Kuasa Hukum Roy Suryo: Kapolri Harus Ganti! Singgung Transparansi Polri di Kasus Ijazah Jokowi

Terima kasih masih disapa Indonesia pagi bersama saya Mario Sarong dan sejumlah narasumber saya ak pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudiman Prof. Ibnu Nugroho. Kuasa hukum terlapor pihak Roy Suryo yakni Ahmad Kozinuddin dan juga kuasa hukum Presiden ketuuh Republik Indonesia Joko Widodo Rifai Kusumanegara. Saya ke Bang Rifai. Bang Rifai, bagaimana Anda melihat tuntutan bahwa jika presidangan nanti sudah seharusnya ijazah asli itu ditunjukkan ke publik ataupun di persidangan. Menurut Anda seperti apa? Eh pertama sesuai apa yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi ya ya bahkan di depan media secara langsung bahwa ee tentunya manakala diminta dalam proses penegakan hukum beliau akan ee menyerahkan tidak hanya menunjukkan loh menyerahkan ya kepada penegak hukum baik apakah diminta oleh ee polisi ataupun oleh hakim dalam persidangan I dan itu sudah dibuktikan ya pada saat pertama kami membuat LPD Polda pun kami diminta merunjukkan kami tunjukkan. Lalu pada saat ee diperiksa ee sebagai terlapor di bares krim juga tidak hanya menunjukkan kami menyerahkan disimpan hampir 3 minggu lalu dilakukan laor ya. Heeh. Jadi pada intinya ee kita tentunya kooperatif dan siap terbuka. Bahkan juga pernah di kediaman beliau kan dengan beberapa media wartawan media mainstream beliau berikan juga belia tunjukkan. Nah, cuma memang intinya adalah ya beliau juga tidak mau seenaknya orang ngomong tunjuk-tunjukkan lalu tunjukkan gitu. memang siapa gitu kan gitu kan orang juga harus tahu diri gitu loh dalam kepentingan apa anda siapa kan begitu tolong juga dilihat hubungan hukumnya kan begitu apalagi ada dua undang-undang juga yang melindungi kami untuk tidak apa tidak ada kewajiban hukum kami untuk sekedar menunjukkan siapapun diminta orang ya termasuk nanti dalam persidangan ya manakala perkara melaju e kalau tidak salah saya dapat info juga akan dilakukan lapor ulang ya ee dan tentunya kami akan serahkan dan manakala nanti diita untuk ditunjukkan di sidang tidak ada masalah ya kami akan kooperatif ya. Lalu kedua tadi saya berkomentar sedikit nih dari kuasa hukum TPAI terkait bahwa kriminalisasi menurut saya apa iya gitu ya kalau Pak Jokowi dilaporkan itu bukan kriminalisasi tapi kalau Pak Jokowi melaporkan balik itu kriminalisasi menurut saya gini deh kita kan ee sama-samalah ini negara hukum kita kawal saja perkara ini masing-masing ya kita lakukan upaya hukum terbaik baik dari segi apa penas hukum pelapor maupun terlapor ya kita gunakan hak hukum sebaik-baiknya dan saya sendiri berharap persidangan ini nanti terbuka per trial ya berimbang dan bisa jadi pendidikan hukum buat masyarakat. Lebih kurang itu e komentar saya. Oke. Oke. Bang Ahmad bagaimana Anda melihat ini? Katanya kalau pas Pak Presiden Jokowiya yang dilaporkan itu kriminalisasi tapi kalau Presiden ketujuh Joko Widodo yang melaporkan katanya itu kriminalisasi. Buat Ro CS ini tanggapan Anda seperti apa? Sederhana saja kalau penyidik atau penegak hukum itu memproses dua laporan secara impang maka tidak ada kriminalisasi. Ini kan faktanya. Dumas TPUA hanya Dumas loh tidak jadi LP tidak diterima LP itu tidak dilanjutkan sementara Saudara Jokowi 30 April langsung menjadi LP dan sampai hari ini akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Itu satu soal menjadi parameter. Yang kedua, kalau kita mau fokus dulu soal ijazah ini asil atau tidak itu kan ada tiga mekanisme. Melalui PTUN, melalui perdata, dan melalui pidana. Melalui PTUN tidak mungkin karena bikingnya sudah lewat 90 hari. I melalui perdata selalu saja ya di NU dan kemarin di Surakarta akhirnya di NU sehingga tidak bisa masuk untuk melihat ijazah karena apa dihentikan belum sampai pokok perkala perkaranya dan kalau melalui pidana yang paling fair itu dengan pasal 263 KUHP Dumas yang diajukan di Bareski bukan melalui pasar fitnah dan pencemaran. I jadi tuntaskan dulu dugaan 263 kalau tidak terbukti Jokowi bebas dan terbukti dalam pertimbangannya ditegaskan bahwa ijazah tersebut sah tidak ada masalah baru masuk ke pasar fitnah dengan modal putusan itu. Ini kan dipaksa enggak seimbang kita diminta untuk membuktikan sesuatu sementara kita menjadi terdakwahnya nantinya. Kenapa? Karena untuk membuktikan ijazah dokumen asli itu bukan dalam konteks ya pasal 263 tentang dugaan pemalsuan dokumen tapi dalam rangka untuk membuktikan 310 dan 311 KUP dan di dalamnya juga memohon 32 undang-undang ITE 35 undang-undang ITE 160 KUHP 28 ayat 2, 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ini kan intensinya kelihat jelas. Kalau tadi loh persoalannya hanya soal ingin mengembalikan marah wibawa, ya sudah enggak usah pakai pasal 35, 32, fokus saja 311, 310. Kan itu laporan saudara Jokowi. Ada pasal 35 yang ancamannya 12 tahun, asal ada pasal 32 yang ancamannya 8 tahun. Ini kan intensinya jelas mau menenjarain orang. Kalau memang targetnya mau menjarain orang, itu kan sudah dilakukan juga terhadap Gus Dur. Dan persoalannya kan di Gus Nur sidang selama 6 bulan saya hadir itu ijazah kan juga enggak pernah dihadirkan gitu loh. Apakah iya sekarang memperlama persoalan ini kalau memang ada asli dengan menunjukkan ijazah itu juga selesai dengan dalya kewenangan dan sebagainya. Ada hubungan hukum warga negara dengan presiden ketujuh. Dia dulu itu pernah memegang jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan selama dua periode. Dan menjadi hak warga negara ingin tahu bertanya apakah presidenku punya ijazah asli atau sebaliknya. Memang ijazahnya palsu. Dan tinggal dijawab, “Ini loh rakyatku, aku dulu memimpinmu 10 tahun ijazahku asli.” Cash close gitu loh. Enggak perlu ada korban, enggak ada yang perlu masuk penjara, enggak perlu ada yang dihinakan sehindah-indahnya, enggak perlu ada yang direndahkan serendah-rendahnya. Sesimpel itu. Begitu loh. Oke. Tapi kan memang sudah ada ee Mas Ahmad disclaimer bahwa itu sudah ada bares krim bilang itu e valid. Ini Polda pun begitu. Bagaimana Anda melihat ini bahwa ini sudah ada pernyataan dari dua ee satu institusi polisi yang menyatakan bahwa itu valid. Sepanjang tidak ada perdebatan sengketa terkait apakah AS atau tidak dokumen ini sebenarnya otoritas UGM pun cukup. Tapi hari ini kan dipersoalkan. Kalau ada persoalan hukum maka otoritas yang paling berwenang untuk menentukan satu sengketa antara para pihak itu ya putusan pengadilan. Dan ingat putusan pengadilan itu tidak hanya putusan judek vaksi tingkat pertama, tapi harus judek juri tingkat Mahkamah Mahkamah Agung. Artinya harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka di situ tidak ada lagi perdebatan. Kalau hari ini, mohon maaf kalau versi bareskim dulu kasus Joshua Huta Barat versi bareskin seperti apa? Ternyata waktu diperiksa lebih lanjut berbeda dulu versi-versi penyidik dari kasus Fina Cirebon seperti apa? ternyata kenyataannya berbeda. Karena itu hari ini kita tidak sedang mempersoalkan daripada kelembagaan dari institusi Polsri tetapi pada proses, tahapan, prosedur, serta berbagai tindakan institusi penegak hukum kita yang harus kita kontrol. Dan saya sekali lagi mau konfirmasi memang Saudara Joko Widodo bukan lagi presiden hari ini. Tetapi naiknya kasus ini menjadi LP langsung diterima di 30 April. Sementara Dumas enggak pernah naik-naik lalu hari ini naik menjadi penyidikan. itu menjadi bukti bahwa saudara Joko Widodo meskipun sudah purna tugas tapi kekuasaannya masih melingkupi seluruh aparat. Karena itu saya tidak percaya kasus ini sebelum Kapolrinya diganti. Karena apa? Kapolrinnya itu dulu yang melatih adalah saudara Joko Widodo. Secara bahasa Jawa saja pasti ew bekewo. Apalagi kalau sudah banyak hal-hal yang diberikan oleh saudara Joko Widodo kepada Lis J Sigit Prabowo. Karena itu kalau ingin kepercayaan publik terhadap masalah ini bisa kredibel gitu ya harusnya transparan. Nah, ini Polda mengulangi yang di bares krim ya. Gelar perkara enggak ngajak para pihak saja dipersoalkan dengan gelar perkara khusus. Hari ini gelar perkara sepihak kami enggak pernah dilibatkan. Dan laporan awal saudara Jokowi ini buktinya cuman apa? Fotokopi. Fotokopi. Fotokopi. Mana mungkin? Mana mungkin. Kemudian masyarakat melihat ini tidak ada kekuasaan yang bermain di

KOMPAS.TV – Kuasa hukum pihak Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa tingkat kepercayaan terhadap Polri soal kasus ini harus ditingkatkan.

Ia menyebut bahwa proses polri kurang transparan karena Kapolri sendiri merupakan orang yang dibentuk oleh Jokowi.

#kuasahukum #roysuryo #jokowi