[FULL] Mahfud MD Blak-Blakan! Kritisi Kejaksaan-Buka Data Kasus Pidana RI, Silfester Ada ‘Backing’?

Keputusan vonis telah ingkrah sejak lama. Namun hingga saat ini Silvester Matutina masih belum juga menjalani hukuman. Lalu apa yang terlupakan dalam kasus ini? Untuk lebih lengkapnya saat ini kita sudah bergabung dengan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD. Prof. Mahfud apa kabar? Selamat malam. Baik. Friska Claris. Baik. saya ya, Prof. Ee ini ngomong-ngomong soal kasusnya Silvester Matutina, Prof kan menjabat Menko Polukam 2019-2024. Sejak vonis itu diketuk oleh hakim 2019 sampai sekarang apa yang Prof lihat sehingga tidak bisa dieksekusi? Karena yang pasti dia menghindar, yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu adalah kejaksaan. Jadi supaya dikaitkan dengan situasi politik pada saat itu. Anda jangan mengatakan, “Lah, Pak Mahfud ngapain aja kok 2019? Saya 2019 itu belum jadi menteri. Ketika sudah menjadi menteri kasus ini tidak muncul.” Oh, oke. Tidak menjadi persoalan publik. Sehingga bukan urusan MKO untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah. Kalau pada saat itu menjadi masalah pasti saya suruh tangkap gitu. Ee karena ini baru muncul sesudah terjadi perubahan politik. Saya tahu tentang Silvester ini baru dua kali ngelihat. Pertama waktu dia mau ee berkelahi dengan Rokey Gerung itu yang bilang, “Waduh, ini ee saya Fakultas Hukum juga saya pengacara.” Terus ee saya tanya, “Ini kok gak ini?” Tapi saya dari universitas mana? Ada yang bilang tuh dari universitas tertutup gitu. Tertutup itu artinya universitas sudah ditutup. Ya, saya nak bicara sekalipun tentang dia. Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana. Itu sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat dengan televisi yang bilang, “Royo Suro, kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk.” Iya kan? Saya baru tahu itu di situ saja lalu mencari sumber. Ternyata betul ada direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019 nih sebelum jadi menteri nih. Iya. Itu dia sudah divonis ingkrah dan sekarang mengaku sudah ee apa menjalani proses hukum. Kita tanya proses hukum apa? Inker itu kecuali masuk penjara kan gitu. He saya sudah damai dan diberemaafan dengan Yusuf Kala tidak ada damai di dalam vonis hukum pidana itu. Tidak bisa ada damai dari vonis pidana begitu Prof. Mahfud harusnya tidak ada tidak ada hubungannya antara damai dengan prinsip hukum. Kenapa tidak ada kaitannya harusnya dengan berdamai ee bersama Pak JK dengan vonis yang harus dijalankan oleh Silvester. Semestinya demikian. Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban, tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara. Dan negara itu diwakili oleh kejaksaan. Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa yang menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. H pasti harus diasumsikan kejaksaan tahu. Coba nih saya punya data di tahun 2025 saja sejak bulan Februari sampai sekarang orang ditangkap oleh kejaksaan karena menghindari hukuman. Satu Ramlan di Bogor 17 Juni 2025 baru nih. Kemudian Rifai Februari 2025. Asad Serang yang malah lari di Lanijaya, Papua ditangkap tanggal 15 Mei. Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya. Sebenarnya harus dijemput, gak usah dipanggil orang. Ini sudah 6 tahun gitu kan. Iya, Prof. Kalau Prof. tadi yang ee mengatakan bahwa yang diduga melindungi adalah kejaksaan, artinya siapa yang harus diperiksa terkait dengan tidak dieksekusinya Silvester Matutina sejak dikenakan vonis 2019? Ya, istilah melindung itu bagi saya sebagai asumsi karena itu tugas dia bahwa dia kemudian dinyatakan ulalai karena tidak tahu bahwa ada putusan MA itu tidak bisa jadi alasan. Oleh sebab itu harus diperiksa dan mungkin pejabatnya sudah ganti tahun 2019 sampai sekarang mungkin sudah pensiun atau apa yang bertugas itu. Tapi harus diperiksa karena gini laris kalau sekarang orang hukuman itu berbahaya. Kalau orang dihukum lalu sering keluar malam, sering apa nyogo nyogo apa namanya sipir untuk boleh pulang sebentar itu masih bisa dimaklumi meskipun itu sangat tidak boleh. Nah, sekarang tidak mau menjalankan hukuman itu kong kalikong dengan siapa itu harus diperiksa dengan benarbenar karena bahaya negara ini. Kalau orang sudah divnis lalu bisa berkeliaran dan jaksa tidak berbuat apa-apa. He. Apa apa latar politisnya sebagai relawan sehingga 2019-2024 quote and quote dilindungi untuk tidak dieksekusi? Saya akan menyatakan secara formal orang ini tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi. Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking. Kemungkinannya suap. Apalagi coba. He. Nah, untuk coba apagi untuk mengus logika ini logika umum lah kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik. Tadi Prof Mahfud bilang kan kejaksaan harus bertanggung jawab. He. Prof. tadi bilang kejaksaan harus bertanggung jawab. Wajib bertanggung jawab. Wajib bertanggung jawab. Nah, untuk untuk mengus wajib bertanggung jawab siapa lagi yang mau tanggungin? Nah, Prof. ee saya mau bertanya dulu. untuk mengusut sampai tuntas kejaksaan sampai di mana tanda kutip melindunginya. Apa langkah hukum yang bisa ditempuh? Artinya kan, kenapa kok bisa ada yang terpidana tidak dieksekusi. Nah, untuk mencari di mana missnya, di mana lalainya, siapa yang bertanggung jawab, apa langkah hukum yang harus ditempuh, dan siapa yang bisa menempuh langkah hukum itu. Langkah pertama adalah segera memasukkan mat itu diusut. Siapa dulu yang menjadi ee yang memimpin urusan ini? Direktorat apa? Bagian apa? Siapa pejabatnya? Kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa. Itu harus diusut karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh, Pak Mahfud, Anda kok diam aja pada saat Anda di situ? L kasus ini gak muncul. Kalau saya kalau sudah tahu saat itu muncul ya saya pasti berteriak agar segera dieksekusi gitu loh menteri kok gak tahu ya gak tahu itu kan bukan urusanko [Musik] untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke. Urusan MKO itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada tiba-tiba muncul sekarang sesudah terjadi pergantian politik gitu. Anda juga sepertianya Pak Mahfud itu Riza Khalid kan waktu Anda sudah ada dilaporkan ke presiden oleh Menteri SDM tapi oleh Presiden tidak diteruskan. Waktu zaman saya gak muncul kasus itu. Baru sekarang saya bicara tentang hal itu kan baru muncul. Sekarang seorang MKO itu kan tidak harus tahu semuanya kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agarnya semua jalan. Prof Mahfud tampaknya terputus. Prof. Mahfud bisa menus. Ah oke sudah tersambung lagi. Gitu gitu karisa. Iya, tadi sempat e sedikit terputus, Prof. Saya mau tanya soal ini. Kan sekarang itu sudah jelas bahwa statusnya adalah terpidana Silvester. Artinya tidak perlu lagi ada pemanggilan. Yang harus dilakukan adalah eksekusi. Iya dong. Pemanggilan itu mungkin agak sopan-sopan dikitlah panggil. Tapi jangan lama-lama. Kalau gak dijemput pakai apa? Pakai tabur namanya. Tim tabur itu ada resmi di apa namanya di Kejaksaan Agung tuh tim ee tangkap buron atau tim tangkap orang kabur itu artinya. Nah, itu bisa gitu. Nah, sekarang siapa yang harus kok putus-putus terus? Iya, Prof. Ee sinyalnya agak ee terganggu tampaknya, tapi saya tadi dengar ee yang Prof. sampaikan juga, Prof. Jadi kalau sekarang kalau memang mau mau dibuktikan bahwa penegakan hukum kita akan lebih baik kalau ada niat ada will ke sana, bagaimana harusnya kasus ini dilakukan atau dituntaskan? Tangkap dulu atau jebloskan dulu ini untuk eksekusi si Matutina ini. Kemudian Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik. Saya tadi mendengar ya penjelasan dari orang Kejaksaan Agung itu yang sangat sama sekali tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. dia hanya menjawab, “Nanti kita mungkin itu putusannya belum sampai kan untuk mengeksekusi harus gitu harus dulu sampai vonisnya dari MA loh di MA ituis sudah masuk ini saya dapat di direktori. Kemudian yang kedua Kejaksaan Agung. Nah, ini perkara ini mestinya harus mengikuti dari waktu ke waktu bahwa ini sudah divonis gitu. He. Lalu kalau bicara sudah menjalani proses hukum dan sebagainya, jangan nyalakan orang lain yang yang tidak tahu. Karena orang ini baru diketahui sekarang ini, masyarakat baru tahu ini sesudah dia mau berkelahi dengan Roy Suryo kan gitu. Roy Suryo bilang kamu terpidana, dia bilang kamu yang terpidana baru orang tahu. Iya gitu. Makanya lalu semua bereaksi. I jadi artinya yang kita akan Iya. Kita akan lihat apakah memang bisa eksekusi dilakukan dan apakah akan ada penyelidikan internal kejaksaan Agung pasca vonis sejak 2019 tapi sampai sekarang tidak ada eksekusi terhadap Silvester Matutina. Terima kasih Prof. Mahfud MD. Menko Pol Hukam 2019-2024. Sampai ketemu lagi Prof. Selamat malam. Yeah.

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan vonis telah inkrah sejak lama, tetapi hingga 2025 Silfester masih belum juga menjalani hukuman. Lalu, apa yang terlupakan dalam kasus ini?

Untuk informasi lebih lengkap, simak dialognya bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019 hingga 2024, Mahfud MD.

Content Creator: Jocelyn Valencia

#silfestermatutina #kejaksaan #mahfud #jusufkalla
Terima kasih sudah menonton, mohon memberi Like, Komentar, Share, dan Subscribe.

SUBSCRIBE: https://www.youtube.com/channel/UCUVrUZlvvm3WJ_Vz4VsOMEw?sub_confirmation=1

VIDEOS: https://www.youtube.com/channel/UCUVrUZlvvm3WJ_Vz4VsOMEw/videos

Kompas Tv Dewata official YouTube channel.

Tune in to our TV Channel:
| Bali – 23 UHF | Setiap hari di jam 05.30 WITA – 08.00 WITA
KompasTV Dewata – Inspirasi Bali

Ikuti juga akun Sosial media kami di
Facebook : https://www.facebook.com/Kompastvdewata/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvbalidewata/