POLRI BANTAH Dzholimi Roy dan Tifa : Kami Beri Perawatan Medis, Hingga Ruang Ujian

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-MEDAN.COM – Polda Metro Jaya membantah adanya tudingan intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman usai pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan

Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join

Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com

#TribunMedan