TUDUHAN IJAZAH PALSU JOKOWI, ROY SURYO CS TERANCAM PASAL BERLAPIS?
Ya, kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya naik penyidikan. Polisi sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus ini. Dan untuk membahasnya sudah bergabung bersama kami pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho, kuasa hukum Jokowi Yakub Hasibuan dan juga terlapor dalam kasus ini Roy Suryo, Mas Roy, Mas Yakub, dan Prof. Ibnu. Selamat sore semuanya. Sore, Mas. Sore, Mas. Mas Roy. Selamat sore juga. Iya. Terima kasih atas waktunya bersama kami di Prime Time. Saya ke Mas Roy dulu. Mas Roy, terkait dengan kasus di Polda Mas Roy ini sudah menjalani proses pemeriksaan beberapa kali. Nah, setelah kasusnya ini naik ke tingkat penyidikan, nanti yang akan disiapkan seperti apa nih, Mas Roy? Ya enggak apa-apa. Yang pertama ini memang tugas profesional dari kepolisian. Kita ikuti saja karena memang tugasnya demikian juga. Tugas dari Pak Yakub dan Pkawan menjalankan ee apa perintah sesuai dengan kliennya. Clear aja. Dan nanti kita dengarkan pendapat dari Prof. Ya, penting nanti untuk dilihat apakah Polda Metro Jaya itu presisi tidak. Presisi itu artinya adalah menyidik kasus ini itu nanti urut sesuai dengan loginya. Misalnya kasus ini kalau katakan nanti mau di 310 31 itu akibat dari adanya misalnya unggahan yang kemudian unggahan itu kemudian kita analisis. Nah, unggahannya dari mana dulu? Itu yang penting ya. Siapa yang mengunggah pertama kali itu adalah Dian Sandi, seorang politisi PI yang dia mengunggah tanpa izin, tanpa hak, mengupload, mentransmisikan, bahkan mengubah Mas Kevin. Jadi artinya yang tadinya analog diubah dia menjadi digital, difoto dan fotonya proper dia agak. Nah, itu itu yang harus kemudian dilidik dulu dengan clear. Dari situ saya kemudian misalnya saya drter tifa saya mau diperiksa kembali silakan ya misalnya kami menganalisis apakah analisis menggunakan software yang menggunakan rekayasa atau melakukan modifikasi atau pengan nah itu lain lagi karena kami tidak pernah mengubah 1% pun atau 0,0 sekian pun dari dokumen itu. dokumen itu hanya kita baca melalui program elektronik dan hasil pun itu adalah sesuai dengan ee apa kajian ilmiah. Nah, dikatakan oke itu ada dokumen analog ya ee harusnya bukan digital. Oke, analognya mana Mas Kevin? Kalau analognya ada seperti kemarin ketika gelar perkara khusus misal analon dihadirkan, kita siap kok memeriksa. Jadi enggak apa-apa sekali lagi silakan saja prosesnya dijalankan dan nanti kalau ada misalnya pembangilan untuk pemeriksaan saya akan menyesuaikan dengan nanti advis atau san dari para kuasa hukum ya datang atau tidaknya kemudian memberikan keterangan seperti apa. Apa semua silakan berproses dan ini adalah satu ee hukum yang harus dilalui dan saya sebagai usia ee yang memiliki taat hukum kami pasti akan ikuti itu Mas K ya Mas Roy. Tapi yang yang mengugah kan memang bukan Mas Roy, tapi kan kemudian dilaporkan ke Polda ini kan Mas Roy dan teman-teman. Nah, ini bagaimana menurut Anda? Enggak apa-apa sah saja. Seperti misalnya kasus analoginya gini, ada mahasiswa UGM yang kemudian menabrak dengan BBMB yang kemudian ada korban. Mahasiswa yang dikorbankan diameter besar. Tapi di luar itu ada juga pengubah plat nomornya yang tadinya nomornya B diubah menjadi F. Nah, jadi kan dia juga tersangka juga. Jadi artinya jangan hanya Polda itu ee kepada orang-orang yang dilaporkan. Bisa jadi loh kalau orang-orang yang dilaporkan, nah ini nanti pandangan Prof. Webn ini orang dilaporkan ternyata tidak terkait langsung. Misalnya pasal 32 dan 31 ee dari akunnya coba cek Polri saya memiliki akun tidak. Kalau saya tidak memiliki akun media sosialnya juga pada yang dilaporkan peristiwa tanggal 26 Maret Mas Kevin itu pada pada laporannya apakah 26 Maret itu saya ada di situ apakah ee AP yang ada di 26 Maret itu orang-orangnya menyebutkan saya atau enggak lah. Kalau tidak ya kan lucu banget kalau ada peristiwa yang kemudian saya dilaporkan dituduhkan padahal 26 Maret itu tidak ada saya tidak ada nama saya disebut satu kali pun enggak ada karena saya baru ikut itu akibat postingan Dian Sandi ketika tanggal 1 April itu Mas jadi belum tentu yang dilaporkan menjadi TSK belum tentu yang dilaporkan itu tidak menjadi TSK itu Mas K. Oke. Oke. Saya ke Mas Yako. Mas Yako, menurut Anda siapa yang harus bertanggung jawab mempertanggungjawabkan kasus ini ketika Polda sudah menyatakan kasus ini naik ke tingkat penyidikan yang artinya ada pelanggaran pidana di situ. Iya, Mas Kevin. Tentunya pada saat kami melaporkan ee hal ini ke Polda Metro Jaya itu karena kami sudah memegang ee banyak sekali bukti bahwa Pak Jokowi sudah ee merasa dilecehkan nama baiknya dan juga difitnah. tentunya suatu fitnah itu kan adanya suatu ee perkataan juga yang tidak seharusnya atau tidak benar. Nah, kalau dalam khususnya ini kan dilakukan ee melalui ee media elektronik ya. Nah, dalam elemennya ini cukup banyak Mas. Jadi ini mungkin ee agak sedikit berbeda dari tindak pidana konvensional di mana di sini ada elemen-elemen yang pengunggahnya siapa, yang ada di dalam video itu siapa, yang mengatakan itu siapa. Nah, ini nanti adalah ee tugas penyidiklah sekarang karena sudah di tahap penyidikan, sudah penyidik bukan penyidik lagi. Nanti di tahap penyidiklah yang akan ee menjabarkan nanti mungkin lengkapnya, detailnya seperti apa. Dan kami hormati dan kami menghargai juga proses penyidikan yang sudah berjalan ee tentunya pada saat kami melapor juga kami sebenarnya sudah yakin ee ini akan akan maju karena ee memang ee menurut kami juga unsur-unsurnya sudah memenuhi. Namun kembali lagi kami tetap menghormati dan menghargai e proses penyelidikan kemarin ee 2 bulan lebih kalau saya tidak salah dan sekarang sudah diperiksa puluhan saksi juga dan sekarang sudah di tahap penyidikan. Nah, ee mengenai siapa ya mungkin nanti ee dari pihak Polda Metro Jaya yang yang lebih pas untuk menjelaskan. kami tidak mau mendahului, tapi tentunya ee kami melihat bahwa ee unsurnya sudah memenuhi dan ee unsur paling utamanya tentunya Jokowya sudah merasa sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Begitu, Mas Kevil. Oke, saya ke Prof. Ibnu. Ee sudah naik ke tahap penyidikan, Prof. Artinya ada pelanggaran pidana. Pertanyaan berikutnya adalah siapa tersangkanya? Bagaimana, Prof? Iya. Sekarang terminologinya penyidikan itu apa sih? Penyidikan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna menentukan tersangkanya. Satu. Kemudian yang kedua, siapa tersangka dalam hal ini? Karena itu delik aduan absolut maka si pengadu yaitu Pak Jokowi sendiri sudah punya bayangan-bayangan siapa yang akan diadukan. Nah, itu lah konteks aduan di sinilah tadi katakan Pak Yakub. Betul bahwa bukti-buktinya apa? Kita lihat ada 310, 311 itu adalah sebagai bukti penghinaannya. Jadi secara materi penghinaannya, rasa hinanya, martabatnya. Yang kedua perbuatannya lewat apa? Lah ini yang jadi perdebatan. Apakah penghinaan itu sebagai langsung? Apakah terkait adanya suatu bukti sekender dari suatu perbuatan? Lah ini juga harus dilihat di sumber masalahnya. sumber masalah itu berkaitan dengan data IT yang kemudian disebabkan IT. Siapa yang pembah IT pertama kali itu? Nah, ini yang terjadi karena ke depan ke depan jangan sampai terjadi mesta kesesatan objek sehingga yang terjadi kalau kita konsekuen dalam suatu pengunggahan IT yang pertama kali yang diadukan adalah siapa yang munggah pertama kali kan gitu. Karena yang menjadikan objek pemfitnaan itu tidak melihat bukti langsung, bukti primer, tapi adalah bukti sekender. Bukti sekender ada bukti dari IT. Itu dari alat subjek perbuatannya. Tapi dari segi fitnahnya memang betul mungkin ee Bang Roi mengat begini begini, tapi kan akibat. Nah, di sinilah saya kira Polda Metro harus melihat bahwa kasus fitnah ini bukan fitnah seperti kasus biasa, tapi sebagai sebab akibat teori kausalitas atas suatu keadaan yang disabarkan yang kemudian menimbulkan suatu perkataan yang mungkin tidak pas oleh Pak Jokowi gitu. He, Prof. Iniup, tapi berarti terbuka kemungkinan bahwa tersangkanya di luar dari lima orang yang dilaporkan itu ya. Ya, saya kira tergantung bukti nanti tergantung bukti bagaimana Polda itu melihat. Oleh karena itu kalau memang itu terjadi ya harusnya lebih karena kita harus melihat bukti primer dulu pengunggahan yang bersangkutan seperti apa. Itu ini yang dalam ilmu hukum jangan sampai terjadi error kan itu kesesatan tentang peristiwa suatu pidana yang menjadikan objek fitnah. Nah, ini yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, mudah-mudahan Polda juga melihat secara komprehensif dari perkara yang bersangkutan. He. Baik. Eh, Mas, Anda sendiri merasa tidak melakukan pencemaran nambah baik Pak Jokowi, melakukan fitnah terhadap Pak Jokowi? Iya, kan yang saya lakukan kan analisis ilmiah dan yang saya analisis adalah ijazah sebuah lembar yang diunggah oleh seseorang namanya Dian Sandi ee atas sebuah itu yang disebut sebagai ijazah. itu yang kita teliti. Jadi artinya dan hasil dari itu adalah hasil dari ilmiah, hasil dari ilmu pengetahuan dan teknologi sains yang bisa dipastikan, bisa dibuktikan. Artinya saya tidak langsung mengatakan, “Oh, ini Joko Widodo menggunakan ijazah palsu.” Kan? Tidak. Ya kan? Bahwa ijazah inilah yang kemudian error dengan El Fotonya tidak sesuai menurut software dengan comparation. Kemudian ijazah itu dibandingkan dengan tiga. Ijazah juga barang-barang ini barang loh ya. Yang saya uji itu barang barang-barang yang diuji dengan barang lain. Ternyata tidak in barangnya yang diuji bukan orangnya. Jadi jadi sebenarnya saya setuju banget dengan apa yang tadi sampaikan Prof. Ibnu ya. Apa siapa dulu yang mengunggah itu pertama kali? Kalau kemudian itu nanti orangnya orangnya nguji dulu Mas Kevin. Orangnya ditanya dulu ah dia punya yang asli atau enggak? yang asli juga dibuktikan dulu. Tapi sekali lagi ini adalah saya apa statement ilmiah, fake dokumen, fake diploma, kemudian mat eh fotograf eh apa stem dan lain sebagainya itu analis ilmiah dan seharusnya itu diangkat dulu ke ruang publik kemudian dibantah secara akademik di ruang publik baru kemudian nanti kalau ada yang kemudian menghina orangnya bukan menghina ijazahnya itu yang kemudian nanti ee baru bisa dilakukan penuntutan 310 3 11 silakan saja hak untuk orangnya nya menuntut. Tapi kan yang kita bincangkan ini adalah ijazah palsu 99,9% bukan orangnya yang palsu itu Mas Kevin. Oke. Ee Mas Yakob, apakah begitu timas hukum ketika kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polda maka sebetulnya sudah jelas begitu bahwa ijazah Jokowi palsu itu tidak terbukti? Ee iya menurut kami ee memang ini adalah suatu hal yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun kan dari sisi mereka tentunya kemarin ada ada beberapa argumen ya. Yang pertama masih ada perkara di Musori itu yang pertama. Kedua masih ada gugatan perdata. Nah, itu kan selalu di digaung-gaungkan padahal dari awal kami sudah sampaikan perdata juga sebelumnya sudah dua kali dan gugur juga. Sehingga ee peristiwa pidana ini tidak ada hubungannya dengan peristiwa perdata ini ee perkara perdata maksud saya. Nah, sekarang yang di MPORI sudah jelas bahwa sudah dihentikan. Kemudian yang perdata juga yang saya dengar walaupun bukan kami pas hukumnya yang saya dengar juga sudah tidak diterima juga yang di yang di Surakarta. Jadi ee kalau menggunakan argumen itu juga sebenarnya sudah ee tidak bisa lagi. Sehingga ya kalau dari kami tentunya dari awal sudah melihat bahwa unsur yang memenuhi karena ee siapapun yang mengatasnamakan penelitian itu tidak bisa juga melakukan fitnah atau menyebarkan berita-berita yang tidak benar. Karena fitnah itu kan tidak dibenarkan dalam penelitian apapun. Silakan saja melakukan penelitian, tapi kan suatu penelitian itu ada metodenya, ada pendekatannya dan jangan sampai ee hal itu ee memenuhi unsur fitna juga. Nah, itu saya rasa bisa di ee mengerti oleh semua pihak gitu, Mas. He. Tapi kalau apa yang katakan Mas tadi bahwa sebetulnya diperdebatkan itulah ijazahnya, bukan orangnya, tanggapan Anda bagaimana? Itu diijazah itu orang ijazahnya yang harusnya melapor bukan orangnya. Ya tentunya kan ee Mas Roy juga punya hak-hak untuk mengiri Mas dan itu kami hormati itu kan hak Mas Roy. Tapi kan jelas bahwa yang paling penting dari suatu tindak pidana itu kan adalah menstrea, Mas. adalah niat ini ada beberapa sudah beberapa kali kami lakukan juga ee peringatan melalui press conference dua kali juga dan berulang-berulang kali kami bilang mohon dihentikan ini sudah tidak benar itu sudah dikonfirmasi juga oleh banyak pihak sehingga jika ini diteruskan kami ambil mengambil langkah hukum tapi terus dilakukan juga malah makin intens juga jadi dari sisi MSR itu sudah sangat jelas ee dan dari sisi ee unsur-unsur pasalnya juga sudah memenuhi Jadi yang kami melihat ee menurut kami ee peristiwa pidananya sudah clear. Namun tentunya kembali kami serahkan kepada Metro Jaya karena kami menghormati proses hukum yang berlaku. Begitu Mas ya. Mas Roy ada mainstreanya sudah jelas Mas Roy. Iya. Silakan buktikan saja menstreanya atau apa niat jahatnya, niat buruknya ada di mana. Saya selalu konsern ya dan itu saya selalu merekam semua apa yang saya katakan semua adalah uji ilmiah tentang ijazah. tidak apa, tidak kepada orangnya secara langsung ya dan itu clear banget. Silakan kalau itu mau dibuktikan enggak apa-apa nanti bisa kita lihat bukti elektroniknya kayak apa. Apakah saya sendiri yang mengunggah itu harus loh ya, apakah saya terbukti mengunggah akunnya apa bisa dipastikan itu akun saya atau tidak kapan mengunggahnya. Jadi kalau itu yang ngunggah orang lain ya enggak bisa itu diakan ya orang lain dengan enaknya juga bisa menggunakan kata-kata atau bahkan dipotong-potong. Yang paling penting juga kalau jasa ini yang sekarang tayang di Metro ini misalnya dipermasalahkan ya saya permasalahkan kan bisa dicek juga apakah foto dalam ijazah itu adalah benar-benar foto yang bersangkutan ya karena terbukti serra ilmiah juga sudah dilakukan analisis Mas Kevin dan saya menganalisis ada juga dokter ism foto itu adalah bukan foto dari yang bersangkutan yang sekarang melaporkan dan nanti akan ada anaknya orang yang ada di foto ini itu akan dibuka tapi nanti akan jelas banget bahwa orang yang ada di foto ini bukan dan sekali lagi ijazah yang yang kita permasalah adalah ijazah ijazah itu ada yang menggugat penggunaan ijazah itu ya nanti biarkan pakar hukum tata negara atau siapa yang melaporkan yang jelas ini stil ilmiah Mas Kevin Egan dan ini adalah bisikan selanjutnya dan saya siap mempertanggungjawabkan itu tapi siapkan juga bahwa orang yang keberatan yang namanya Joko Widodo itu hadir juga di persidangan kalau dia ee apa merasa memiliki ijazah yang asli. Jangan hanya kemudian seperti kasus Babang Trimulono dan juga kasus Gus Nur dipidana waktu itu tanpa didukelingnya sama sekali. Publik bisa menik sekarang. Mas Kevin. Oke. Oke. Prof. Menurut Anda dalam memperdebatkan e Pak Jokowi asli atau palsu itu ada mensreanya tidak dalam mencemarkan nama baik Pak Jokowi? Iya. ini melihatnya gini, melihat suatu penilaian atau melihat suatu gestur lah. Oleh karena itu, meridi saya harus melihat suatu gestur, sikap karena sikap jahat ini diletukkan dari gestur, pemikiran, sengaja dengan maksud, sengaja dengan tujuan, kan gitu ya. Konsep kesengajaan kan seperti itu. Maksudnya seperti apa dengan mel tujuannya apa untuk menjebarkan terus lah. Itulah yang saya kira akan digali oleh nanti oleh barisk krim. Tapi pertanya gini, Mas. Nanti dalam hal ee delik fitnah ini, Polri harus mau tidak mau juga melihat nanti sejauh mana keasilan ijazah tadi. Jadi nyambung kan gitu loh. Itu yang iningkan. Ini kan sudah penyelesaian hukum. Oke, bagus. Karena hukum itu kritis fin operatif. Hukum itu harus selesai, harus ujungnya. Sehingga dalam seperti ini nanti dengan penyelesaian terhadap kasus fitnah ini, tapi penyebab fitnahnya apa? Ijazah. lah. Oleh karena itu, mudah-mudahan nanti ijazahnya dikeluarkan oleh Pak Jokowi, hasilnya sudah jelas, clear, oh ternyata asli, oh ternyata tidak lah. Itulah yang diinginkan. Kalau itu ternyata asli, kemarin kalau enggak salah temannya Pak Roi, Bang EG menyatakan, “Ya sudah selesai.” Nah, mudah-mudahan kalau sudah seperti itu dicabut, selesailah penyelesaian tidak sampai pada masuk litigasi. Itu yang diinginkan. Jadi dalam suatu penyelesaian itu baik fitnah maupun ijazah mau tidak mau dibuka sebagai bentuk kepastian yang komprehensif. dalam suatu pembuktian. Oke. Eh, Prof. Ketika Polda ketika Polda menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan, apakah artinya polisi meyakini bahwa ijazah Pak Jokowi itu sebetulnya asli sehingga kemudian ada pelanggaran pidana dalam pencemeran nambah baiknya, Prof. Iya. Kalau melihat seperti ini berarti asli. asli karena sudah gelar perkara kedua kan UGM sudah hadir, ahli-ahli juga sudah hadir, semua dihadirkan melihat berarti secara formal hadir pendekatan formal tapi pendekatan empiris ijazahnya lah ini satu lembarnya belum dilihatkan karena dalam suatu pembuktian itu pembuktian formal dan pembuktian empiris lah itu yang harus harus komprehensif lah. Itu yang dikejar oleh Pak Roi lah. Mudah-mudahan nanti dengan kesepakatan Pak Jokowi kemarin kalau enggak salah nantilah di persidangan, nantilah di bukit sampaikan sudah clear itu nanti. Oh, ternyata yang dikeluarkan gelar perkara yang kedua itu sudah formal. Oke, secara matrik jajah sampaikan ternyata asli sudah cabut tutup perkara gitu. Oke. Ee Mas kemarin kan sudah gelelar perkara khusus ya. Kenapa kemudian masih ingin supaya ijazah itu tetap ditunjukkan Mas Roy? Iya. Gini, jadi sebenarnya meskipun mengatakan oh tidak gelar perkara khusus, tapi kan juga publik dan juga kami juga m kalau kemarin misalnya Joko Widodo selaku yang terlapor ya kalau yang dari PUA kan melaporkan itu hadir kemarin di kilar perkara khusus sekaligus membawa ijazah aslinya w tentu akan bisa sangat menimbulkan satu percepatan dari kasus ini seperti harapan Prof. tadi. Tapi kemarin di gelarus itu ada kemajuan sama sekali. Jadi artinya DTP Dum juga hanya mengulangi baheder penj ahlipor itu juga kemudian presentasi apa-apa dia malahu diaik digital. Jadi ini adalah eh barangnya adalah barang analog. Nah dia juga lupa bahwa saya kebetulan Mas saya memang bukan hanya digital forensic saja tapi saya adalah pemerhati telematika. telekomunikasi media dan informatika. Media itu juga media adalah juga belajar di Institut Indonesia bidang fotografi, bidang videografi, dan bidang komografi. Jadi memang kami memiliki hak untuk melaku itu dan detail dan analog pun juga bisa analisis. Jadi artinya kemarin meang sayang banget ketika gelar perkara khusus itu tidak dibanta apa dan UGM tadi yang disebutkan sayang Prof. UGM kemarin itu tidak hadir pada sesi pertama, dia menyusul di sesi kedua. Jadi, dia hanya kemudian hanya ee hadir ketika Kompolnas melakukan ee apa ee pendapat. Jadi, saya agak kurang fair juga gitu loh. UGM harusnya juga di sesi pertama dia juga presentasi, dia juga lur tapi sekali lagi Mas Kevin ini kan juga bisa kita lihatlah pendapat masyarakat atau kemudian respon dari masyarakat soal kasus. Saya sekali lagi siap ya untuk mengikuti semua PR yang ada, tapi juga yang paling penting ini adalah kejujuran ya sekali lagi kejujuran diutamakan dan fakta hanya jadi dan kita siap untuk bersaksi bahkan juga di depan apa ee agama kami di keber bahkan nanti ketika di persidangan karena ini hanya proses habluminanas saja proses antar manusia saja yang penting habluminolognya kita akan tantang nanti benar-benar orang yang punya ijazah ini benar enggak dia mengakui kalau ini sebenarnya sesuai yang sebenarnya atau gak. Karena ijazahnya kan enggak bisa kita tanya. Ijazah kan barang mati. Kalau ijazah bisa tanya, kita tanya ijazahnya. Eh, kamu ijazah kamu tuh palsu itu, Mas Kevin. Oke. Baik. Eh, Mas Yakub kemarin sudah dengar perakara khusus, ada kompolas di situ ada Ombutsman tapi Mas RoS masih belum puas. Tanggapan Mas Yakub? Ya, begitulah Mas Kevin ya. Ya, kemarin perkara khususnya sudah sangat luar biasa ya menurut kami dihadirkan oleh bukan hanya itu doang Mas Kevin. ada Komisi 3 DPR juga perwakilan dari pihak Arsenal juga dari PORinnya pun ada dari dari Irwasum, dari DIKUM eh dan banyak sekali unsur-unsur yang yang mungkin artinya bahwa ya ini mengonfirmasi setelah adanya gelar perkara khusus kan ee dari pihak Pompolnas ee kemarin saya dengar juga dari beberapa media sudah memberikan pernyataan bahwa tidak ditemukan adanya ee pelanggaran ataupun kesalahan dalam melaksanakan penyelidikan dan penyelidikannya sudah dilakukan secara akuntabel juga dan secara benar. Sehingga ee tidak perlu diperdebatkan lagi menurut kami mengenai jasa ini. Dan kembali lagi yang tadi Prof. Ibnu sampaikan juga ee mengenai setiap kasus itu memang harus ada akhirnya itu asas hukum. Nah, itulah kepastian hukum itulah yang kami cari juga dari perkara ini. Jangan sampai kasus yang sudah bertahun-tahun, berbulan-bulan ee digaung-gaungkan terus, tapi ee ee kepentingan hukum klien kami Pak Jokowi juga tidak dipikirkan. Hanya yang dipikirkan adalah kan pelapor selama ini di yang dibestam selalu bilang ya harus diusut, harus diusut, harus diusut. Sampai Pak Jokowi pun berkali ee sempat hadir langsung juga dan ijaznya pun dihadirkan juga. Dan hal ini walaupun menurut kami ee laporannya atau aduannya juga tidak berdasar, namun karena Pak Jokowi juga taat hukum ee beliau ee kooperatif. Nah, inilah akhir yang ee kami masih tunggu juga. Mudah-mudahan dengan adanya laporan di Polda ini ee bisa mengakhiri ee permasalahan yang ada selama ini dan semakin jelas dan juga pembelajaran bagi masyarakat bahwa kita tidak bisa memaksa-maksa orang untuk melakukan ee atau menuduh ee orang-orang tanpa suatu dasar yang valid ee apalagi memaksa orang untuk melakukan sesuatu hal yang bukan merupakan kewajibannya. Dan ee ini kembali lagi ini pembelajaran hukum bukan hanya untuk Pak Jokowi tapi untuk masyarakat luas, Mas. Iya, Mas Yako. Tapi menurut Anda kenapa ketika ijazah itu ditunjukkan pun tidak akan menyudahi perdebatan ini, Mas Yakub? Karena karena kami karena kami sering menanyakan itu juga Mas Kevin sebelumnya mungkin ada Mas juga kami sering tanya ini kalau kami tunjukkan apakah selesai ya? Tapi kan selalu dikatakan iya kalau ditunjukkan kami teliti dulu. Kalau memang menurut kami asli baru selesai loh. Sedang jadi kan harus diteliti lagi versi mereka gitu. Sedangkan semuanya sebenarnya UGM sudah memberikan statement walau dan dari kaidah hukum dan MK pun sudah memberikan kaidah bahwa ee kalau ada ketidakjelasan mengenai suatu ijazah ditanyakan kepada penerbitnya. Contohnya kalau dalam ee senjata Pilkada dan lain-lainnya gitu. Nah, di KPU juga sudah verifikasi semua. Kemudian bar krim juga kemarin sudah periksa. Kemudian sampai ada perkara khusus sudah juga dinyatakan ee tidak ada pelanggaran. Semua penyelidikan sudah benar tapi masih ada ketidakpercayaan juga mungkin. Nah, inilah yang mungkin kami juga jadi mempertanyakan juga kan bagaimana menyudahinya. Nah, oleh karena itu kami minta Polda Metro Jaya ini mungkin inilah menjadi jawaban kepastian hukum bagi klien kami dan bagi masyarakat semua Mas. Begitu. Oke. Baik. Terakhir Prof. Jadi supaya kemudian cepat selesai, supaya tidak ada perdebatan lagi, solusinya bagaimana, Prof? Iya solusinya karena sekarang itu kita kan delik aduan absolut ya. beli aduan absolut itu semua tergantung pada pengadu. Apakah 310, 311 kaitannya dengan IT semua ada Pak Jokowi. Oleh karena itu sebagai bentuk kebenaran formal gelar perkara kedua itu sudah clear, sudah bagus semuanyaah. Sekarang kebenaran materiil tentang bukti fisiknya besok disampaikan dalam penyidikan atauidang ini loh Mas Ro sudah ya sudah clear kan gitu lah dengan seperti ini mau di mana? mau diteruskan atau tidak mungkin Mas Ro ya sudah selesai sudah cabut clear jadi tidak usah masuk sampai suatu peradilan tutup flash pada penyidikan itu luar biasa karena sekarang itu dalam rangka penyelesaian perkara itu lebih cepat lebih baik apalagi terhadap delik-delik aduan yang semua tergantung pada Pak Jokowi Pak Jokowi sudah sampai menahan untuklihatkan kepada para pelapor lah di situlah pada saat pengadilan, pada saat penyidikan disampaikan ini loh Mas Ro ini loh clear asli apa mau diperiksa lagi masih kurang percaya lagi ya sudahlah damai selesai itu yang diinginkan jadi konsep mediasi dalam kasus ee apa namanya delik-delik A2 itu sangat menentukan sekali polda untuk mengambil sikap seperti ini. Oke. Baik, nanti kita akan lihat kalau misalnya memang betul-betul akan ditunjukkan benar-benar akan clear atau enggak nih. Kita akan lihat nanti ya. Baik Prof. Fifn, Mas Roy, Mas Yakub terima kasih sudah bergabung bersama kami di Prime Time News. Selamat malam semuanya. Yeah.
MetroTV,
Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus ini.
#IjazahJokowi #RoySuryo #DokterTifa #Jokowi #TuduhanIjazahPalsuJokowi #Polri #PoldaMetroJaya #PrimetimeNews
———————————————————————–
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/
Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/
Twitter: https://twitter.com/metro_tv
TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/