Yang “BERMASALAH” Dalam Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong seharusnya tidak dipenjara. Pemirsa, sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan menteri perle pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kasus Pom Lembok itu mengada-ngada. yang berbicara ya. Saya lebih berbicara keras ini salah dan harus dilawan. Saya hanya akan menyampaikan empat. [Tepuk tangan] Hakikatnya kita memberantas korupsi itu adalah memberantas penjahat. Halo warga sipil sekalian. Ee sesuai dengan request teman-teman kita menindaklanjuti perkara Pak Tom Lembong ya. kita bahas selanjutnya. Seperti yang teman-teman ketahui juga kalau Pak Tom Lembong sekarang sudah bisa menghirup udara bebas karena beliau mendapatkan abolisi dari Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi ya berita bagus, good news juga untuk keluarga Pak Tom Lembong, untuk orang-orang terdekatnya atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembok dan ya ini good news juga buat kita ya buat kita yang selama ini melihat kejanggalan, melihat masalah, melihat sebuah hal yang aneh dari semua kasus hukum yang menimpa Apa Tom Lembong? Mari kita bahas sesuatu yang urgen, sesuatu yang penting, sesuatu yang memang gua kira harus diketahui masyarakat Indonesia. [Musik] All was your left me I put my trust but your tos did it away like it was nothing. Oke, gua enggak bakal bahas hal-hal yang lagi direbutin netizen ya, karena netizen kita meributkan banyak hal sekarang. Oke, seperti yang teman-teman ketahui, Pak Tom Lembong kan udah bebas ya. Pak Tom Lembong sudah dapat abolisi. Ee abolisi itu apa? Kalian silakan googling. Kalian bisa lihat pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ya, gampanglah untuk definisi gitu. Intinya bedanya dengan amnesti, amnesti itu dia sudah terbukti, sudah dihukum bersalah, terus dihapuskan abolisi. Itu tidak. Proses pengadilannya itu yang ditiadakan. Jadi kalau ada yang ngomong dapat abolisi berarti Pak Tom Lembongnya tetap salah dong. Enggak, enggak seperti itu. Gitu. Ini semua menjadi dikesampingkan menjadi gugur. Tapi yang paling penting adalah ini bukan mengakui kesalahan. Jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam proses ini. Apakah pengacara juga melihat kalkulasi? Silakan pelajarin lagi. Karena gua bukan ahli hukum ya. Gua enggak mau salah ngomong juga. Cuma kalau kita lihat dari berita-berita juga dari kuasa hukum Pak Tom Lembongnya sendiri sudah menyatakan bahwa abolisi itu diberikan karena proses pengadilan yang bermasalah, karena tuntutan yang bermasalah, karena banyak keganjilan, karena tuntutan dari masyarakat gitu. Artinya apa? Artinya mungkin mungkin ada pengaruh suara kita semua di situ. Peristiwa ini terjadi karena dukungan masyarakat. Begitu besarnya dukungan masyarakat yang memperhatikan kasusnya Tom Lembong. Karena kasus Tom Lembong ini bukan hanya kasus yang akan menimpa Tom Lembong, tapi akan mampu menimpa semua masyarakat Indonesia. Jadi tetap kita mengharapkan ada pembenahan, ada perbaikan. Walaupun Pak Tom memang masalahnya sudah selesai, tapi pembenahan dan perbaikan di proses penegakan hukum ini harus tetap berjalan. Seperti itu tambahan modi, Pak. Berarti penegasan aja berarti selesai salat Jumat ee Pak Pak Tom bakal keluar, Pak. Ya. Ya, harapan kita begitu. Jadi kita mohon dukungan dari semua pihak-pihak yang mereka pentingkan dalam hal ini untuk supaya mempercepat proses ini. Karena ingatlah bahwa ee jangankan satu hari dalam tahanan, satu detik pun dalam tahanan orang tidak akan senang karena itu melanggar hak azazi manusia. Jadi kalau memang nanti kepres yang sudah ditandatanganin, tolong mohon dibantu supaya administrasinya bisa cepat dilaksanakan gitu loh teman-teman. Itulah kenapa polisi itu diberikan ya kan. Selain mungkin sekali lagi mungkin ada dinamika politik yang terjadi ya seperti itulah kurang lebihnya. Tapi kan kita enggak bisa nih ngebahas sesuatu tanpa bukti apapun gitu loh. Cuma berdasarkan feeling dan kecurigaan ya enggak elok juga. Jadi ya kita bahas yang enggak ada aja gitu teman-teman. Nah, ternyata setelah proses ini enggak butuh waktu berapa jam gitu terjadi lagi nih perdebatan nih ya kan. Wah ada pihak yang jadi pahlawan kesiangan nih ya. Wah, kayak gini terus polanya dan lain sebagainya. Dan gua enggak bisa siding di side itu. Kenapa demikian? Karena satu sih, Teman-teman, kalau gua nih seperti yang kalian ketahui, gua enggak pernah tertarik buat beropini secara populer, ya. Kalau gua ngelihatnya simpel gitu loh, ya. Lu kan bersuara untuk didengar. Kalau didengar, ya sudah, gitu. Jangan ditambah perkara-perkara yang enggak penting lah. At least apapun bentuknya ya. ini orang bisa pulang ke keluarganya, bisa pulang ke istrinya, bisa anaknya bisa ketemu dia dan kuasa hukumnya pun menerima, dianya menerima, orang-orang di sekelilingnya juga menerima. Berarti kan ada banyak hal yang kita enggak ketahui nih, ya kan? Jadi enggak usah dibuat gejolak-gejolak, enggak penting lagi. Kalaupun mau jadi pahlawan kesiangan atau tidak, itu tuh bukan sesuatu yang matters buat gua. Selama kita masih dikasih ruang demokrasi untuk bicara, jadi di situ gua berdiri itu, Teman-teman. Tapi kalau ada yang mau ngelihat sebagai pahlawan kesiangan dan lain sebagainya juga enggak masalah gitu. Namanya negara demokrasi kan. Tapi ya sudahlah mokoknya Pak Tomle mungkin sudah bebas ya. Sudah ketimbang kita memperdebatkan pahlawan kesiangan atau bukan pahlawan kesiangan, karena ini enggak akan ada ujungnya, mending kita geser nih fokus kita ke sesuatu yang lebih krusial dan fundamental, Teman-teman. Apa itu? Ya, tak lain tak bukan penyebabnya kenapa keributan ini terjadi. Dan kembali lagi Kejaksaan Republik Indonesia. Enggak akan ada proses pengadilan yang ganjil. Enggak ada, enggak akan ada proses tuntutan yang bermasalah kalau semuanya dilakukan dengan baik dan benar di awal, Teman-teman. Dari sini sekali lagi ya, apa yang dulu pernah gua sorot ya tetap gua sorot. Kejaksaan seharusnya melihat ini dengan lebih baik, gitu loh. Jangan terus-terusan mikir, “Oh, ya kita mau mengekspos angka-angka yang besar. Oh, iya kita mau terlihat bekerja.” Tapi ujung-ujungnya banyak case yang problematik sebenarnya gitu. Masyarakat Indonesia sekarang juga udah pintar ya kan urusan Pak Tom Lembok ini urusan sebelum-sebelumnya number keluar duit-duit keluar angka-angka keluar sampai ada narasi publik yang bilang semua yang protes Indonesia gelap atau RUU TNI itu bayaran dan lain sebagainya dari kesaksaan ini. Itu kan sesuatu yang seharusnya jadi refleksi dan evaluasi dari institusi ini. Gua ngekritik keras kepolisian sudah, ngekritik keras TNI sudah, dan jelas gua tidak akan memberikan ruang spesial juga untuk kejaksaan. siapapun yang punya kekuatan untuk mengambil kebebasan seseorang itu mesti mendapat pengawasan yang lebih ketat pula gitu. Dan semoga kasus-kasus seperti Pak Tom Lembok ini tidak terjadi dan semoga ini jadi bahan evaluasi untuk seluruh elemen pemerintah. Karena kalau ini bisa benar-benar berjalan dengan adil, transparan, dan tidak ada hal-hal buruk di belakangnya, maka ya perdebatan antara pahlawan kesiangan dan bukan pahlawan kesiangan itu tidak akan pernah ada. Teman-teman, paham kan maksud gua enggak? Kan ada ribut-ribut seperti itu. Kalau dari awal kasus kayak gini ini enggak ada gitu. Yang jelas masyarakat sekarang bisa lebih pintar, masyarakat sekarang bisa lebih tahu, masyarakat sekarang bisa lebih berani untuk berkomentar. Jadi ya pastikan dulu kasus itu benar-benar diproses dengan benar. Karena kalau urusannya koruptor, urusannya orang yang merugikan masyarakat, urusannya orang yang merugikan negara, kalau memang itu dilakukan dengan tepat, maka kita semua akan memberi dukungan. Kok enggak perlu diminta beneran gitu loh. Itu sih jadi supaya tidak ada perdebatan seperti ini lagi dan pemerintahan berjalan dengan stabil, masyarakat masyarakat juga bisa menjalani kehidupannya dengan lebih baik. Maka jangan pernah ada lagi kasus-kasus seperti ini. Lakukanlah tugas dan fungsi dengan tepat sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi ya itu. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus bergulir saat Thomas Lembong menjadi Menteri Perdagangan di tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan Agung, Thomas Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PTAP. Impor itu dilakukan saat Indonesia sedang surplus gula. Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula. Pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTR memberikan izin persetujuan impor. Seperti yang teman-teman ketahui ya, case-nya bermasalah banget dari tuntutan di awal itu banyak banget masalah yang enggak jelas juga gitu loh. Ya, lu bayangin tuntutan awal narasi awal yang keluar ya Tom Lembong melakukan ekspor ketika surplus. Padahal ketika dicek semua data by datanya itu enggak dalam keadaan surplus juga. Terus dianggap dan dicurigai ada aliran dana. Ternyata tidak juga. Terus dianggap memberikan keuntungan buat orang lain pakai pasal yang benar-benar karet. Ternyata setelah ditelusuri dan dipahami enggak bisa juga dibilang seperti itu. Terus enggak ada mensrea juga yang sering dibahas oleh orang-orang. Paling yang kesalahan yang paling jelas itu ya tidak sesuai ketentuan ya. ada ada prosedur yang tidak dilakukan, bukan dilanggar tidak dilakukan, yaitu tidak ada dokumen rekomendasi formal dan itu memang kesalahan. Tapi kan kesalahan kayak gitu enggak bisa dibayar dengan 4 seteng tahun penjara dan denda ratusan juta, ya kan? Nah, di sinilah letak masalahnya. Makanya gua bilang waktu itu kalau dibilang Pak Tom Lembong tidak salah sama sekali ya susah juga karena memang ada kesalahan di situ. Tapi apakah itu kesalahan yang wajar untuk dibayar dengan penjara 4, tahun? Tentu tidak. Ya wajar publik marah dan bertanya dan pertanyaan dan kemarahan ini dan yang namanya kemarahan dan pertanyaan itu datang genuin dari masyarakat gitu loh. Jadi itu sih intinya bukan masalah pahlawan kesiangan atau tidak kesiangan. Enggak akan ada terjadi hal-hal kayak gini kalau dari awal ada political will yang baik gitu. Oke itu aja konten kali ini. Semoga bermanfaat. Sampai jumpa di kota selanjutnya. Siap.
Tom Lembong mendapatkan Abolisi, ini jadi pelajaran untuk pemerintah agar melakukan evaluasi pada perangkat hukum yang kita miliki.
Adil lah sejak dalam pikiran.