Roy Suryo Tak Terima Disebut Ngoceh, Reaksi ke Edi Hasibuan Bikin Geger! |Rakyat Bersuara |16/7|
bukti ee ijazah yang ditampilkan dan lain sebagainya. Saya kira kalau kita lihat dari awal ya bahwasanya Presiden kan sudah menyerahkan juga pertamanya ya ijazah asli dan kemudian mungkin dibawa. Tetapi kan memang yang menjadi barang bukti di sana kan memang pasti fotokopi ya. Ya. Terus yang kedua, saya tadinya berharap setelah misalnya dilakukan pengentian penyelidikan ini kasus sudah selesai, saya berpikir demikian yang di Bares Krim ya. Barisk krim ya. Kemudian, tapi ternyata masih ramai Bang Suryo masih ngoceh di mana-mana. Kemudian ini masih ramai terus. Sebentar sebentar kelihatan saya enggak ngoceh loh ini ilmiah. Iya. Cabut dulu kata ngocehnya. Saya lihat cabut dulu. Cabut dulu kata ngocehnya. Saya enggak ngoceh, Pak. Iya. Kan kalau misalnya Mas Surya bilang sebentar ilmiah. Ilmiah bukan koceh lain. Eh ini mah hasil riset apa gimana? Hasil riset. Nah saya kira bukan demikian cara SOP di dalam menyampaikan hasil riset. Ada dasar-dasarnya ada standar yang dilakukan termasuk akademisi. Ada standarnya ngoceh. Kalau ngoceh itu burung Mas. Iya kan? Kalau ngoceh itu burung. Jadi bukan ngoceh. Ya. Saya lanjutkan ya. Kemudian lanjutlah namanya gelar perkara khusus. Dan saya juga berpikir bahwa saya ini akan kelar karena kenapa? Pada saat dilakukan segala perkara khusus, semua pihak ada di situ, termasuk Bang Rais dan juga kawan-kawan. Ya, kalau memang misalnya pada saat itu keberatan kan bisa menanyakan dan itu terbuka dilakukan ya. Artinya kenapa demikian? sudah disampaikan saat itu saya ikut gelar Aiman sebagai ahli pidana dan saya memang bilang kepada Dirtir Pidum direktur tindak pidana umum tolong biar kita ini jelas disajikan itu ijazah. Jadi sepertinya hanya mengulang-ulang video yang ada di YouTube. Jadi tidak pernah ada di situ gelar khusus itu menampilkan ee barang bukti apalagi alat bukti itu, Bang. Itu itu fair saja. Saya saya bukan tapi kalau saya hanya melihat gini artinya memang di dalam gelar perkara khusus yang kalau kepolisian kemarin semua pihak sudah ada di sana termasuk Komnasham termasuk Kompolas termasuk DPR ya artinya di sini adalah kalau kita lihat PORI berusaha memberikan transparansi di dalam penanganan kanun saya kira juga sudah selesai setelah ada pernyataan misalnya gelar perkara khusus ini selesai namun demikian tidak juga masih ramai terus artinya di sini adalah kasus masih akan panjang dan sekarang apa namanya naik penyelidikan menjadi penyelidikan di Polda Metro Jaya. Dan ini bakal kalau menurut perkiraan saya ini bakal mau apa e apa namanya menyasar ya mungkin belasan orang yang dalam kasus ini dan saat ini kalau saya lihat Polda kalau kita lihat ke depan akan melakukan ee pemanggilan ya untuk melakukan validasi terhadap bukti-bukti dan saksi. Mulai hari ini, mulai besok. Mulai besok sudah saya sudah ada tembusannya. Iya. Artinya ke depan akan banyak pihak juga akan dipanggil. Jadi saya setuju sebetulnya disampaikan Bang Para tadi. Harusnya kita berharap biar ini kasul saya tinggal minta maaf, minta maaf Pak Jokowi bahwasanya ee e jadi biar tidak panjang ceritanya. Lah kalau Prof. Sofyan Effendi saja mengatakan kalau itu ijazahnya palsu, gimana? Minta maafnya kita, Bango, Bang Roy. Kita sudah lihat bahwasanya dari UGM sendiri menyatakan bahwasanya ini asli. Kita tunggu saja. Pada akhirnya UGM akan mengakui. Tunggu saja. Mengakui apa? Akan mengakui dan akan merubah statementnya. Kita tung mengubah statement kalau ijazah Pak Jokowi adalah palsu. Ya, kita tunggu saja. Enggak, ini saya ada pertanyaan untuk ini tadi belum agak ngegantung siapa orang besar yang mengatakan menekan Ibu Ova sebagai rektor G? Tunggu saja lihat saja rekaman. Ini ini kan mengada-ada lagi ini ada fitrah lagi untuk Prof. Effendi sudah mengatakan ya itu kan sudah mantan rektor. Mungkin saja di dalam UGM ini ada kubu-kubuan. Mungkin saja itu enggak ini mungkin adalah kubu saya orang asli UGM. Mas Sandi UGM enggak? Saya bukan UGM tapi saya paham untuk itu, Mas Roy. Saya paham untuk itu. Bukan orang UGM ngomong merusak. Anda selama ini membuat selalu ngomong kami mau memberikan lagi sama kami dari orang-orang 5 tahun semua [Musik] mengkritik namanya Bang Azam mungkin jadi intinya aja Bang Azam iya poinnya poinpoinnya poinnya poinnya apalagi secara media sudah MK mengatakan kalau perang itu tidak diartikan apa-apa. Tapi ini kelewatan banget kalau untuk menyangkut Pak Jokowi ini kelewatan banget itu berbeda dengan yang di Farhad jangan dipotong dulu biar saya menjelaskan. Oke. Ah jadi itu maknanya gitu loh. Lah apalagi ditarik dengan legal standing yang tidak memiliki legal standing melaporkan pasal 160 misalnya. Pasal 160 ini menghasut yang harus ada deliknya. Deliknya itu ada korban. Korban itu sebuah perbuatan karena ada hasutan kan materil kan. I jadi 160 itu langsung dan tidak langsung harus ada perbuatan materiil. Betul lah. Bagaimana sekarang? Apakah dia atau semua maksudnya perbuatan material itu yang merugikan? Misalnya, Pak. Misalnya betul misalnya misalnya sekarang saya di podium saya mengatakan itu ada yang pakai anu kerudung merah itu itu ya itu itu kayaknya mengambil barang saya tanda kutip ya itu mengambil barang sudah sikat aja itu disikat maka dia bisa melaporkan saya itulah yang 160 saya melakukan penghasutan gitu loh ya nah kadang-kadang saya bagaimana ya cara menariknya yang paling poin adalah satu bagaimana orang bisa melaporkan tanpa menunjukkan barang itu ada dan ahli barang itu asli sampai tidak itu yang sebentar barang itu asli atau tidak yang namanya ijazah harus putusan pengadilan Mas Azam Masam sebenar ya saya pikir dengan kejadian ini semua orang akan stop dan berpikir untuk melakukan itu. Tapi ini justru pengacaranya lagi ngomong kayak gini gitu. Mas tidak menyadari bahwa kalimat ijazah palsu dampaknya bisa ke wakil presiden Gibran diminta di maksulkan, dimaksulkan, dihina segala macam. Bahkan dia juga dibilang ijazah palsu segala macam. Kalau enggak dihentikan ketika dia punya ijazah kemudian diproses ya polisi ini kan ada tingkatan nanti ke tahap kejaksaan. Kemudian ada lagi ke pengadilan. Pengadilan negeri tinggi, Mahkamah Agung, PK. Ya, kalau memang Pak R semua enggak bersalah dianggap itu boleh. melakukan memperlakukan presiden seperti itu ya mereka bebas. Nah, tapi kalau menurutnya nanti ternyata memang ijazahnya Pak Jokowi sesuai dengan pernyataan dari UGM bahwa itu adalah ATI dikeluarkan oleh UGM ya harus kita ketahuilah tinggal jangan persulit ya kemudian jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Bu bukan begini Farhad ini kan bukan presiden sudah selesai tapi di dia ayahnya wakil presiden. Masih keluarga presiden. Sampai mati pun masih sampai mati pun masih dapat pengawalan. Kita mesti jawab proses begini begini begini saya jelasin dulu kalau itu yang menurut Farhad itu masih presiden, maka berlaku undang-undang bukan perbuatannya Mas tapi cara kalian mempermalu dan menghina presiden, memperolok-olok gitu. Itu yang saya kritik. Tapi kan prosesnya kan sudah dihentikan oleh Polda Metro, sudah dihentikan eh oleh Bares Krim Mambi. Ya maksud saya sudah stop aja tinggal gugat pelan-pelan gak usah ngejek saudara gini ada undang-undang keterbukaan informasi dan publik pasalnya 18. Pasal pasal 18 itu jelas terhadap pejabat terhadap pejabat publik wajib tapi tidak berlaku untuk ijazah. Ya. Tidak berlaku untuk ijazah. Tidak berlaku untuk ijahimus tidak berlaku. Saya ikut membuatnya kalau enggak ikut berlaku enggak ngerti itu orang enggak ngerti ngomong ya kayak tidak beraku ijazah kok berlaku Andi berlaku itu. Ini pertanyaan buat Azam nih karena bicara pasal 160. Saya ingin tanya enggak enggak sebentar. Pasal 160 KUHAP itu apakah dia itu unsur pasal kumulatif atau unsur pasal alternatif? Saya tanya dulu loh. Anda tadi menjelaskan 160. Saya tanya apakah pasal itu bersifatnya kumulatif atau alternatif unsurnya? Enggak. Tunggu dulu. Apa perbedaannya menurut Anda? Nah, berarti Anda enggak ngerti ya? Bukan. Anda ngerti enggak? Itu sudah jelas. Saya enggak loh. Anda kan tanya ahli hukum. Anda ngerti enggak unsur pasal kumulatif dan unsur pasal alternatif dalam kalau saya katakan itu latik gimana? Nah, itu Anda sudah salah. Bukan. Itu bukan kumulatif Pak. Itu pasal 160 K pidana itu. Tunggu dulu. Tunggu dulu. Anda tadi tak mau dipotong. Saya bicara, saya jelasin dulu. Jangan jangan potong dulu. Tunggu, tunggu. 160 itu, Pak, unsur pasal alternatif. Itu maternya sudah harus jelas terbukti. Tunggu dulu, Dok. Saya jelasin dulu. Silakan, silakan. Silakan. Jadi, kalau tadi nyebut soal gelar perkara tidak ada bukti ee ijazah yang ditampilkan dan lain sebagainya. Saya kira kalau kita lihat dari awal ya, bahwasanya Presiden kan sudah menyerahkan juga pertamanya ya ijazah asli dan kemudian mungkin dibawa. Tetapi kan memang yang menjadi barang bukti di sana kan memang pasti fotokopi ya. I terus yang kedua saya tadinya berharap setelah misalnya dilakukan pengentian penyelidikan ini kasus sudah selesai. Saya berpikir demikian yang di bares krim ya. Bares krim ya. Kemudian, tapi ternyata masih ramai Bang Suryo. Masih ngoceh di mana-mana. Kemudian ini masih ramai terus. Sebentar sebentar kelihatan saya enggak ngoceh loh. Ini ilmiah. Iya. Cabut dulu kata ngocehnya. Saya lihat cabut dulu. Cabut dulu kata ngocehnya. Saya enggak ngoceh, Pak. Iya. Kan kalau misalnya Mas Surya bilang sebentar ilmiah. Ilmiah bukan ngoceh. Lain eh ini mah hasil riset apa gimana? Hasil riset. Nah, saya kira bukan demikian cara SOP di dalam menyampaikan hasil riset. Ada dasar-dasarnya, ada standar yang dilakukan. Ada termasuk akademisi. Ada standarnya tapi bukan ngoceh. Kalau ngoceh itu burung, Mas. Iya kan? Kalau ngoceh itu burung. Jadi bukan ngoceh. Ya. Saya lanjutkan ya. Kemudian lanjutlah namanya gelar perkara khusus. Dan saya juga berpikir bahwa saya ini akan kelar karena kenapa? Pada saat dilakukan galar perkara khusus, semua pihak ada di situ. Termasuk Bang Raisro dan juga kawan-kawan. Ya, kalau memang misalnya pada saat itu keberatan kan bisa menanyakan dan itu terbuka dilakukan ya. Artinya kenapa demikian? Sudah disampaikan saat itu saya ikut gelar Aiman sebagai ahli pidana dan saya memang bilang kepada Dirtir Pidum direktur tindak pidana umum tolong biar kita ini jelas disajikan itu ijazah. Jadi sepertinya hanya mengulang-ulang video yang ada di YouTube. Jadi tidak pernah ada di situ gelar khusus itu menampilkan ee barang bukti apalagi alat bukti itu, Bang. Itu itu fair saja. Saya saya bukan membela kalau saya hanya melihat gini, artinya memang di dalam gelar perkara khusus yang kalau kepolisian kemarin semua pihak sudah ada di sana termasuk Komnasham, termasuk Kompolnas, termasuk DPR. Ya, artinya di sini adalah kalau kita lihat PORI berusaha memberikan transparansi di dalam penanganan kanun. Saya kira juga sudah selesai setelah ada pernyataan misalnya gelar perkara khusus ini selesai. Namun demikian tidak juga masih ramai terus artinya di sini adalah kasus masih akan panjang dan sekarang la penyelidikan menjadi penyelidikan di Polda Metro Jaya. Dan ini bakal kalau menurut perkiraan saya ini bakal apa e apa namanya menyasar ya mungkin belasan orang yang dalam kasus ini dan saat ini kalau saya lihat Polda kalau kita lihat ke depan akan melakukan ee pemanggilan ya untuk melakukan validasi terhadap bukti-bukti dan saksi mulai hari ini, Bu? Mulai besok mulai besok sudah saya sudah ada tembusannya. Iya. Artinya ke depan akan banyak pihak juga akan dipanggil. Jadi saya setuju sebetulnya disampaikan Bang Para tadi harusnya kita berharap biar ini kasul saya tinggal minta maaf minta maaf Pak Jokowi bahwasanya ee ee jadi biar tidak panjang ceritanya lah. Kalau Prof. Sofyan Effendi saja mengatakan kalau itu ijazahnya palsu gimana? Minta maafnya kita Bang So Bang Roy. Kita sudah lihat bahwasanya dari UGM sendiri menyatakan bahwasanya ini asli. Kita tunggu saja. Tidak. Pada akhirnya UGM akan mengakui. Tunggu saja. Mengakui apa? Akan mengakui dan akan merubah statementnya. Kita tung mengubah statement kalau ijazah Pak Jokowi adalah palsu. Ya, kita tunggu saja. Enggak. Ini saya ada pertanyaan untuk ini tadi belum agak ngegantung siapa orang besar yang mengatakan menekan Ibu Ova sebagai rektor G? Tunggu saja lihat saja rekaman. Ya, ini ini kan mengada-ada lagi ini ada fitra lagi untuk Prof. Effendi sudah mengatakan ya itu kan sudah mantan rektor. Mungkin saja di dalam UGM ini ada kubu-kubuan. Mungkin saja itu enggak ini mungkin adalah kubu dari saya orang asli UGM. Mas Sandi UGM enggak? Saya bukan UGM tapi saya paham untuk itu, Mas Roy. Saya paham untuk itu. Bukan orang UGM ngomong merusak. Anda selama ini membuat selalu kami [Tepuk tangan] [Musik]
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/@OfficialSINDOnews
Tanggal Tayang: 17 Juli 2025
Selengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/
Follow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Follow our Official TikTok sindonews
Follow our Official Twitter officialinews_
Like our Official Facebook officialinews
Follow our Official Instagram officialinews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berit a politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
#sindonewstv #rakyatbersuara #roysuryo #ijazahjokowi