Kasus Ijazah Jokowi, Prof Hibnu: Saksi-saksi yang Diperiksa Berpotensi Jadi Tersangka | Kabar Petang
Pemirsa, Presiden ketujuh Joko Widodo menjalani pemeriksaan kasus fitnah ijazah palsu di Maporesta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu kemarin. Usai pemeriksaan penyidik-penyita dua ijazah Jokowi, yakni ijazah SMA dan juga ijazah sarjana. Kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Jokowi terus bergulir. Presiden Ketu RI Joko Widodo pun menjalani pemeriksaan di Mapol Resta Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu, 23 Juli 2025. Jokowi bertolak dari kediamannya di Sumber Solo didampingi tim kuasa hukumnya. Penyidik memeriksa Joko Widodo di Solo lantaran pertimbangan alasan kesehatan. Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 45 pertanyaan. Presiden ketujuh Joko Widodo mengaku bahwa ijazah SMA dan sarjana pun turut disita polisi dalam pemeriksaan kemarin. Ya, proses hukum kita hormati dan terus akan kita ikuti. Pak, tadi kan ee kuasa hukum bilang bersedia untuk ee penyetaan ijazah kalau diminta oleh penyidik tadi. Gimana, Pak? Iya juga sudah dilakukan tadi penyetaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik. Dua jenis jasa aja, Pak, yang Iya. Iya. Jokowi diperiksa bersama sembilan saksi lainnya dalam kasus yang sama. Dari Solo, Jawa Tengah Effend Rois dan Nita Riadini TV One mengabarkan. I pemirsa. Pantos mengapa baru sekarang polisi menahan ijazah asli Presiden ketujuh Joko Widodo? Mampukah Jokowi membuktikan keaslian? Ijazahnya sudah bergabung bersama saya, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman Prof. Hibnu Nugroho. Ini babak baru Prof. Ibnu dua ijazah. Ijazah SMA dan juga ijazah S1 UGM Jokowi di Sita Maporesta Surakarta. Apakah akan ada temuan yang mengejutkan publik? Iya. Jadi begini, karena ini adalah sudah masuk penyelidikan, penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan barang bukti guna menentukan tersangkanya, maka dalam rangka menentukan tersangka itu harus ada bukti-bukti. Bukti saksi sudah diperiksa, bukti surat sekarang diperiksa. Lah kenapa pertanyaan surat itu diperiksa? Ijazah bagian dari surat. Oleh karena itu, surat itu mau tidak mau harus diperiksa kembali uji forensik. Karena itu masalah primernya. Kalau kita melihat suatu kasus biasanya itu sudah dinyatakan asli. Selesai pihak terlapor, terlapor enggak masalah. W kemarin diksinya asli tapi tidak identik. Tidak intik. Nah, pihak terlapor belum bisa menerima. Oleh karena itu, dalam seperti ini maka mau tidak mau dalam kasus dugaan pencemaran yang baik sebagai bentuk primer ijazahnya harus diperiksa kembali. G ujungnya apakah? Kan ini status sudah naik. Iya. Prof. ya dari penyelidikan ke penyelidikan tapi tersangka belum ada sama sekali. Pihak terlapor terus-urusan diakomodir. Kemarin minta gelar perkara khusus diadakan sama pihak kepolisian. Iya. Karena namanya penyelidikan itu kita harus menganut namanya sebagai bentuk penyelesaian akusatur. Akusatur itu antara pelapor dan pelapor sebagai subjek yang sama. Makanya polisi harus memfasilitasi apa yang diinginkan oleh terlapor, apa yang diinginkan oleh pelapor lah. Nanti akan diuji di dalam suatu pembuktian bahwa betul ini asli atau betul itu tidak. Jadi walaupun ee Polda itu akan menguji kembali kemarin ada beritanya apakah selaras dengan baris krim kan gitu kan kan sama-sama labnya lah. Di sinilah nanti sebagai bentuk seimbangan Bang Roi Suryo paling tidak meminta kembali menguji kembali. Yang kami ingat pihak terlapor selalu meminta pembuktian ijazah bukan di ranah kepolisian tapi di pengadilan. Dan sekarang dua ijazah yang diklim asli ya, Prof. ya. Narasinya ijazah asli ini sudah disita kepolisian. Iya. Apakah nanti ijazah ini akan juga diperlihatkan kepada pihak terlapor sebelum nantinya masuk ke tahap berikutnya? Ya, wajib. Wajib. penyidik Polri harus memberikan suatu ini loh ijazahnya Mas Roi, ini loh Mbak Tifa ini loh dan sebagainya. Percaya atau tidak? Loh, enggak seperti ini. Mari kita uji polisi harus karena kita bicara trust ya, dalam suatu penyelesaian hukum sekarang itu harus ada equal, harus ada kesamaan sebagai bentuk mencari kebenaran materiil lah. Oleh karena itu pakanya sejauh mana nanti Polri memberikan fasilitas supaya nanti tidak terjadi keramaian kembali. Tapi dari aspek hukum mengukur tingkat kepercayaan itu seperti apa ya, Prof. ya. Karena di bares krim saja sudah diperlihatkan di layar besar meskipun bukan bentuk fisik ya pihak terlapor tidak percaya ya lah itu agak sulit makanya sekarang tergantung bagaimana suplai informasi suplai data dari terlapor itu cukup atau tidak kalau memang sudah tidak cukup berarti apa yang dilakukan Baris KM benar apa yang dilakukan Polda oleh benar di sinilah kemarin bukan kelirunya adanya suatu penghentian penyelidikan itu tidak ada tapi adalah hanya menemukan Oleh karena itu, dalam hal bukti-bukti yang baru harus diterima dulu sampai membuktikan kebenaran di dalam suatu persidangan. Tapi yang sekarang sepertinya relatif tarik ulurnya alot sekali, Prof. Belum kita belum mendengar sama sekali rilis dari kepolisian tersangkanya belum muncul-muncul. Padahal menurut polisi sudah memenuhi dua alat bukti. Sudah dikantongi itu sama kepolisian. I tapi belum ada nama itu muncul sampai sekarang. Iya. Makanya untuk menentukan nama kan namanya suatu penyelidik penyidikan itu adalah barang bukti menentukan tersangka. Maka kita bisa mendetek melihat bahwa siapa-siapa yang dipanggil, siapa-siapa yang diperiksa dalam penyidikan sebagai saksi itu berpotensi. Karena enggak mungkin enggak diperiksa saksi sebagai tersangka. Lah oleh karena itu yang diperiksa sekarang itu apakah kualitasnya sebagai saksi atau belum? Karena jangan sampai nanti ini belum diperiksa. itu menyalahi undang-undang bisa dipreradilankan. Sebagai seseorang yang diperiksa sebagai tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi yang detail. Nah, pertanyaannya kalau Bang ROI tidak mau, Bow tidak mau ya agak sulit. Karena kemarin saja kami dengar konpers dari pihak TPUA, dari pihak Roy Suryo. Mereka meminta pelapor harus datang ke Jakarta, harus langsung ke Polda Metro Jaya bukan ke Maporesta Surakarta. I itu keinginan dari terlapor. Iya. Dan ternyata tidak terpenuhi kan. Iya. Heeh. Apakah itu akan menjadi jalan buntu dalam kasus ini, Prof? Iya. Sepertinya alot sekali. Iya itu memang alasan-alasan non teknis ya. Alan teknis memang bisa juga sih sebagai bentuk proaktif negara penyidik datang ke Solo bisa. Tapi yang datang adalah penyidik Polda nonteeknis. Ya, itu pun berlaku bagi siapapun yang sakitmu di luar ini ke sana karena itu sebagai bentuk asas kecepatan. Oleh karena itu nanti seandainya ee terlapor itu juga ada masalah ya harus imbang di sini. Ini masalahnya sebetulnya trust, Mas. Jadi tras bagaimana ee penyidik negara ini memberikan tempat yang sama, kedudukan yang sama, waktu yang sama, pengujian yang sama sehingga menjadikan suatu pemeriksaan yang equal. Karena pihak terlapor juga mengumpulkan sejumlah bukti yang mereka klaim ini merupakan bukti ilmiah forensik yang bisa diadu nantinya di ranah persidangan. Iya. Iya. Nanti makanya di sinilah adu bukti. Adu bukti di penyidikan memang nanti ya di penyidikan kalau toh memang dibuktikan kayaknya memang dalam peradilan kita itu pembuktian sekarang masih pada tingkat penyidik. Penyidik yang membuktikan. Baru nanti di persidangan itulah dibuka semua. dari saksi yang meringankan, dari pembuktian dari kejaksaan atau pembuktian dari penasihat hukum yang mendampingnya harus equal. Seperti halnya kalau kita lihat kasus-kasus pembunuhan, ekskumasi kembali, begitu diutopsi, otopsi kembali, begitu diperiksa diperiksa kembali. Di sinilah nanti sebetulnya yang menentukan keaslian ijazah itu hakim. Pengadilan. Pengadilan. Oleh karena itu dalam hal kasus ijazah ini bicara trust kayaknya memang belum bisa diterima. Karena apa, Prof? Belum bisa diterima karena karena belum pemeriksaan di persidangan. Oke. Ini yang yang saya membacanya loh. Saya membacanya gitu. Itu poin penting yang sangat diharapkan pihak terlapor, Pak. Sangat oleh terlapor lah. Salah satu cara yang sekarang itu dilakukan oleh Polda Metro bagus pembuktian terkait dengan pencemaran baik tapi juga sekaligus pembuktian dengan ijazah. Nah, dua-duanya jalan sehingga sebagai bentuk pencemaran baik ijazahnya berjalan. Justru yang ramai nanti masalahnya bukan pembuktian terhadap pencemaran baik adalah keaslian ijazah. Ini yang sekeliannya lebih gempar daripada pembuktian pencemaran nama baiknya. Apakah akan berbeda jauh dengan ketika rilis di bares krim dengan berbagai bukti digital, kemudian rekam jejak SKS, tempat KKN, lembaran pengesahan dan sebagainya? Ya, karena namanya suatu pemalsuan itu itu adalah memalsu dan membuat palsu. Kalau membuat palsu tidak mungkin wong lembaga UGM sudah memberikan. Tapi kalau mau palsu ada dokumen-dokumen, ada persyaratan, ada sesuatu yang tidak sesuai lah. Di situlah yang kayaknya bergeser dari memalsu dan membuat palsu sehingga ditinjau kembali dari awal masuk sampai selesai. Padahal ini ujinya adalah uji pencemaran nama baik. Sebetulnya enggak ada relevansi, tapi karena sebagai primernya adalah tentang keabsahan, itu dulu yang dipastikan lah. Ini yang dari pihak-pihak ee Bang Roi untuk melihatnya seperti itu lah. Di sinilah sebagai penyidik penuntut umum pengadilan harus betul-betul memfasilitasi sebagai equal l am keseimbangan yang sama dalam suatu pembuktian untuk mencari kebenaran. Mas Prof. Ibnu melihatnya selama ini apakah pihak terlapor sudah betul-betul diberikan ruang seluas-luasnya agar mereka bisa menyerahkan semua bukti versi Pro Suryo CS. Iya, kalau kita melihat memang terlapor untuk memastikan dulu tras terhadap ijazah palsu atau tidak. ini yang jadi problem sehingga sampai kemarin pun perdebatannya masih sampai gelar perkara kedua itu juga belum ada hasilnya lah. Saya kira kita bisa memahami Polda Metro inilah yang dilakukan begitu pekeran naik mau tidak mau hari ini Polda Metro juga harus melihat keaslian dari ijazah yang bersangkutan dan diperlihatkan kepada para terlapor. Ini loh Mas, ini loh Bu, ini loh Dik. Sudah asli. Oh, saya enggak percaya. Oh, dibuktikan kembali. Nah, di situlah penyidik juga harus memfasilitasi karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu kesaksian yang dimintakan oleh para tanda pemohon-permohon harus juga difasilitasi. Oke. Jadi enggak bisa nanti-nanti. Oh, jangan. Gak bisa. Jadi sejauh ini kalau Prof sebagai pakar hukum pidana melihatnya apakah langkah para terlapor ini akan berlanjut dan hasilnya jelas atau malah jadi bumerang buat mereka, Prof. Ya, kalau ini kan suatu persidangan itu kan harus selesai. Hukum itu harus ada ujungnya ya berlanjut. Oke. Mau tidak mau konsekuensi hukum yang terjadi tampaknya harus ada. Tapi untuk menjaga konsistensi hukum itu yang tampaknya alot karena sama-sama mempunyai kewenangan untuk membuktikan yang bersangkutan. Karena pihak pelapor kami dengar tidak ada tidak akan membuka ruang mediasi apalagi memaafkan karena sudah dianggap ini melewati batas. Ya. Ya sudah memang enggak mungkin. Sudah enggak mungkin. ini sudah sama-sama. Jadi memang betul masalah kecil kemudian masa besar Pak terlapor perlapor juga enggak mau sudah mau satu-satunya adalah pembuktian materiil di dalam suatu persidangan nanti. Oke. Berarti secara tahapan hukum apaagi Prof yang ditunggu? Apakah harus satu dua pekan setelah bukti dicek kembali kemudian muncul tersangka atau seperti apa, Prof? Kalau melihat data-data sebagai bentuk pencemaran baik, saya kira Polri sudah tahu siapa calon tersangka. lah dengan dem calon tersangka sudah dikantongin ini Prof ceritanya yo pasti pasti bukti-buktinya pasti tapi kan masih silent kan gitu kan cuman untuk meyakinkan sebagai calon tersangka bukti itu yang jadi problem karena sampai sekarang ada perdebatan bahwa tentang bukti itu belum ada suatu kesepakat belum ada suatu pemahaman yang sama bahwa ini asli atau tidak asli dan sebagainya itu pihak terlapor bagaimana mereka bisa percaya mereka puas dan menerima hasil dari penyidik kepolisian Prof. Iya. Itulah tugas Polda untuk meyakinkan dari segala segi sisi. Dari segi psikologis, dari segi forensik, dari segi pembanding, dari segi teman-teman yang lain. Teman-teman itu adalah teman-teman dari yang lain. Itulah yang harus dimozaik bahwa ini adalah asli, ini adalah kurang, dan sebagainya. Karena namanya suatu ee keaslian itu bukti. Makanya satu-satunya sebetulnya yang bisa menjelaskan ada yang kurang, Mas. Menurut saya Komisi Informasi Publik. Nah, ini kan UGM. Oke. Lembaga publik. Lembaga publikah yang harus menyampaikan suatu kondisi yang betul-betul detail. Itu enggak bisa lah selama ini enggak pernah. Kalau Pak Jokowim privat ya enggak bisa kewenang saya. Tapi kalau publik UGM harus setiap lembaga publik, setiap yang diminta untuk kepentingan harus diberikan. lah ini tampaknya yang belum ada gambaran secara konkret sehingga perdebatannya masih sumir dan itu yang mengganjal dari pihak lapor itu yang mengganjal lapor. Oke. Kalau itu harusnya di semua diakomodir iya ya kasus akan terang benerang. Kip harus diperlihatkan di ikut dalam suatu pembuktian ikut membantu dalam pembuktian tersebut. Kalau alur waktu Prof. dari pengalaman Anda menangani berbagai mungkin kasus apakah ini sudah mendekati ke garis finish untuk tahapan di penyidikan? sudah mau finish karena ini sudah sidik. Sidik tadi saya katakan serangkaian tindakan penyidik ngumpul bukti bareng sudah disita, saksi-saksi sudah diperiksa, sudah ada penggeledahan ya tinggal siapa di antara itu yang menjadi tersangka. Cuman pertanyaannya apakah sudah diperiksa atau belum? Nah, ini kita tunggu bersama. Kita tunggu bersama. Terima kasih banyak pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman Prof. PIB Nun Nugro sudah bergabung di Kabar Petang. Pasti banyak kejutan untuk publik ya, Prof. Ya, sekali lagi terima kasih banyak, Prof. Pemirsa, relawan Jokowi sekaligus pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan penghasutan terkait ijazah palsu Presiden Ketu Joko Widodo diperiksa penyidik Ditres Krimsus Polda Mitro Jaya hari ini. Pemeriksaan merupakan kelanjutan dari pelimpahan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan penghasutan terkait ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo, yakni Silvester Matutina hari ini. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pelimpahan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan. Silvester yang merupakan relawan Jokowi menegaskan bahwa selama ini tidak ada satuun bukti otentik dari pihak yang menudik. Sebaliknya, ia mengungkapkan telah ada hasil uji forensik yang membuktikan ijazah Jokowi identik dengan dokumen resmi dari UGM. Yang saya lihat bahwa tudingan terhadap ijazah palsu ini bukti-buktinya dari pihak yang menuding atau pihak yang mengugat ya itu enggak ada sama sekali ya. Sampai hari ini, dari awal sampai hari ini saya meyakini bukti-bukti itu nol besar. Kenapa nol besar? Karena ini kan hanya drama dan narasi yang dimainkan. Saat ini sedikitnya empat dari enam laporan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu sudah masuk tahap penyidikan. Penyik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan ahli sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Dari Jakarta, Nadila Saleh Senida Adity TV One mengabarkan. Yeah.
Kabar Petang, https://www.tvOnenews.com – Kasus Ijazah Jokowi, Prof Hibnu: Saksi-saksi yang Diperiksa Berpotensi Jadi Tersangka | Kabar Petang
Presiden ke-7 RI Jokowi menyerahkan ijazah asli dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan ijazah SMA Negeri 6 Solo ke penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam, di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian soal keaslian ijazahnya. Presiden periode 2014-2024 itu,diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pelapor oleh penyidik Polda Metro Jaya yang datang langsung ke Mapolresta Surakarta. #jokowi #ijazahjokowi #ijazahpalsu
KARPET01
TOM01
AML01
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook – https://www.facebook.com/tvOnenews
Instagram – https://www.instagram.com/tvOnenews
Twitter – https://twitter.com/tvOnenews
TikTok – https://www.tiktok.com/@tvOnenews
Website – https://tvOnenews.com