Ngaku Petugas Bea Cukai, Dua Pria Datangi Warung Malam Hari, Tanpa Surat Tugas! #berbagiinfo #facts

Viral di media sosial, dua pria yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mendatangi sebuah warung kelontong di kawasan Balaraja, Tangerang, pada malam hari.
Kedatangan mereka sontak menimbulkan kecurigaan, lantaran dilakukan di luar jam kerja dan tanpa penjelasan yang jelas kepada pemilik usaha. Dalam video yang beredar, salah satu pria terlihat mengenakan seragam bertuliskan “Customs”, sementara rekannya memakai kaos hitam dengan tulisan serupa. Keduanya tampak memeriksa barang dagangan di dalam warung.
Merasa janggal, pemilik warung pun merekam kejadian tersebut dan mempertanyakan alasan pemeriksaan dilakukan pada malam hari. Namun, pria berseragam hanya menjawab bahwa mereka bekerja selama 24 jam.
Situasi semakin mencurigakan saat diminta menunjukkan surat tugas resmi. Permintaan itu tidak dapat dipenuhi, bahkan salah satu pria justru mempertanyakan alasan dirinya direkam. Peristiwa ini pun langsung menuai sorotan luas dari warganet, yang mempertanyakan keaslian identitas kedua pria tersebut.

“KONTEN INI DIBUAT HANYA UNTUK TUJUAN EDUKASI, BERBAGI INFORMASI / HIBURAN SEMATA.”

©️Catatan Hak Cipta: Konten ini merupakan karya transformatif untuk tujuan ulasan, kritik, dan komentar (review, criticism, and commentary), yang dilindungi oleh prinsip “Fair Use” (Section 107 of the Copyright Act).

“Thank you to the owner of the video that served as a reference for this content.”

SC : 🎥 @salmabram
Narasi : @Random_Video

Disclaimer:
“Video ini dibuat hanya untuk tujuan edukasi dan hiburan. Informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak atau negara manapun. Semua pendapat dalam video ini hanyalah ringkasan dari berbagai sudut pandang yang beredar di internet maupun masyarakat.”

Disclaimer:
Video ini dibuat hanya untuk tujuan edukasi dan hiburan. Beberapa materi yang digunakan termasuk gambar, video, atau cuplikan adalah milik dari pemegang hak cipta masing-masing. Penggunaan materi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip Fair Use (penggunaan wajar) sebagaimana diatur dalam hukum hak cipta, tanpa bermaksud melanggar atau merugikan pihak manapun.

Disclaimer:
(IDN)⚠️Video ini bukan milik saya. Jika saya tidak mencantumkan sumber asli atau tidak mengetahui sumber aslinya, harap hubungi saya melalui email untuk permintaan penghapusan atau penambahan atribusi kepada pemilik asli video.
(ENG)⚠️ This video is not owned by me. If I have not credited the original source or am unaware of the original source, please contact me via email for removal requests or to provide attribution to the original owner of the video.

Diaclaimer: video ini berasal dari internet, yang mungkin tidak akurat. Kami TIDAK ingin menyebarkan informasi yang tidak benar. Semua konten di channel ini hanya untuk kebutuhan HIBURAN Saja.

Disclaimer: Hak Cipta Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta 1976, tunjangan dibuat untuk “penggunaan wajar” untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar. Penggunaan nirlaba, pendidikan, atau pribadi memberikan keseimbangan demi penggunaan wajar.

For inquiries or video removal please talk to me
Email me infounik1922@gmail.com for any requests for removal of videos.

“Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.”
——