Susno Duadji, Adi Darmawan dan Refly Harus Bahas Pemeriksaan Abraham Samad Terkait Kasus Ijazah

Terima kasih semua sudah bergabung bersama kami kali ini. Ee dianggap ini ee syarat muatan lain selain di luar hukum. Sehingga menurut Anda, Mas Ade, apa yang salah sebetulnya dengan podcastnya Bang Samad ini sehingga harus diperiksa terkait dengan kasus ijazah Jokowi ini? Oke. Eh, terima kasih Mas eh dari Kompas News ya. Jadi apa namanya kalau terkait laporan Pak Ir. Joko Widodo kan kemarin itu ee beliau melaporkan ee peristiwa kemudian peristiwa ini menjadi ee apa ee menjadi pemeriksaan terhadap beberapa yang diduga ya ee ikut dan turut melakukan ee tindak pidana pencemaran tersebut. Artinya gini, Mas Stefan, bahwa kemudian ee dipanggilnya Bang Abraham secara itu normatif hukum ya, tidak ada diskriminasi di sini. Ini kan polisi memeriksa dengan adanya ee apa bukti yang telah dipelajari kemudian diperiksa bahwa ada dugaan di situ ya kita tidak bisa menghindari itu. Apa kata-kata yang salah dari podcast itu sehingga ada muatan potensi bahwa ada pencemaran nama baik di situ menurut Anda, Bang Adik. Jadi gini, podcast ini kan berbeda dengan pemberitaan nih, Bang Tifal ya. Kalau di podcast itu kalau kata-katanya saya tidak melihat alat buktinya secara menyeluruh yang mana menjadi satu ee ujaran kebencian atau fitnah ataupun pencemaran. Tetapi yang saya tahu bahwa podcast podcast YouTube terus kemudian video ada video juga yang di mana ada beberapa kelompok orang ya dan di situ juga Bang Abraham e sempat e berorasi dan lain sebagainya. Nah, yang saya lihat sih itu kemudian podcastnya juga ada, tapi saya enggak terlalu apa ya membuka secara karena itu kan merusak merusak pemeriksaan. Kalau saya sampaikan di sini bahwa oh ini loh yang menjadi ee fitnah dan pencemarannya gitu loh. Tapi kan banyak podcast juga yang mengeluarakan opini masing-masing sehingga dianggap oleh ee Bang Abraham ini membungkam demokrasi. Jadi gini, demokrasi itu sasah saja Bang Tifal, tak sepanjang demokrasi itu ya tidak mencemarkan seseorang. Itu yang pertama. Yang kedua adalah kalau kita berbicara demokrasi, Pak Ir. Joko Widodo ini kan ee apa? Korban. Korban dari ujaran kebencian, korban dari fitnah, korban dari ee apa? apa namanya tindakan-tindakan di mana ee beliau dilecehkan. Betul. Kalau menurut saya beliau dilecehkan betul. Oke. Artinya ya kalau kalau memang mau berdemokrasi, berdemokrasi tapi jangan juga melakukan yang diduga tindak pidana yaitu penyampaian pendapat itu tidak tendensius dan menjustifikasi orang gitu. Oke. Tidak tendensius tidak menjustifikasi. Nah, Anda Bung Refli yang juga punya podcast di sini dengan adanya kasus semacam ini, Bang Abraham Samad dilaporkan sebagai saksi terlapor diperiksa hari ini. Ngerasa waswas enggak nih? Iya, ini secara umum ya ee saya selalu mengatakan ya negara yang masih memproses orang yang berpendapat itu demokrasinya pasti suntuluyu gitu ya. Jadi ini bukan soal Abraham Samad atau tidak, tapi bagaimana kita memelihara demokrasi dan konstitusi kita. Itu yang paling penting sesungguhnya. Jadi saya membayangkan ya ketika reformasi kemarin kita bicara mengenai bagaimana kita ee demokrasi ditegakkan, konstitusi ditegakkan karena kita hidup dalam negara otoritarian Orde Baru begitu. Tapi ternyata setelah berapa tahun e kejadian seperti ini terjadi lagi. Begini, kalau kita bicara mengenai hak-hak perlindungan seseorang gitu, tentu orang punya hak untuk kemudian misalnya kalau dia merasa dicemarkan, dia mengadu, tetapi ee harus jelas dia dicemarkan pada bagian mana dan kemudian siapa yang diadukannya. Yang terjadi sekarang ini kan seolah-olah ee orkestrasi sebuah kekuasaan. Karena ee kalau ditanyakan pada Jokowi, dia hanya mengatakan, “Saya hanya mengadukan sebuah fenomena.” Loh, kok bisa ya dia adukan sebuah fenomena? Tidak jelas siapa yang dia laporkan, lalu kemudian apa lokus deliktinya, apa tempus deliktinya dan lain sebagainya. Sehingga unsur fitnah menurut Anda masih ada tidak di situ? Iya. ee kalau seandainya misalnya dia merasa fitnah atau misalnya pencemaran nama baik, itu kan soal-soal yang terkait dengan ee delik aduan. Silakan saja dia. Yang jelas harus jelas apa peristiwanya di mana dia tahu bahwa dia di ee dia difitnah, lalu siapa yang mau dia laporkan dan lain sebagainya. Sekarang kan tidak jelas. Ketika ditanyakan pada Jokowi, dia bilang bukan saya yang melaporkan 12 orang itu. Itu satu. Yang kedua ya ee kasus ini adalah ee gabungan dari pengaduan Jokowi sebagai sebuah delik aduan dan delik umum yang dilaporkan AD Darmawan dan lain-lain. Jadi ada lima laporan digabung jadi satu. Oke. Padahal kalau kita mau bicara penegakan hukum kalau memang ini delik aduan, ya sudah dipisahkan dulu. Delik aduan diproses dan kemudian ee dihargai hak Jokowi untuk mengadukan siapapun. Tapi jangan kemudian digabung seolah-olah di entertain yang diadukan sebuah fenomena. Tiba-tiba dicarilah siapa yang kira-kira bisa dilaporkan ditersangkakan. Ini yang menurut saya menjadi tidak jelas. Begitu. Kalau begitu Pak Susno, kalau menurut kacamata Anda membaca kasus ini, apakah siniar atau podcast itu bisa dijadikan bahan untuk penelusuran dugaan fitnah terhadap seseorang? Baik, saya akan netral ya. Saya meninjau dari segi penyelidikan dan penyidikan ya. Kasus ini adalah yang ditangani Polda Metro Jaya adalah pencemaran nama baik dan IT ditambah dengan kasus-kasus lain yang digabungkan dari Polres, Polsek dan sebagainya. Iya. Ini sudah menunjukkan ketidakpastian hukum. Jadi tidak bagus gini. Kedua, dari segi hukum pidana siapa yang melaporkan dia harus membuktikan. Jadi jangan penyidik yang mencari tersangkanya. ini enggak benar ini. Jadi kalau dipisah, saya sependapat dengan ee Nadinda Repli tadi dipisah. Kemudian sekarang akan nangani apanya dulu? Akan nangani pencemaran nama baik. Kalau pencemaran nama baik yang lapor harus yang merasa tercemar tidak boleh diwakilkan yaitu Pak Joko Widodo sendiri yang laporan. Kemudian tadi benar kapan, di mana, tentang apa, kalimatnya kayak apa, itu harus di situ dia yang harus membuktikan itu. Jadi bukan polisi yang mencari. Nah, kalau polisi mencari nanti penyidik mencari n dikira penyidik ini keberpihakan itu enggak bagus gitu kan. Oke. Nah, yang kedua tentang podcast. podcastnya beda. Yang tadi siapa yang nyatakan tadi dari PBI itu kan dari sudut pandang media, surat kabar, televisi dan sebagainya. Podcast ini kayak kita ngomong kayak ginilah gitu. Itu orang berpendapat, berdiskusi gitu. Dan banyak sekali di Indonesia kalau semua podcast yang dan enggak bisa dipidana kalau orang berpendapat begitu ya enggak ada nulum diliktum, nulapona, sinerviavia ligaponali enggak ada aturannya yang enggak bisa dihukum dong. Oke. Sehingga pertanyaan barunya muncul begini ee Bung Ade karena tadi Pak Todong juga menyampaikan ada niat nih janganjangan di balik urusan hukum ada maksud politik nih di balik ini upaya untuk membungkam pendapat orang lain dalam sebuah siniar atau dalam sebuah podcast. Benarkah arah begitu? Jawabnya nanti kita jeda sebentar. Kami segera kembali. Tabang todong di Mapolda. E Masade hukum saat ini sudah dijadikan sebagai senjata. Bahkan ada tudingan politis di balik kasus ini. Memang arahnya mau ke sana. Ee kalau saya melihat ini normatif hukum ya, artinya begini, Bapak Ir. Joko Widodo itu kan memiliki hak yang sama dengan warga negara lain ee warga negara yang ada di Indonesia, masyarakat Indonesia. intinya apa yang dilaporkan peristiwa tersebut kemudian ditemukan bukti-bukti pada perjalanannya dan memanggil beberapa orang terlapor dianggap terlapor ya karena gini saya perlu jelaskan dulu ee sedikit ya bahwa ada dua laporan itu yang saat ini berada di Polda Petrojaya laporan ee empat menjadi satu kemarin ya. Oke. 4 menjadi 1 itu 160 28 ee ITE ya. Nah, terus kemudian ada laporan pencemaran 310, 311, 325A itu dari Bapak Ir. Joko Widodo sendiri ya yang melaporkan. Jadi kalau terkait pemanggilan dan pelaporan ini, ini normatif hukum kok. Tidak ada sama sekali tendensi politik yang mempolitisasi bisa saja. orang-orang yang dipanggil dengan mengajak semua unsur ee beramai-ramai untuk mengatakan bahwa terjadi pembungkaman demokrasi. Siapa tuh yanguh kalau gitu menurut sas saja? Demokrasi sasah saja, Mas. Ee Mas Iqbal, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata terhadap demokrasi hukum. Artinya kebebasan-kebas kan sudah banyak juga. Jadi gini loh, kalau kita bilang bahwa ada perbedaan tidak ada equil karena dia adalah mohon maaf ee Bang Abraham Samad adalah mantan ketua ee KPK nih ya kan. Wah enggak bisa dihukum dong ada privilege atau apa kan semuanya sama. Tapi yang hari ini yang ditunjukkan Bang Abraham Samad ya saya sangat-sangat luar biasa support. Kenapa? ee bahwa beliau datang. Oke. Gentlemen. Ah, jangan juga belum jatuh tempo. Ada yang ee terlapor juga ya ee belum jatuh tempo tapi tidak hadir justru menunda karena alasan 17 Agustus. Nah, tetapi apapun itu saya menganggap Bang Abraham Samad ini memang pendekar hukum dan dia mengerti betul dan dia paham betul Bang Abraham ini bahwa kalau dia tidak terlibat sudah kami tangkap poin dari situ. Bung, Bung Refli silakan. Iya. Ee sekali lagi ya saya ee mendapatkan ee beberapa kali ee surat panggilan tersebut dan surat panggilan tersebut itu menggabungkan sebuah semua tindak pidana. Jadi laporan dari Pak Jokowi, laporan dari Mas Ade dan lain sebagainya itu digabung jadi satu dan kemudian dikatakan Anda dipanggil sebagai saksi ya dalam dugaan tindak pidana bla bla bla bla yang terlapornya 12 orang tersebut. Karena itu makanya saya katakan kalau kita bicara tentang profesionalisme penegakan hukum ini sebenarnya yang diproses yang mana begitu. He. Kalau kita bicara mengenai hak Jokowi gitu ya, maka ya kita hargai haknya. Hak dia adalah mengadukan dan merasa dicemarkan nama baiknya. Lalu dia gunakan pasal 310, 311 KUHP dan kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE yang terkait dengan pencemaran ee nama baik menggunakan dokumen elektronik. That’s all. Selesai kan harusnya itu kan delik aduan semua. Oke. Tapi yang terjadi adalah masuk pasal 160 KUHP, kemudian masuk kemudian soal-soal yang terkait dengan ee apa ee penghasutan dan lain sebagainya. Jadi sehingga ada maksud lain di luar hukum menurut Anda di sini bahkan iya bahkan pasal 32, pasal 35 yang ancaman hukumannya 12 tahun. Jadi dan tidak jelas lokus deliktinya di mana, tempus deliktinya di mana, materi pencemarannya apa, kemudian materi penghasutannya apa, kok gabung jadi satu. Seolah-olah oke polisi ini itu ee apa? Supermarket. Dia cari semua bahan. Kira-kira setelah bahannya dikumpulkan tinggal dia tetapkan siapa yang mau dijadikannya tersangka. Bahkan Pak Jokowi sendiri ketika melaporkan melaporkan kasusnya dia cuma melaporkan peristiwa. Dia bilang dia tidak melaporkan orang lah. Kok aneh ada orang yang datang ke polisi, Pak saya dicamarkan Pak, saya difitnah. Siapa yang memfitnah? Saya tidak tahu Pak. Tapi yang jelas sisi lain oke saya mendengar begini loh kan aneh. Makanya saya bilang kalau kita mau memproses ee laporan pencemaran nama baik dari Pak Jokowi dan kemudian fitnah, silakan diproses sesuai dengan asas profesionalisme. Kemudian ee apa mendengarkan semua pihak melakukan treatment kepada keadilan dan lain sebagainya. Tetapi jangan kesannya kemudian ee semua diambil tiba-tiba tidak jelas mana mau diincar atau enggak begitu. Jadi jadi gini ee Bang Refli. Jadi kalau saya sih menganalogikan, saya tidak di saya tidak ee membela ataupun seperti apa tentang penegakan di pihak kepolisian. Jadi polisi itu diberikan kewenangan terhadap negara. Ya, kita ambil contoh analogi Bang Refli bahwa ee kemudian ada pencurian yang terjadi misalkan kendaraan bermotor Bang Refli di depan rumah saya. Saya tidak tahu siapa yang ambil, tapi nyatanya ya peristiwa itu terjadi. Ada kehilangan, ada kerugian dari ee ee saya gitu loh. Sehingga saya merasa wah ini barang saya hilang nih. Tapi saya enggak tahu nih pelakunya. Nah, ketika saya melaporkan ee ke polisi, apakah saya harus menyebutkan namanya? Misalkan ah tetangga gua kali kan enggak bisa begitu, Bang Rem. Jadi gini loh, diberik saya perbaikin sendiri ya. Peristiwa itu berbeda dengan kalau Anda difitnah atau dicemarkan. Nah, kalau misalnya Anda dicuri, memang kita belum tahu siapa pencurinya. Tapi kalau Anda merasa dicemarkan nama baik dan difitnah, masa Anda enggak ngerti siapa yang mencemarkan dan yang fitnah Anda. Masa Anda mendengarkan sebuah pencemaran dan fitnah, lalu sayup-sayup, “Wah, saya mendengarkan suara ya.” saya jelas itu ini kayaknya Pak Susno sudah mau ngomong nih. Silakan Pak Susno. Silakan Pak. Jadi ini bagus sekali ya. Ini pencerahan yang bagus. Jadi kasus ini berbeda dengan pencurian. Kalau pencurian itu polisi tidak dilapori pun dia harus berbuat karena itu bukan delik aduan. termasuk rakyat biasa, rakyat jelata seperti saya kan tidak lagi polisi sekarang ini. Petani kalau tahu ada pencurian saya lihat dia saya berhak menangkap bisa melaporkan menangkap tertangkap tangan. I serahkan pada Polri. Tetapi saya mengetahui ada seseorang yang dicemarkan nama baiknya, saya enggak boleh melapor dong. Yang melapor yang namanya merasa tercemar. Oke. Nah, siapa tahu dan laporan itu harus lengkap gitu karena ini delik aduan kapan, di mana, bunyi pencemarannya kayak apa. Kemudian dia mengumpulkan alat-alat bukti itu untuk dinilai oleh Polri. Jadi bukan jangan sampai nanti penyidik Polri mencari wah ini podcast yang ini mencemarkan, ada lagi podcast yang ini mencemarkan, oh ini ada percakapan di WA grup ini mencemarkan, itu enggak boleh. Jadi bedanya DK aduan sama bukan Drake aduan ya. Oke. Eh, sehingga singkat saja, Pak, kalau membaca kasus yang Sugi Nur, Suginur kan kasus pernah narapidana kasus ee pencemaran nama baik Jokowi. Akhirnya kan diampuni oleh Presiden Prabo Subianto. Apakah itu juga akan jadi pertimbangan penyidik untuk meneruskan atau tidak kasus ini? Itu bagus sekali. Karena apa? objeknya adalah ijazah palsu. Nah, buktikan dulu si objek itu palsu enggak ijazah ini lah. Kalau ijazahnya betul-betul palsu, ya bukan cemarkan nama baik. Namanya membuat berita bahwa ijazah itu palsu gitu. Tapi kalau ijazahnya asli dikatakan palsu, ya baru itu mencemarkan nama baik. Oke, sudah kami tangkap poin dari di situ. Pak Susto, Bang Ade, Bung Refli, terima kasih sudah berdiskusi bersama kami kali ini. Selamat sore semuanya. Makasih. Makasih makasih. Yeah.

Sahabat Kompas TV ! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Merauke, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

KOMPAS MERAUKE
Sajian Berita Lokal Terkini

Jalan Kampung Timur, Kelurahan Seringgu, Merauke, Papua Selatan.