PRESS UPDATE – KOMENTAR MAHFUD MD TERKAIT AMNESTI HASTO & ABOLISI TOM LEMBONG
Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristianto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri. Sekarang mendapat amnesti dan abolisi yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan. Ini bisa dilihat dari pengumuman atau jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Pak Dasko Ahmad yang menyatakan DPR sudah setuju atas usul presiden melalui dua surat yaitu surat untuk 1116 orang diberi amnisti dan satu orang yaitu Tom Lembong diberi abolisi. Saudara Hasto termasuk yang diberi amnisti. Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi. Mengapa yang satu amnisti, mengapa yang satu abolisi? Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Itu yang berlaku atas Tom Lembong. Sedangkan amnisti peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan Presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan itu nanti Presiden mengeluarkan kepres, memberi amnisti dan abolisi kepada Saudara Hasto Kristianto dan kepada Tom Lembong. Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik. Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum. Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristianto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto Kristianto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat Amikoskure, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
Saya akan membahas isu-isu terkait persoalan bangsa terkini: penegakan hukum, pemberantasan korupsi, kehidupan berbangsa dan bernegara, politik bersih, dan tata pemerintahan. Semuanya akan saya jawab dengan terus terang.
______________________________________
______________________________________
Info konten terbaru, saran serta masukan bisa juga disampaikan di Kanal Telegram Podcast Terus Terang Mahfud MD https://t.me/+t_gVMmzifJ0xN2I1
Isu dan perkembangan bangsa terkini selengkapnya bisa dibaca di portal berita https://terusterang.id/
Konten ini diterbitkan oleh: PT TERUS TERANG MEDIA