Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya
BANJARMASINPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025).
Adapun dalam perkara ini yang menjadi penggugat warga bernama Subhan Palal.
Jika pada persidangan sebelumnya tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) tak hadir ke persidangan, pada persidangan hari ini para tergugat hadir di persidangan.
Wapres Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan agenda persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya, https://www.tribunnews.com/nasional/7749869/wapres-gibran-diwakili-kuasa-hukum-hadiri-sidang-gugatan-ijazah-subhan-palal-bacakan-isi-gugatannya.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program:Short
Editor:Anwar Fauzi
#gibran #wapres #ijazahpalsu #persidangan #viral