EKS REKTOR UGM AKUI SALAH, TANDA ROY SURYO & RISMON CS SEGERA TERSANGKA I Suhadi

[Musik] Halo pemirsa Cokro TV, jumpa lagi dengan saya Ahmad Sahl di Seruput. Saya mengundang lagi Pak Suhadi nih ya ke Cokro untuk memberikan pencerahan dan penjelasan tentang apa yang perkembangan terbaru mengenai tuduhan ijazah palsu pada Pak Jokowi, Pak Suadi. Baik. Jadi ini yang terbaru ini kan soal ee apa ada mantan rektor UGM Prof. Dr. Sofyan Effendi yang tampil di podcast ya di wawancara dengan Rismon dan beberapa orang gitu menyatakan tuduhan bahwa Pak Jokowi itu hanya sarjana muda dan macam-macam gitulah. Enggak selesailah enggak selesai untuk S1 ya. Terus kemudian beberapa saat kemudian Pak mantan rektor ini mencabut pernyataannya. Jadi mencabut tuduhan tuduhannya terhadap Pak Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu itu dan membenarkan sikap dan penegasan dari rektor UGM yang sekarang gitu ya. Pokoknya intinya sudah punya bukti-bukti yang mencukupilah untuk bahwa memang yang sah ini adalah pernyataan UGM bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli gitu. Nah, ini gimana ee cara kita membaca soal ini, Pak, dan implikasinya dengan terkait dengan hukum lah. Baik. Ee kalau saya secara hukum ya memandang dari segi hukum itu kan sebetulnya implikasi pengakuan dia enggak begitu penting dalam hukum dalam acara hukum acara ya. Karena kenapa? Dia itu kan bukan orang yang mengetahui secara persis kedudukan Pak Jokowi kala itu. Dia kan mendengar dari orang lain itu dalam hukum itu dikenal dengan saksi the auditu. Artinya saksi yang yang mendengar keterangan dari orang lain sumbernya. Bukan dia yang menyaksikan, merasakan dan juga dia tahu dari peristiwa itu. Bukan. Sehingga menurut saya pada waktu itu pun saya mengabaikan kok. Enggak perlu diperhatikan hal-hal yang seperti itu, gitu kan. Orang bermaniper ini sekarang dalam keadaan yang seperti ini wajar ya kan. Sekarang kan Roy Suryo, respon tipa itu kan lagi mencari cara bagaimana kasus ini enggak jalan kan. Itu yang diharapkan sama dia. Sekali lagi berkaitan dengan pengakuan ee bekas mantan profes apa bekas mantan rektor ya di UGM itu enggak perlu mempunyai akibat hukum. Implikasinya enggak ada secara hukum. ee Pak tidak mencabut pernyataannya pun itu sebenarnya enggak perlu direken. Betul. Enggak perlu direken. Karena kan saya bilang tadi orang yang mendengar dari orang lain dia bukan saksi dalam undang-undang. Karena saksi dalam undang-undang dia harus mengetahui, dia harus merasakan dan dia harus benar-benar paham bahwa kejadian itu memang ada. Ini kan enggak. Dia hanya seperti itu. Seperti saya lihat juga kan dalam keterangannya seperti dia ambigo ya. Eh, Profesor ini ambigo ya, Profesor Sofian ini ambigo. Ambigonya di mana? Dia mengatakan bahwa Pak Jokowi itu enggak selesai ya untuk menempuh S1-nya ya. Karena pada saat itu dia baru baru sarjana muda sudah meninggalkan UGM. Tapi ada di sisi lain yang kalau kita perhatikan dari omongannya dia bilang sudah membuat skripsi tapi tidak selesai. Ini mana? Berarti kan antara satu dengan yang lain ini kan berbeda. Nah, kalau kita melihat dalam konteks ini ya ee mantan rektor ini enggak tahu kedudukan Pak Jokowi pada waktu itu sehingga menurut hukum tidak mempunyai implikasi apapun berkaitan dengan kasus masalah ini. Sehingga menurut saya kalaupun tidak ada pernyataan itu enggak perlu digubris keterangan-keterangan seperti itu. Pak tidak mencabut gitu ya. Kalau tidak mencabut enggak perlu di enggak enggak enggak perlu digubris karena seperti yang saya katakan tadi tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti atau sebagai saksi dalam konteks ini gitu ya. Apalagi kalau dia mempertegas bahwa dia memang ee salah dalam ee apa namanya memberikan keterangan di media dan lain sebagainya ya itu cukup fair menurut saya dalam konteks ini. Karena kenapa? Ya memang kenyataannya kan memang seperti itu gitu kan. Masa sih seorang rektor yang di zaman sekarang ya dan produk yang dikeluarkan tahun 1985 dan dia menemukan memang ada data bahwa Pak Jokowi itu adalah ee lulusan dari UGM, dari Fakultas ee Kehutanan UGM, kenapa mesti diragukan lagi? Kan enggak perlu dong dalam konteks ini, gitu ya. Oke. Cuma kan gitu, Pak. Setelah ada surat ee pernyataan dari Pak Sofyan ini yang mencabut tuduhan-tuduhannya, kemudian ee orang tuh para penyerang dan pembenci Jokowi larinya ini. Wah, ini ditekan nih. Ah, ini ditekan oleh polisi nih atau apa. Jadi selalu yang salah tetap Pak Jokowi lagi gitu, Pak. Padahal di dalam surat pernyataannya Pak Sufyan itu jelas-jelas dia menyatakan bahwa ee apa yang dia mendukung Iya mendukung UGM loh. Keputusan Heeh. Jadi dia bilang, saya menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia tertanggal 11 Oktober 22 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di universitas. Betul. Ini kan pernyataan yang eksplisit ya. Dia menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli gitu. Nah, cuma ya itu ee tetap orang tuh kemudian para pembencinya tuh, “Wah, ini ada apa ini?” Iya. Ee, Pak Sofyan selamat enggak? Baik-baik aja ya, Pak. gitu. Jadi seakan-akan ini dia diancam terus diintimidasi atau apa. Cara cara ngelihatnya mereka selalu begitu, Pak. Dipelintir gitu ininya. Jadi kan kalau ya padahal kan seperti Pak Suhadi bilang ini kalaupun toh enggak dicabut pun ini enggak relevan. N enggak ada relevannya, enggak ada enggak ada artinya gitu. Secara hukum tuh enggak ada enggak ada dampak hukumnya. Heeh. Heeh. Nah, terus kemudian adanya dugaan penekanan dan lain sebagainya ya dalam konteks yang memang ee kalau kita narasikan Pak Joko itu sebagai kepala negara ya atau sebagai orang yang pernah menjadi presiden itu maklum karena dianggap punya kekuatan. Tapi jangan salah ya. Masa sih seperti itu ya? Kalau konteksnya memang ada penekanan harusnya dan kalau memang pernyataan dia benar kemudian ada penekanan laporin dong orang ada Komam Nasham kok dalam hal ini atau laporin ke mana dia merasa diperdaya dalam persoalan ini kan gitu kan ya. Itu itu menurut saya enggak masuk akal lah ya. Masa sih orang sudah setua itu dan lain sebagainya, kita mau tekan-tekan itu enggak mungkin dan enggak mungkin itu terjadi. Dan seperti yang saya katakan sekali lagi, kalaupun tidak ada pencabutan ya itu tetap dibiarkan seperti itu. Hukum tidak mengikat, hukum tidak melihat, itu sebagai alat bukti. Ya, jadi keterangan profesor itu ya ee sebagai mantan rektor dalam kaitan ini itu tidak punyaai dampak hukum. Itu aja ya. Iya. Nah, berbicara mengenai hukum, Pak, ee terkait dengan perkembangan kasus ini kan seperti kita tahu kan ee Polda Metro Jaya sudah menaikkan statusnya kan dari penyelidikan ke penyidikan. I. Nah, ini saya jadi pengin ee mendapatkan gambaran nih dari Pak Suhadi sebenarnya ini artinya apa ini Pak kalau sebenarnya ee dengan dinaikkan menjadi penyidikan itu maknanya gimana ya? Baik. Jadi gini, dalam hukum acara pidana itu yang namanya laporan itu diawali dulu dengan penyelidikan. Oke. Seperti juga kita pernah bicarakan di sini apa yang disebut penyelidikan. Penyelidikan itu mengumpulkan alat bukti, mengumpulkan ee saksi-saksi ya untuk mendapatkan suatu bukti bahwa tindak pidana yang dilaporkan itu ada tindak pidananya ya. Nah, kalau itu sudah ditemukan dalam kaitan ada tindak pidananya, maka perkara yang tadinya masuk kepada ranah penyelidikan berubah menjadi penyidikan. Nah, terus kemudian apa sih yang disebut dengan penyidikan? Artinya polisi dari penyelidikan tadi itu sudah menemukan dua alat bukti atau sekurang-kurangnya dua alat bukti bahwa kasus ini memang merupakan suatu tindak pidana yang apa yang yang prosesnya harus dinaikkan kepada penyidikan ya. Nah, kalau yang sudah disebut dengan penyidikan ya berarti di situ ada alat pemaksa ya. polisi nanti bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan bukan dalam arti wah ngerampas orang segala macam bukan artinya seperti misalnya kan biasa Roy Suryo respon dan lain sebagainya kadang-kadang kalau dipanggil kan enggak datang nih ya kan ya alasanlah begini begini panggilannya enggak jelas dan lain sebagainya di sini enggak ada lagi dia punya alasan seperti itu. Karena kenapa? pertama yang disebut dengan penyidikan ya itu di atasnya seperti juga saya sudah pernah katakan di sini itu ada yang namanya proyustiah artinya untuk keadilan ya panggilan itu sudah ee sudah mempunyai payung hukum untuk disebut sebagai ee alat memaksa ya. Memaksanya seperti apa? Misal dipanggil ya kan terus kemudian Roy Suryo enggak datang ya enggak apa-apa ya kan kalau enggak ada alasan berarti panggilan yang kedua. Hm. Kalau misalnya Roy, Suryo dan kawan-kawan di panggilan yang kedua juga enggak datang dengan alasan dan lain sebagainya, ya polisi bisa melakukan tindakan seperti yang saya katakan tadi apa ya? Menjemput ya, menangkap dan lain sebagainya gitu loh ya untuk bagaimana ee Roy Suryo bisa Roy Suryo dan kawan-kawan bisa dihadirkan dalam proses penyidikan tadi gitu. Lain dengan penyelidikan. Kalau dia enggak datang, dia enggak memberikan keterangan, ya enggak apa-apa. Artinya itu enggak enggak enggak terlalu mengikat dalam konteks ini. Tapi dalam konteks berkaitan dengan penyidik penyidikan ya itu tadi ada alat pemaksaannya. Enggak datang satu kali, dua kali maka dijemput gitu. Dilakukan penjemputan. Dan kalau sudah tahap penyidikan ini sebenarnya polisi meskipun belum mengumumkan ee apa namanya? Apakah adaangka sudah mengantongi mereka, Pak? Ya. Iya. Karena tadi dengan alat bukti tadi dan saya dulu dulu juga sudah pernah mengatakan ya apa sih yang disebut dengan penyidikan? Artinya ya alat bukti berupa saksi ya dan ee surat ya antara dua alat bukti itu sudah terpenuhi bahwa seseorang itu adalah telah melakukan tindak pidana. Ya, makanya dalam konteks ini itu sudah ada dugaan yang kuat ya. Siapa sebetulnya calon tersangkanya? Kita sebut calon tersangka aja lah ya. Cuma kedudukan mereka ya masih belum dikatakan sebagai tersangka, masih tetap sebagai ee orang yang dikatakan saksi di sini ya. Berubah berubah tadi yang tadinya bentuknya klarifikasi dan kemudian dia sebagai orang yang dimintain keterangan. Tapi dalam konteks ini dia sudah kedudukannya sebagai saksi. Karena saksi itu ya oh ya saksi juga di dalam konteks ini ada dua saksi yang memang ee untuk menguatkan adanya tindak pidana ya saksi yang memang nanti akan menjadi tersangka dua-dua disebut saksi nih oke. Heeh. I kan baik yang membuat laporan ya misalnya Pak Jokowi terus teman-teman relawan yang ee melakukan pelaporan itu sudah disebutnya saksi termasuk juga Roy Suryo dan kawan-kawan nanti panggilannya sebagai saksi. Bukan berarti kemudian, “Oh, saya masih jadi, oh saya jadi saksi nih, bukan jadi tersangka, bukan seperti itu juga.” I kan, karena yang dilaporkan kan dia kan gitu. Sehingga dalam konteks ini nanti kalau seandainya memang misalnya ee pemeriksaan saksi sudah selesai itu akan naik kepada tersangka. Hm. Cuman memang dibutuhkan gelar lagi gitu kan. setiap kali ada perubahan atau peningkatan dari status tadi dari penyelidikan ke penyidikan itu gelar perkara. Oke. Hukum acaranya seperti itu. Begitupun nanti pada saat peningkatan dari saksi menjadi tersangka itu juga akan diadakan gelar perkara lagi. Bahwa tindak pidana yang dilakukan ya ee dari hasil gelar perkara orang ini sudah tepat untuk ditetapkan sebagai tersangka gitu ya. I. Nah, tapi Pak yang menarik itu kan Pak Polda Metro Jaya mengumumkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kan beberapa hari lalu tuh kayaknya ketika pas hari konten Pak Suhadi naik di Tokro TV kan itu jadi betul-betul momennya tuh Jumat kalau enggak salah ya. Jumat. Iya. Tepat ya. Nah, tepat momennya tepat. Nah, terus kemudian kan ada perkembangan juga ini Rismon melaporkan Pak Jokowi. Iya. Iya kan? Terus malah dia bilang, “Poh, Pak Jokowi harus hadir nih.” Jadi dia kayak minta coba Pak Jokowi hadir. Nah, terus kemudian ada perkembangan juga di luar kasus soal yang terjadi di Polda kan narasi-narasi, Pak. Misalnya soal Bitor, Bitor dengan Pak Paiman gitu misalnya ya. Nah, ini ada dua hal ini gimana ini kita membacanya ini Pak? pertama soal Rism tadi, apakah ini bagian dari buying time yang nunda-nunda supaya enggak segera ditersangkakan dia bikin pelaporan dulu gitu ya. Terus soal Bor tadi itu kan juga apa yang ada follow up enggak ini Pak? Gimana Pak? Iya. Jadi gini berkaitan dengan masalah ee Rismond sudah melaporkan Pak Jokowi ke Polda ee Jogja. Ya, ini kan menurut saya lucu. Karena kenapa? yang mau dilaporkan di sana itu apa sih? Kan pasti sama dong yang sudah dilakukan oleh Mabes Pori yang sudah dilaporkan ke Mabes Pori dan Mabes sudah menyatakan kok ya enggak ada Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu itu enggak ada enggak terbukti ya dan ijazah yang dimiliki oleh Pak Jokowi itu benar asli ya kan sesuai dengan ee yang hasil gelar tadi. Nah, kalau itu dilaporkan kemudian ke Polda ee DIY ya itu menurut saya salah kapra dan tentunya juga tidak menghalangi atau tidak menjadi efek berkaitan dengan laporan yang ada sekarang yang sudah naik kepada tingkat penyidikan. Jadi, semua bisa berjalan gitu kan ya. Karena kenapa enggak punya efek apapun gitu kan ya. Kalau dia mau mencari untuk memperlambat, mau mencari alasan-alasan bagaimana supaya perkara ini enggak jalan, ya namanya juga orang usahe kata orang Betawi namanya usah ya dia lagi berusaha ya kan dia sekarang ini kan ya biarin aja gitu kan tapi polisi on the track penegakan hukum harus dijalankan jadi enggak usah goyah. Nah, terkait menyangkut masalah Bor ee kan dilaporkan sudah oleh Pak Iman. Ini sebetulnya buat buat saya menarik ya. Menariknya kenapa? Ada di dalam ketentuan hukum acara ya. Kalau ada dua laporan yang jenjang waktunya itu berbeda ya. Ini menarik. Karena kenapa? Kalau nanti misalnya dalam waktu dekat ini ada penetapan tersangka itu kan sudah ada ketentuan tuh dalam hukum ya kan sekian puluh hari itu harus sudah ee sampai ke kejaksaan. Terus sekian puluh hari jaksa harus sudah menentukan ee status lebih lanjut ya untuk P21 atau masih P19. Hm. Oke. Kalau kemudian 1 bulan ke depan, karena kita juga enggak mau nih berlama-lama dari pihak kejaksaan juga nanti, kita maulah jangan terlalu mencari-cari persoalan yang sifatnya nanti membuat celah kasus ini menjadi panjang lagi, menjadi ramai lagi. Secepatnya lakukan. Kalau memang misalnya alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sudah cukup, ya memang sudah memenuhi unsur tindak pidana, tetap kan ee apa namanya? Selain tadi menjadi tersangka, kemudian tetapkan untuk menjadi P21 untuk segera disidangkan. Nah, menariknya kenapa saya katakan tadi? Kalau ini sudah P21, H laporan Pak ini baru masuk berarti kan masih penyelidikan sekarang ini kan. Nah, kita berharap selain nanti ada perkara yang sudah dilaporkan oleh Pak Jokowi naik kepada tingkat penyidikan, ya. Kemudian ada fitnah yang memang ditujukan kepada Prof. Paiman dalam kaitan ini yang dituduh membuat ijazahnya Pak Jokowi di Pasar Pramuka ini kan ada kasus yang berbeda lagi gitu kan. Jadi Pak Ro Suryo ini tiga persoalan kena ya. Pasal pokok oke ya dari tindak tindak pidana pencemaran nama baik membuat berita bohong ya kan. Dan yang kedua itu itu yang pertama ya. Yang kedua kita ingat bahwa orang yang melakukan tidak pidana yang sama maka dia disebut sebagai residipis. Oke. Maka dia kena di pasal pokok dan pasal tambahan yang sepertiga tadi. Ditambah lagi dengan Prof. Paan ya berkaitan dengan masalah ini kan ini beda nih ceritanya nih ya kan enggak bisa digabungkan nih berkaitan masalah ini. Dia berdiri sendiri Prof. Fahim ini kalau Prof. Fahiman itu juga membawa menyangkut juga sibitor ya. Iya. Iya. Yang kita berkaitan dengan Bitor. Bitor kan ada hubungannya dengan Roy Suryo terutama Roy Suryo lah yang kita lihat kan karena dia yang mempremi wah benar dibuat di pramuka dan lain sebagainya kan gitu kan. Dan itu dilaporkan Bitor dilaporkan Troy Surya juga dilaporkan malah yang saya dengar tadi ya barusan ini belum lama oleh pengacaranya juga dituntut secara perdata gitu kan. Nah ini juga menurut saya jadi ambigu kenapa ada laporan kok jadi ada ada tindak pidana gitu kan. Ini kan ini kan jadi menurut saya agak agak saya enggak ngerti ini pekerjaan pengacara saya enggak bisa mencampuri di sini nanti enggak enak juga persoalannya gitu ya. Nah, berkaitan dengan masalah itu berarti selain tadi kena pasal pokok dalam perkara laporan Pak Jokowi dan teman-teman relawan dan juga tentang resipisnya itu ya sepertiga dari ee apa namanya hukuman pokok ya. Terus kemudian juga ada laporan yang sekarang yang dilaporkan oleh Prof. Paiman ya. Jadi nanti begitu kalau memang betul-betul ini diminit secara baik ya kan begitu keluar dia kena kasus ini. Hm. Gitu. atau dia lagi kena kasus ini masih jalan persidangan, sudah ada penghukuman di sana misalnya pengadilan sudah memvonis ya kan dia akan kena kasus ini. Jadi enggak bisa berhenti untuk Roy Suryo. artinya bisa terjadi dia menjadi tersangka di kasusnya ee yang laporannya Pak Jokowi ya kan kan kalau laporannya Pak Jokowi misalnya kemudian dia mendapat ee hukuman katakan aja 8 tahun misalnya ya tapi karena dia residivis betul iya dapat sepertiga lagi di sepertiga bonus bonus sepertiga lagi sepertiga. Nah terus kemudian ada laporan Pak Paiman yang juga bawa-bawa si Roy Suryo ini. Ini berarti nanti ditambah lagi atau gimana Pak? Enggak ditambah. Dia berdiri sendiri. Oh, berdiri. Heeh. Jadi kan saya bilang tadi habis diponis ini dia diadili dengan perkara yang berbeda gitu loh. Heeh. Heeh. Iya kan? Kalau memang kasus ini mau betul-betul dijalankan secara yuridis gitu kan karena ini enggak enggak bisa digabungkan gitu kan. Berjudi sendiri. Berdiri sendiri. Iya. Betul. Cuma kan saya sudah bilang kemarin kalau kaitannya relawan dengan laporan Pak Jokowi itu bisa disatukan. Iya kan? I karena untuk memberikan kepastian hukum kita kita hormatilah langkah-langkah seperti itu. Tapi berkaitan dengan laporan proiman kepada Roy Suryo, Bitor itu mempunyai ee nuansa yang berbeda, enggak bisa digabungkan di sini gitu. Iya. Iya. Nah, ini kalau melihat situasi begitu ya, terus kemudian narasi dari pihak Roy Suryo itu gencar itu memang kelihatannya kayak itu namanya juga usahe itu, Pak, ya. Iya, betul. Heeh. Coba dong ini kayak sudah dia enggak enggak ingat juga ada dampak hukum loh dari persoalan-persoalan itu gitu kan ya. Makanya kan sebetulnya kalau mau diusilin juga ya kan Prof. Itu juga kan bisa jadi persoalan kalau memang mau diusilin. Tapi udahlah kita anu yang Prof. Sofan Effendi. Iya kan kalau kita mau usil juga kan itu merupakan sudah pencemaran nama baik juga kan gitu loh memberitakan sementara dia juga mengakui pada akhirnya dia sadar bahwa apa yang dia kemukakan itu adalah salah gitu dan itu sudah nyebar yang apa ee naras berita-berita narasinya kan sudah nyebar kan. Iya, karena itu viral loh itu. Ya karena memang saya yakin itu penemuan itu ya diviralkan sengaja gitu kan karena tadi kan usaha I iya iya usahae. Nah, terus ini Pak, ini terkait dengan Pak Jokowi sendiri ya kan Pak Jokowi beberapa waktu lalu memberikan pernyataan ya bahwa memang kelihatannya ada upaya ee untuk mendegrading Pak Jokowi lah serangan-serangan yang gencar dilakukan terhadap Pak Jokowi dan Gibran itu memang tujuannya untuk menjatuhkan reputasi Pak Jokowi. Pak Jokowi menyatakan begitu kan. Iya. Dan ini kan agak jarang Pak Jokowi nanggapin langsung ya. Biasanya kan Pak Jokowi betul-betul apa ya kayak enggak merhatikan gitu. Itu satu masa bodoh ya. Tapi Pak Jokowi ternyata memberi pernyataan dan itu pernyataannya kan jelas seperti itu. Nah, yang kedua soal serangan tentang penyakitnya Pak. Ah, ini kan kan ee beberapa waktu hari ini kan kita lihat Pak Jokowi tampil dan sudah segar gitu kan. sangat berbeda sangat berbeda. Nah, tapi sebelumnya kan narasinya bahwa Pak Jokowi sakit itu adalah karma, kutukan, macam-macam gitu. Santet, santet atau apa. Jadi, nah tapi ketika ternyata Pak Jokowi sudah sembuh, sudah membaik, tidak ada ralat dari yang penyerang ini. Ini gimana Pak Suhadi membaca hal semacam ini? Iya. Jadi berkaitan dengan menyangkut sal masalah tadi ya. ini ada enggak sih grand skenario yang mau menjatuhkan Pak Jokowi? Barangkali saya jawab, “Kalau Pak Jokowi berpikir bahwa ada peran-peran tertentu dalam rangka menjatuhkan nama baiknya, legasinya, ya itu sangat maklum kok menurut saya.” Karena kenapa? ini kok enggak berhenti-berhentinya isu-isu seperti ini yang kalau menurut kita kan ya saya sebagai seorang lawyer, sebagai seorang pengacara ini kan sebetulnya sederhana aja ya kan ada yang melaporkan ada yang dilaporkan persoalannya ijazah palsu ya dan yang menyatakan ijazahnya benar itu dua persoalan itu aja gitu konteksnya kan kalau kita lihat kalau sudah dinyatakan ijazahnya asli ya kan enggak palsu kan harusnya sederhana pemeriksaan ini kan ya, kenapa polisi sampai ee apa mengajukan ahli ada tujuh orang atau berapa gitu kan ya segitu pentingnya ya karena juga memang polisi saya ngertilah penyidik dalam hal ini yang ada di Polda ini enggak mau juga dikatakan gegaba dalam kaitan ini ya. Nah, seperti yang saya katakan tadi, kenapa sih narasinya terus berkembang dari tadi katanya ee enggak ada skripsinya, terus kemudian ijazahnya diragukan, terus kemudian enggak pernah kuliah, ya, terus kemudian dibuat ijazahnya di pasar pramuka gitu kan. Ini kan kalau enggak ada kekuatan yang begitu besar, enggak mungkin. Hm. Enggak mungkinlah kok tiba-tiba muncul bitor, muncul pasal pramuka unsur Prof. Paiman yang buat ijazah. Ini kan sesuatu yang menurut saya susah dicerna dan susah diikan kalau tidak ada kekuatan-kekuatan tertentu di belakang itu. Jadi wajar kalau Pak Jokowi menyatakan bahwa ini kayaknya ada ada skenori besar nih untuk menjatuhkan Pak Jokowi dan keluarga. Kenapa saya katakan keluarga? Karena kan kita juga bicara bukan hanya di konteks masalah ijazah palsu yang kita lihat dalam persoalan ini, tapi juga berkaitan dengan permakulan gitu loh ya. Tempo hari saya pernah diwawancarai di Elsinta. Saya sempat mengatakan begini ini kan ee kalau kita lihat pada skenario besar dalam kasus ini, ini kan sebetulnya persoalan tuh remeh-temeh. Kenapa saya katakan seperti itu? Ya, contoh nih ya. Kita lihat Roy Suryo dan kawan-kawan ni berapa orang sih. Heeh. Kita hitung dah semua 10 orang. Kekuatannya kan cuma 10 orang nih. Iya kan ya? Terus dari sana dari berkaitan yang purnawirawan ini yang terakhir kita tahu kan cuma empat orang. Heeh. Heeh. Tapi kenapa punya magnit yang begitu besar kalau tidak ada yang menggerakkan? Ya, jadi jujur saya setuju dengan Pak Jokowi ini grand skenario gitu loh yang tujuannya untuk menjatuhkan beliau dan juga Gibran dalam kaitan ini gitu kan. Dan ini ditegaskan Pak Suhadi sejak awal kita ngobrol di podcast ini loh Pak. Iya. Malah itu dari awal Pak Jokowi sudah eh Pak Suhadi sudah menyatakan ini ada grand skenario ini kan. Iya. Iya. Iya betul. dan sempat viral itu yang kita bicara di Cokro itu kan sempat viral pernyataan saya itu karena kenapa ya memang hampir mendekati gitu kan apalagi kemudian saya juga dengar selentingan-selentingan ya kan oh sudah bicara 2029 dan lain sebagainya terakhir-terakhir ini kan seperti itu skenarionya kan oh lebih pasnya ke ini bukannya Gibranya yang jadi WPRES ah ini kan aduh kita jadi sudah ada yang ngelus-ngelus calon gituah iya kan dan kemarin juga dalam satu wawancara Cara saya saya katakan ya jangan salah loh ya 58 sekian persen ya itu kan suara bulat dua orang. Heeh. I kan enggak bisa dipisah loh 50%-nya dari 58 itu punya si A. 50%-nya dari 58 itu punya si B. Kan enggak gitu. Ini menjadi satu paket. Betul. Pengertian paket harus dipahami seperti itu gitu kan. Jadi kalau seandainya misalnya ya, wah ya sudah Gibran diinikan. Sekarang orang yang mendukung Gibran, saya tanya marah enggak? Marah pastinya. Iya. Betul. Betul. I kan cuma sekarang saya dibilang mereka diam masih. Tapi masa nanti pada saat-saat tertentu ini akan menjadi polemik besar buat negara, buat Pak Prabowo juga. Makanya tidak salah orang mengatakan sebetulnya yang mau diserang itu bukan hanya Pak Gibran dalam karena konteks ini sebagai wapres, tapi juga Pak Prabowo sebagai presiden. Karena seperti tadi kalau orang membelah persoalan ini, ini akan menjadi tanya-tanya kok. I kan loh emang saya memilih si A atau katakan nanti emang saya memilih si B kan enggak seperti itu kan. Jadi huru-hara ini persoalan kan 58% loh bukan angka kecil I kan. Hampir separuh masyarakat Indonesia e kemenangannya landlightnya itu telak kan. Iya. Jadi, jadi enggak bisa ini. Makanya saya sudah bilang kalau memang grand skenario ini tujuannya hanya katanya untuk ini ini ya Gibran enggak punya pengalaman dan lain sebagainya itu sebetulnya itu sasaran antara aja ya kan tujuan besarnya grand skenario besarnya ya untuk menjatuhkan Pak Prabowo. Karena kenapa? Kita lihat kan, kita lihatlah beliau belum lama ini kerja begitu luar biasa. Siapa sih yang berani menetapkan Rijal Khalid menjadi tersangka? H di zaman siapa sih itu? I kan di zaman sekarang. Heeh. He. Jaksa Agung kita harus akui hebat, berani. Itu kita harus akui. Karena kenapa? Mereka merupakan benar-benar menjadi ee kakitangannya Pak Prabowo dalam rangka penegakan hukum kan gitu. Iya kan? Nah, dalam narasi yang besar seperti ini, siapa yang dibenci dalam persoalan ini? Bukannya Gibran. Iya kan? Cuma kan kalau dia menyerang ke sana juga kan takut. Karena Prabowo ini kan tentara kan gitu kan. Punya pasukan bekas dari baret merah ya kan. Apalagi dia cukup populer banget kala itu kan waktu memimpin baret merah ya kan dan orang yang sangat hebat kala itu siapa yang berani gitu kan. itu itu kelihatan banget misalnya dari para penyerang di medsos ya misalnya kayak Saididu gitu Pak itu kan kencang sekali kalau nyerang Jokowi, nyerang Gibran tapi kempes gitu kalau anu ngomentari Prabowo jadi enggak berani. Enggak berani. Terus wah takut takut jadi jadi memang jadi kan lucu-lucuan aja gitu kan ya. Ya kan kalau saya dibilang tadi ini kan cuma sebetulnya Gibran ini sasaran antara kalau wapres diturunkan ya kan tadi konteks 58% kita bicara pada bilangan ya kan satu apa namanya wapres dan presiden dan wapres ini kan akan menjadi persoalan kan iya ya apa saya karena 58% itu ee adalah suara untuk paket ini gitu Pak yang enggak bisa dipis bisa terus di bisa-bisa I kan dan lagi I Kan yang empat orang itu atau katakanlah yang 300 orang itu tuh sebetulnya siapa? He kan mereka dari dulu juga memang enggak memiliki berrat kok. Iya kan? Pada faktanya kan gitu, 2024 dia tidak memilih Gibran, dia punya pilihan lain. Kita enggak perlu cerita di sini gitu loh. I kan jadi kalau dia membenci ee Pak Gibran sebagai wapres sekarang itu maklum aja kan gitu kan karena tidak sesuai dengan harapannya dia. Nah, terus kita mengikuti alur ini kan orang-orang aduh menurut saya jadi salah dong kalau seperti itu gitu kan ya. Jadi kalau saya punya musuh ya jangan ngikutin saya dong. Itu kan subjektif saya. Iya kan? Jangan dong. Terus kemudian oh i saya harus mendukung. Kan salah ya. Ingat loh pemilihan ini sudah terjadi ya dan sudah berlangsung dengan lama ee sudah berlangsung dan berjalan dengan baik. Sudah disahkan oleh MPR apalagi sekarang ya kan ya kita dukung dong sampai 202 ya kan. Jadi langkah-langkah orang berpikir tentang permakjulan itu adalah berita-berita yang menurut saya tidak bermutu ya, murahan ya. Iya. Jadi gini, terkait masalah ini, ini juga barangkali saya perlu edukasi juga kepada penonton Cokro TV. Jadi kemarin ini kan ada gelar yang dilakukan oleh perkara gelar perkara yang dilakukan oleh Bares Krim Porori ya. ini juga tolong dipahami yang disut disebut gelar ya gelar perkara khusus itu adalah gelar permintaan ya permohonan ya syaratnya menurut perkap itu memang harus dalam keadaan kasus itu menarik perhatian banyak orang kalau diukur dari situ wajar itu dilakukan permintaan saya katakan ada permintaan gelar ya sehingga polisi ya berdasarkan perkap kapori nomor 6 tahun 2019 itu mengakomodir sesuai dengan pasal 31 dan 33 ya. Nah, terkait menyangkut masalah kemudian ada narasi umumkan dulu dong hasilnya. Ini jangan salah gelar itu cuma dalam konteks pemenuhi ya dari katanya ada bukti baru dan lain sebagainya. Ternyata enggak ya itu enggak bisa dikatakan seperti misalnya harus diumumkan lagi. Enggak. Acuannya kepada gelar pertama ya. Jadi gelar kedua atau gelar yang tambahan tadi sesuai dengan perkap kapori itu bukan berdiri sendiri tapi merupakan satu kesatuan itu ya ini saya jelasin dan berkaitan dengan sekarang sudah ada ee peningkatan status kita berharap ya memang saya juga lihat polisi atau penyidik yang ada di Polda ini kan bukan hanya menerima laporan Pak Jokowi ya tapi juga dari relawannya kalau enggak salah ada sekitar 7 sampai 8 laporan sekarang dijadikan satu di situ. Nah, ini juga benar enggak menurut hukum benar. Karena kenapa? Ya kan enggak boleh juga rasa keadilan tetap harus ada. Jangan sampai ini menjadi permainan juga kan ya. Polisi cukup adil kalau saya lihat persoalan ini ya, terutama dari yang di Polda nih. Karena kenapa? Laporan-laporan yang ada di Bekasi, yang ada di Tangerang, yang ada di Jakarta Barat, yang ada di Jakarta Selatan dijadiin satu. Ya, tujuannya apa? memberikan rasa kepastian hukum kepada Roy Suryo dan kawan-kawan ya. Enggak. Kemudian dari PORES jalanin sendiri, Pores Bekasi jalan sendiri enggak ya. Yang ada di Medan jalanin sendiri enggak ya. Rasa keadilan itu sudah tercermin di sini. Polisi atau penyidik dari Polda Metro benar-benar menerapkan ee ajas ee kesamaan hukum. He. Jadi enggakak enggak membeda-bedakan, semua dijadikan satu dan ini nanti pasalnya juga akan sama. Dan kita berharap ya perkara yang sudah sedemikian cukup lama ini dan banyak menarikmenarik perhatian orang secepatnya tetapkan tersangka dan kalau memang alat bukti sudah memungkinkan mencukupi bahwa orang-orang tersebut ini Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangkanya karena di dalam hukum hukuman di atas 4 tahun ya misalnya di atas 4 tahun itu 5 tahun, 6 ancaman hukumannya itu boleh ditahan. Jadi kita minta ya karena ancaman hukuman sudah memenuhi syarat subjektif daripada penyidik segera ditahan supaya hebohnya ini enggak terlalu berkepanjangan. Ya, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian hukum juga kan. Jangan lagi nanti cewek-cewek lagi ada cari lagi begini begini kan. Waduh mau sampai kapan ini selesainya kan. Jadi kalau sudah di dalam mungkin dia agak tenang. He. Kalau sekarang kan dia lagi cari, lagi usaha ya, dia bilang gitu kan ya. Nah, terkait menyangkut penyakitnya Pak Jokowi ya tentunya saya sebagai orang yang mendukung beliau dari 2014 sampai 2000 ee 2019 dari periode pertama dan kedua kita mengucapkan syukur semoga Pak Jokowi terus diberikan kesehatan, kekuatan juga ketabahan dalam menghadapi ini dan semoga juga urusannya cepat selesai gitu kan ya. kita juga capek lihatin persoalan ini terus gitu. Banyak hal penting yang Iya. Jadi urusan set dan lain sebagainya itu lupakanlah ya. Itu kan cuma orang-orang yang mengatakan kualat, santet dan lain sebagainya ya. Sekarang buktinya sembuh. Iya kan? Kan gitu. I ya. Oke. Oke. Terima kasih Pak Suhadi atas pencerahannya dan atas waktunya lagi datang ke Cokro TV ini. Nanti kalau ada perkembangan baru kita undang lagi ini Pak Suadi ini. Oke. Disilakan diminum dulu, Pak. Oke. Karena kan ini seruput Pak, jadi harus ada seruputnya. Harus seruput. Iya. Oke pemirsa, sampai di sini dulu. Kita berjumpa lagi di episode selanjutnya. Yeah.

Eks Rektor UGM, Sofian Effendi, awalnya menyulut api dengan pernyataan mengejutkan—menuding Jokowi DO alias drop out dari UGM. Ucapan itu memperkuat narasi liar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan kawan-kawan soal ijazah palsu Jokowi.
Tapi… tiba-tiba dia balik arah! Sofian mengaku SALAH dan menyatakan percaya bahwa Jokowi memang alumni UGM. Apakah ini jadi sinyal kuat kalau Roy Suryo, Rismon, Tifa CS makin dekat ke status tersangka! Simak selengkapnya hanya di Seruput Kopi bersama Suhadi!