FULL! Nadiem Usai Sidang: Secara Tidak Langsung Saya Dituntut 28 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim menyebut tuntutan yang diterimanya terasa lebih berat dibanding kasus pembunuhan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbud Ristek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan.

Selain pidana pokok, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp895 miliar dan Rp4 triliun tersebut, maka dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun. Nadiem pun mengatakan secara tidak langsung total ancaman hukumannya mencapai sekitar 28 tahun penjara.

#nadiemmakarim #chromebook #breakingnews

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia