[FULL] Mahfud MD Bicara Blak-blakan soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong
Kita bergabung dengan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI Yogyakarta, Prof. Mahfud MD. Selamat siang, Prof. Mahfud. Apa kabarnya siang hari ini? Siang. Bela. Baik. Baik. Saya di Jogja dalam keadaan baik. Puji Tuhan. Alhamdulillah. Prof. Mahfud, ee apa tanggapan Anda soal penghapusan hukum bagi ee Tom Lembong soal aturannya dan juga timing yang diberikan pascavonis karena ada juga yang berpendapat bahwa abolisi harusnya diberikan setelah ee ee harus diberikan ketika pengadilan sedang dalam tahap penyidikan atau tahap penuntutan, bukan setelah diputus pengadilan. Bagaimana, Pak, pendapat Anda, Prof? Ya, pertama kalau kesan saya merasa ee sangat gembira ya. Jadi malam juga tidur dengan nyaman, tidak ee terhantui oleh pikiran-pikiran lain yang ee ini yang agak buruk tapi semuanya menjadi manis rasanya. Jadi benar nih yang dilakukan oleh Bapak Presiden karena proses peradilan ee pengadilan terhadap ee Tom Lembong dan Nasto itu kan jelas jelas sekali sangat politis bukan hukum gitu dan nampaknya dipaksakan untuk ee keduanya. Oleh sebab itu lepas dari soal definisi, kalau definisi ada yang mengatakan seharusnya diberikan dalam penuntutan ee sebelum vonis dan sebagainya itu teorinya begitu. Bahkan teori tentang amnesti dan abolisi itu di Indonesia sudah lama tidak menganut teori, tapi menganut praktik yang berlaku yang tidak sama dengan definisi yang tadi kata Mbak Bella itu ee tidak benar seharusnya saat dituntuk sebelum divonis itu gak. E amnesti itu aturannya sebenarnya teori dasarnya adalah satu pemberian pengampunan sebelum diproses pengadilan. amnesti kalau abolisi ketika sedang diproses. Nah, tetapi dalam praktik di Indonesia amnesti itu terutama sejak zaman Pak Habibi dulu orang sudah divonis sudah lama di penjara pun diberi amnisti seperti Bintang Pamungkas gitu, Mukhtar Papahan gitu. Dan oleh sebab itu tidak perlu diperdebatkanlah soal definisi-definisi itu. Yang Anda kutip tadi dari kamus umum ee tentang arti amnisti dan arti ee abolisi itu benar tetapi juga tidak dilanggar sama sekali oleh ee keputusan Presiden untuk memberi amnesti dan abolisi ini. Itu aja. Jadi kita harus sambut gembira. ke depannya ee hukum tidak boleh lagi memberi kesan dipaksakan karena pesanan politik. Itu kan tidak bisa dihindari bahwa ada kesan pasangan politik apalagi kemudian vonis hakimnya itu ngacau gitu ya. Ee terasa sekali bahwa itu didikte oleh kekuatan politik di luar independensi dirinya. Itu yang terjadi misalnya pada vonis e Tong Lembong maupun pada khastop. Begitu Mbak Bela. kita bergembira ada beberapa hukum bergembira tidurnya bisa lebih nyenyak daripada hari-hari sebelumnya. Nah, kaitannya soal timing nih, Prof. kan ee baru banget nih dua-duanya divonis minggu lalu, kurang lebih minggu lalu. Lalu ee di minggu ini sudah ada langsung ee keputusan untuk abolisi dan juga amnesti. Bagaimana Prof melihat bahwa ada timing yang ee cukup singkat di balik ee keputusan ini? Ya, tidak apa-apa kan memang memang kan presiden tidak harus ee menunggu misalnya waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang misalnya harus sekian hari sesudah vonnis baru boleh gitu. Bahkan ee kalau untuk abolisi itu maupun amnesti sebelum diadili atau ketika dalam proses presiden bisa turun tangan dan itu ada undang-undangnya gitu bahwa timingnya sekarang ee dilakukan ee hanya seminggu sesudah vonis atau 2 minggu sesudah vonis untuk Tom Lembong ya tidak apa-apa. Presiden melihat eskalasi keresahan publik terutama para ee pejuang-pejuang penegakan hukum itu semakin hari semakin banyak. Sampai kemarin siang saya masih dihubungi oleh beberapa orang untuk ee menandatangani Amikus Kure untuk naik bandingnya Saudara Tom Lembong. Saya katakan, “Oke, saya ikut ee meskipun saya selama ini gak punya reputasi atau catatan sekalipun membela kasus orang dihukum karena korupsi tapi kali ini karena sudah keterlaluan saya ikut membela Tom Lembong dan juga ikut membela Hasto gitu. karena sudah sangat politis awal ini semua itu. Berarti ee Prof. Mahfud memang melihat ee kasusnya Tom Lembong dapat pengampunannya. Anda merespon bahwa hukum memang tidak boleh jadi ee alat politik. Berarti sisi politisnya sejak awal kasus ini Prof. Mahfud merasa memang sangat kuat gitu ya. Sangat kuat ya. Untuk Tom Lembong misalnya dia kan ee sudah aman selama beberapa tahun lalu terasa ada konflik misalnya dengan salah satu tokoh politik. ee lalu kemudian dia tiba-tiba jadi tersangka politisnya lagi ee dia dia ini melakukan pada satu waktu yang kemudian disusul oleh menteri-menteri sesudahnya sampai sekarang melakukan hal yang sama tidak diapa-apakan politisnya lagi ternyata terbukti kemudian ee apa ee ee yang dilakukan oleh Tom Lembong itu bukan salah karena itu atas perintah atasan gitu tidak ada menstrire sama sekali sehingga wah ini jelas ini sangat politis hukumannya ee dipaksakan sama dengan Hasto. Itu politisnya apa? Kasus yang dituduhkan pada HTO sekarang ini unsur-unsurnya sama persis sudah ada sejak tahun 2020. Kenapa baru diungkap sekarang? sesudah terjadi pergantian kepemimpinan dan sudah terjadi konflik antara misalnya PDIP dan Pak Jokowi dan kenapa kok sehari sesudah KPK dilatih langsung ditetapkan tersangka gitu. Padahal sebelumnya sudah ramai ada dorongan-dorongan agar KPK segera mentersangakan ASO. Tapi KPK yang sebelumnya tidak mau ee terburu-buru itu. Apalagi itu isunya lebih politik. Begitu muncul KPK baru langsung tersangkakan hanya sehari sesudah itu. Itu jelas sangat politis melukai rasa keadilan gitu ya. Apalagi kemudian kasus yang jauh lebih besar dari Hasto, yang jelas menggarong uang negara triliunan, ratusan miliar itu sesudah dilaporkan tidak diapa-apakan. Sementara si Hasto ini sudah lama kasusnya dan cuma kayak-kayak gitu juga. Dulu dilindungi kelihatannya. Nah, sekarang malah di di dijongkrokan ke dalam satu situasi yang tidak ee bagus gitu. Nah, oleh sebab itu ee ya kita bela Hasco bukan karena HConya, tapi ini demi penegakan hukum yang fair dan Presiden sekarang sudah turun tangan dengan cukup baik dalam kasus ini. Mudah-mudahan ini juga ee bisa dilakukan untuk mendorong diajukannya kasus-kasus yang memang harus diajukan menurut hukum. memenuhi syarat menurut hukum untuk diajukan ke pengadilan dan mencegah orang dikriminalisasi atau dipolitisasi seperti yang terjadi pada Lembong dan Hasto ini. Prof. Ee kira-kira apa yang menjadi pertimbangan kenapa enggak ee baik Tom Lembong ataupun Hasto dua-duanya diberikan abolisi atau diberikan amnesti kira-kira apa yang menjadi pertimbangan ee terutama dari Menteri hukum seperti itu ya untuk ee yang satu diberikan abolusi, yang satu diberikan amnesti? Saya juga masih menunggu karena ee kalau amnesti itu kan teorinya diberikan kepada orang sebelum diadili. Tapi dalam praktiknya itu Pak Habibi memulai kepada orang yang sudah dihukum pun diberi amnisti namanya. Waktu zaman Pak Jokowi memberi amnesti kepada orang yang sedang dihukum yaitu eh Saiful Mahdi itu sudah mau habis masa penghukumannya lalu segera diberi amnisti agar dia tidak ee selesai ee menjalani hukuman. Kalau selesai menjalani hukuman itu namanya diberi rehabilitasi atau grasi gitu. Nah, kalau amnisti itu sebelumnya, nah, ini diartikan oleh pemerintah sejak zaman Pak Habib itu ee ee sejak zaman Pak Jokowi, sejak zaman Pak SBY diartikan sebelum inkrah, bukan sebelum diadili atau s proses diadili. Nah, dalam hal ini kasus Tom Lembong dan ee HTO ini saya juga belum tahu apa bedanya sih. Kan sudah sama-sama vonis, sudah sama-sama diadili. Nanti kita lihat saja bunyi keprisnya apa kan untuk masing-masing itu kan pasti ada alasannya gitu. Dan yang untuk Haston kan banyak memang amnesti kan biasanya kolektif ya. Kalau abolisi itu personal pribadi kepada orang. Kalau kolektif itu misalnya ee pengikut pemberontakan Kharmuz Kaharmuzakar yang ee pimpinannya sudah dieksekusi maka pengikutnya tidak akan diadili turun masuk ke pangkuan republik. Itu kolektif banyak sekali. Sama dengan PR RI dulu ee pimpinannya, “Kamu turun dari hutan-hutan kembali ke kota, mari membangun republik, kamu tidak akan diadili.” itu namanya amnisti. Sebelum diadili, tapi sekarang dalam praktik hukum sudah berubah. Tidak apa-apa. Substansinya yang dilakukan oleh Pak Presiden ini menurut saya ee sangat tepat dalam situasi politik seperti sekarang ini. Ketika politik sedang mau menjadi panglima ke arah yang lebih anarkis di tingkat masyarakat dan menjadi agak elitis di tingkat pemerintahan. Nah, langkah yang dilakukan oleh Pak Prabowo ini salah satu kunci untuk menuju perbaikan. Oke. Ee Prof. Lalu, Prof. kan ee sudah dapat sudah diberikan ee Presiden sudah meminta izin ke DPR, DPR sudah memberikan persetujuan. Lalu setelah ini apaagi prosesnya, Prof? Tinggal ke? Kalau pengalaman saya dulu waktu memberi ee amniski pada Saiful Mahdi di di Aceh, dia itu dulu e dihukum karena mengeritik fakultasnya melalui ee apa namanya mitsos gitu. Bahwa mitsosnya gak benar gini. Lalu dia diadili memfitnah kemudian dihukum. Kira-kira kurang seminggu sebelum dihukum kita mintakan amnisti agar hukuman itu dianggap tidak ada. Karena kalau seminggu sesudah itu dia lepas hukuman, berarti dia tidak bisa amnisti. Yang dia bisa minta adalah rehabilitasi atau ee gerasi gitu. Nah, kalau gerasi itu harus mengaku bersalah. Oleh sebab itu waktu itu kita kejar gitu. Nah, jadi gak ada masalah Mbak Bela ini tinggal implementasinya nanti kita lihat ke presnya. Karena ee kalau kalau memberi amnisti dan abolisi menurut pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar itu memang minta pertimbangan DPR. Tadi ada yang menyebut-nyebut bagaimana Mahkamah Agung, bagaimana jaksa Agung gak perlu. Kalau amnesti dan abolisi tidak perlu pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau gerasi dan rehabilitasi baru minta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau presiden itu secara internal biasanya paling manggil jaksaagung, Menteri Hukum dan HAM ditambah Kapolri. Gimana ini? Gini saya muat ini cuma itu lalu disampaikan ke DPR. Tapi itu tidak ada sebenarnya keharusan ee ditempuh e menurut konstitusi minta pertimbangan ke jaksa Agung atau polisi. Tapi di internal kepresidenan sendiri biasanya manggil menteri-menteri dan jaksa Agung dan ee Kapolri biasanya gitu. Bela Prof. Ini juga ada obrolan, ada perbincangan terutama mungkin di media sosial dan mungkin juga di ee masyarakat kita ya. Bagaimana dengan rasa keadilan terhadap orang-orang yang juga mungkin mungkin ya terkena kasus-kasus yang dianggap politis tapi karena dia tidak high profile lalu dia tidak mendapatkan rasa keadilan. Bagaimana Prof memandang hal ini? Nah, itu tugas kita, tugas masyarakat ya untuk ee terutama para pejuang hukum dan itu sebenarnya banyak kok yang tidak high profile itu. Ee seperti yang saya sebut e Saiful Mahdi yang di Aceh itu siapa yang tahu dia tiba-tiba sudah dihukum sudah hampir selesai hukumannya padahal tidak salah gitu. Kita turun asal masyarakat berbicara. Sama juga dengan Nur Hayati yang di Cirebon itu, di Jawa Barat itu kan gitu. Dia ditersangkakan padahal dia tidak melakukan apa-apa. Dia bukan siapa-siapa. Dia hanya bendahara seorang lurah. Lalu tiba-tiba dijadikan tersaka katanya korupsi karena baru melaporkan lurahnya korupsi sudah sesudah berhenti jadi lurah. Waktu jadi lurah dibiarkan gitu kan. Akhirnya kita turun tangan bebas juga gitu. Banyak juga orang-orang yang bawa nur baik misalnya itu kan orang tidak terkenal juga. Berita Mulyasari juga misalnya kalau masyarakat bersuara maka bukan hanya orang yang high profile, yang low profile juga bisa dibantu. Oleh sebab itu kekompakan kita di dalam ee bagaimana menghayati ee negara hukum Indonesia ini. Bagaimana kita harus menghayati negara hukum di Indonesia dan agar jangan ada lagi nih politisasi dalam hukum. Jadi kita semua ee masyarakat harus terus bersuara apabila menemukan ketidakadilan dalam hal apapun. Terima kasih atas waktunya siang hari ini Prof. Mahfud MD, guru besar HTN UII Yogyakarta. Sehat-sehat selalu, Prof. Sehat. Makasih. Yeah.
JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.
DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan pemberian pengampunan ini, maka Tom Lembong dan Hasto dibebaskan dari hukuman.
Tom Lembong, mendapatkan abolisi atau seluruh proses hukum dalam korupsi impor gula dihentikan.
Sementara Hasto diberi amnesti alias penghapusan hukuman tindak pidana.
Berdasarkan pertimbangan, DPR menyetujui permohonan Presiden, untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.
Kita bergabung dengan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Profesor Mahfud MD.
#tomlembong #hastokristiyanto #mahfudmd
Terima kasih sudah menonton, mohon memberi Like, Komentar, Share, dan Subscribe.
SUBSCRIBE: https://www.youtube.com/channel/UCUVrUZlvvm3WJ_Vz4VsOMEw?sub_confirmation=1
VIDEOS: https://www.youtube.com/channel/UCUVrUZlvvm3WJ_Vz4VsOMEw/videos
Kompas Tv Dewata official YouTube channel.
Tune in to our TV Channel:
| Bali – 23 UHF | Setiap hari di jam 05.30 WITA – 08.00 WITA
KompasTV Dewata – Inspirasi Bali
Ikuti juga akun Sosial media kami di
Facebook : https://www.facebook.com/Kompastvdewata/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvbalidewata/