Ketua Tim Reformasi Polri Balik Bantah Luhut, Yakin Bandara IMIP Jadi Jalan Ribuan TKA China

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Ketua Komite Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal Bandara IMIP di Morowali.

Ia menyebut, bantahan Luhut soal tak ada negara dalam negara lantaran operasional bandara dinilai ilegal, keliru.

Diketahui, Luhut membantah Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang mengkritik keberadaan Bandara IMIP.

Sjafrie mengkritik bandara IMIP yang tidak dijaga perangkat negara dan menyinggung agar tidak ada negara dalam negara.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie.

Luhut pun membantah Sjafrie yang menyebut Bandara IMIP ilegal dan ancaman bagi kedaulatan negara.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan utusan Presiden Xi Jinping soal kisruh ini.

Namun Ketua Komite Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memiliki pendapat berbeda.

Jimly meyakini Bandara IMIP sempat menjadi pintu masuknya ribuan tenaga kerja asing (TKA) ke Morowali.

Ia pun mendukung pengusutan lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran pidana selama beroperasinya Bandara IMIP.

Menurutnya, aparat yang terlibat pelanggaran pidana di Banda IMIP wajib ditindak.

Terlebih, pemerintah saat ini tengah berusaha memberantas hal-hal ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Gebrakan pemerintah di bidang pertambangan harus diapresiasi, mulai dari tambang timah di Babel sampai kawasan tambang di Morowali seperti negara dalam negara dengan bandara sendiri pekerjakan ribuan TKA yang langgar hak WNI sendiri untuk bekerja. Maka kalo ada aparat yang jadi backing, harap hentikan,” tulis Jimly di X miliknya Senin (1/12/2025).

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: https://wartakota.tribunnews.com/news/875838/ketua-komite-reformasi-polri-bantah-luhut-soal-bandara-imip-senggol-tka-ilegal

Editor: Adadilaga Arya P.