PRABOWO MURKA!? AS-Israel Serang Gaza! Netanyahu Langgar Kesepakatan Dewan Perdamaian Lagi?
Walau gencatan senjata telah diberlakukan sejak Oktober 2025, langkah Israel untuk mencaplok Gaza nyatanya belum berhenti. Beberapa waktu lalu, Israel kembali dilaporkan melancarkan serangan udara ke wilayah Gaza, serangan yang merenggut nyawa 32 warga sipil. Kecurigaan pun kian menguat ketika Israel akhirnya membuka gerbang Rafah, warga Gaza diizinkan menyeberang ke Mesir, tetapi tidak diberi hak untuk kembali masuk ke Gaza. Pola ini sulit dibaca sebagai kebetulan. Ini mencerminkan strategi Israel untuk mendorong penduduk Gaza keluar dari tanah kelahiran mereka sendiri. Di sisi lain, Amerika Serikat justru merayakan keberhasilan pembentukan Dewan Perdamaian yang melibatkan sejumlah negara, termasuk Indonesia. Ironisnya, di saat forum itu diklaim sebagai langkah menuju stabilitas, Gaza sama sekali belum merasakan wujud perdamaian tersebut. Pertanyaannya kemudian mengemuka: sebenarnya ke mana arah keberpihakan Indonesia? Berdiri bersama Gaza, atau justru berada di sisi penjajah?
For Support Channel Mbak Poppy..
🫣 👉https://sociabuzz.com/advdaftarpopuler/tribe
🫣 👉 https://saweria.co/daftarpopuler
For business inquiries please contact : adv.daftarpopuler@gmail.com
Follow kami juga disini:
👉 Facebook : https://www.facebook.com/daftarpopuler
👉 Twitter : https://twitter.com/DaftarPopuler
👉 Instagram : https://www.instagram.com/daftarpopuler/
👉 TikTok : https://www.tiktok.com/@daftar.populer
#DaftarPopuler menyajikan #informasi berupa kumpulan #kejadian dan #fakta di balik #peristiwa #tren #viral #unik dan #aneh di #dunia . Konten ini adalah video yang memiliki komentar orisinal dan sarat nilai pendidikan. Video kompilasi ini telah melewati berbagai riset dan pengolahan data berupa foto, video dan berita dari berbagai sumber yang dikemas dengan cara hitung mundur dan atau acak.
For copyright matters please contact us at:
adv.daftarpopuler@gmail.com
Disclaimer – Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.