Kejutan! Farhat Abbas Anggap Kasus Ijazah Palsu Malah Menguntungkan Jokowi | Rakyat Bersuara
Saya enggak menilai menilai ini sebagai agenda yang akan menjatuhkan Pak Jokowi dan Pak tidak menjatuhkan Pak Jokowi. Justru ini sangat menguntungkan Pak Jokowi. Kenapa sini? Karena saya menyarankan ke teman-teman kita untuk Indonesia lebih baik lagi minta maaf aja ke ya ke Pak Presiden. Pak Jokowi ke anaknya orang ijazahnya palsu kok suruh minta maaf enggak bisa. Oke. Oke. Tadi saya ingin sedikit lagi ke Bung Andi. Anda mengatakan ada agenda ini persis apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi. Ada agenda politik besar di balik ijazah palsu. Anda bisa jelaskan soal itu dan Anda pertanggungjawabkan soal itu. Saya katakan agendanya tadi itu 2020. Oke. Enggak. Agenda politik apa? agenda politik di sini kita akan melihat ya apa yang terjadi ya dari ijazah kemudian berlanjut munculnya para punawirawan maksulkan wakil presiden. Makzulkan wakil presiden ya kan. Kalau kita lihat ya kemarin yang duduk bersama dengan Bang Roy Surio itu kan kelihatan ada yang tidak berperkara pun itu hadir di situ ada Majan Sunarko, ada Pas Didu. Akhirnya apa? Kita mempunyai asumsi sebetulnya ya bahwa ini ada apa sebetulnya mereka ini ikut di dalam press conference ada apa? Pertanyaan saya kan begitu ada apa? Kenapa ini berkesin dan ini baca dari pendukung Jokowi apa ya kalau kita melihatnya memang ada agenda besar dari 2 bulan lalu saya sudah katakan ada grand design untuk itu. Di sini pun Bang Iman ingat ya waktu masalah Punawirawan saya sudah katakan ada empat kelompok di sini yang ingin menjatuhkan atau mendiskreditkan Pak Jokowi ya dengan Mas Gran dan dengan Mas Bobi dan keluarganya serendah-rendahnya untuk itu. Oke, berarti ini ini saya anggap eh dukung apa namanya bacaan dari pendukung Pak Jokowi. Satu, mendiskreditkan Pak Jokowi. Iya. Dua, menjatuhkan putranya. Putranya Mas Gibran sebagai wakil presiden. Memakzulkan. Yang ketiga juga menjatuhkan atau minimal mendiskreditkan menantunya ya Bobin Nasution. I tiga itu ya. Jadi itu agenda besar yang terjadi dari dua isu besar, ijazah palsu dan makulkan. nya ini sampai 2029, Bang Iman ya. Sampai 2029 untuk ini. Kalau Roy Surya dan teman-teman memang sudah menggunakan Arsenal yang cukup besar nantinya, artinya ini akan panjang ya kan ini akan berlanjut terus. Oke ya dalam pandangan kami sebagai pendukung saya jawab sebentar Pak Jokowi ya kan begitu. Oke. Oke. Sudah sebentar dikit saya saya jawab aja. 2020 tuh tolong orang juga bisa mengerti. Kalau analisis tuh saya dari satu objek tuh saya analisa hasilnya keluarnya ini ini ini itu komentar aja dan tidak ada analisis sama sekali itu enggak usah dijawab. Saya sudah jawab tadi ya. Jadi clear. Jadi saya hanya ingin nerangkan Mas Aiman tolong cerdas dikit gunakan otak dikit ya dalam membaca tweet. Orang baca tweet ada yang komen biasa, ada yang menganalisis, ada yang memastikan itu hanya komen aja enggak ada apa-apanya ya. Dan memang membuktikan kalau memang dari tahun 2020 memang sudah ada pertanyaan tadi kan kapan saya menganalisa? Saya menganalisais ela itu ya setelah tweet-nya Dian Sandi itu aja sebenarnya. Oke silakan ya. Saya sih sebenarnya belum dijawab soal agenda tapi nanti saya akan tanyakan. Silakan saya membant sebenarnya saya sebagai pengecara dari Profesor Aiman ya. Pak Aiman. Pak Aiman. Aiman. Pak Aiman. Ini Aiman ya. Jadi saya enggak menilai menilai ini sebagai agenda yang akan menjatuhkan Pak Jokowi dan Pak tidak menjatuhkan Pak Jokowi. Justru ini sangat menguntungkan Pak Jokowi. Kenapa ini? Karena dikit lagi jadi tersangka semua nih yang fitnah ini. Gimana yang tukang fitnah-fitnah yang ngolok-ngolok ini jadi tersangka Mas Roy dan kawan-kawan dan terancam akan dihukum. Kecuali setelah pulang ini minta maaf sama saya. Saya sampaikan ada yang mau tanya ya, Mas Eman. 2008 saya nulis tentang tesis saya itu status hukum presiden sebagai pelapor dan terlapor dalam perkara pidana gitu. Kita meneliti tidak satuun pernah ada presiden di negara di dunia ini jadi tersangka apalagi dalam perkara ecek-ecek seperti ini. Kalau mau melanggar hukum enggak dihukum jadi presiden, ada hak imunitas. Ah, sekarang kenapa Pak Roy kasusnya dilakukan penyidikan? Karena sudah dihentikan oleh kepolisian tapi masih ngoceh, masih ribut, masih memperolok-olok segala macam menghina. Dia enggak memikirkan bahwa Pak Joko itu adalah presiden 10 tahun. Pak Joko itu adalah ayah dari wakil presiden. Nah, terus legal standing-nya sebagai apa? UGM aja mengatakan bahwa itu asli, enggak ada masalah. Nah, terus tadi kalau teman-teman mengatakan ini kritik enggak bisa. Karena kalau di dalam lembaga kepresidenan ya yang kita alami waktu Zainal Marif menghina Pak SBY ya yang terjadi itu sadar itu Zainal Marif sehingga dia langsung minta maaf walaupun proses dituntut percobaan gitu. Nah, saya sih sebenarnya dari awal itu saya pik waduh saya ini kalau ribut dengan Mas Roy Suryo semua nih sudah lewat masa-masa saya ribut gitu. Kita ingin menjadi negarawan ketika berdebat ini enggak perlu saling teriak-teriak, ngamuk-ngamuk, saling tunjuk-tunjuk. Gitu. Kita berbicara tentang Mas, ini adalah lembaga kepresidenan ya namanya. Silakan ini persoalan misalnya antara Pak Jokowi, ijazah dan hukum silakan sudah selesai. Ah nanti Mas Suryo juga enggak perlu parat Abbas maki-maki, ribut-ribut nanti akan berpersoalan dengan hukum gitu. Malah contoh nih Pak Profesor Paiman ya Parhad. Saya sebenarnya enggak mau laporin nih mereka semua. Yang dilaporin siapa sih? Ya termasuk Mas Suryo. Oke. Kemudian ee Bitor. Tapi Bor dan mereka datang ke tempat saya minta maaf minta uang dikasih mintanya R juta nih. Bukan Mas Surio yang kan beda laporannya. Siapa Bor? Betor minta R juta. Minta R juta. Dikasih Rp15 juta. Ini valid ini. Iya. Itu kan laporan polisi kita. Oke. Nah, katanya minta sumbangan buat acara. Ya memang tapi ada ancaman kalau enggak ngasih akan diviralkan. Minta ke Prof. Paiman. Ya, saya hanya menggambarkan bahwa Profiman itu enggak mau ngelaporin nama Bitor itu, tapi karena kelewatan gitu. Bahkan mengatakan bahwa Baiman adalah orang yang membuat ijazah, mencetak di pasar pramuka gitu. Ijazah yang palsu. 1000% yakin. Makanya dengan berat hati. Jadi yang trans bukti transfer yang ber dari media sosial itu benar. Itu uang dari Profesor Paiman. Kalau enggak ngapain dia enggak kenal si Biton mau ngasih uang senya Rp20 juta, Rp15 juta. Rp15 juta gara-gara kurang R juta. Makanya dia ributin. I gara-gara kurang ini. Betul. Gara-gara kurang R juta dia ributin di tidak ada niat kriminalisasi daripada Pak Profesor yang adalah mantan wakil menteri desa termasuk Mas Suryo. Oke. Oke. Nah, tapi menurut saya ya, makanya saya sedikit kaji ya kalau bicara tentang kewenangan daripada presiden itu jangankan hanya bikin ijazah palsu atau apa, ini kan enggak betul. Oke. Menyatakan perang pun bisa membantu sumbangan segala macam. Dia punya progatif yang punya keistimewaan. Dia enggak bisa dituntut seorang presiden. Nah, kalau sudah presiden punya kewibawaan dan kehormatan seperti itu, apalagi sudah ada SP3 ini buat sadari contoh nih. Aku kasih contoh satu nih buat Mas Surang berubah. Ahmad Dani anaknya nabrak mati tujuh. Tujuh orang mati. Para tabas hanya bilang ayah bodoh. Kalimat tuh ayah bodoh gitu. Kalau mau dipikir di luar negeri hakim mukul konyol 20 tahun anak bapaknya karena anaknya dikasih kunci tahun. Iya sebelum 19 tahun saya dihukum ya walaupun dihukumnya enggak dipenjara ya tapi dianggap bersalah karena kalimat bodoh. Nah sekarang bagaimana kalian-kalian misalnya Pak Pry adalah mantan menteri dari partai yang sekarang ini mendukung Pak Jokowi gitu. Apa enggak bisa sedikit? Saya sudah bukan orang partai. Iya walaupun tapi setidaknya kan kualitas Bapak sebagai seorang doktor. Kalau bagi saya Pak Ro Sur ini profesor. Tapi set yang berpikirlah Mas. Mas juga e dulu saya enggak mau ribut lagi sama Mas R. Kenapa? Karena saya pikir udah masa lalulah ribut-ributnya. Kita kan pengin dia makanya saya malam ini saya bilang mudah-mudahan lidah saya ini enggak ee terselip atau menghina atau merugikan orang. Karena ini persoalan bukan antara Pak Jokowi dengan mereka tapi antara mereka lagi dengan hukum. Kira-kira begitu antara Mas Rosurdo dengan hukum. Bung apa, Dr. Tifa, Bung Rismo dengan hukum. Dengan hukum. Bahkan kami juga menggugat perdata Pak Paiman memberi kuasa. Nah, kita minta agar mereka dinyatakan berbuat. Tapi sebentar tadi ee apa yang kemudian disampaikan oleh Bung Taufik enggak bisa kemudian itu dilakukan proses hukum karena tidak ada pembanding secara judisial. Ini kan katanya karena terpengaruh dengan kalimat dari Pak R. Suryo bahwa bukti yang diajakan ada buktinya fotokopian. Kan sudah dijelaskan sama kawan kita bahwa ketika orang membuat laporan polisi walaupun dia bawa aslinya itu yang disangkas itu yang kopiannya nanti pada saat sudah penyidikan baru ditanya mana aslinya. Boleh saya itu pun tidak. Sebentar Pak. Nah jadi kan sebenarnya apa yang saya lihat dari orang-orang ini mulai Egi Sujana, Bang Ruis semua adalah upaya untuk memperolok-olok mempermalukan He. Pak Jokowi mungkin karena dendam politik. Betul. Jadi karena mungkin berbeda itu tujuan utama yang Iya. Karena caranya itu orang harusnya membuktikan dulu, diam-diam aja. Nanti kalau sudah terbukti baru hajar. Kalau ini buktinya juga enggak mau ditanya aslinya, Pak Jokowi juga aslinya kan kayak main-main. Sehingga ketika ditanyakan, “Saya dapat bocoran nih dari 50 saksi ahli, apa juga yang Bapak sampaikan juga bukan perbandingan asli. Enggak ada kaitan dengan ini. Sehingga Bapak ketika ditanya oleh polisi di penyidikan enggak bisa jawab. Baik Rism segala enggak bisa jawab. sehingga unsur ee memberi pencemaran nama baik, menyebarkan berita dan menghasut itu terbukti. Sehingga status ini oleh para ahli maupun saksi-saksi lainnya dinaikkan menjadi penyidikan. Artinya enggak lama lagi mereka ini akan menjadi tersangka dan dapat dipastikan bahwa mereka akan dihukum kalau enggak minta maaf. Kan kira-kira seperti itu. Nah, makanya saya harapkan mudah-mudahan setelah acara ini saya menyarankan ke teman-teman kita untuk Indonesia lebih baik lagi minta maaf aja ke ya ke Pak Presiden, Pak Jokowi ke anaknya orang ijazahnya palsu kok suruh minta maaf enggak bisa kalau kalian enggak maaf masalah tapi yang terjadi ya Pak Paiman ini ini sudah siap nih kenapa karena Pak Paiman itu doktornya asli profesornya asli dihina dibilang enggak benar datang ke UNPAT ngejek-ngejek coba bayangan sudah terima duit lagi. Bukan Mas Suryo ya, tapi sih itu maka sayaang udah minta maaf aja mumpung orangnya itu bilang kalau saya enggak dipermalukan saya maafin. Jadi bukan mengkriminalisasi orang-orang pintar ini, tapi adalah orang-orang pintar ini, orang-orang besar ini mengecilkan mengecilkan Pak Jokowi. Bang Edi. Nanti saya bilang kepala dulu nanti Bang Edi akan ee saya silakan. Terima kasih untuk Bang Farad Abbas. Tolong boleh ditampilkan Mbak Anggi slide saya. Saya sudah ngirim tiga ya slide saya tentang putusan bahwa apakah orang menggugat itu bisa dipidana ya. Nah, ini sejak kapan orang menggugat dianggap ee menghina ya. Kita harus bisa membuktikan bahwa kalau memang pemeriksaannya itu secara formil, kalau kita meyakini pasal 185 KUHA bahwa pembuktian yang paling kuat itu apa yang saksi, apa yang ahli, ya, apa yang terdakwah sampaikan di depan persidangan hingga hari ini tidak pernah ada. Saya sepakat dengan Bang Farhad. Pelan-pelan aja ya. Jadi tidak pernah ada pembuktian apakah ijazah Pak Jokowi asli atau tidak asli. Dan polisi bukan domain karena polisi bukan lembaga yudikasi, bukan lembaga bagian dari Mahkamah Agung. Lanjut di slide kedua ya. Ini. Nah, kita mengenal pembuktian pasal 184 KUHAP bahwa bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi, ahli, petunjuk, keterangan terdakwah. Jadi sepanjang itu Bang Aiman kalau tidak pernah ada di pengadilan dibuktikan sebagaimana pasal 185 dan 184, maka sepanjang itu sampai mungkin kiamat pun tidak akan pernah orang bisa melihat ijazah Pak Jokowi. Lanjut yang ketiga ini buat adinda Pra. Nah, saya adalah prinsipal yang mengajukan hak uji materi terhadap undang-undang di mana pasir laut dijual. Kalau penggugat gugatannya tidak dapat diterima atau ditolak di penjara, berarti ini yang kalah di penjara dong. Benar apa enggak? Karena penjualan pasir laut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini Bang Aiman, saya memberikan contoh edukasi kepada masyarakat. Artinya penjualan pasir laut ke Singapura itu salah. Nah, pertanyaannya kalau gugatan saya ditolak atau tidak dapat diterima, saya masuk penjara, berarti Pak Jokowi dan kawan-kawan termasuk di Jen Laut ada tiga pejabat yang saya gugat masuk penjara semua. Benar apa enggak? Oke. Ini maksudnya Bang Mitra mengatakan karena gugatan Anda di biar Anda paham lebih paham ya. Anda masuk penjara. Iya. Oke. I yang pertama saya ingin jelaskan kepada yang Bapak baju kuning ini ya. Karena memang tadi enggak ngerti saya lihat apa ya maksud daripada apabila gugatan tersebut tidak terbukti ya maka itu perbuatan pidana. Anda harusnya lebih membaca pasal 220 KUA pidana ya, 317 KUA pidana. Artinya keterangan yang tidak benar itu adalah masuk dalam salah satu kategori bukti surat. Apabila kita menyampaikan keterangan yang tidak benar ya kepada penguasa dalam hal ini pengadilan, kalau ada orang yang merasa dirugikan dalam Pak Jokowi merasa difitnah dengan gugatan tersebut dan isinya mencemarkan nama baik dia itu bisa kena dimintai perteman 310 311. Anda harus tahu apa? Tunggu dulu. Hei, Anda tadi bicara kencang-kencang, saya diam aja. Anda suruh saya diam, saya diam. Ketika saya bicara, Anda tidak terima. Oke. Oke. Silakan. Kalau yang Anda sampaikan tadi itu, itu omon-omon versi saudara. Omon-omon. Anda ngerti enggak pasal 220 Kawa pidana itu? Mahkamah Agung ya? Bukan. Kita tidak bicara Mahkamah Agung. Jangan lari-lari konteksnya ke A, B, C, dan Z. Kita bicaranya terkait dengan gugatan saudara. Artinya Anda ini sudah keo, artinya gugatan saudara itu tidak memenuhi syarat formilnya. Iya, artinya keo gitu loh. Ya, saya ingin tanya lu masuk ke pokok perkara saja sudah keo. Akan tetapi ya ketika isi gugatan saudara itu mengandung unsur fitnah i mengandung unsur penghinaan dan mengandung unsur pencemaran yang baik bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kalau Pak Jokowinya keberatan terhadap gugatan saudara dia di oh ini enggak benar nih saya merasa 310 Bapak bisa pertanyaan tadi silakan saya mengatakan bahwa tidak ada di manaun di negara Indonesia ini orang mengat di penjara kecuali dia memakai data palsu, memakai surat kuasa palsu atau dia bukan pengacara bertindak pengacara mana ada kalau sekarang orang rumahnya dengerin dulu dong kalau sekarang ada orang rumahnya dieksekusi oleh dengerin dulu dengerin dulu isi daripada suratnya itu apakah sesuai dengan cara yang tidak melanggar hukum. Iya belum ada pembuktian itu Bang Farhad. Belum ada pembuktian tapi Bapak ngirim-ngirim foto mempermalukan yang terjadi saat ini. Kalau proses perdata gugatan itu tidak bisa dipara tapi isi dari gugatan itu bisa. Jadi harus dilawan di dalam sidang. Di dalam sidang itu dilawan. Jadi biar seimbang saling membuktikan itu kalau perdata yang dipersoalkan ini adalah ketika orang membuat perdata tapi menggunakan media sosial dengan cara kita tidak ada itu karena jangan jangan lupa ya gugatan itu dijalankan jawab jina saja secara online. Bahkan saya menghendaki supaya masyarakat awam tahu, saya tidak mau gugatan saya itu harusnya offline biar masyarakat membaca. Anda, Anda akan melakukan gugatan lalu kemudian gugur gugatannya. TPUA juga Anda meyakini bahwa sidang sebentar sidang gugatan yang Anda ajukan itu adalah untuk membuktikan ijazah Pak Jokowi. Betul. Enggak lain enggak bukan itu enggak ada. Enggak ada lain kemudian dihentikan oleh pengadilan. Pengadilan dihentikannya. Oke. Anda sempat tangan pada saya. Saya ingin konfirmasi dulu. Iya. Bahwa sidang yang akan membuktikan ijazah Pak Jokowi tidak akan pernah terjadi dan tidak akan pernah ada. Anda meyakini itu, saya meyakini itu tidak akan per jadi kalau seperti itu Mas Roy juga enggak akan mungkin dong tidak bisa membuktikan. Iya maksudnya Mas tidak akan mungkin naik jadi tersangka kemudian terdakwa dan kemudian dilakukan pembuktian ijazah nanti kan pasti tersangka pasti tersangka kalau ters penyidikan masih tersangka bisa ijas aslinya sudah masuk penyidikan itu kalau tersangka artinya akan ada kalau mengundang karena cara tersangkanya di sini ada 12 orang loh sebentar gini kalau seandainya Mas tersangka terdakwa dan seterusnya artinya akan ada pembuktian ijazah yang diyakini oleh karena dibuktikan invation makanya terjadi peningkatan status. E buktinya di mana Mas? Ya itu kan sudah kepolisian loh. Mana kalau Masid bisa mengajukan preradilan? Buktikan aja. Ternyata faktanya benar ada. Ya memang kalau nanti misalnya Masro itu kemudian disid apakah akan ada pembuktian ijazah Pak Jokowi dalam sidang? Loh karena terbukti itu asli makanya naik penyidikan. Tidak ada pembuktian juga akan ada pembuktian. Ada. Oke. Enggak ada. Itu itu di apa? dibares ini menuduh kemudian minta Pak Jok membuktikan belum ada enggak bisa loncat ini ngac aneh nanti kita akan dengarkan bagaimana masa depan dari Mas Roy dan juga drter Tifa dan juga Bung Rismon sesaat lagi setelah jedah berikut ini. [Musik]
Farhat Abbas secara mengejutkan menyebut kasus ijazah palsu malah menguntungkan Jokowi. Ia pun juga menyarankan Roy Suryo untuk minta maaf ke Jokowi.
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/c/OfficialiNews
Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
Tanggal Tayang: 16 Juli 2025
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo