Detik detik DPRD Pati Setuju Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

Gereja mengusungkan hidup gereja. Angkat rakyat rakyat. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Jos, jos, Pak Jodi. Jos. Sip. Fraksi Partai Grindra DPRD Pati mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo diumumkan salah satu anggota DPRD Pati Fraksi Grindra di gedung DPRD Pati Jawa Tengah pada Rabu 13 Agustus. Sejumlah masa aksi berhasil meringsek masuk ke gedung DPRD Pati Jawa Tengah. Mereka ikut di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemudian seorang anggota DPRD menyebut bahwa Partai Grindra sepakat dengan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Sebagai informasi, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Masa pun kemudian bersorak girang mendengar pernyataan tersebut. Bahkan sebagian di antaranya menyerukan suara takbir. Ketua DPRD Patih Ali Badruddin mengatakan usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBBP2 yang sebelumnya sempat mencapai 250% dan menuai protes keras dari masyarakat. Meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan, kekecewaan masyarakat yang berlanjur meluas kini berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Jangan lupa subscribe ya.

Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.

=================

Partai Gerindra DPRD Pati mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo itu diumumkan salah satu anggota DPRD Pati fraksi Gerindra di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025).

Sejumlah massa aksi berhasil meringsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah. Mereka ikut di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Kemudian seorang anggota DPRD menyebut bahwa Partai Gerindra sepakat dengan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo.

Sebagai informasi hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Massa pun kemudian bersorak girang mendengar pernyataan tersebut. Bahkan sebagian di antaranya menyerukan suara takbir.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.

Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video

Program :
Host :
Sumber: Istimewa
Laporan: Desy
Editor : ABS
Uploader: ABS

#beritajakarta #beritaviral #wartakota