AKSI DEMO BESAR-BESARAN PECAH DI BERBAGAI KOTA BESAR DI AMERIKA

AKSI DEMO BESAR-BESARAN PECAH DI BERBAGAI KOTA BESAR DI AMERIKA

Gelombang demonstrasi besar terjadi di sejumlah kota di Amerika Serikat pada hari Sabtu 24 Januari 2026 waktu setempat.

Aksi demonstrasi ini pecah termasuk di antaranya di Minneapolis, New York City, Boston, dan Providence, menyusul tewasnya seorang perawat bernama Alex Pretti akibat ditembak aparat federal di Minneapolis.

Aksi protes ini berlangsung sehari setelah ribuan warga turun ke jalan di Minneapolis untuk menentang keberadaan Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

Para demonstran, meski menghadapi suhu ekstrem, menuntut pembubaran ICE serta menyuarakan dukungan bagi Pretti dan warga lain yang terdampak operasi besar-besaran aparat imigrasi dalam beberapa pekan terakhir.

Di New York City, ribuan orang berkumpul di Union Square sambil meneriakkan penolakan terhadap ICE.

Anggota Dewan Kota New York, Chi Osse pun menyerukan pembubaran lembaga tersebut dan mengecam tindakan aparat yang dinilainya merusak tatanan sosial.

Aksi serupa terjadi di Providence, Rhode Island, di depan kantor Departemen Keamanan Dalam Negeri, serta di Boston, Massachusetts, dengan massa meneriakkan slogan penolakan terhadap penahanan dan kekerasan oleh ICE.

Sebagai informasi, Alex Pretti, warga negara AS yang bekerja di unit perawatan intensif Minneapolis VA Health Care System, tewas setelah ditembak beberapa kali saat terjadi konfrontasi dengan aparat.

Rekaman video yang beredar luas menunjukkan Pretti dipiting dan dijatuhkan ke tanah sebelum tembakan dilepaskan.

Ia diduga mencoba membela seorang warga yang lebih dulu didorong oleh petugas federal.

Pihak DHS menyatakan Pretti mendekati petugas Patroli Perbatasan dengan membawa pistol semiotomatis 9 mm dan petugas berupaya melucutinya.

Namun, sejumlah rekaman video tidak menunjukkan senjata di tangan Pretti saat insiden terjadi.

Kepala Kepolisian Minneapolis, Brian O’Hara, menyebut Pretti merupakan pemilik senjata yang sah dan memiliki izin membawa senjata, sesuai hukum negara bagian Minnesota.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan kembali menyoroti kontroversi seputar praktik penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat. (*)

Produser : Ribut Raharjo
Penulis : Mona Kriesdinar
Program : Tribun Jogja News
Host : Prisca Ruri
Editor : Afifudin
Uploader : Afifudin
Sumber : The Guardian

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru