Rekan JK, Prof. Hamid Awaluddin Bantah Silfester Bertemu dengan Jusuf Kalla

kasih Anda masih menyaksikan Kompas petang, Saudara. Kejaksaan Agung menegaskan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silvester Matutina yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara harus segera ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan putusan hukum terhadap Silvestor sudah berkekuatan hukum tetap sehingga pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim itu. Silvester Matutina, Saudara dilaporkan oleh kuasa hukum wakil presiden ke-10 dan 12 Yusuf Kala ke Bares Krim Polri pada Mei 2017 lalu. Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi. Pada 2019, saudara, Silvester divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Namun, hingga kini ia belum menjalani hukuman tersebut. Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang, ya silakan aja. Nanti harus eksekusi. Kalau enggak salah hari ini, hari ini pastikan aja nanti. Coba tanya nanti ke pihak Kajari Jakarta Selatan. Tapi yang saya inform harus ya harus segera sudah ingkrah. Sementara itu saudara Silvester Matituna mengklaim telah berdamai dengan wakil presiden ke-10 dan 12 Yusuf Kala. Sementara itu, soal proses hukum, Silvester pun mengklaim sudah menjalaninya dengan baik. Hanya saja tidak diberitakan media massa. Sebelumnya, Saudara Roy Suryo dan juga tim advokat anti kriminalisasi, akademisi, dan aktivis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silvester Matutina terkait dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yusuf Kala yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. sejak tahun 2019. Yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Yusuf Kalah itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan ee saya beberapa kali ada dua kali tiga kali bertemu dengan Pak Yusuf Kala dan hubungan kami sangat baik. ee dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah ee saya jalani dengan baik dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Yusuf Kala tidak pernah memberitakan di media. Pihak Yusuf Kalam membantah pernyataan Silvester Matutina yang mengaku pernah bertemu dengan Yusuf Kala dan urusan hukumnya sudah selesai. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga teman Yusuf Kala Hamid Awaluddin mengatakan Silvester memang sudah meminta maaf dan diterima oleh Yusuf Kala. Namun JK menegaskan kasus hukumnya harus tetap berjalan. Oke, makasih ya teman-teman ya. Oke. Kemudian lawyer keluarga Pak Sukala melapor ke Pak Yusufkala. Silvestar minta maaf, Pak. Pak Subukala merespon. Ya, orang minta maaf kita harus maafkan tapi kasus hukumnya tetap jalan. Ya. Jadi tidak pernah ada pertemuan antara Silvister dengan Pak Yusuf Kala membicarakan settlement mengenai kasus ini. Mantan Menkopol Hukam Mahfud MD mengaku heran karena Silvester Matutina belum juga ditahan meski sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2019. Mahfrud juga menanggapi klaim Silvester yang menyatakan telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Yusuf Kala. Ia menekankan vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian. Sitvonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai dengan Pak JK. Proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban. Vonis yang sudah ingkra tidak bisa didamaikan, harus dieksekusi,” tulis Mahfud MD di akun X miliknya. Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silvester Matutinai kembali mencuat. Silvester divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara pada 2019 lalu karena memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kala dalam orasinya di tahun 2017. Matutina mengaku sudah bertemu Jusuf Kala dan kasusnya sudah selesai. Benarkah pengakuan Silvester Matutina itu? Kita bahas bersama dosen Universitas Hasanuddin yang juga teman Jusuf Kala, Prof. Hamid Awaludin. Prof. Hamid, selamat petang. Selamat petang. Kami juga sudah mengundang Silvester Matutina, namun yang bersangkutan masih belum bisa bergabung bersama kami. Kalau gitu, Prof. Hamid, kami mau menegaskan kembali klaim dari Silvester Matutina sudah dua sampai tiga kali bertemu dengan Pak JK itu. Betul atau tidak? Setahu saya itu sama sekali tidak benar. Pak Yuspala tidak pernah bertemu Silvers eh Matutina membicarakan kasus ini. Sama sekali enggak. Iya. Tapi artinya dari 2019 sampai 2024 tidak pernah ada komunikasi sama sekali meskipun dari perwakilan pihak PJK. Tidak ada. Jadi dulu waktu ee siapa? Silvester diadili kabarnya dia minta maaf di pengadilan kepada Pak Yusuf Kala. Lawyernya Pak Yusuf Kala sampaikan ke Pak Yusuf Kala bahwa Silvister Pak sudah minta maaf. Pak Yusuf Kak mengatakan wah wajib hukumnya saya maafkan orang yang minta maaf. Namun proses hukum itu kan urusan negara. Lagian sudah berproses di pengadilan. Ini kan harus dipisahkan antara kasus perdata dan pidana. Kalau kasus pidana apalagi kalau sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dikompromikan, beda perdata. Ini kan pidana. Beliau dituntut di pengadilan negeri dihukum 1,5. Kemudian beliau naik banding tetap dihukum 1 seteng tahun. Kemudian kasasi kas putusan kasasi ee Silvister tetap dihukum 1,eng tahun. itu kalau saya enggak salah tahun 2019 ya. Nah, sekarang pihak kejaksaan yang mewakili negara mau melakukan eksekusi itu sangat benar. Nah, karena ada putusan hukum yang harus dijalankan. Oke. Nah, Prof. Hamid kalau gitu Anda dapat informasi tidak kenapa dari 2019 sampai sekarang Silvester Matutina masih belum dieksekusi? Wah, itu pertanyaan sebaiknya ditujukan kepada penegak hukum ya. Tapi kalau yang Anda analisis, apakah ada alasan yang mungkin bisa menjadi ya penyebab kenapa eksekusi itu belum dilakukan sampai sekarang? Saya tidak mau melakukan dugaan ee tentang itu. Saya hanya heran kenapa tidak pernah dieksekusi kasus ini. Karena malah ada lagi kasus lain ee yang diadukan oleh Pak Yusuf Kalah sampai sekarang itu gak pernah diproses sama sekali. Dan Pak Jaka juga tidak tahu alasannya terkait ini ya, Pak? Gak pernah. Gak pernah. Saya tahu, tidak pernah diberitahu alasannya kenapa. Nah, Prof. Fami, tapi ketika kasus ini akhirnya mencuat kembali di media juga salah satunya apa respon Pak JK yang terbaru? Ya, respons Pak Jika mengatakan, “Ya, bagus Kejaksaan menegakkan aturan kan negara pemerintah yang diwakili oleh kejaksaan itu menjalankan putusan lembaga tertinggi di bidang hukum yakni Mahkamah Agung. Ini kan putusan kasasih yang mutlak dijalankan. H gak bisa dikompromikan. Tidak bisa dikompromikan. Artinya dari pihak Pak JK juga mendorong agar eksekusi itu pun dilakukan secepatnya, Prof. Ee posisi Pak JK dia serahkan sepenuhnya ke negara. He eksekusi ini yang penting dieksekusi. Karena bagi beliau sebagai seorang mantan Wapres ya, dia menghendaki bahwa putusan Mahkamah Agung itu harus dijalankan. Oke. Kan putusan hukum tertinggi dari lembaga hukum tertinggi. Oke. Kalau begitu dari sudut pandang seorang teman dekan Pak JK Prof Hamit, apa yang Anda lihat dari lambatnya proses eksekusi seorang Silvester Matutin yang e akhirnya divonis melakukan fitnah juga kepada seorang wakil presiden? Iya. Begini, kalau Anda tanya saya itu saya itu selalu mengatakan kawan-kawan yang berbuat sesuatu harus juga bertanggung jawab ya. Siapa yang berani menabur angin ya menebar apa? Menabur angin dia akan menu badai. Kan begitu filosofinya. Nah, ee Silvister telah melakukan penghinaan, telah melakukan pencemaran nama baik. Ya, saya pikir ee harus juga bertanggung jawab supaya tidak terulang lagi kepada orang lain. Heeh. Kan kita bicara hukum ini kan, keputusan hukum sudah mengatakan dia bersalah. Oke, Prof. pamit. Kalau begitu ee apa yang Anda bisa baca juga dari ini kan kasusnya mencuat lagi ketika Silvester Matutine yang juga adalah seorang relawannya Pak Jokowi sedang aktif-aktifnya lagi membela di kasus ijazah Jokowi. Anda melihat ada benang merahi di situ? Ee saya terlampau mengada-ada kalau ee mengaitkannya sekarang. Dulu saya ada dugaan itu kenapa ee tidak dieksekusi waktu Pak Jokowi. Saya ada dugaan-dugaan. Tapi dugaan-dugaan ini kan tidak bisa saya buktikan kan secara konkret. Oke. Dugaan itu apa, Pak? Tapi yang saya tahu yang saya tahu sekarang ee kejaksaan bergerak untuk menegakkan hukum. Artinya ada kaitannya ketika sudah berbeda pemerintahan. Maksud Prof. paham seperti itu. Saya tidak bermaksud seperti itu. Saya mengatakan ada iktikad baik, usaha serius dari negara yang diwakili oleh kejaksaan untuk menegakkan aturan memberi harga kepada putusan lembaga tertinggi negara di bidang hukum, yakni Mahkamah Agung. H. Oke. Kalau dengan bahwa Anda boleh tafsirkan ke mana-mana, boleh-boleh saja. Oke, ya. Kalau gitu agar tidak ke mana-mana, Prof. Hamid, mungkin juga bisa Anda luruskan sedikit lagi dengan secara lebih signifikan, lebih spesifik lagi. Ee arahnya dugaan Anda pada saat itu hingga saat ini butuh 6 tahun sampai akhirnya kasusnya mencuat lagi. Apa yang terjadi? Sebenarnya kasus ini saya lupa. Baru saya ingat lagi setelah baca di koran kan bahwa Jaksa Agung ee mau mengeksekusi kasus ini. Saya sudah lupa ini kasus. Ini kan 6 tahun ee berapa? 6 tahun yang lalu ini kasus sejak diputuskan loh ya menggelindingnya ini kasus kan 2017 8 tahun yang lalu. Oke. Di proses pengadilan 2018. Oke, kalau gitu kita juga artinya sama-sama menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung. Terima kasih dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus teman dekat dari Pak JK Prof. Hamid Awaludin. Terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas petang. Terima kasih. us

KOMPAS.TV – Prof. Hamid Awaluddin Rekan JK, Bantah Silfester Bertemu dengan Jusuf Kalla
#beritaterkini #kejagung #silfestermatutina #jusufkalla

Sahabat Kompas TV Jawa Tengah! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Tengah, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.