PENGACARA ROY dan Tifa Ungkap ada 2 Tawaran ke Kliennya saat Ditangkap

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-MEDAN.COM – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa disebut menolak tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy dan Tifa, Abdul Gafur Sangaji. Ia menyebut kliennya itu sempat mendapatkan tawaran restorative justice pada saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka, yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa? Pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ujar Abdul Gafur.

“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka.”

Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan

Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join

Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com

#TribunMedan