Hotman Paris Desak Cabut Aturan Blokir Rekening
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan atau lebih. Kebijakan ini lantas membuat sebagian besar masyarakat resah. Media sosial pun dibanjiri keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tak bisa bertransaksi gara-gara rekeningnya diblokir. Seperti cerita yang dibagikan seorang ibu rumah tangga di media sosial TikTok, Saudara. Ibu rumah tangga ini menumpahkan keluh kesahnya lantaran rekening tabungan dua anaknya tiba-tiba kena blokir. Ia bercerita pada awal bulan Juli lalu saat akan menggunakan uang tabungan anaknya untuk kebutuhan belajar, ia mencoba tarik tunai. Tapi transaksi tak berhasil. Rupanya saat ia bertanya pada temannya yang bekerja di bank tempat ia menabung, ia mendapat informasi bahwa tabungan dua anaknya telah diblokir PPATK. Buat tabungan anakku buar rekening itu tuh semuanya kena blokir sama PPATK. Enggak nyangka banget. Ya Allah, ternyata aku juga kena. Nah, awal mulanya tuh aku mau ambil uang anakku karena kan memang anakku itu kan aku bukakan rekening aku punya anak dua dan dua-duanya itu aku buatkan rekening tabungan anak. Nah, setelah mau setelah aku mau ambil uang yang ada di rekening anakku lah kok enggak bisa. Udah aku coba berkali-kali itu enggak bisa. Tapi tiap aku cek saldonya dan itu saldonya tuh masih muncul dan aku tahu memang saldonya segitu dan dan setelah dicek ternyata itu diblokir sama PATK. Seorang pedagang bakso bernama Gfar juga jadi korban pemblokiran PPLTK. Ia bercerita saat ingin mengirim uang kepada kerabat, transaksinya selalu gagal. Belakangan ia baru tahu ternyata rekeningnya telah kena blokir. Gofar mengaku rekeningnya memang sudah 3 bulan tidak digunakan. Bang gitu kok enggak bisa, enggak bisa itu enggak bisa transaksi gitu. Padahal uang masuk bisa masuk gitu. ee setidaknya jangan kayak gitu, Bang. Gitu. Harus apa? Ada pemberitahuan dulu melalui SMS, melalui apa gitu. Pengacara Hotman Paris turut merespons keriuhan pemblokiran rekening oleh PPATK. Hotman bilang ia menerima banyak aduan dari masyarakat. Hotman Paris lantas mempertanyakan dasar hukum PPATK memblokir rekening warga yang sudah tidak dipakai selama 3 bulan lebih. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar hak asasi sebab negara tak berhak membekukan rekening warga yang tak terkait tindak pidana. Saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa, masa rekeningnya harus dibekukan dan itu kan melanggar hak ajasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak ee pakai atau dorman rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK telah memblokir sebanyak 31 juta rekening pasif yang dianggap menganggur di atas 5 tahun. Data rekening pasif diperoleh berdasarkan laporan pihak perbankan. PPATK menilai sejumlah rekening nganggur tersebut rentan disalahgunakan untuk tempat pencucian uang dari hasil tindak pidana. PPATK mengklaim penghentian sementara transaksi di rekening yang pasif sesuai dengan aturan undang-undang. Banyaknya masyarakat yang speak up karena rekeningnya diblokir membuat PPATK akhirnya kembali membuka 28 juta rekening yang sempat diblokir. PPATK memastikan proses pengaktifan sejumlah rekening yang sempat terblokir akan terus dilakukan asalkan masyarakat mengisi formulir khusus dari laman PPATK. Tujuannya agar memastikan rekening-rekening tersebut memang benar ada pemiliknya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut akan meninjau ulang soal aturan rekening perbankan secara menyeluruh termasuk rekening pasif. OJK bilang hal itu untuk memberi kepastian kepada nasabah dan bank agar tidak ada yang dirugikan dan juga sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. ee ojek dalam kewenangannya berdasarkan pendap-mud akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan gitu kan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem berbakat itu. Nah, termasuk di dalamnya itu adalah upaya kita untuk melakukan revisit kira-kira begitu terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan rekening ini sebelumnya rekening ya termasuk
KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih.
Kebijakan ini lantas membuat sebagian besar masyarakat resah. Media sosial pun dibanjiri keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tak bisa bertransaksi gara-gara rekeningnya diblokir.
Pengacara Hotman Paris turut merespons keriuhan pemblokiran rekening oleh PPATK. Hotman bilang ia menerima banyak aduan dari masyarakat.
Hotman Paris lantas mempertanyakan dasar hukum PPATK memblokir rekening warga yang sudah tidak dipakai selama 3 bulan lebih.
Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar hak asasi sebab negara tak berhak membekukan rekening warga yang tak terkait tindak pidana.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal polemik ini? Komentar di bawah ya!
#ppatk #hotmanparis #rekeningdiblokir