Polemik Ijazah Jokowi, Effendi Gazali: Apa Sih yang Mau Disembunyikan dari Kasus Ini? | tvOne

[Musik] Ya, kita lanjutkan diskusi kita. Cukup menarik nih, makin menarik makin rumit juga nampaknya. Pak ini sebenarnya ee menambah beban penyidik tidak sih? Banyak pertanyaan ini enggak. Kalau saya ah dari awal saya katakan ya penyedik itu tidak ada beban untuk apa kok didesak-desak dari gini-gini. Dia penyit itu cuman mencari bahan bukti. Kalau ada kemudian pasti disita yang dibutuhkan. Oke. Dan itu kalau tadi skripsi tadinya ada kemudian enggak ada itu saya yakin pasti sudah disita satu angkatan untuk kepentingan per iya diita karena itu kan barang bukti angkatan barang bukti itu nanti akan ditunjukkan di persidangan semuaita gitu. Terus kemudian tadi kalau skripsi apa banyak itu kalau ternyata enggak ada semua itu. Iya ya mungkin saja karena saya dengar itu barang buktinya tuh ada 500 wis. Tapi itu akan kembali lagi kan nanti at the end kan pada Iya. Kalau barang bukti itu nanti pasti akan tergantung dari putusan hakim. Hakim apakah dimusnahkan atau kembalikan. Tapi kalau hitungan saya mungkin dimusnahkan diskripsi dimusnahkan enggak? Kalau kalau barang saya belum selesai dipotong barang bukti narkoba Pak. Makanya jadi itu yang namanya barang bukti itu terserah hakim putusannya dikembalikan pada yang bersangkutan dimusnahkan atau disimpan kembali di tempat asalnya. Oh bisa dimusnahkan itu bisa ya. Kalau barang buktin an korbah ya dihapuskan itu tadi. Saya belum pernah seumur hidup loh mendengarkan ada skripsi dimusnahkan. Jangan saya kan hanya mengkonfirmasi macam loh Pak saya makanya saya ngomong gini apa yang namanya barang bukti itu nanti akan dimusrahkan atau dikembalikan atau yang bersangkutan itu tergantung hakim itu. Boleh kasih nanya ke Pak Aryanto perak dalam penanganan yang Pak Ar yang serupa ya dengan ini Pak kan stigma publik itu macam-macam Pak Aranto. Intinya gini, ketika dikembalikan itu yakin enggak itu masih sama? Ya, ya otentik dan ya publik bisa aja bersangka berprasangka itu boleh aja hak-hak dia tapi enggak akan mungkin seorang penyidik akan kolusi kayak gitu tuh sehingga ini kan apa sangkaan yang disampaikan itu kan semua seakan-akan kita itu penyedia sudah dikuasai oleh Pak Jokowi sehingga semua untuk penyelamat Pak Jokowi kan gitu itu yang terjadi. Tapi ya enggak kalau saya pribadi itu kayak gitu tuh enggak akan mungkin. Percuma kita diangkat sebagai penyidik dipercaya oleh negara gitu ya. Apalagi itu manipulasi ya. Sedangkan kita tidak melakukan apa yang harus saja itu sudah melanggar itu ada sanksinya gitu loh. Misalkan salah manggil persyaratan itu kan cuman kesalahan ringan itu juga ada sanksinya apalagi kalau sampai kolusi kayak gini ini gitu. Oke, Mas. Mas Ahmad ee terpikirkan enggak sih Mas Ahmad ingin segera ini semua segera selesai gitu misalnya pernah bilang pengin cepat selesai ini gitu kan. Buktikan saja. Iya. Sebelumnya kan kita harus bedakan ya antara norma dengan penerapan norma pada realita. Kalau kita bicara norma sebenarnya enggak ada masalah bagi kita semua karena normanya baik. Soal tentang barang bukti dimusnahkan itu kan norma. Misalnya narkoba perintahnya dimusnahkan itu kan norma. Tapi realita yang penuh anomali di negeri kita kan juga menjadi perhatian kita. misalkan ada narkoba, barang buktinya justru dijual lagi oleh oknum penyidi, oknum jaksa, itu kan banyak terjadi begitu. Jadi kita harus kaitkan dua hal antara norma dengan problem penerapan norma yang hari ini menjadi anomali. Nah, kita kembali ke masalah ijazah. Ijazah ini kan ada dua pendekatan sebenarnya. Pertama litigasi memang ujungnya di persidangan. Yang kedua, nonlitigasi yang secara subjektif sebenarnya pemilik ijazah yakni Saudara Joko Widodo bisa secara subjektif untuk menunjukkan ijazahnya agar perdebatan publik ini selesai, anak bangsa kembali bersatu. Karena kalau alasannya tidak ada kewenangan orang-orang itu meminta ijazah saja, tidak ada kewajiban saya untuk menunjukkan ijazah, saya balikkan. Tidak ada pelanggaran hukum satuun pasal konstitusi yang dilanggar oleh Saudara Joko Widodo kalau dia menunjukkan ijazahnya akan menunjukkan di persidangan. Artinya itu tidak bisa merubah ee pendirian begitu maksud saya. Artinya subjektivitas ingin lama atau tidak kan kembali kepada saudara Joko Widodo. Kalau dia bukannya kembali kepada saudara kalau dia mengambil langkah subjektif tanpa kemudian ya berdalih nanti di pengadilan dan sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga bukan pelanggaran hukum bahkan dia akan menjadi sosok yang dianggap pahlawan, negarawan ya melerai pertengkaran anak bangsa ini juga baik buat kita, enggak ada masalah. He. Jadi jangan dianggap problem yang panjang ini e bermula dari posisi klien kami. Nah, kalau kita kembalikan soal pemanggilan tadi, tafsiran dari penyidik menurut hemat kami bisa memahami dan alasan kami patut. Kenapa? Sudah ada komunikasi dari penyidik untuk bertanya kepada kami berhadapan langsung kemarin. Iya. Kepada kami melalui tim kami kapan, Pak kira-kira pencarotan ulangnya. Kami hanya baru kasih kisi-kisi setelah 17 tentang waktu fixnya. Tentu kami tidak bisa jawab. harus kami musyawarahkan, rapakan dulu dengan klien-klien sesuai dengan jadwal yang akan diarrange ulang. Karena kan ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis itu pemanggilan yang beruntun begitu loh. Dan saya mau konfirmasi juga tidak semua kemudian tidak bisa hadir. Insyaallah hari Rabu itu untuk Pak Abraham Samad akan hadir dan akan kami dampingi. Rabu besok ya? Iya, besok. Kalau hari ini kan enggak enggak ada Senin enggak ada, Kamis enggak ada. Khusus Rabu besok hadir karena memang beliau enggak ada agenda. Ini menarik. Saya mau tanya nih dari penjelasannya Ahmad Kazuddin ini artinya begini. kita kita kan tahu ya hukum itu kan di atas segala-galanya bukan ya. Iya. I iya kan? E apakah boleh gitu bernegosiasi dengan dengan penyidik gitu? Penyidik ini kan ee pegangannya hukum pasti kan KUHP, KUHAP dan lain sebagainya begitu. Dengan alasan-alasan ini bisa dipertimbangkan ini begitu. Saya hanya berani bicara aspek komunikasinya. I tadi sudah disampaikan ee tatanan hukumnya dalam konteks penyidik dan lain-lain. Yang pertama saya percaya masih sangat banyak penyidik yang baik, masih sangat banyak orang ee apa namanya para dosen dan orang-orang baik di kampus-kampus lah ya. Kita masih percaya lah km di mana-mana pun. Nah, tapi yang ketiga menyangkut yang tadi kan ada dua pihak yang satu ee teman-teman penyidik, yang kedua yang dipanggil. Masing-masing kan punya agenda. He. Sebetulnya yang paling aman itu adalah kalau tahu agenda satu sama lain. Apapun agenda itu kan hukum adalah tetap hukum tetap yang satu kan tugasnya memanggil sesuai dengan tatanan hukum yang ada untuk melanjutkan penyidikan. Sementara yang lain kan tugasnya menyampaikan, “Pak, saya lagi bedah buku, saya lagi mau 17-an misalnya.” Ini dengan gembira loh ini loh ya. Maksud saya penyidik juga harus gembira juga. Ini kan kasus Gaudiamus Iitur ini. Jadi penyidik juga gembira. Teman-teman ini juga gembira menyampaikan, “Pak, saya enggak bisa datang kalau besok eh hari ini karena saya lagi ada bedah buku misalnya khusus siang Rabu besok datang, Pak.” Besok ada yang datang. Jadi, enggak apa-apa semua gembira aja karena ini sekali lagi kasus Gaudiamus Ijitur. Nah, karena begini ada yang kemudian beranggapan juga kan kasus ini kan apalagi panggilan hukum kan seharusnya menjadi prioritas begitu. Ada ada yang bilang bahwa kok nampaknya kubur ini kok menganggap ini sepele begitu kan bisa diartikan seperti itu kan bisa sama-sama bisa diartikan seperti itu bisa juga diartikan dan ini memang sudah terlanjur membuat janji dengan begitu banyak orang yang datang ya kan kan mana yang lebih dulu dong orang sudah buat janji orang sudah banyak datang lalu mereka mengajukan permohonan mungkin ya atau menyatakan informasi kepada penyidik bahwa enggak bisa datang besok lalu Pak Haranto itu kalau misalnya dia menyampaikan gitu bisa dijawab secara positif bisa tidak kan bisa dianggap penting bisa enggak gitu. Oh ya memang penting kalau ke rumah sakit dirawat dibantarkan itu kan lain. Tapi misalnya nanti disampaikan jawaban enggak itu sudah dianggap panggilan pertama panggilan kedua gitu ya Pak ada tahap-tahapannya. Tapi yang mau saya katakan sekali lagi mudah-mudahan ini kasus Gaudiamus Iitu semua gembira aja. Penyidik manggil oh dia lagi apa tuh? Lagi bedah buku. Hm. Oh, bagus dong bedah buku. Enggak apa-apa nanti kita panggil lagi gitu kan. Semua gembira aja. Apa sih yang mau disembunyikan dari kasus ini? Misalnya nih ya skripsi nanti sekarang lagi dikumpulkan, lagi diteliti 500 ya barang bukti barang bukti. Enggak dong satu angkatan enggak 500. Barang buktinya 500 katanya. Oh barang bukti. Kalau skrip jangan langsung terframingkan ke ke satu angkatan 500. 500 barang bukti. Oke. Kalau skripsi berapa satu angkatan? Paling 80-an waktu itu ya kan? Enggak hanya itu barang bukti kan. Iya. Iya. Enggak. Kalau saya yang penting itu skripsi kalau menurut saya karena skripsi mengantarkan orang secara layak untuk dapat penyidik juga pasti paham itu. Paham. Karena itu saya tadi saya khawatir kalau skripsi Anda yang mancing-mancing loh tadiakusaran lagi enggak mancing. Saya belum pernah saya belum pernah dengar loh ada skripsi dimusnahkan atau nanti kan sampai ke meja hakim di persidangan Mas sudah dibantah enggak nanti kalau jangan dipancing lagi. Kita sama-sama enggak pancing kita sama-sama gembira. bahwa kalau narkoba bisa dimusnahkan, tapi kalau skripsi enggak. Di persidangan kan kita bisa lihat ya apakah benar juga boleh hanya pakai tahun atau yang lain ternyata ada tanggal. Nah, itu kan menarik. Sesudah itu kita kembalikan ke perpustakaan dengan gembira. Cif terpikirkah oleh Chif juga gitu ya alasan tadi yang disampaikan oleh Mas Ahmad ini kan sampai dengan hood kemerdekaan. Oke. Mungkin jangan-jangan mereka sudah berpikir nih jangan sampai kemerdekaan saya direnggut nanti nanti cip nanti cip ya. Saya jedak sampai dengan gembira yang sudah terpidar aja.

AKIP, https://www.tvOnenews.com – Polemik Ijazah Jokowi, Effendi Gazali: Apa Sih yang Mau Disembunyikan dari Kasus Ini? | tvOne

Pihak Roy Suryo menyebut mantan Ketua KPK Abraham Samad akan diperiksa polisi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan terhadap Abraham Samad akan dilakukan dalam waktu dekat. 9 Saksi Tunda PemeriksaanKhozinudin menjelaskan Roy Suryo cs telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Untuk Roy Suryo sendiri, sesuai undangan pemeriksaan, dijadwal pada besok, Selasa (12/8) bersama dua saksi terlapor lainnya, Riza Fadilah dan Kurnia Tri Royani.

#Jokowi #Ijazahjokowi #RoySuryo

AKIP01

MSP01

Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:

Facebook – https://www.facebook.com/tvOnenews
Instagram – https://www.instagram.com/tvOnenews
Twitter – https://twitter.com/tvOnenews
TikTok – https://www.tiktok.com/@tvOnenews
Website – https://tvOnenews.com