Pakar UI Sebut Hampir Mustahil Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Karena Roy Suryo Cs Sudah Tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menilai hampir mustahil polisi menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), karena Roy Suryo cs kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu Roy Suryo cs sebelumnya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.
Aristo pun menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mecngajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya
“Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya
“Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.
Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja. (Tribunnews)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Short
Editor: Roni
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi #ijazahpalsujokowi