Pakar Hukum Pidana: Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Kasus Selesai

Kalau kita melihat ini adalah bagian daripada tujuan hukum acara pidana ini kan sudah benar pintu gerbang pertamanya kan memang polisi. Dari polisi kirim ke jaksa nanti ke hakim. Tapi hari ini kan kalau kita lihat ini kan masih ada nih. Kenapa nih sampai timbul udah ada dugaan ijah palsu, terus ada laporan pencemaran nama baik, terus ada penghasutan. Ini kan berawal kan sebenarnya adalah berawal dari ya soklah tinggal tunjukin ini aja gitu loh. Enggak usah kita sampai ke polisi dan berlarut-larut seperti ini. Jadi Pak Suryo ini loh Pak Suryo nih ijah saya apanya lagi yang kurang ini datangin nih kampus saya dekannya dengan langsung bilang ini loh bahwa mahasiswa saya ini saya lepas karena memang sudah memenuhi persyaratan ini loh semester satunya duanya dosen pembimbingnya ini dosen walinya ini segala dan itu apalagi di tahun-tahun yang untuk angkatannya Pak Jokowi itu enggak banyak orang yang jadi mahasiswa apalagi UGM uh pasti bangga banget gitu loh setuju semua orang di warga kampung warga komun komunitas segala macam pasti tahu loh itu cah UGM loh. Nah, apik loh wonge gitu loh. Pintar loh wonge gitu loh. Itu kan sudah pasti gitu loh. Jadi kenapa enggak dengan bangga untuk kita membuka secara terus terang. He. Jadi saya kira kembali kepada yang mau dicari dalam hukum acara pidana karena memang kita sudah masuknya ke polisi dalam konteks penyelidikan hari ini adalah kebenaran materiil mengetahui apakah faktanya itu benar-benar terjadi atau tidak gitu loh. Jadi tolong lihat pada tempus dan lokusnya. Tempusnya waktu apa? Waktu itu waktu perbuatan itu dilakukan. Coba kedua waktu perbuatan itu selesai kapan? I karena ada jeda waktu kan ijah ini baru muncul. Seolah-olah Pak Jokowi pada waktu menjabat waktu Pak Jokowi enggak ada apa-apa enggak ada yang nyenggol-nyenggol juga gitu loh. Jadi kenapa ini kan kan kita mau tahu nih ada apa. Apakah memang ya enggak tahu kita apakah motif di luar non yuridis ya wallahuam masing-masing tahu. Tapi harus polisi melihat waktu perbuatan itu dilakukan kapan terhadap K. Kedua, waktu perbuatan itu selesainya kapan. waktu akibat dari perbuatan itu. Jadi akan tahu kalau memang ini sendiri bisa jadi ada delik penyertaan. Enggak mungkin, Pak, kalaupun itu katakanlah keliru. Tapi kalaupun ini benar ya, apapun itu ya harus kita sampaikan. Yuk, maju ke depan, meluruskan dan berani. Jadi terkonnect ini kita biasa untuk terkoreksi dan sisipkan untuk kritik dan kritis. Jangan alergi kritik.

Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo seharusnya tidak berlarut-larut.

Menurut Azmi, Jokowi tinggal menunjuk ijazah asli yang dia miliki, hingga kasus ini selesai.

Azmi mengajak semua pihak untuk berani meluruskan masalah secara terbuka, tidak anti terhadap kritik, dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kedewasaan demokrasi.

Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: https://m.facebook.com/CNNIndonesia/
Instagram: https://instagram.com/cnnindonesiatv
Twitter: https://twitter.com/cnniddaily
TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia