Rekening Tak Aktif Diblokir, Presiden Prabowo Minta Penjelasan PPATK dan BI
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Ivan Yustia Vandana dan Gubernur Bank Indonesia Periwargjio ke Istana Kepresidenan Jakarta Rabu kemarin. Keduanya dipanggil di tengah polemik pemblokiran rekening dormen atau rekening pasif. Kepala PPATKandana tiba di istana Rabu sore sekitar pukul 17 waktu Indonesia Barat. Tak lama setelah Ivan giliran Gubernur BI Peri Warjio yang tiba di kompleks istana, pertemuan Ivan dan Peri dengan Prabowo ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir rekening dorman atau rekening tidak aktif. Baik Ivan maupun Perry enggan memberikan alasan dipanggil presiden. Makasih ya. Pak, sebentar Pak. Sebentar, Pak. Rekening dorman, Pak. Rekening dulu ya. Gak gak nanti kali nanti ya, Pak. Bans dulu ya. Iya. Iya. Nanti ya saya dipanggil beliau saya belum tahu agendanya. Makasih yaih. Apakah Anda memiliki rekening di bank yang tak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu lama? Jika iya, maka bisa saja rekedi menganggur Anda dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. PPATK menyebut menghentikan sementara rekening menganggur atau Dorman untuk melindungi nasabah. Tapi rekening Norman itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu. Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dorman itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk e tindak kejahatan. H. Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 Ibu rekening digunakan untuk kejahatan dan bentuk perlindungan kepada nasabah, kepada masyarakat ya tentu kepada saudara-saudara kita agar mereka terhindar dari ee tindak pidana kejahatannya. Karena fakta di lapangan itu banyak sekali ya saudara-saudara kita itu pemilik sah rekening tapi rekeningnya digunakan untuk kejahatan. Lalu ketika ada proses hukum dia yang bolak-balik dipanggil oleh penyidik kan. Berapa banyak effort yang dia keluarkan waktu, tenaga, uang gitu kan. Data PPATK bilang ada 140.000 lebih rekening dorman yang membuka celah digunakan untuk kejahatan. Respon pembekuan rekening menganggur, Menko Pulkam Budi Gunawan menyebut pemerintah bakal memastikan dana masyarakat tetap dijamin. Kemen Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan simpan di perbankan,” kata Budi Genawan dalam siaran persnya. PPATK sebelumnya mengungkap rekening dorman atau yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama rawan disalahgunakan misalnya untuk transaksi tindak pidana hingga korupsi. Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapat penjelasan lebih utuh soal pembekuan rekening mereka yang tak aktif agar hak masyarakat untuk mengelola rekening banknya sendiri tidak tercederai. Tim liputan Kompas TV. Sebagian warga mengaku keberatan dengan kebijakan PPATK yang memblokir rekening dorman atau rekening tak aktif. Warga menilai kebijakan itu akan mempersulit nasabah yang biasanya menabung di rekening bank untuk kebutuhan tertentu seperti dana sekolah atau dana darurat. Tak hanya itu, pembukaan blokir rekening juga dinilai akan merepotkan dan memakan waktu.U sih tentunya ya karena tentunya ee memang enggak semua masyarakat ee menggunakan rekeningnya sewaktu-waktu ya. Cuma dalam kondisi darurat kalau rekan yang terolok pasti akan sangat membuat susah dan membuat ee apa ya? rasa tidak nyaman lah ya tentunya. Si sebenarnya lebih baiknya tuh ee ditanya dulu apakah ini rekeningnya masih aktif atau enggak. Jangan langsung main diblokir dulu aja gitu. Kalau bisa sih jangan dulu diambil keputusannya dibuat regulasinya tuh yang lebih jelas dulu. misalnya kalau emang rekening itunya tidak aktif dan kalau misalnya mungkin karena ketakutan ada fraud juga rekening yang penipuan atau kayak gimana gitu kan ya mending digali dulu baru. Kalau menurut saya kalau sebagai orang kecil kalau dibekukan itu mengganggu untuk aktivitas saya buat saya naruh duit di bank. Karena buat suatu saat saya butuh mungkin untuk mengambilkan susah gitu buat kebutuhan saya juga. Artinya memang ini keberatan Pak ya dengan ada kebijakan sangat keberatan. Salah seorang warga yang kami wawancarai mengaku telah mendapat pemberitahuan lewat email soal pembekuan rekeningnya. Namun, nyatanya ia masih bisa melakukan aktivitas perbankan seperti cek saldo dan tarik tunai. PPATK diminta memberi penjelasan soal regulasi dan kriteria rekening yang rawan di pelokir. Mbak Azizah boleh diceritakan enggak, Mbak? ini kira-kira ee waktu itu kapan ee kemudian Mbak Azizah tahu ee rekeningnya diblokir, kemudian ini dari mana tahunya, Mbak? Iya, saya sebagai nasabah salah satu bank. Terus pada hari Rabu tepatnya tanggal 16 Juli jam 11.30 1130 siang tuh saya dapat transferan BSU tahap 4. Nah, sorenya jam an gitu malah dapat email dari akun ee nama nama banknya lalu newsletter yang memberitahukan kalau rekening saya itu telah dilakukan penghentian sementara di email itu tuh di bawah surat pemberitahuan itu tuh ee bahkan disertakan form bisa klik di sini. Nah, menurut saya kok jadi kayak enggak sejalan ya antara kebijakan dan implementasinya. Pertama, karena meski sudah mendapat pemberitahuan telah dilakukan penghentian sementara, tapi faktanya rekening saya masih bisa digunakan sampai saat ini. Semalam saat dihubungi tim Kompas TV, bahkan saya memastikan lagi nih apakah masih bisa melakukan cek saldo lewat mobile banking dan ternyata masih bisa. Ini bukan berarti saya nantangin loh ya. Tapi faktanya ini yang saya alami gitu. Oke. Tapi ketika kemudian dapat notif dari PPATK itu tadi ee tadi, Mbak, kira-kira ee selain cek saldo bisa yang lain enggak, Mbak? Transfer bisa, nerima bisa? Ee pengambilan juga masih bisa kok, saya lakukan di Heeh. Di tanggal 17 juga saya masih bisa ee melakukan apa? Tarik tunai. He. Nah, yang ee saya yang saya khawatirkan sih sebenarnya
KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Merdeka, Jakarta, menyusul polemik pemblokiran rekening dorman atau rekening tidak aktif yang belakangan menuai kegaduhan publik.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Kepala PPATK Ivan mengaku belum mengetahui secara pasti topik yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, isu pemblokiran sementara rekening dorman disinyalir menjadi agenda utama menyusul polemik yang mencuat di tengah masyarakat.
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat. Ivan menyebut, dari hasil analisis terhadap sekitar satu juta rekening dorman, lebih dari 150 ribu di antaranya terindikasi digunakan dalam aktivitas kejahatan, seperti penipuan, pencucian uang, hingga tindak pidana lain.
“Banyak pemilik rekening yang sebenarnya tidak tahu bahwa rekeningnya digunakan dalam kejahatan. Pada akhirnya, mereka jadi korban dan dirugikan secara waktu maupun biaya dalam proses hukum,” ujar Ivan dalam pernyataannya.
Pemerintah berupaya untuk menanggapi keluhan masyarakat dengan serius dan memastikan bahwa kebijakan pengawasan keuangan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap nasabah yang sah.
#Jokowi
#PPATK
#RekeningDorman
#BeritaTerkini
#KompasTV
Join this channel to get access to perks:
https://www.youtube.com/channel/UCOuwLct59ZOFrwhDIY6tVxw/join
Sahabat Kompas TV Jember, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100010540572678
Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_jember/?hl=id
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kompastv_jember
Twitter : https://twitter.com/KompasTV_Jember
KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim – 22C, Kel. Kepatihan – Kec. Kaliwates – Jember, Telpon : 0331-412763