Mahfud MD Soal Ijazah Jokowi, Sebut Roy Suryo Tak Bisa Dihukum Sebelum Terbukti Asli atau Palsu

BANJARMASINPOST.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD Menegaskan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo seharusnya difokuskan pada pembuktian masalah pokok, yakni apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

Sebelum Roy Suryo Cs dijatuhi hukuman pidana hal ini perlu dilakukan.

Semestinya permohonan pembukaan dokumen ijazah dilakukan sejak awal, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka

“Jadi sebelum ini terbukti asli atau tidak asli kan (Roy Suryo Cs) tidak bisa dihukum, karena sangkaannya sekarang itu (pencemaran nama baik, fitnah hingga menyebarkan tuduhan palsu, yang dianggap merugikan nama baik mantan presiden),” jelas Mahfud.

Hakim, kata Mahfud, juga memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen, mulai dari perbedaan cara penulisan (diketik atau tulis tangan), jenis kertas, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai dengan periode waktu tertentu.

Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan hakimlah yang berwenang menentukan kebenaran, bukan polisi maupun jaksa.

Jaksa tentu berupaya meyakinkan dakwaannya, namun hakim harus memutus dengan kearifan dan rasa keadilan. (Tribunmedan)

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Program: Short
Editor: Roni

#jokowi #ijazahpalsu #ijazahjokowi #poldametrojaya #mahfudmd