Pemicu KPU Tolak Damai dengan Subhan Palal! Kasus Gugatan Ijazah Gibran Kian Panas

BANJARMASINPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai.

Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh warga sipil bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPU dan Gibran jadi tergugat.

Saat ini gugatannya sudah masuk dalam sidang pokok perkara, sebab proses mediasi sebelumnya menempuh jalan buntu.

Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan ihwal mereka sama sekali tidak bisa memenuhi permintaan Subhan yang meminta KPU RI dan Gibran agar mundur dari jabatannya

“Permintaannya kan meminta agar, mohon maaf nih, wakil presiden mundur dari jabatan. Kemudian KPU juga sama gitu kan, agar mundur,” kata Iffa

Bagi KPU, apa yang mereka lakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu sudah mereka lakukan sesuai prosedur.

“Kami sebagai penyelenggara dalam hal ini sangat meyakini semua yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan. Jadi nanti kita lihat saja di proses persidangannya ya,” tuturnya. (Tribunvideo)

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Program: Short
Editor: Roni

#gibran #ijazah #kpu #wapres