Kubu Jokowi Nilai Putusan Praperadilan Roy Suryo Tidak Menggugurkan Pokok Perkara

BANJARMASINPOST.CO.ID – Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai putusan tersebut bukan merupakan kemenangan telak bagi Roy Suryo karena hanya menyangkut aspek administrasi, bukan pokok perkara.

Menurutnya, hakim tunggal hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Program:Short
Editor:Anwar Fauzi

#jokowi #presiden #ijazahjokowipalsu #roysuryo #doktertifa