GEGER! MANUVER JOKOWI BERANTAKAN! TOM LEMBONG- HASTO BEBAS! PRABOWO BERI ABOLISI DAN AMNESTI

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43 GARPRES 072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian garasi atas nama Saudara Tom Lembok. Abolisi abolisi terhadap Kom Lembo Sori nomor pres 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. [Musik] Halo, halo. Apa kabar? Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Senang sekali saya Arif bisa kembali menjumpai Anda semua dan saya kira juga berita yang saya bawa ini bakal membuat menjadi kabar gembira bagi banyak ee kalangan terutama mayoritas rakyat Indonesia. Karena Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dan permohonan itu juga sudah disetujui oleh DPR. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad dalam jumpa-nya hari ini. Soal keputusan Presiden Prabowo Subianto itu disampaikan oleh Menteri Hukum eh Supratman Andi Aktas e yang menjelaskan bahwa pertimbangan Prabowo memberi amnesi dan abolisi ke Hasto dan eh Thomas Lembong karena kita pengin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondisivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Ini kata Supratman diakses di gedung DPR eh Senayan Jakarta hari ini, Kamis 31 eh Juli 2025. Thomas Lembong ini eh dia divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2025 ee 4 seteng tahun penjara. Padahal ini ee disebutkan bahwa tidak ada ee aliran dana yang masuk, tidak ada korupsinya, dan juga tidak ada mensrea niat jahatnya. Sementara sepekan kemudian Hasto Kristianto itu divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan negeri TWIKOR yang sama, yakni pengadilan negeri eh Jakarta Pusat. Dan dua-duanya ini baik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Thomas Lembong ee dan juga ee jaksa di KPK itu sudah menyatakan akan mengajukan banding. Nah, menurut Supran Andiaktas ini keputusan dari Presiden itu sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia. Jadi itu katanya kasus ini memang betul-betul membuat masyarakat marah dan e luar biasa sekali ya. dalam kasus terutama Tom Lembong ini sampai kemudian Genzi juga melakukan gerakan tersendiri dan ini jelas merusak kredibilitas pemerintahannya Prabowo semuanya ini tentu saja dikaitkan dengan dendam politik dari mantan Presiden Joko Widodo. Ee apa boleh apa boleh buat seperti itu ini imbas dari Pilpres 2024 ini terhadap eh Thomas Rembong yang dikenal sebagai sahabat dari Aniswedan. Sementara ee Hasto, Sekjen e DPP PDIP ini sekarang kan menjadi musuh bebuyutan dari mantan Presiden Jokowi yang telah dipecat oleh PDIP ee sebagai kader bersama dengan anak dan menantunya yakni Gibran Rakabumingraka yang sekarang menjadi wakil presiden dan menantunya Bobby Nasution. Menurut Supratman Andi Aktas dua orang ini Hasto dan Lembong itu dinilai dinilai memiliki prestasi dan kontribusi bagi Republik Indonesia. Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik. Sebelumnya permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prab Subianto untuk dimintai persetujuan ee dari DPR. Sedangkan pemberian amnestika Hasto didasar berdasarkan surat presiden yang ditujukan kepada DPR nomor 42/ pers25 tanggal 30 Juli. Abolisi atau penghapusan ini dari bahasa latinnya merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan ini merupakan sarana praktik yang ada ee dalam hukum. Dan penghapusan ini dilakukan oleh Presiden pada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. ini pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 itu yang diberikan kepada ee Thomas Lembong. Sementara amnesti itu secara harusnya berarti melupakan ada tindakan penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. Hukum anesti memiliki karakteristik khusus yakni berlaku surut retroaktif karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berdiri sendiri sehingga harus digunakan secara terbatas dan amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif. apapun pilihannya ini apakah itu abolisi atau amnesti tapi konsekuensi hukumnya berarti orang seperti Thomas Lembong dan juga Hasto Kristianto itu tidak harus menjalani pidana dan ee dan ini kemudian dihapuskan tindak pidana ee mereka yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Kan seperti saya singgung sebelumnya, Kejaksaan Agung itu memutuskan untuk mengajukan banding terhadap Thomas Lembong ini yang dijati vonis 4, tahun penjara. Setelah sebelumnya pengacara Thomas Lembong juga menyatakan banding. Sementara untuk Hasto, Ketua KPK Setio Budianto itu menyatakan bahwa mereka para jaksa penuntut di KPK itu sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan keputusannya besok hari Jumat ini ya itu hari terakhir. Tetapi menurut wakil ketua ee KPK eh Fitrah Roh Cahyanto itu mereka sudah memutuskan banding karena hukumannya tidak mencapai 2/3 yakni hanya 3,5 tahun penjara. E dua-dua orang ini baik e Thomas Lembong Hasto kan dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 tahun penjara. Sementara untuk eh Thomas Lembong itu dijatuhi 4,5 tahun berarti sudah du sudah 2/3. Biasanya kalau 2/3 jaksa tidak akan mengajukan banding. Sementara Hasto alasannya fitrah ya karena tidak sampai 2/3 yakni hanya 3 seteng tahun ee penjara. Langkah Presiden Prabowo ini tentu saja selain mengejutkan juga pasti sangat menggembirakan banyak kalangan. Karena kasus Thomas Lembong itu betul-betul mengguncang pakal sehat publik. Dan kalau kita lihat reaksinya itu bukan hanya dari kalangan para intelektual, para praktisi hukum yang melek hukum dan ngerti hukum. Bahkan sampai kemudian dari kalangan Genzi itu yang tidak habis pikir bagaimana orang seperti Thomas Lembong yang tidak menerima suap, tidak juga dia ada aliran dana kepada dia dan juga ada tidak ada niat jahat itu kemudian dijatuhi hukuman hanya karena disebut oleh hakim menjalankan praktik ekonomi kapitalism. Sementara Harto Kristianto sebagaimana selalu dikatakan oleh eh PDIP ini merupakan upaya balas dendam dari mantan Presiden Joko Widodo. Saya kira kalau kita mau perluas lagi supaya kondisinya kondusif ini kita juga harus mengingatkan kasus kriminalisasi terhadap e para aktivis yang mempersoalkan ijazah palsu dari Jokowi yang sekarang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan itu sekarang sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. ada dua orang aktivis eh termasuk jurnalis yang kemudian dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan ini sekarang soal kasus ini sudah mengundang perhatian internasional karena setidaknya ee satu orang senator dari Partai Demokrat e yang daerah pemilihan dari California yakni Alek Padila sudah memberikan respon akan mengawal kasus ini ee setelah ee mereka disurati oleh Forum Diaspora Indonesia yang ee tersebar di 25 negara dan Dalam konteks sebelumnya saya mengingatkan bahwa pada bulan September nanti Presiden Prabowo Subianto akan tampil pidato perdana di sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat. Dan jangan sampai kasus ee ee kasus kriminalisasi terhadap para aktivis ini yang disebabkan perseteruan mereka dengan ee dengan mantan Presiden Joko Widodo ini kemudian ee membuat mencoreng citra dari pemerintah Indonesia yang sekarang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Jadi saya kira langkah ini, ini langkah yang e sangat mengejutkan tapi sekaligus ini pasti akan menjadi kabar gembira buat rakyat Indonesia dan menunjukkan bahwa Prabowo Subianto sebagai seorang presiden dia ee menunjukkan ee kebijaksanaannya dan juga menunjukkan bahwa dia tidak lagi dalam bayang-bayang mantan Presiden Joko Widodo yang dalam kasus ini jelas ee berbeda kepentingan antara kepentingan pribadi ee Joko Widodo yang ingin membuat jera para lawan-lawan politiknya dengan agenda pribadi tentu saja menjadikan putranya Giber Rakabuming sebagai presiden pada Pilpres 2029. Sementara Prabowo Subianto lebih mengedepankan kepentingan berbangsa dan bernegara. Dan saya kira ini dari sisi politik juga akan mengubah konstelasi karena kasus H Sto Kristianto ini menjadi hambatan dari Prabowo untuk menarik PDIP ke dalam pemerintahan dan menjadikan pemerintahan ini menjadi pemerintahan persatuan seperti yang dibayangkan oleh eh Presiden Prabo Subianto dengan keputusan memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan As Kristianto. Ini skenario dari Joko Widodo untuk membuat lawan-lawan politiknya itu jera mempersoalkan dia atau ketidaknya balas dendam dia terlampiaskan sebagai resido dari Pilpes 2029 terhadap orang terhadap Anis Baswedan dan orang-orang yang mendukungnya. Begitu juga terhadap PDIP dan dalam hal ini Ibu Megawati dan Hasto Kristianto yang secara gigih menolak keinginan Joko Widodo untuk terus berkuasa di Indonesia sampai tiga periode dan kemudian mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Saya Arif sampai jumpa lagi. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Tepuk tangan] [Musik] Yeah.

Subscribe juga akun:
Rocky Gerung Official
https://www.youtube.com/channel/UClp5BC5q94WufuaOl667JtQ

F&F
https://www.youtube.com/@FREEDOMANDFAIRNESS

MSD
https://www.youtube.com/channel/UCuwYsgOFjt6eYrJFRygR59A

Forum Tanah Air
https://www.youtube.com/channel/UCMJYWPTw-RqrBqmZMnusvXw

2025

#hersubenopoint
#hersubenoarief
#hersubeno
#fufufafa #gibran #kaesang