MAHFUD MD: yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan POLISI
MAHFUD MD: yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan POLISI
#mahfudmd #roysuryo #rismonsianipar #drtifa #ijazahjokowi
Tinggalkan jejak terbaikmu lewat kolom komentar! Jangan lupa LIKE dan SUBSCRIBE biar kami makin semangat bikin konten. Yuk, bareng-bareng sebarkan informasi positif demi kerukunan dan kemajuan Indonesia! 🇮🇩✨
Help support by Subscribing, liking, commenting and sharing so that they can benefit many people. May Allah SWT always give goodness and blessings from every good deed we do. Aamiin.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka dalam perkara ini semestinya didahului dengan pembuktian hukum mengenai keaslian ijazah yang dipermasalahkan.
Mahfud menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi pihak yang menentukan keaslian ijazah, bukan penyidik kepolisian.
“Kalau kasusnya soal tuduhan ijazah palsu, maka pengadilan harus terlebih dahulu membuktikan apakah ijazah itu benar-benar asli atau tidak. Polisi tidak boleh menyimpulkan sendiri bahwa ijazah itu asli, karena hal itu menjadi kewenangan hakim,” ujar Mahfud
Ia menilai, proses hukum terhadap Roy Suryo seharusnya tidak mendahului pembuktian pokok perkara. Dalam logika hukum, kata Mahfud, pembuktian keaslian dokumen yang menjadi sumber tuduhan harus dilakukan lebih dulu sebelum seseorang ditetapkan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau hukum mau ditegakkan secara adil, maka seharusnya pembuktian keaslian ijazah dilakukan lebih dulu. Baru setelah itu bisa dibahas apakah tuduhan tersebut mencemarkan nama baik atau tidak,” tegas Mahfud.