Kasus Ijazah Naik Sidik, Roy Suryo CS Tersangka ?
Penyelidik Polda Metro Jaya sudah menaikkan laporan Jokowi soal pencemaran nama baik ke tingkat penyidikan. Ini artinya polisi akan segera menetapkan nama-nama tersangka. Kita akan bahas hal ini, Saudara. Bersama terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi yang sudah hadir di studio. Ada Bung Roy Suryo. Lalu ada Presiden petisi ahli yang juga sudah hadir di studio. Ada Bung Pitra Romadoni dan juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Jamin Ginting yang sudah tersambung melalui sambungan Zoom. Tetapi kami masih menunggu kehadirannya saudara Bung Roy, Bung Mitra, selamat petang. Apa kabar semua? Sebah petang juga pemirsa Kumpas TV. Saya ingin langsung tanyakan ke Bung Roy Suryo. Bung Roy, setelah Polda Metro Jaya menetapkan pelaporan Pak Jokowi ke tingkat penyidikan, apakah hal ini membuat Anda gentar? Karena tidak main-main Anda berpotensi menjadi tersangka? Enggak apa-apa. Enggak lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah Dr. Esmon, saya, Dr. Tifa dan semua-semua itu kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta. Perkara nanti apakah Polda Metro akan menyidik ya itu tugas mereka. Kita harus hormati juga dan tugas dari para apa ee penyidik itu adalah menerima dan mengupayakan sesuai dengan mungkin keinginan dari pelapor. Tapi jangan lupa kita juga punya hak yang sama. Jadi di dalam ee hukum itu kan statusnya semua orang sama dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali karena sebenarnya masyarakat juga bisa menilai kok gitu fakta-fakta apa yang sudah terungkap dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level kalau tidak hanya di Polda tapi sampai kemarin di Bares Krim yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus. Oke. Artinya hal ini juga kemudian akan ataupun tidak akan mengurangi tekad Anda untuk membuktikan tudingan Anda sebelumnya. Insyaallah tidak. Kita tidak akan takut ya. Karena ini andai pun misalnya kami dilakukan ya apakah itu namanya perekayasan atau apa sesama umat manusia ini hanya hubungan manusia saja. Hablum minanas ya kita yang lebih penting itu kejujurannya hablum minallah kita yang dengan yang di atas. Dan saya percaya penuh sebenarnya fakta-fakta itu atau bukti-bukti itu sebenarnya lad. Hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir. Ketika nanti Polda Metrojaya akan memanggil Anda di tahap penyidikan ini, Anda siap datang? I. Oh, siap. Pasti ya kan namanya nanti bukan undangan lagi tapi panggilan. E apakah nanti di panggilan pertama atau panggilan kedua saya juga tunggu rekomendasi dari para ahli-ahli kuasa hukum kami untuk memberikan advice mana yang terbaik. Oke, saya ingin ke Bung Pitra. Bung Witra, bahwa seperti yang tadi kita sudah bahas, polisi ataupun Polda Mitrajaya sudah meningkatkan status pelaporan Pak Jokowi menjadi penyidikan. Apakah hal ini sudah tepat? Unsur apa yang sebenarnya terpenuhi menurut Anda? Oke, saya kira sudah 2 bulan lebih ee penyidik melakukan penyelidikan ya untuk menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana atas persoalan ini. Ini ee antara Polda Metro Jaya dengan Mabes PORI ada dua hal yang berbeda dengan pasal yang berbeda juga. Yang pertama yang di Mabes PORI terkait dengan ijazah ya. Terus yang di Polda Metro Jaya itu terkait dengan pencemaran nama baik. Jadi dua hal yang berbeda yang harus dibuktikan. Nah, di dalam ee di dalam laporannya Pak Jokowi ya kita melihat bahwasanya laporan polisi itu terkait dengan pencemaran nama baik. Pasal pokoknya yang dijuntohkan pasal 32 yaitu pengubahan data elektronik yang ancaman pidananya 9 tahun penjara. sesuai dengan prosedur hukum yang berlalu yang berlaku ya di dalam KUHAP kita apabila memang adanya dugaan tindak pidana maka perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nah, tinggal satu proses lagi terlapor dipanggil satu kali lagi baru adanya penetapan tersangka untuk melengkapi BAP penyidikan. Nah, perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terlapor tersebut tentunya harus dipertanggungjawabkan di mata hukum. Karena apa? Karena ee kita melihat bahwasanya para terlapor ini telah menuduh secara langsung tidak ada katanya dugaan asas para duuga tidak bersara presion of inion sehingga apabila memang kita sudah menuduh berarti kan kita sudah menghakimi seseorang sehingga apa yang kita tuduh tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, persoalannya adalah kita menuduh ijazah ini palsu padahal fisiknya saja kita belum lihat. Nah, berdasarkan gelar perkara khusus yang kemarin bahwasanya Mas Roy Suryo, Pak Rismon dan lain-lain mereka ee lebih mengedepankan saya lihat data itu data ELA katanya error level analisis. Kalau ELA ini kan pemeriksaan dokumen elektronik bukan dokumen analognya ataupun fisiknya. Ini yang menjadi persoalan gitu loh. Sama halnya seperti ee kita memegang benda cair seperti air ya. Kita tidak bisa merasakan itu panas atau dingin kalau tidak kita pegang. Tapi kalau cuma difoto saja itu kan kita tidak bisa menelitinya seperti itu. Saya ingin tanyakan artinya analisa dari Bung Roy Suryo terkait dengan ijazah Pak Jokowi dengan uji ela termasuk juga tudingan ijazah Pak Jokowi palsu. Apakah ini kemudian dapat dikatakan bahwa ini penghasutan dan fitnah? He. Oke. Berbicara konteks penghasutan, tentu harus kita lihat dulu unsur delik daripada perbuatan tindak pidana penghasutan tersebut. Yang pertama, apa yang dihasut dan siapa yang terhasut, kan gitu. Nah, kalau memang tuduhannya itu menurut Anda apa yang dihasut atau apa yang mungkin yang difitnah? Kalau muatan daripada penghasutan ini yang pertama adanya provokasi sehingga membuat kegaduan di tengah-tengah masyarakat. Tinggal nanti penyidik akan melihat apakah ada kegaduhan yang timbul setelah ee dilakukannya contohnya komprehensif besar-besaran terkait dengan tudingan ijazah palsu ini. Ini yang menjadi problem serius gitu loh. Oke. Saya langsung ingin tanyakan. Anda disebut memprovokasi publik. Ada preskon, ada upload media yang kemudian sangat masif. Tanggapan Anda. Iya ini lucu ya karena sebenarnya kalau dikatakan memang hasut pasal itu juga sudah ada putusan MK Mas Di putusan MK. Jadi itu bukan delik formel lagi, tapi delik material. Dan jangan salah delik materialnya adalah harus ada korban yang merasa terhasut dan kemudian itu menimbulkan gerakan. Jadi bukan dibalik bukan kemudian adanya rekayasa demo di Malang, di Solo, di depan Polda yang kemudian mereka malah menyerang saya. Lah itu kebalik pemahamannya. Harusnya demo itu orang-orang yang kemudian menyerang siapa yang merasa terhasut kemudian menyerang apa yang saya hasut gitu ya. Jadi yang namanya dihasut itu juga pasti harus dipelajari lagi. Ini adalah statement ilmiah ya. Betul. tadi kata Mas Fitra ya, bahwa yang dipresentasikan itu adalah elektronik ya, karena pasal yang dituduhkan di pasal 3235 itu adalah dokumen elektronik gitu loh. Tapi sebenarnya sekarang soal dokumen elektronik dan dokumen biasa itu santai aja, biasa aja Mas Dipo. Kita sekarang kalau meriksa sidik jari ini rumusnya daktileskopi namanya ilmunya ya. Saya juga belajar di situ. Kan enggak mungkin lagi sekarang meriksanya pakai cara-cara kuno manual di ditempel dulu kemudian dilihat pelan-pelan. Sekarang sudah masukkan aja ke komputer itu analisa elektronik dan kemudian clear. Jadi sekarang adalah ini kemajuan zaman. Jadi artinya pusapor pun juga pasti harus menggunakan analisis-analisis yang berbasis elektronik untuk juga meyakinkan meskipun dokumen itu yang katanya analog. Lucluah lagi ketika gelar perkara khusus kemarin, jangankan elektron apa mereka akan nyebut analog. Jangankan yang analog, yang elektroniknya aja enggak dimunculkan apalagi yang analognya. Artinya Anda membantah bahwa analisa Anda ini tidak berdasar karena yang harusnya dilakukan secara analog Anda lakukan secara digital. Enggak apa-apa. itu juga semua juga sekarang melakukan juga secara digital. Sekarang kalau orang mau mentracing sesuatu juga perlakuannya digital. Ijazah itu pun harus ya dian dengan resolusi tinggi kemudian diteliti. Kalau tadi dikatakan harus dirasakan dengan foto pun kita juga bisa kok ada foto yang kemudian itu bisa menimbulkan misalnya termalnya kayak apa ya, suhunya kayak apa. Ini zaman sudah abad ke-21. itu. Jadi kamera yang saya guna pun kemarin untuk memotret skripsi itu bisa memotret kualitas kertas namanya kertas kuno, kertas baru. Oke, saya ingin ke silakan Bung. Baik. Ee terkait dengan data elektronik tadi dan analog tadi ini harus dilihat juga sumbernya itu didapat dari mana sehingga ada pasal junto 55 di situ serta. Jadi sumber yang mengupload ini juga harus dilakukan ee pendalaman terlebih kalau perlu yang mengupload itu juga harus ditersangkakan. Karena apa? Karena ee tidak ada asap. Kalau tidak ada apinya kan upload ee foto ijazah pertama kali, Pak. Iya. Itu kader PSI namanya. Jadi yang harus dilihat jangan jangan juga istilahnya ee terputus di dalam apa ee apa e Roy Suryo, Rismon dan lain-lainnya. Nah, tinggal lagi ee saya lihat juga kemarin si pengupload pertama itu Dian Sandi nih ya. Dian Sandi sudah dimintai keterangan sudah diperiksa. I tentu kan harus dilihat dulu motivasinya apa. Apakah ada pengubahan data elektronik di dalam ee penguploadan ijazah tersebut? Apakah ijazah yang diupload oleh Dian Sandi tersebut asli atau palsu? Di situ nanti akan kena pasal 32 Undang-Undang IT dan pasal 35. Oke. Anda di dalam pasal 32 dan 35 Undang-Undang IT menyebarluaskan data pribadi ya. Menyebarluaskan terkait dengan data elektronik. Ada pengubahan juga di situ kan. Iya. Artinya tidak sesuai lagi dengan aslinya. seolah-olah itu asli karena unsur pidananya seperti bunyinya dan ancaman pidana itu 9 tahun bukan bukan di bawah 5 tahun. Maka dari itu ya saya kira ee proses hukum ini kita hormati dan kita hargai karena ee negara kita adalah negara hukum restat bukan negara kekuasaan. Saya ingin ingin tanyakan Bang Mitra karena tadi kan Anda menyebut sumber yang kemudian di-upload di Twitter dan ini menjadi hal yang kemudian digunakan oleh Bung Roy Suryo. Tepat enggak metodenya? Yang pertama dari segi delik pidana ya, kita harus melihat ee adanya menstrea ya. Menstrea itu kesengajaan daripada pelaku sehingga menimbulkan contohnya tadi yang dibilangnya tadi kegaduhan, pengasutan, provokasi, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Nah, ini harus dilihat oleh penyidik motif daripada ee para terlapor ini apakah memiliki motif jahat atau seperti apa. Itu nanti di oke dimenstre akan diuji di dalam BAP tadi. Nah, tinggal ee nanti akan dijelaskan oleh terlapor dia dapatkan dari mana dokumen elektronik tersebut sehingga diuji dari error level analisis gitu loh. Karena data fisiknya itu tidak diperoleh. Oke, saya ingin ke Prof. Jamin yang sudah tersambung melalui sambungan Zoom. Prof. jamin Anda melihat bahwa ketika orang pertama mengupload foto ijazah Pak Jokowi ini di media sosial, menstreanya apa menurut Anda? Ee pertama kita harus periksa dulu ya tentunya orang tersebut oleh penyidik apakah motif daripada ee meng-upload itu benar-benar berasal dari ijazah aslinya yang didapatnya dari institusi yangang berwenang. isu-isu yang berwenang. Ya, tentu karena dulu ijazah itu tidak ada duplikasi yang hanya ada fotokopi yang pemilik aslilah yang pemegang itu dan pemilik asli juga diperiksa pernah enggak dia menyerahkan ee dokumen itu kepada orang yang mengupload. Oke. Nah, itu harus diperiksa juga karena kalau dulu ijazah itu enggak ada aslinya. Yang asli pemegangnya ya pemilik ijazahnya. Baik, Prof. Jamin. Jadi ee tentu kita harus diperiksa terlebih dahulu. Begitu ya. Ee izin Prof. Jamin bahwa peningkatan status penyidikan oleh Polda Metro Jaya ini tidak dibarengi dengan penetapan tersangka. Apakah ini hal yang lumrah atau seharusnya Polda Metrojaya juga sudah menetapkan tersangka? Ee dalam suatu proses penyidikan itu artinya mengumpulkan dua alat bukti. Dengan dua alat bukti itu akan ditemukan tersangkanya. Jadi enggak benar kalau ditetapkan dulu tersangka baru dikumpulkan alat bukti. Harusnya dikumpulkan dulu alat buktinya baru dengan alat bukti itu nanti ditemukan tersangkanya di hukum acara pidana itu begitu. Jadi tidak boleh menetapkan tersangka baru alat buktinya dimasukin. Saya sedikit mau menyampaikan ya ee terkait dengan ijazah yang dijadikan tadi dianggap palsu dan segala macam. Tetapi di Polda ini kan tadi dikatakan terkait dengan pencemaran nama baik dan ee Pak Jokowi yang langsung yang melaporkan tersebut begitu. Itu sudah pas yang pertama. Yang kedua adalah sarana elektronik. Tadi Pak Suryo sudah menyatakan putusan MK kegaduhan secara elektronik bukan lagi sebagai dasar pidana. Jadi enggak bisa. Harusnya adalah kegaduhan yang benar-benar yang meteril yang nyata di tengah masyarakat. itu pun harus ada sebab akibat ya, di mana kegaduhan itu apakah benar terjadi karena hasutan di media sosial, tapi bukan kegaduhan di media sosial. Yang ketiga, peningkatan penyidikan ini berarti ya berarti pertama Polda menyatakan ada peristiwa pidananya yang pasti. Nah, dari peristiwa pidana itulah maka akan ditemukan minimum dua alat bukti. Apakah dua alat bukti itu cukup atau tidak? Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka baru bisa diuji di preradilan ya. Apakah dua alat bukti itu cukup enggak untuk menetapkan tersangkanya. Tapi sekali lagi terkait dengan dua alat bukti itu jangan asal-asalan ya. Oh itu harus benar-benar alat bukti yang sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap pelakunya tadi. Begitu. Baik. Baik. Dua alat bukti ini harus segera ditemukan oleh Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka. Kapan waktunya? ini akan kita bahas saudara usai jeda tetaplah bersama kami di Kompas Petang. Anda kembali menyaksikan Kompasang Saudara. Saya ingin ke Bung Pitra. Bung Pitra, apakah kemudian keputusan dari Polda Metro Jaya untuk meningkatkan status pelaporan Pak Jokowi ini ke penyidikan sudah tepat dan kalau memang sudah tepat, penetapan tersangkanya paling lama kapan? Oke, saya kira keputusan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu sudah tepat apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Nah, tapi artinya tepat atau I sudah tepat. Sudah tepat. Iya, kan sudah tepat. Karena apa? Karena sesuai dengan pasal 184 kategori daripada ee alat bukti tadi yang pertama keterangan saksi ya, keterangan ahli, petunjuk, surat, dan keterangan terdakwa. Jadi dari sesuai dengan 418 saja dari keterangan saksi dan ahli ditambah surat sudah tiga bukti permulaan yang cukup saya kira. Nah, tinggal bagaimana ee Pak Roy Suryo beserta dengan Rismon dan kawan-kawan bisa membantah tuduhan yang katanya pencemaran nama baik, pengubahan dokumen elektronik, fitnah, dan pengasutan tadi kan gitu. Nah, karena memang di dalam proses lidik ee Pak Roy maupun Rismon CS tidak bisa membantah secara hukum sehingga ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Iya kan? Nah, kalau kalau memang di tahap lidik itu diklarifikasi e Rismon dan Bang Roy itu bisa mengklarifikasi secara jelas, detail, dan disertai dengan bukti-bukti. Tentu ini tidak naik sidik. Berarti kan sudah ada tindak dugaan tindak pidana di sini e seperti apa yang dilaporkan oleh Pak Joko Widodo gitu. Ee deadline-nya kapan tersangka itu harus ditetapkan? Kalau berkaca pada aturan? Saya kira ee penyidik harus melengkapi berkas-berkas perkara ya, terutama memeriksa kembali ee para terlapor dan saksi-saksi. Ini kan saksinya ada 50. Saya kira dalam 1 minggu ini enggak akan siap untuk dalam 1 minggu ini enggak akan siap. Iya karena 50 saksi. Oke. Artinya polemik masih terus berlanjut. Iya. Kemungkinan bisa dalam 1 bulan ini kan gitu. Tapi bisa dalam 2 minggu tergantung penyidik ini mau kerja ekstra atau seperti apa. Apakah pemeriksaannya itu di apa di maraton atau seperti apa nanti kewenangan penyidik yang akan melakukan itu. Tapi yang pasti apabila memang sudah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini, tentu ee penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus ini. Saya ingin tanyakan Bung Roy eh Bung Roy bahwa tugas Anda sekarang adalah dalam tanda kutip ya membantah apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh penyidik yaitu meningkatkan pelaporan Pak Jokowi menjadi penyidikan. Anda siap memberikan bantahan-bantahan membantah itu juga termasuk mendukung polisi untuk mengurutkan sesuai dengan kronologi kalau kami saya dr. Ismon kemudian akan ditersangkakan ya dengan pengubahan dokumen elektronik misalnya lah. Dokumen elektroniknya dapatnya dari mana? Misalnya pengupload itulah si Dian Sandi itulah yang harusnya memang dia disidik pertama kali karena apa? Dialah yang pertama kali memotret kemudian motretnya tidak proper sehingga membuat miring ya foto itu sehingga tidak proper sehingga kan kalau disesuaikan dengan ijazah aslinya yang katanya analog itu tidak sama. Berarti dia sudah pertama kali mengubah izin. Ada enggak di dalam pasal 32 atau 35 itu dia mendapatkan izin enggak? Kemudian dia yang mentransmisikan. Saya dr. Respon coba cek apakah ada di sosial media kami saya mentransmisikan itu sama sekali enggak ada Pak. Apalagi saya enggak punya sosial media. Anda menyebutkan bahwa 99,9% jasa Pak Jokowi itu palsu. Tapi ini kan dibantah dengan peningkatan status penyidikan. Enggak apa-apa. Itu itu dari kepolisian sasasa dan yang saya analisis. Nah, data yang saya pastikan 99,9 itu kan ijazahnya barangnya ya kan gitu. Jadi barangnya itulah yang kemudian saya kritisi dan kira begini di dalam pasal 32 barang ini jelaskan isi bunyinya mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan informasi dokumen elektronik khususnya yang berkaitan dengan tindakan mengubah menambah mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik baik secara sengaja tanpa hak maupun melawan hukum. Nah, ini mungkin yang dikatakan oleh Pak Roy Suryo itu adalah uploadan daripada Dian Sandi ini dia mengeliti ada pengubahan dokumen elektronik di situ. Itu I kan sehingga fisiknya kan belum dilihat beliau. Ini menjadi persoalan dalam salah satu pasal yang kemudian tertuang di dalam laelaporan Pak Jokowi itu pasal 311 KUHP tindak pidana. Kalau 31 itu kan dipiring tidak karena ringan dia. Nah, ancamannya kan tidak di atas tahun. Tapi yang 32 tapi arti ada ancaman. Iya. 32 35 ini yang serius karena ee di situ kan di atas 5 tahun. Iya. Di situ 8 tahun dan 12 tahun, Mas. Ancaman P ada 9 tahun, ada yang 12 tahun. Nah, tinggal nanti ee akan dibuktikan pas Mas Roy itu melakukan penelitian itu dari dokumen mana gitu. Karena karena saya lihat pemahaman daripada Bang Roy dan Rism itu berdasarkan data elevel analisis berarti kan itu dokumen elektronik bukan dokumen asli. Nah, ini yang menjadi persoalan. Tapi kan gini artinya kan ketika ketika melakukan analisa Bung Roy, Anda kan mengambil dari media sosial Twitter. Betul tadi sumbernya sudah disebutkan tapi bagaimana Anda mempertanggungjawabkan hal itu? Oke, ini adalah statement ilmiah bahwa itu namanya fake dokumen atau fake diploma atau itu false all through pada foto itu adalah analisis ilmiah dan harusnya memang merupakan terbantahan secara ilmiah. Dan sekali lagi yang kita analisis kan adalah ijazahnya. Jadi bentuknya kalau kalau nanti ternyata orangnya kemudian pemilik ijazah itu yang keberatan ya dia juga harus memastikan bahwa itu memang ijazah aslinya dia. Di situlah diuji lagi apakah ijazah aslinya dia itu ada atau enggak. Dan itulah yang harus dihadirkan. Jangan sampai kemudian kasus Bambang Tri ee apa yang terjadi waktu itu di apa e Solo ya kasus Gus Nur itu terjadilah ada orang Indonesia rakyat yang dipidana gara-gara ijazah yang disebut palsu tapi ijazahnya tidak pernah nampak kira kalau pemahaman seperti itu adalah pemahaman yang sepotong-sepotong dalam pembuktian pidana itu kita enggak bisa lihat dari segi IT apa elektronik saja akan tetapi penyidik harus melakukan baik pengujian mikroepiden maupun makroepiden bukan hanya dari EL saja tapi diperiksa bisa saksi-saksi teman sekolahnya dari UGM-nya dari segi KKNnya juga nanti. Baik, kita kasih kesempatan ke Prof. Jamin Prof. Jamin bahwa tadi kan Bung Roy Suryo ini sudah menganalisa dokumen yang kemudian diambil di media sosial dan menyebutkan bahwa dokumen tersebut 99,9% palsu. Apakah hal ini sudah dapat dikatakan pencemaran nama baik bahkan fitnah? Ya. Pertama, tentu kalau kita mengacu kepada dokumen yang dianggap sebagai palsu yang bukan berasal dari dokumen asli, tentu ee klasifikasi terkait dengan menyatakan palsu itu dari dokumen yang memang ee di-upload oleh orang lain, bukan dari dokumen yang pernah disampaikan secara langsung oleh pemilik asli dokumen tersebut. Nah, kalau mengacu kepada itu, maka orang yang merasa keberatan dibilang palsu itu sekali lagi saya katakan tadi harusnya diperiksa yang pertama kali mengupload dan orang yang mempunyai dokumen tersebut menyampaikan bahwasanya itu enggak benar. Yang benar adalah dokumen aslinya ini. Itu juga harus diperiksa. Nah, setelah diperiksa, kalau nanti ternyata apa yang di-upload itu memang benar-benar palsu, maka kasus ini close. Enggak ada lagi. Karena memang benar-benar yang di-upload itu adalah palsu. Nah, tinggal apakah ee berdampak enggak terkait dengan ee pernyataan Pak Suryo dan teman-teman ini kepada orang tersebut ya, Pak Jokowi dengan isu meresahkan masyarakat. Nah, kalau ada unsur meresakan masyarakat bisa dinyatakan sebagai pelaku pidana. Kalau tidak ada kesusakan masyarakat tidak bisa begitu. E mungkin ini terakhir Prof. Jamin bahwa UGM juga sebelumnya sudah menyatakan bahwa ijazah ataupun Pak Jokowi ini adalah lulusan dari Universitas Gajah Mada berseberangan dengan pernyataan Bung Roy Suryo. Pasal-pasal yang kemudian disampaikan oleh Pak Jokowi ini relevan tidak fitnah dan juga pencemaran nama baik tidak. Ya tentu kalau terkait dengan ee pencemaran melalui media sosial sama-sama kita ketahui itu enggak mungkin bisa masuk. Yes. Yang ada terkait dengan pencemaran nama baik itu 310 31 mungkin bisa ya. Oke. 310 31 bisa ya. Iya. Tapi kalau pencemaran nama baik melalui media sosial sudah MK sudah menyatakan itu bukan suatu perbuatan pencemaran karena enggak bisa dinilai secara materin kegaduhan seperti apa di media sosial. Baik, siap. Terima kasih banyak Prof. Jamin atas jawabannya. Sebelumnya juga ada Bung Roy Suryo dan juga Bung Pitra. Kita berharap bahwa polemik ini segera berakhir ya. Siap. tentu agar tidak gaduh di masyarakat. Terima kasih Bapak-bapak semuanya. Terima kasih.
Sahabat Kompas TV ! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Merauke, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
KOMPAS MERAUKE
Sajian Berita Lokal Terkini
Jalan Kampung Timur, Kelurahan Seringgu, Merauke, Papua Selatan.
layanan informasi :
kompastvmerauke@gmail.com