KEJAKSAAN KENA BATUNYA! Tidak Eksekusi Silfester 6 TAHUN, Kini Digugat ARRUKI ke Pengadilan!
Lama menunda eksekusi, kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan justru kena batunya. Eh, hari ini pagi tadi dalam perjalanan saya menuju ke sini, saya membaca sebuah harian kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tentang ee mengapa Silver Termatudina ini tidak dieksekusi sampai saat ini yang telah berjalan 6 tahun. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia atau Aruki resmi menggugat kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 lalu. Mas Edwin, apa alasan mengajukan gugatan pra peradilan negeri peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Baik, terima kasih Mbak Fitri, Pak Hamid. Mohon izin yang pertama perlu saya garis bawahi terlebih dahulu bahwasanya latar belakang dari diajukannya gugatan pradilan ini karena menurut kami selaku masyarakat terjadi proses yang terlalu berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan eksekusi putusan dari Silvester Matutina yang sampai dengan saat ini dari 2019 berkekuatan hukum tetap. hingga kini berarti 6 tahun belum juga dilaksanakan eksekusi dalam bentuk penahanan. Nah, hal ini tentunya menurut kami ini yang perlu diuji. Diuji dalam hal ini melalui lembaga praperadilan dalam substansi terkait tidak sahnya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kami gugat selaku termohon dalam praperadilan. Jadi tindakan jaksa dalam wenangnya ee selaku pejabat fungsional tidak hanya sebagai seorang jaksa penuntut umum, tapi juga sebagai pejabat yang berwenang untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim dalam perkara pidana. Nah, tapi dalam waktu 6 tahun ini tidak kunjung juga dilakukan. Bahkan kalau menurut kami sebetulnya tanpa adanya gugatan praadilan ini semestinya hal itu sudah dilakukan. Tapi karena lama-kelamaan ini tidak juga dilakukan, maka menurut kami perlu ini Kejaksaan Negeri agar diberikan warning agar masyarakat perlu mengontrol kasus ini sehingga kejaksaan ini bisa benar-benar menjalankan tugasnya dan taat terhadap isi putusan. Artinya putusan ini sudah ingkrah, berkekuatan hukum tetap. Tinggal dilaksanakan eksekusinya. Menahan pun sah karena berdasarkan putusan. Jangan sampai ada bola liar di masyarakat dengan aneka ragam argumen. Oke. Karena ini kan jadi pertanyaan untuk masyarakat luas. Ada apa dengan kejaksaan? Kok selama ini dan selambat ini belum melaksanakan penahanan ee sebagai bentuk eksekusi terhadap putusan. Kami tidak ingin ada dalam tanda kutip pembang pembangkangan hukum ada putusan-putusan yang semestinya dihormati dan ditaati tapi kemudian tidak ditaati. sehingga kami merasa harus mengajukan gugatan pra peradilan ini sebagai bentuk sosial kontrol masyarakat. Kami hanya minta sederhana, ada putusan putusan pengadilan yang telah ingkrah, maka itu berarti putusan tersebut menjadi sebuah hukum. Ya, mari ditaati, mari dilaksanakan. Nah, itu kurang lebih ee latar belakang kami mengajukan praperadilan ini. Gugatan praperadilan ini terdaftar pada nomor perkara 96 PID Pra 2025 PNJKT sel. Aruki menilai kejaksaan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah terhadap terpidana Silvester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kala. Padahal sejak 2 tahun sejak tahun 2019 Syilvester sudah divonis bersalah dengan hukuman 1 seteng tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekukatan hukum tetap atau ingkrah. Namun hingga kini kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silvester ke lembaga pemasyarakatan. Lambannya eksekusi ini dinilai melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Kondisi ini juga disebut memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam permohonannya, Arruki mengutip pasal 30 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang ingkrah adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana. Melalui gugatan ini, Arrui meminta hakim menyatakan Kajari Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silvester Matutina dan menghukum kejaksaan membayar biaya perkara. Eh, hari ini pagi tadi dalam perjalanan saya menuju ke sini, saya membaca sebuah harian kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tentang ee mengapa Silver Termatudina ini tidak dieksekusi sampai saat ini yang telah berjalan 6 tahun. tentunya ee yang sangat meresahkan kita tentunya masyarakat umumnya ini terpidana tentunya sudah mestinya sudah masuk kepada kepada lembaga permasyarakat sehingga di sanalah dia di dibina menjadi masyarakat yang untuk kembali lagi ke masyarakat sehingga kalau sudah selesai nanti seperti disampaikan Bu Gopur tadi sudah mempunyai surat bebas bebas baru dia bisa keluar untuk ber berada di bersama-sama dengan kita. Terima kasih. Baik, selanjutnya Bang Marwan, tokoh yang kita minta untuk bisa mendukung upaya perjuangan kita mengungkap ijazah palsu saudara Joko Widodo dan beliau i ke tengah Pak dan beliau selalu apa mendampingi kami ya. Silakan Pak di sini Pak badannya Pak. Ada sini badannya lurus gimana? Oke. Begini belok. Nah. Oke. Oke. Oke. Oke. Iya. Terima kasih, Mas Ahmad. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang untuk kita semua. Ee saya kira kita mengadakan acara konvensi pers ini ya di tempat terbuka ee terutama memang untuk menuntut ee adanya penegakan hukum yang bagi semua warga negara tersedah terserah itu pejabat, mantan presiden atau rakyat biasa maka ini harus diperlakukan sama ya di hadapan hukum itu harus sama. Itu satu yang perlu kita catat. Yang kedua, bahwa Presiden sudah berganti. Seandainya dulu Jokowi sebagai presiden bersama dengan atau dengan kekuasaan yang dimiliki itu bisa menggunakan memanfaatkan dan dalam tanda petik ya Polri untuk melakukan kriminalisasi kepada sejumlah aktivis. Maka dan sisanya masih kita rasakan sekarang seperti yang dialami oleh teman-teman kita yang 12 orang itu. Maka setelah Presiden berganti, kita berharap Pak Prabowo itu menjaga kredibilitas beliau sebagai presiden dan menjaga martabat bangsa ini bahwa ini negara hukum. Jadi, jangan biarkan kriminalisasi terhadap 12 orang itu terjadi. Ini yang kita perlu sampaikan. baik kepada Polri, kepada Pak Joko ee Pak ee Pak Prabowo, termasuk juga kepada DPR yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah undang-undang. Nah, kita melakukan ini sebelum nanti terjadi bahwa teman-teman itu akhirnya menjadi tersangka digugat oleh kejaksaan lalu diproses di pengadilan. Padahal pokok masalahnya adalah bahwa ijazah Jokowi yang dicurigai palsu itu belum pernah diproses di pengadilan atau melalui e audit forensik misalnya yang katanya konon sudah dilakukan oleh baresim. Yeah.
KEJAKSAAN KENA BATUNYA! Tidak Eksekusi Silfester 6 TAHUN, Kini Digugat ARRUKI ke Pengadilan!
Setelah 6 tahun menunda eksekusi hukuman, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akhirnya digugat oleh Aliansi ARRUKI. Gugatan praperadilan ini diajukan karena Kejaksaan dinilai melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah terhadap terpidana Silfester Matutina!
Video ini mengupas tuntas mengapa gugatan ini dilayangkan, pasal-pasal yang dilanggar oleh Kejaksaan, dan tuntutan Aliansi ARRUKI agar hakim segera memerintahkan eksekusi Silfester.
Bagaimana akhir dari drama hukum ini? Tonton selengkapnya dan berikan pendapat kalian!
Timestamp:
Intro & Kabar Gugatan Terhadap Kejaksaan
Kronologi Penundaan Eksekusi Selama 6 Tahun
Alasan Gugatan ARRUKI: Pelanggaran Asas Hukum
Tuntutan kepada Hakim: Eksekusi Silfester Segera!
#Kejaksaan #KejariJaksel #SilfesterMatutina #ARRUKI #Gugatan #HukumTumpul #Praperadilan #Keadilan