnya itu bagaimana penjelasannya itu juga dijelaskan termasuk oleh lapor ya oleh penyidik tapi lebih banyak oleh ee apa namanya oleh UGM. Misalnya begini, kenapa kok ee skripsi ya yang belum ada apa tanda itu? Setidaknya tadi penjelasan dari Kompolnas yang hari ini juga mengikuti gelar perkara khusus. Kita akan bahas seperti apa kemudian dampaknya jika ada bukti baru misalnya ada kesimpulan baru yang disampaikan oleh pihak penyidik atau bahkan sebaliknya. usai jeda tetap bersama kami. [Musik]

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru.
Pada 9 Juli, gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi digelar di Bareskrim Polri. Kini, sorotan publik mengarah pada satu pertanyaan. Apakah gelar perkara khusus ini menjadi akhir dari polemik tudingan ijazah palsu Jokowi? atau justru memperpanjang polemik dan menjadi babak baru untuk mengungkap fakta yang ada? Anchor Elvira Khairunnisa membahasnya bersama Pakar Telematika, Roy Suryo, Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Dkk, Ahmad Khozinudin, Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dan Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam CNN Indonesia Prime Plus.

Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: https://m.facebook.com/CNNIndonesia/
Instagram: https://instagram.com/cnnindonesiatv
Twitter: https://twitter.com/cnniddaily
TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia