KPU Surakarta Akui Arsip Agenda Ijazah Jokowi “Dimusnahkan”, KIP: Dasarnya Apa?
KOMPAS.TV – Kisruh permohonan informasi publik terkait salinan ijazah Joko Widodo kembali mencuat dalam sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Majelis KIP menegur keras KPU Kota Surakarta yang mengklaim bahwa buku agenda dokumen ijazah sudah dimusnahkan, namun tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan maupun dasar hukum retensinya.
Dalam sidang, majelis mengupas kejanggalan prosedur KPU: keterlambatan respon, dasar pengecualian informasi yang tidak lengkap, hingga inkonsistensi dengan KPU RI. Majelis juga menegaskan bahwa arsip negara tidak boleh dimusnahkan begitu saja, apalagi tanpa dokumen pendukung yang sah.
Simak selengkapnya dinamika sidang, argumentasi majelis, hingga respons KPU Surakarta dalam video ini.
LIKE, COMMENT & SUBSCRIBE untuk mengikuti update terbaru kasus keterbukaan informasi publik.
#KIP #kpu #kpusurakarta #ijazahjokowi #kasusijazahjokowi #SengketaInformasi #KomisiInformasi
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100010540572678
Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_jember/?hl=id
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kompastv_jember
Twitter : https://twitter.com/KompasTV_Jember
KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim – 22C, Kel. Kepatihan – Kec. Kaliwates – Jember, Telpon : 0331-412763