Tanggapi Abolisi Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK: Saya Bisa Debat Sampai 5 Hari | BREAKING NEWS

Tadi kita kembali mendengarkan pernyataan dari Wakil Ketua DPR Ridas Amad dan juga Menteri Hukum Suetman Andi Aktas terkait dengan persetujuan DPR terkait surat Presiden Prab Subianto yang memberikan abolisi dan juga amnesti kepada Tom Lembong dan juga Hasto Kristianto. Kalau tadi kita sudah berbincang bersama anggota Komisi 3 DPR Nasir Jamil dan juga kuasa hukum dari Hasto Kristianto Makdir Ismail, kami akan mencoba menghubungi mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang yang berada di sambungan Zoom. Selamat malam, Pak Saudiral ya. Iya iya. Aduh, excited banget ya semuanya ya. Karena ini malam-malam begini dapat informasi yang menurut ee KPK rasanya ee berkontraproduktif begitu ya dengan ee semangat untuk memberantas korupsi begitu ya. Bagaimana dengan ee tanggapan Anda terkait dengan abolisi dari Tom Lembong dan juga amnesti dari Hasto Krisianto? Ya, saya mulai dari Om Lembong dulu ya. Ya, ya. Tentu pertama saya mengatakan ee konsisten dengan pernyataan saya selama ini bahwa memberantas korupsi Anda ee strategi, struktur, skill, style, cara-cara bisa berubah. Bisa berubah. Nah, yang enggak boleh berubah adalah yang di kepala kita yang kita sebut sebagai nilai values yang saya sebut itu. Bahwa Anda harus adil, Anda harus ee menimbulkan kepastian, terus Anda ee menimbulkan kemampatan terutama di dalam pemberantasan korupsi. Nah, kalau kita mulai dari kasusnya Lembong ini hukum yang adil, apa kita sudah adil? Enggak usah debat, kita bisa 5 hari loh debat. Saya saya bisa debat Anda nih Marsal nih mulai bagaimana rapat rapat 2 Mei 2015 sampai dengan Thomas Lembong selesai 27 Juli 2016 kita bisa debat 3 hari tentang itu Mas Irsal. Baik kalau mau bisa saya jelaskan. Oleh sebab itu kayak saya kita bahas yang soal tanggapan Anda ini aja terkait dengan abolisi yang akhirnya dijatuhkan oleh Presiden terhadap Tom Lembong. Iya. Jadi artinya kita enggak ada keraguan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden itu dia sudah memiliki dasar-dasar walaupun ada prosedur yang Kumham, prosedur MA dan seterusnya. Katakan aja beliau tidak mengkonsultasi dengan siapapun tapi datang dari hati nuraninya itu pun sudah merupakan sesuatu hal yang ee merupakan yang saya sebut bagian dari hukum yang pasti, hukum yang adil, dan hukum yang bermanfaat tadi. Jadi apa yang disampaikan itu kan sudah menjadi apa yang kita dengar selama ini bahwa kasus ini tidak memiliki niat jahat yang mainstreaktus reus dan seterusnya seterusnya. Makanya saya bilang kita enggak usah enggak usah debat lagi ke belakang karena itu sudah selesai dan itu cukup fakta-fakta di pengadilan. Sebab itu kelihatan kok saya waktu persidangan tuh kayak anak-anak itu nangis di bahunya Anis gitu ya kan. Jadi maksud saya sekarang kita kembali keputusan Presiden. Presiden sudah memutuskan. Saya sudah berapa kali mengatakan di banyak media pedang pemberantasan korupsi itu harus dipegang oleh Presiden dengan logika, argumentasi, nalar yang dia miliki, filosofi dan set tentu tentu akan banyak pertimbangannya. Apalagi kalau kita masuk kepada katakanlah formil materiil dari kasus Thomas Lembong ini. Saya pikir ee kalau kita lihat dari beberapa ahli, beberapa orang, beberapa masyarakat yang menggunakan logikanya dan kita sayangkan justru tiga hakim, saya menyebutnya hakim itu DPA namanya, Deni, terus kemudian Purwanto sama Alif itu ya itu benar-benar makanya kemarin kan dia dilaporkan itu ke apa namanya komisi judisial. tiga hakim itu nalarnya sangat jauh dari apa yang kita harapkan sebagai seorang hakim yang harus menimbulkan ee kepastian hukum. Dan saya pikir pasti Pak Prabowo enggak mungkin enggak mengikuti kesi ini. Jadi artinya sudah form di situ. Kita appreciate karena ada suatu ee proses ee pengadilan anti korupsi yang sebenarnya benar-benar harus memenuhi unsur-unsur pasal 3 yang dikenakan kepada Thomas Limong Bicis itu tidak ada sama sekali. Jadi sekali lagi kita berharap Prabowo sehat sampai 5 tahun ke depan dan tetaplah form di dalam penindakan. Oke, saya bisa masuk ke kasus Has enggak? Silakan. Nah, kalau Haspong memang agak sedikit beda. Ee ee saya sebagai yang pernah lama di KPK memang OTT itu ada hal yang kita sebut tidak ada keraguan siapa yang berikutnya, bagaimana ini dikembangkan dan seterusnya. Bagaimana juga proses hari itu ada terjadi sesuatu. Tapi sekali lagi saya konsisten dengan omongan saya sebelumnya. Cara kita mengadili Hast ini yang tidak baik, yang tidak benar, yang tidak jujur, yang tidak adil, yang tidak menimbulkan kepastian. Katakan formil materinya kita berdebat, tapi cara mengadilinya yang tidak baik. Kalau saya katakan ini diadili dengan benar, jangan lupa Mas, bahwasanya ini penerima uang itu sudah di luar penjara. Artinya kalau kita benar-benar lakukan waktu itu penindakan dengan benar, Hast sudah enggak enggak enggak di dalam gitu, bukan lagi sekarang ini. Itulah sebabnya kenapa kemudian saya selalu ee protes dengan pergantian undang-undang KPK itu sehingga kemudian KPK menjadi seperti diremote dari luar gitu ya. Enggakaya dong begitu selesai dilantik sehari kaum langsung dilakukan penindakan terhadap HTO. Powerwil materi Hasto kita bisa beredat dari sisi OTT-nya. Saya juga enggak ragu, tapi cara kita mengadilinya. Oke. Daripada daripada of course presidensial kabinet kita, presiden harus menentukan dan dia bertanggung jawab di situ. Saya juga harus appreciate di situ. Walaupun nanti orang akan banyak mengatakan implikasi, oh begini cara pemberantasan korupsi. Kita bisa lihat kalau kita melihat prosesnya, bagaimana proses itu, kita enggak lepas juga putusan yang disebutnya putusan MA ketika itu. Karena putusan MA waktu itu sebenarnya kalau KPU-nya menjalankan perintahnya bahwa DPPDI bisa menempatkan siapapun sesuai dengan putusan mereka itu sebenarnya sudah bisa dilakukan. Jadi sebenarnya itu bisa berdebat juga. Kenapa itu terjadi suap-menyuap itu gitu, Masal? Baik, saya juga akan meminta tanggapan Anda dari dua kasus, yakni kasus korupsi e gula yang menyerat Tom Lembong dan juga ee kasus penyetangan perikan dan lain sebagainya yang menjerat Hasto Krisiento. Apa implikasi ke depannya dengan pemberian abolisi ke Tom Lembong dan juga pemberian amnesti ke Hasto Krisianto? Kalau kita lihat dari ee penanganan kasusnya ke depan, yang paling penting seperti saya katakan di bagian depan, memberantas korupsi itu di sustainability-nya yang penting, keadilan yang penting, kepastiannya yang penting, kemudian kemanfaatannya. Kalau ini kemudian kita tidak sustain dan semua kasus kita lakukan abolisi, semua kasus kita lakukan amnesti tentu tidak baik. Kan kita sudah lihat bagaimana proses ini sangat syarat dengan yang kita sebut juga politisasi. Ya, semua orang tidak ragu di situ. Oleh sebab itu kalau memang kita mau pakai wisdom CRD, masyarakat juga memahami itu gitu. Karena ada yang lebih besar. Saya tidak mengatakan bahwa ada kasus kerugian negara di dalam Hasto. Terus kemudian ada kerugian nara di dalam Tamlembong. Kalau kita masuk ke formil materinya ya, signifikansi daripada kasus ini diangkat ke permukaan dibandingkan dengan kasus-kasus besar lain yang harus ditangani oleh KPK atau dibandingkan juga kasus-kasus lain yang harus ditangani kejaksaan. itu menjadi sebuah ee yang menjadi perdebatan kita untuk ke depan apa yang disebut sebagai efek jera. Anda menghukum Lembong, efek jera apa yang mau Anda ambil? Anda mau menghubung Asto, efek jera apa yang mau Anda ambil di situ? Dibandingkannya kalau kita katakan kasus-kasus yang lebih besar. Jadi itulah yang sebutnya hukum itu tidak memandang dari bagaimana itu tertulis saja. Karena itu sebabnya sosiologi menjadi lebih penting, politik menjadi lebih penting dan Prabowo sudah menyelesaikan itu. Pertanyaan kembali Mas Isak, bagaimana ke depan? Ke depan yang penting adalah yang saya sebut sebagai sustain di dalam berantas korupsi dan sekali lagi masuklah pemberantasan korupsi itu apa yang disebut sebagai unsur-unsur yang akan kita gunakan di dalam pantasan korupsi dan hindari politisasi. Dan saya katakan untuk mengurangi ketidakpastian ini karena ini ketidakpastiannya bisa akan ada berdebat juga kita kalau di Indonesia koruptor dimaafin dan sebelumnya. Oleh sebab itu kita harus atasi dengan kepastian baru yang berulang-ulang saya katakan Pak Prabowo please Pak kembalikan undang-undang KPK supaya kemudian KPK ini pembatasan korupsi di Indonesia sebagaimana seperti semula, sebagaimana seperti yang sudah jalan mulai dari Undang-Undang KPK dibuat sampai 2019 indeks persepsi korupsi kita naik 20 30 sampai 40 dan kita berharap di era Prabowo selesai kemudian kita bisa indeks presif korupsi di atas Malaysia di atas Timor Leste. Tapi sekali lagi supaya implikasi yang masih Islam tadi katakan tidak banyak efek negatifnya, saya lebih cenderung Pak Prabowo bikin saja Perpu kembalikan undang-undang KPK itu akan lebih sap, lebih aman dan lebih pasti dan lebih bermanfaat gitu, Mas Irsal. Baik Pasaud kalau secara hukum keseluruhan

https://nusantaratv.com/ -Tanggapi Abolisi Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK: Saya Bisa Debat Sampai 5 Hari | BREAKING NEWS

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR, Nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Prabowo dalam surat tersebut memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, DPR, Kamis, 31 Juli 2025.

#hasto #hastokristiyanto #hastopdip #kpk #harunmasiku #pdip #pdiperjuangan #sidanghasto #beritaterkini

FAMNTV

Saksikan Nusantara TV di Jakarta 40 UHF | Lampung 42 UHF | Denpasar 39 UHF | Medan 28 UHF | Balikpapan 29 UHF | Batam 48 UHF | Bandung 35 UHF | Yogyakarta 29 UHF | Banjarmasin 45 UHF | Makassar 34 UHF | Surabaya 38 UHF | Semarang 36 UHF | Garut 28 UHF | Cirebon 32 UHF | Sukabumi 32 UHF | Purwakarta 36 UHF | Cianjur Kota 27 UHF | Sumedang 39 UHF | Tegal 35 UHF | Jepara 49 UHF | Banyumas 34 UHF | Malang 34 UHF | Jember & Bondowoso 46 UHF | Banyuwangi 34 UHF | Kediri 36 UHF | Satelit Telkomsat 3720 Mhz | vidio.com | Indihome channel 128 | USeeTV | My Republic | nusantaratv.com/live | Platform Appstore & Playstore

Saksikan live streaming Nusantara TV hanya di https://nusantaratv.com/live
Dan follow akun media sosial Nusantara TV untuk mendapatkan beragam informasi terkini:

Facebook: https://www.facebook.com/nusantaratv
Instagram: https://www.instagram.com/officialnusantaratv
Tiktok: https://www.tiktok.com/@nusantaratvofficial
X: https://x.com/officialntv_
Website: https://nusantaratv.com/