2 Preman Palak dan Aniaya Pedagang di BKT Jaktim Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi memastikan telah menangkap dua preman yang menganiaya seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan kedua pelaku berinisial SA dan SR diamankan pada Rabu (31/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Baca selengkapnya di sini:
https://www.inews.id/tag/jakarta
Berita Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Join membership channel ini dan nikmati berbagai konten eksklusif:
https://www.youtube.com/channel/UCoSkllfpgmFHtbVK835QaQg/join
📰 iNews: Channel Berita Terlengkap, Tercepat, dan Terpercaya di Indonesia
Dapatkan berita terbaru dari seluruh Indonesia dan dunia, mulai dari politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, hiburan, hingga peristiwa penting lainnya. Dengan liputan langsung dari lokasi kejadian dan jurnalis profesional, iNews selalu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang.
📊 iNews menjadi sumber berita pilihan jutaan masyarakat yang ingin selalu update setiap saat. Jadilah bagian dari komunitas berita terbesar di Indonesia dan nikmati tayangan eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain.
📌 Jangan lupa
✅ Klik SUBSCRIBE untuk bergabung dengan jutaan penonton setia kami
✅ Aktifkan Lonceng Notifikasi agar tidak ketinggalan berita penting
✅ Bagikan video ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi yang benar
Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews#BKT #ViralJaktim #Preman #Polisi #BanjirKanalTimur #Kriminal #News